Jelaskan definisi dari traktat Multilateral dan berikan contohnya

Skip to content

Jelaskan definisi dari traktat Multilateral dan berikan contohnya

Dekan Fakultas Hukum
Dr. M. Citra Ramadhan, SH, M.H

Jelaskan definisi dari traktat Multilateral dan berikan contohnya


Wakil Dekan Bidang Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Anggreni Atmei Lubis, SH, M.Hum

Jelaskan definisi dari traktat Multilateral dan berikan contohnya


Wakil Dekan Bidang Inovasi, Kemahasiswaan dan Alumni
Nanang Tomi Sitorus, SH, M.H

Jelaskan definisi dari traktat Multilateral dan berikan contohnya

Jelaskan definisi dari traktat Multilateral dan berikan contohnya

Jelaskan definisi dari traktat Multilateral dan berikan contohnya

Jelaskan definisi dari traktat Multilateral dan berikan contohnya

Jelaskan definisi dari traktat Multilateral dan berikan contohnya

Jelaskan definisi dari traktat Multilateral dan berikan contohnya

Jelaskan definisi dari traktat Multilateral dan berikan contohnya

Traktat atau treaty adalah perjanjian internasional yang dibuat antarnegara yang dituangkan dalam bentuk tertentu. Perjanjian tersebut merupakan perjanjian internasional. Suatu negara juga dapat membuat perjanjian dengan negara lain tanpa harus membentuk traktat.

Di dalam perjanjian internasional ada berbagai macam istilah. Perjanjian tersebut pada dasarnya dibagi dalam perjanjian internasional yang penting , dan yang kurang penting atau sederhana sifatnya. Bagi perjanjian internasional, yang penting dinamakan traktat sedangkan bagi yang kurang penting digunakan istilah persetujuan.

Perjanjian internasional yang sangat penting meliputi masalah-masalah yang penting bagi kelangsungan hidup suatu bangsa/negara, seperti perjanjian batas wilayah. Sedangkan perjanjian yang kurang penting seperti agreement, protocol, piagam, charter, dan lain-lain sebagainya.

Akibat dari perjanjian-perjanjian tersebut adalah apa yang disebut dengan pakta sunt servanda, artinya bahwa perjanjian mengikat para pihak yang mengadakan perjanjian. Di samping itu, para pihak harus menaati seperti menaati perjanjian yang mereka buat isinya.

Adapun yang dimuat dalam sebuah traktat pada umumnya adalah ketentuan-ketentuan hukum yang bersifat umum yang mengikat negara yang menandatanganinya. Ini berarti timbulnya traktat yang menciptakan hukum sehingga dapat digolongkan sebagai sumber hukum formil.

Mengenai traktat, dikenal 3 macam traktat, yaitu traktat bilateral, traktat multilateral, dan traktat kolektif.

Traktat bilateral adalah perjanjian internasional yang dibuat oleh dua buah negara. Contoh traktat bilateral antara lain adalah :

  1. Traktat antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Malaysia tentang perjanjian ekstradisi menyangkut kejahatan criminal biasa dan kejahatan politik.
  2. Traktat antara pemerintah Indonesia dan pemeritah Papua Nugini tentang perjanjian perbatasan kedua negara.
  3. Traktat antara pemeritah Uni Soviet dengan Amerika Serikat tentang SALT II [Strategic Arms Limmination Treaty II] yang ditandatangai oleh Presiden Jimmy Carter dan Ketua Presidium Soviet Tertingi Leonar Breznev.

Traktat multilateral adalah perjanjian internasional yang dibuat oleh lebih dari dua negara. Contoh perjanjian internasional multilateral antara lain :

  1. Perjanjian antara Indonesia, Singapura dan Malaysia tentang status Selat Malaka sebagai laut milik bersama ketiga negara tersebut dan bukan laut internasional.
  2. Perjanjian antara Indonesia, Singapura, Malaysia, Filipina dan Thailand tentang pembentukan ASEAN.
  3. Perjanjian kerja sama beberapa negara di bidang pertahanan dan ideologi seperti NATO.

Traktat kolektif atau traktat terbuka adalah perjanjian internasional yang boleh dimasuki negara lain. Contoh traktat terbuka adalah Piagam PBB atau Charter of the United Nations yang merupakan perjanjian banyak negara yang ingin mengadakan perdamaian dunia. Indonesia menjadi anggota yang ke 60.

Demikianlah penjelasan mengenai pengertian traktat dan macam-macam traktat atau perjanjian internasional yang dijadikan sebagai sumber hukum. Semoga bermanfaat.

Kuliahpendidikan.com – Pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang pengertian traktat menurut para ahli, jenis, contoh, Hukum dan hal yg membatalkan nya yang akan kita bahas seperti yang ada dibawah ini.

Pengertian Traktat

traktat (trearty) atau perjanjian internasional adalah perjanjian antar negara berdasarkan hukum internasional, sebagaimana dijelaskan dengan cara tertentu.

Menurut Wikipedia, traktat adalah perjanjian yang telah dibuat oleh beberapa pihak dalam bentuk negara atau organisasi internasional berdasarkan hukum internasional.

Menurut Kamus Besar Indonesia (KBBI), traktat tersebut memiliki dua definisi, yang pertama adalah bercak putih pada kulit yang tidak rata karena terbakar sinar matahari. Sedangkan definisi kedua adalah perjanjian internasional (seperti perjanjian persahabatan, perjanjian damai).

Secara umum, traktat adalah perjanjian antara dua atau lebih negara tentang topik tertentu yang menarik bagi negara yang tertarik dengan implementasinya.

Jelaskan definisi dari traktat Multilateral dan berikan contohnya

Berikut adalah beberapa definisi kontrak menurut pendapat para ahli di seluruh dunia.

Menurut Profesor dr. Mochtar Kusumaatmadja, perjanjian itu adalah perjanjian antar negara, yang harus menimbulkan konsekuensi hukum tertentu.

Menurut Oppenheimer-Lauterpacht, adalah perjanjian antar pemerintah yang menguraikan hak dan kewajiban para pihak yang melakukannya.

Menurut pendapat G. Schwarzenberger, adalah perjanjian berdasarkan hukum internasional yang menciptakan kewajiban yang mengikat berdasarkan hukum internasional.

Menurut Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian (1969), adalah perjanjian yang disimpulkan oleh dua atau lebih negara dengan konsekuensi hukum tertentu.

Jenis Traktat

Traktat atau kontrak internasional dibagi menjadi tiga jenis, yaitu perjanjian bilateral, multilateral dan kolektif, yang masing-masing merupakan penjelasan dan contoh.

Traktat bilateral adalah perjanjian yang telah disimpulkan oleh dua negara untuk mengatur kepentingan kedua pihak. Kontrak ini biasanya ditutup karena hanya menyangkut dua negara yang berminat.

Baca Juga:  Pengertian Hukum Pidana

Contoh Traktat bilateral adalah sebagai berikut.

  • Perjanjian Republik Indonesia dengan Cina tentang kewarganegaraan ganda pada tahun 1955
  • Kesepakatan RI dengan Filipina untuk memerangi penyelundupan dan pembajakan.
  • Perjanjian 1971 antara Republik Indonesia dan Thailand menentang perbatasan Laut Andaman di utara Selat Malaka.

Traktat multilateral adalah kontrak yang dibuat oleh banyak negara untuk mengatur kepentingan bersama para pihak. Secara umum, jenis kontrak ini terbuka, terutama untuk negara-negara lain yang terlibat.

Contoh Traktat multilateral adalah sebagai berikut

  • Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik.
  • Konvensi Internasional 1982 tentang Hukum Laut, wilayah yang berbatasan, EEA dan landas kontinen.

Traktat kolektif atau kontrak terbuka adalah perjanjian yang telah disimpulkan oleh beberapa negara atau organisasi multilateral dan kemudian terbuka untuk negara lain yang tunduk pada perjanjian tersebut. Contoh dari kesepakatan bersama adalah kontrak dengan PBB di mana negara-negara lain terbuka untuk menjadi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terikat oleh perjanjian yang dibuat oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Oleh karena itu, perjanjian multilateral adalah perjanjian yang telah dibuat oleh berbagai pihak dan mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak dan dilaksanakan oleh banyak negara. Sementara perjanjian bilateral disimpulkan hanya antara dua negara dan perjanjian kolektif adalah kontrak terbuka setelah implementasi perjanjian multilateral.

Hukum Traktat

Hukum Traktat adalah perjanjian antara dua atau lebih negara bagian di wilayah sipil. Trutama terkait erat dengan perjanjian internasional.

Pasal 11 Konstitusi menyatakan: “Presiden, dengan persetujuan DPR, menyatakan perang, menyimpulkan perdamaian dan menyimpulkan perjanjian dengan negara lain.” Perjanjian dengan negara lain, yang diminta dalam pasal 11 pendapat konstitusi 1945, adalah perjanjian antar negara atau perjanjian internasional, yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan konstitusi, jika perjanjian prosedural antar negara diambil oleh Presiden. dengan persetujuan DPR,

Baca Juga:  Pengertian Leasing

Berdasarkan Surat Presiden No. 2826 / HK / 60, yang dipahami dengan konsensus dalam Pasal 11 Konstitusi, itu adalah kesepakatan tentang masalah politik dan tentang sejarah hidup banyak orang, yang biasa disebut perjanjian.

Hal-hal yang Membatalkan Traktat

Berkenaan dengan masalah yang menyebabkan penghentian atau penghentian kontrak internasional, berikut ini harus disebutkan.

  • Ada jebakan
  • Terjadinya pelanggaran.
  • Ada ancaman dari satu sisi
  • Ada bagian yang dirugikan.
  • Kepunahan sebuah pesta.
  • Tujuan perjanjian telah tercapai.
  • Salah satu pihak ingin siap dan disetujui oleh bagian kedua.
  • Akhir periode kontrak.

Baca Juga: 

  • Isi Perjanjian Hudaibiyah dan Latar Belakang Perjanjian Hudaibiyah

  • Leasing : Pengertian, Contoh Perjanjian, Hak dan Kewajiban serta Kegiatannya

  • Lembaga Keuangan – Pengertian, Jenis, Fungsi, Macam, dan Contohnya

  • Agunan (Jaminan) – Pengertian, Tujuan, Jenis, da Asas nya

  • Joint Venture – Pengertian, Ciri, Jenis, Peraturan, Manfaat

Demikian lah penjelasan diatas semoga dapat berguna dan bermanfaat untuk teman teman sekalian. Terima Kasih.