Jelaskan hak dan kewajiban warga negara terhadap agama brainly

I. PEMBUKA Setiap orang berhak atas kebebasan beragama atau berkepercayaan. Konsekwensinya tidak seorang pun boleh dikenakan pemaksaan yang akan mengganggu kebebasannya untuk menganut atau memeluk suatu agama atau kepercayaan pilihannya sendiri. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama/ kepercayaannya. Namun, negara (cq. Pemerintah) wajib mengatur kebebasan di dalam melaksanakan/ menjalankan agama atau kepercayaan agar pemerintah dapat menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukan HAM dan demi terpeliharanya keamanan, ketertiban, kesehatan atau kesusilaan umum. II. MAKNA KEBEBASAN BERAGAMA ATAU BERKEPERCAYAAN Secara normatif dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) hak kebebasan beragama atau berkeyakinan dapat disarikan ke dalam 8 (delapan) komponen yaitu; 1. Kebebasan Internal Setiap orang mempunyai kebebasan berfikir, berkeyakinan dan beragama. Hak ini mencakup kebebasan untuk menganut atau menetapkan agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri termasuk untuk berpindah agama dan keyakinannya. 2. Kebebasan Eksternal Setiap orang memiliki kebebasan, apakah secara individu atau di dalam masyarakat, secara publik atau pribadi untuk memanifestasikan agama atau keyakinan di dalam pengajaran dan peribadahannya. 3. Tidak ada Paksaan Tidak seorangpun dapat menjadi subyek pemaksaan yang akan mengurangi kebebasannya untuk memiliki atau mengadopsi suatu agama atau keyakinan yang menjadi pilihannya. 4. Tidak Diskriminatif Negara berkewajiban untuk menghormati dan menjamin kebebasan beragama atau berkepercayaan semua individu di dalam wilayah kekuasaannya tanpa membedakan suku, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama dan keyakinan, politik atau pendapat, penduduk: asli atau pendatang, serta asal usulnya. 5. Hak dari Orang Tua dan Wali Negara berkewajiban untuk menghormati kebebasan orang tua, dan wali yang sah, jika ada untuk menjamin bahwa pendidikan agama dan moral bagi anak-anaknya sesuai dengan keyakinannya sendiri. 6. Kebebasan Lembaga dan Status Legal Aspek yang vital dari kebebasan beragama atau berkeyakinan, bagi komunitas keagamaan adalah untuk berorganisasi atau berserikat sebagai komunitas. Oleh karena itu komunitas keagamaan mempunyai kebebasan dalam beragama atau berkeyakinan termasuk di dalamnya hak kemandirian di dalam pengaturan organisasinya. 7. Pembatasan yang diijinkan pada Kebebasan Eksternal Kebebasan untuk menjalankan agama atau kepercayaan seseorang hanya dapat dibatasi oleh undang-undang dan demi kepentingan melindungi keselamatan dan ketertiban publik, kesehatan atau kesusilaan umum atau hak-hak asasi dan kebebasan orang lain. 8. Non-Derogability Negara tidak boleh mengurangi kebebasan beragama atau berkeyakinan dalam keadaan apapun. III. JAMINAN KEMERDEKAAN BERAGAMA DALAM UUD & UU 1. UUD 1945 Pasal 28E, ayat (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, ayat (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya. 2. UUD pasal 29 ayat (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.                                                      

HAK ASASI MANUSIA DAN KEBEBASAN BERAGAMA Siti Musdah Mulia

Pendahuluan HAM (Hak Asasi Manusia) merupakan suatu konsep etika politik modem dengan gagasan pokok penghargaan dan penghormatan terhadap manusia dan kemanusiaan. Gagasan ini membawa kepada sebuah tuntutan moral tentang bagaimana seharusnya manusia memperlakukan sesamanya manusia. Tuntutan moral tersebut sejatinya merupakan ajaran inti dari semua agama. Sebab, semua agama mengajarkan pentingnya penghargaan dan penghormatan terhadap manusia, tanpa ada pembedaan dan diskriminasi. Tuntutan moral itu diperlukan, terutama dalam rangka melindungi seseorang atau suatu kelompok yang lemah atau “dilemahkan” (al-mustad'afin) dari tindakan dzalim dan semena-mena yang biasanya datang dari mereka yang kuat dan berkuasa. Karena itu, esensi dari konsep hak asasi manusia adalah penghormatan terhadap kemanusiaan seseorang tanpa kecuali dan tanpa ada diskriminasi berdasarkan apapun dan demi alasan apapun; serta pengakuan terhadap martabat manusia sebagai makhluk termulia di muka bumi. Kesadaran akan pentingnya HAM dalam wacana global muncul bersamaan dengan kesadaran akan pentingnya menempatkan manusia sebagai titik sentral pembangunan (human centred development). Konsep HAM berakar pada penghargaan terhadap manusia sebagai makhluk berharga dan bermartabat. Konsep HAM menempatkan manusia sebagai subyek, bukan obyek dan memandang manusia sebagai makhluk yang dihargai dan dihormati tanpa membedakan ras, warna kulit, jenis kelamin, jenis gender, suku bangsa, bahasa, maupun agamanya. Sebagai makhluk bermartabat, manusia memiliki sejumlah hak dasar yang wajib dilindungi, seperti hak hidup, hak beropini, hak berkumpul, serta hak beragama dan hak berkepercayaan. Nilai-nilai HAM mengajarkan agar hak-hak dasar yang asasi tersebut dilindungi dan dimuliakan. HAM mengajarkan prinsip persamaan dan kebebasan manusia sehingga tidak boleh ada diskriminasi, eksploitasi dan kekerasan terhadap manusia dalam bentuk apa pun dan juga tidak boleh ada pembatasan dan pengekangan apa pun terhadap kebebasan dasar manusia, termasuk di dalamnya hak kebebasan beragama. Isu Kebebasan Beragama Dalam Dokumen HAM Isu kebebasan beragama selain tercantum di dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (disingkat DUHAM), ditemukan juga di dalam berbagai dokumen historis tentang HAM, seperti dokumen Rights of Man France (1789), Bill of Rights of USA (1791) dan International Bill of Rights (1966). Pasal 2 DUHAM menyatakan: “setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Deklarasi ini tanpa perkecualian apapun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat yang berlainan, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran, ataupun kedudukan lain.”

Jakarta -

Setiap manusia memiliki hak asasi sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir. Hak asasi tersebut tidak boleh diabaikan, dirampas atau diganggu oleh siapa pun karena hak asasi tersebut berfungsi untuk menjamin kelangsungan hidup manusia, kemerdekaan manusia, perkembangan manusia dan masyarakat.


Apabila ada perlakuan yang mengabaikan, merampas atau mengganggu hak asasi seseorang, berarti ia telah melakukan pelanggaran terhadap hak asasi seseorang.


Di samping hak, juga terdapat sebuah kewajiban di mana setiap orang akan terikat dengan kewajiban tertentu baik sebagai warga negara, umat beragama, dan sebagainya.

Pengertian Hak dan Kewajiban


Mengutip dari modul "PPKN Kelas XI" yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, hak adalah segala sesuatu yang kita dapatkan setelah kita melaksanakan kewajiban.


Sedangkan kewajiban adalah segala sesuatu yang harus kita lakukan dengan penuh tanggung jawab.


Hak dan kewajiban ini ibarat dua sisi mata uang yang tak bisa dipisahkan. Kita melaksanakan kewajiban maka kita akan mendapatkan hak kita, demikian pula sebaliknya kita menuntut hak kita setelah kita melaksanakan kewajiban.


Masalah yang sering terjadi adalah hak dan kewajiban tidak seimbang. Setiap orang memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak.


Tetapi pada kenyataannya banyak orang yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Hal ini bisa disebut tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajibannya.


Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, caranya adalah dengan mengetahui posisi diri kita sendiri. Setiap individu harus mengetahui hak dan kewajibannya.

Contoh Hak dan Kewajiban


Berikut beberapa contoh hak yaitu:


1. Hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia ialah mendapatkan kasih sayang dari orang tua

2. Mendapatkan kesempatan untuk berkreasi

3. Hak kebebasan berpendapat di depan umum

4. Mendapatkan perlakuan yang sama dari pendidik

5. Mendapatkan perlindungan

6. Memperoleh ilmu pengetahuan

7. Memperoleh penghidupan yang layak

8. Mendapatkan pelayanan masyarakat

9. Mendapatkan pasokan listrik dari pemerintah

10. Mendapatkan pendidikan dan bimbingan keluarga

Contoh Kewajiban:


1. Kewajiban menjaga kebersihan rumah dan lingkungan sekitar

2. Wajib menghormati hak orang lain

3. Membantu orang tua

4. Menghormati pendidik

5. Mengumpulkan tugas tepat waktu

6. Tolong-menolong antar peserta didik

7. Menghemat energi listrik

8. Membayar iuran pemakaian listrik

9. Menjaga keamanan dan keselamatan

10. Mematuhi rambu-rambu lalu lintas


Nah, itulah arti dari hak dan kewajiban lengkap dengan contohnya. Untuk hak dan kewajiban warga negara Indonesia sendiri telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan ketentuannya masing-masing.

hak

Simak Video "Komisi IX DPR Pertanyakan HAM Terkait Syarat Booster untuk Perjalanan"



(faz/faz)

Hi!

For full access to courses you'll need to create yourself an account.

All you need to do is make up a username and password and use it in the form on this page!

If someone else has already chosen your username then you'll have to try again using a different username.