Jelaskan lah kebijakan negara Jepang dalam menekan angka pengangguran

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menyiapkan langkah-langkah mitigasi dampak pandemi virus corona (Covid-19) di sektor ketenagakerjaan. Kebijakan tersebut fokus pada pasar tenaga kerja dan institusi pasar kerja.

Adapun langkah pertama yakni mengalokasikan dana untuk penanganan Covid-19 sebesar 46,6 miliar dollar AS, termasuk stimulus ekonomi bagi para pelaku usaha 17,2 miliar dollar AS.

"Stimulus ekonomi dimaksudkan agar pelaku usaha tetap terus melanjutkan kegiatan usaha sehingga dapat menghindari adanya PHK terhadap para pekerjanya," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, saat menjadi panelis dalam Pertemuan Organisasi Buruh Internasional (ILO) untuk Kawasan Asia dan Pasifik secara virtual, Kamis (2/7/2020).

Baca juga: Selain Indonesia, Ada 6 Negara Lain yang Naik Kelas Menurut Bank Dunia

Kebijakan kedua, menyediakan program berupa insentif pajak penghasilan, relaksasi pembayaran pinjaman/kredit, dan dalam waktu dekat akan dikeluarkan kebijakan relaksasi iuran jaminan sosial ketenagakerjaan untuk meringankan sekitar 56 juta pekerja sektor formal.

"Ketiga, menyediakan jaring pengaman sosial bagi pekerja sektor informal. Pemerintah memberikan bantuan sosial kepada 70,5 juta pekerja sektor informal yang termasuk dalam kategori miskin dan rentan," ujarnya.

Keempat, memprioritaskan pemberian insentif pelatihan melalui Program Kartu Prakerja bagi pekerja yang terkena PHK. Pemerintah telah memberikan insentif pelatihan dengan target tahun ini sebanyak 3,5-5,6 juta penerima manfaat. Hingga saat ini, telah terealisasi lebih dari 680.000 penerima manfaat didominasi oleh korban PHK.

Baca juga: Genjot Bisnis Tak Perlu Tunggu Vaksin Corona

"Mengingat pandemi, seluruh pelatihan dilakukan dengan metode online. Dalam jangka waktu dekat akan diselenggarakan pelatihan keterampilan vokasi dengan metode blended (online dan offline) menyesuaikan kondisi penyebaran Covid-19 di suatu wilayah," paparnya.

Kebijakan kelima, memperbanyak program perluasan kesempatan kerja seperti padat karya tunai, padat karya produktif, terapan Teknologi Tepat Guna (TTG), Tenaga Kerja Mandiri (TKM), dan kewirausahaan, yang dimaksudkan untuk penyerapan tenaga kerja.

Langkah ketujuh, lanjut Ida, yakni menyediakan panduan yang ditujukan bagi perusahaan dan pekerja. Utamanya menyangkut pelindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha, serta perlindungan pekerja pada kasus penyakit akibat kerja karena Covid-19.

Baca juga: Besok, KA Siliwangi Sukabumi-Ciranjang Kembali Beroperasi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.