Keadaan yang telah berlangsung dalam waktu yang lama dari waktu ke waktu yang dikenal dengan

Kejadian bleaching di karang  merupakan peristiwa keluarnya zooxanthella dari karang, yang ditandai dengan memudarnya warna seluruh  karang menjadi putih. Pada tingkat lanjut memutihnya warna karang ini akan diikuti oleh kematian karang.  Zooxanthella adalah mikroalgae dari kelompok dinoflagellata yang hidup sebagai simbion didalam jaringan endoderm karang. Koloni karang menjadi putih ketika ditinggalkan oleh zooxanthella karena warna karang ditentukan oleh pigmen yang ada di dalam zooxanthella. Zooxanthella tidak hanya hidup dijaringan karang keras tetapi juga hidup di karang lunak, zoanthid dan anemone serta di tridacna atau kima. Sehingga bila terjadi bleaching tidak hanya karang keras yang memutih tetapi semua hewan yang bersimbiose dengan zooxanthella.

Penyebab utama bleaching adalah terjadinya perubahan suhu air laut diatas atau dibawah normal. Karang tumbuh dengan baik atau optimal dilaut tropis pada suhu 28 û 290 C. Bila terjadi kenaikan suhu 2 û 3o C diatas atau dibawah normal dalam kurun waktu antara 1 û 2 minggu maka karang akan menunjukkan tanda-tanda terjadinya bleaching. Bila suhu naik atau turun berlanjut hingga satu bulan maka seluruh koloni karang, karang lunak, anemone dan zoanthid akan memutih dan akan mengalami kematian bila kenaikan suhu atau penurunan suhu hingga mencapai minggu ke enam.

Penyebab terjadi kenaikan massa air laut pada umumnya akibat adanya peristiwa El Nino dan masa air laut yang hangat ini biasanya muncul dari  lautan Pasifik, laut sekitar Australia, Laut Cina selatan atau kadang muncul di Andaman Sea. Penyebab munculnya massa air hangat ini sampai saat ini masih menjadi perdebatan. Penyebab terjadinya bleaching di bagian barat Sumatera bagian selatan, kadang-kadang disebabkan oleh turunnya suhu dibawah normal (dibawah 26oC). Penurunan suhu ini biasanya bersamaan dengan adanya Indian Ocean Dipolemode, dimana masa air dingin  dibawa hingga disebelah barat Sumatera.

 

Keadaan yang telah berlangsung dalam waktu yang lama dari waktu ke waktu yang dikenal dengan

Kejadian bleaching ini sebenarnya merupakan bencana alam bagi karang karena setiap kejadian bleaching kematian karang dapat mencapai 80 û 90%. Kejadian bleaching yang bersamaa dengan El Nino di Indonesia yang tercatat pertama kali terjadi pada tahun 1982 û 1983, yang menyebabkan kematian karang secara masal di Laut Cina selatan, Laut Jawa dan Selat Sunda. Kematian karang di Pulau Seribu dan Pulau-Pulau Karimunjawa mencapai 90%. Pada tahun 1997 û 1998 terjadi lagi El Nino dan mengakibat kematian karang secara masal di Luat Cina Selatan, Laut Jawa hingga mencapai 60 -70%. Pada saat yang bersamaan dibagian barat Sumatera bagian selatan juga terjadi kematian karang secara masal namun penyebabkan bukan karena naiknya suhu tetapi terjadi penurunan hingga dibawah 26oC. Kematian karang di bagian barat Sumatera ini mencapai 90%. Kejadian El Nino pada saat itu bersamaan dengan kejadian IOD (Idian Ocean Dipolemode). Pada tahun 2010 terjadi bleaching karang di Kepulauan Natuna, Kepulauan Riau dan disekitar Aceh terutama di Pulau Weh. Namun massa hangat air ini tidak berlanjut keselatan sehingga terumbu karang di Bangka Belitung dan Pulau Seribu selamat. Pada tahun ini 2016 karang yang mengalami bleaching karang terjadi bagian barat Sumatera, Pantai selatan jawa, Bali, Lombok hingga selatan NTT dan NTB. Masa air yang hangat ini muncul pada bulan maret dan kematian masal karang sangat bervariasi. Kematian karang pada tahun ini juga terjadi di Great Barrier Reef Australia dan kematian karang dilaporkan mencapai 90%.  Kejadian bleaching saat ini tampaknya tidak akan berlanjut karena anomali pemanasan masa air di sebelah selatan Samudera Hindia telah bergerak normal kembali. El Nino dan kejadian bleaching diyakini merupakan akibat terjadinya perubahan iklim global. Kejadian-kejadian EL Nino sebenarnya telah terjadi pada tahun masa lalu namun frekuensi kejadian  El Nino menjadi lebih sering. Hal ini dapat dilihat bahwa dalam kurun waktu 25 tahun terakhir telah sedikitnya 4 kali kejadian El Nino yang disertai Bleaching karang.

Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah karang yang telah mengalami pemutihan/ bleaching dapat sembuh kembali ?. Jawabannya adalah tergantung dari jenis karangnya dan tingkat stress yang dialami karang akibat naiknya suhu air laut disekelilingnya. Beberapa karang ada yang sangat sensitive terhadap perubahan suhu dan ada jenis karang yang cukup kuat untuk tetap bertahan. Jenis karang  dari  kelompok Pociliporoid dan Acroporoid sangat sensitive dan tidak akan dapat bertahan bila terjadi kenaikan suhu sedangkan karang-karang dengan Porites dan karang dengan polyp besar biasanya lebih tahan terhadap kenaikan suhu. Karang-karang jenis yang terakhir ini akan kembali normal bila kenaikan suhu tidak lebih dari satu bulan sampai enam minggu. Bila kenaikan suhu hanya terjadi selama 2 û 3 minggu biasanya karang dapat bertahan dan akan segera pulih kembali warnanya seperti semula. Pada prinsipnya sebenarnya karang hanya mengalami stress dan bila faktor penyebab stress hilang (dalam hal ini temperatur kembali normal) maka karang akan segera pulih kembali. Kondisi sebaliknya bisa terjadi yaitu bleaching yang sangat parah yaitu saat kejadian bleaching diikuti oleh faktor lain yang memperparah kondisi lingkungan sekitarnya. Sebagai contoh saat kejadian bleaching bersaman dengan waktu transisi yaitu musim peralihan antara musim barat ketimur atau sebaliknya. Pada kondisi ini air laut sangat tenang, ditambah dengan intensitas cahaya matahari maksimal. Dalam kondisi seperti ini biasanya akan muncul berbagai pertumbuhan filamentus, turf alage, cyanobacteria dan penyakit karang. Bila hal ini terjadi maka akibat bleaching akan berakibat sangat fatal.

 

Keadaan yang telah berlangsung dalam waktu yang lama dari waktu ke waktu yang dikenal dengan

Mengapa karang pada waktu terjadi kenaikan suhu yang berkepanjangan mengakibatkan karang mati ? Pada tingkat sel yang terjadi adalah dinding sel lysosome sekunder bocor yang berakibat terjadi kematian sel tersebut. Pada setiap sel terdapat lysosome primer dan sekunder yang berfungsi sebagai penghancur setiap benda asing yang masuk kedalam sel. Pada saat lysosome telah berubah menjadi lysosome sekunder maka kantong-kantong ini berisi zat dapat menhancurkan apa saja dan bila diding dari kantong kecil ini bocor kedalam sel maka sel sendiri dapat mati. Oleh karena itu kantong-kantong kecil ini disebut sebagai kantong bunuh diri (suciade bag). Pada saat terjadi kenaikan suhu air laut   menyebabkan dinding-dinding lysosome sekunder ini menjadi rapuh dan bila stress panas berlanjut akhirnya dingding kantong lysossome menjadi bocor. Kebocoran dinding lysosome ini akan menumpahkan isinya ke sel dan berakibat selnya sendiri menjadi hancur dan mati. Sebenarnya karang mempunyai ôheat shock proteinö yang akan secara otomatis bekerja bila karang mengalami stress akibat terkena panas, namun sayangnya heat shock protein tidak dapat bertahan waktu cukup lama.

Pertanyaan berikutnya apakah Bleaching dapat dicegah ? jawabannya hampir tidak mungkin karena kita tidak dapat mencegah atau menahan masa air laut yang hangat yang dibawa oleh pola arus dan menghantam daerah terumbu karang kita. Namun dari pengalaman menunjukan bahwa kondisi terumbu karang yang baik dengan persentase tutupan karang hidup diatas 50 % akan lebih tahan terhadap stress panas atau kejadian bleaching.  Sedangkan terumbu karang dengan kondisi buruk dibawah 15% bila terjadi bleaching akan punah, oleh karena itu mempertahankan kondisi karang yang baik menjadi kuajiban yang harus dilakukan.

Bila telah terjadi bleaching berapa lamakah terumbu karang akan pulih kembali ? Hasil pengamatan kita di Pulau seribu persentase tutupan karang kemabli seperti semula butuh waktu sekitar 7 û 10 tahun sedangkan keanekaragaman jenis karangnya membutuhkan waktu yang lebih lama. Permasalahannya adalah frekuensi El Nino yang disertai dengan kejadian bleaching menjadi lebih sering, yang dikawatirkan adalah bila terjadi bleaching dan proses pemulihan belum selesai telah terjadi lagi kejadian bleaching maka terumbu  karang akan  mengalami kerusakan yang parah.

Karang dapat mengalami stress yang disebabkan berbagai macam faktor dan reaksi pertama yang umumnya ditujukkan adalah terjadinya perubahan warna karang menjadi putih. Ciri karang yang mengalami bleaching akibat menghangatnya suhu air laut adalah bila pemutihan terjadi pada satu koloni karang secara keseluruhan. Bila dalam satu koloni karang terlihat memutih namun berupa bercak atau spot-spot berarti pemutihan dapat disebabkan oleh karena penyakit. Bila anda melihat koloni-koloni karang memutih dan ujung-ujung percabangan masih tetap hidup pemutihan karang ini kemungkinan disebabkan oleh adanya acanthaster planci (bulu seribu). Bila anda melihat pemutihan karang yang disertai dengan keluarnya mucus yang biasanya mucusnya berupa lembaran maka pemutihan karang disebabkan karena adanya sedimentasi yang akut.

Kejadian bleaching tahun 2016 tampaknya telah berlalu dan El Nino telah digantikan dengan La Nina.

http://coremap.oseanografi.lipi.go.id/downloads/1170.pdf

Tinggal menghitung hari, kita akan memasuki era pasar bebas tingkat Asia (Asian Free Trade Market) atau dalam istilah lain disebut MEA (Masyarakat Ekonomi Asia) yang akan dimulai pada bulan Desember tahun 2015, sehingga dalam rangka memasuki AFTA, setiap pelaku bisnis harus mengerti tentang seluk beluk praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, sebagaimana yang diatur dalam UU Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Di negara lain keberadaan Undang-Undang Anti Monopoli sebenarnya sudah sangat tua. Di Amerika Serikat, keberadaan Undang-Undang tersebut sudah berumur lebih dari 100 tahun yang dikenal dengan nama Shermant Act. Di Kanada pada tahun 1889 Undang-Undang semacam itu sudah dikenal, di Jepang umurnya sekitar 40 tahun, di Jerman umurnya sekitar 60 tahun dan terdapat lembaga pengawas dengan nama Bundes Kartel Amm. Dan di Eropa sudah lama dikenal perjanjian di antara negara-negara Eropa untuk menyelesaikan perkara-perkara atau kasus-kasus monopoli yang terjadi yang dilakukan secara cross border atau dilakukan secara lintas batas di berbagai negara Eropa.

Berbeda dengan Indonesia nanti setelah dilanda berbagai krisis, mulai dari krisis keuangan, ekonomi kemudian krisis multi-dimensi barulah pada tahun 1999, tepatnya bulan Maret Undang-Undang tentang monopoli diterbitkan, padahal diskusi-diskusi tentang pentingnya Undang-Undang Anti Monopoli sudah lama dibicarakan, hal ini sudah menunjukkan begitu lambatnya kita merespon perkembangan hukum yang sedang berlangsung saat ini yang setiap detik mengalami perubahan terutama hukum yang mengatur mengenai masalah bisnis.

Pada intinya Undang-Undang Anti Monopoli dirancang untuk mengoreksi tindakan-tindakan dari kelompok pelaku ekonomi yang menguasai pasar. Karena dengan posisi dominan maka mereka dapat menggunakan kekuatannya untuk berbagai macam kepentingan yang menguntungkan pelaku usaha. Sehingga dengan lahirnya Undang-Undang Anti Monopoli maka ada koridor-koridor hukum yang mengatur ketika terjadi persaingan usaha tidak sehat antara pelaku-pelaku usaha.

Ditinjau lebih lanjut sebenarnya terjadinya suatu peningkatan konsentrasi dalam suatu struktur pasar dapat disebabkan oleh beberapa hal yang dapat menimbulkan terjadinya monopolistik di antaranya adalah pembangunan industri besar dengan teknologi produksi massal (mass production) sehingga dengan mudah dapat membentuk struktur pasar yang monopolistik dan oligopolistik, kemudian faktor yang lain adalah pada umumnya industri atau usaha yang besar memperoleh proteksi efektif yang tinggi, bahkan melebihi rata-rata industri yang ada kemudian faktor yang lain adalah industri tersebut memperoleh kemudahan dalam mendapatkan Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang lebih baik, dan dengan adanya berbagai usaha yang menghambat usaha baru.

Sebagai akibatnya pelaku usaha yang memiliki industri tersebut membentuk kelompok dan dengan mudah memasuki pasar baru serta pada tahap selanjutnya akan melakukan diversifikasi usaha dengan mengambil keuntungan dari kelebihan sumber daya manusia dan alam serta keuangan yang berhasil dikumpulkan dari pasar yang ada.

Sehingga, pada tahap selanjutnya struktur pasar oligopolistik dan monopolistik tidak dapat dihindarkan, akan tetapi bukan pula bahwa lahirnya direncanakan. Oleh sebab itu pada negara-negara berkembang dan beberapa negara yang sedang berkembang struktur pasar yang demikian perlu ditata atau diatur dengan baik, yang pada dasarnya akan mengembalikan struktur pasar menjadi pasar yang lebih kompetitif. Salah satu cara dengan menciptakan Undang-Undang Anti Monopoli sebagaimana dalam Undang-Undang Anti Monopoli yang saat ini berlaku di Indonesaia, yang dimaksudkan untuk membubarkan grup pelaku usaha yang telah menjadi oligopoli atau trust akan tetapi hanya ditekankan untuk menjadi salah satu alat hukum untuk mengendalikan perilaku grup pelaku usaha yang marugikan masyarakat konsumen.

Jenis Persaingan Usaha Tidak Sehat

Secara garis besar jenis persaingan usaha yang tidak sehat yang terdapat dalam suatu perekonomian pada dasarnya adalah : (1) Kartel (hambatan horizontal), (2) Perjanjian tertutup (hambatan vertikal), (3) Merger, dan (4) Monopoli.

Persaingan usaha tidak sehat pertama yakni kartel atau hambatan horizontal adalah suatu perjanjian tertulis ataupun tidak tertulis antara beberapa pelaku usaha untuk mengendalikan produksi, atau pemasaran barang atau jasa sehingga diperoleh harga tinggi. Kartel pada gilirannya berupaya untuk memaksimalkan keuntungan pelaku usaha yang mana kartel merupakan suatu hambatan persaingan yang paling banyak merugikan masyarakat, sehingga di antara Undang-Undang Monopoli di banyak negara kartel dilarang sama sekali. Hal ini karena kartel dapat merubah struktur pasar menjadi monopolistik. Kartel juga dapat berupa pembagian wilayah pemasaran maupun pembatasan (quota) barang atau jasa. Dalam keadaan perekonomian yang sedang baik kartel dengan mudah terbentuk, sedangkan kartel akan terpecah kalau keadaan ekonomi sedang mengalami resesi. Selain kartel juga akan mudah terbentuk apabila barang yang diperdagangkan adalah barang massal yang sifatnya homogen sehingga dengan mudah dapat disubstitusikan dengan barang sejenis dengan struktur pasar tetap dipertahankan. Persaingan usaha tidak sehat yang kedua adalah perjanjian tertutup (exclusive dealing) adalah suatu hambatan vertikal berupa suatu perjanjian antara produsen atau importir dengan pedagang pengecer yang menyatakan bahwa pedagang pengecer hanya diperkenankan untuk menjual merek barang tertentu sebagai contoh sering kita temui bahwa khusus untuk merek minyak wangi tertentu hanya boleh dijual di tempat yang eksklusif. Dalam kasus ini pedagang pengecer dilarang menjual merek barang lain kecuali yang terlah ditetapkan oleh produsen atau importir tertentu dalam pasar yang bersangkutan (relevant market). Suatu perjanjian tertutup dapat merugikan masyarakat dan akan mengarah ke struktur pasar monopoli.

Jenis persaingan usaha yang ketiga adalah merger. Secara umum merger dapat didefinisikan sebagai penggabungan dua atau lebih pelaku usaha menjadi satu pelaku usaha. Suatu kegiatan merger dapat menjadi suatu pengambilalihan (acquisition) apabila penggabungan tersebut tidak diinginkan oleh pelaku usaha yang digabung. Dua atau beberapa pelaku usaha sejenis yang bergabung akan menciptakan integrasi horizontal sedangkan apabila dua pelaku usaha yang menjadi pemasok pelaku usaha lain maka akan membentuk integrasi vertikal. Meskipun merger atau pengambilalihan dapat meningkatkan produktivitas pelaku usaha baru, namun suatu merger atau pengambilalihan perlu mendapat pengawasan dan pengendalian, karena pengambilalihan dan merger dapat menciptakan konsentrasi kekuatan yang dapat mempengaruhi struktur pasar sehingga dapat mengarah ke pasar monopolistik.

Persaingan usaha yang tidak sehat akan melahirkan monopoli. Bagi para ekonom defenisi monopoli adalah suatu struktur pasar dimana hanya terdapat satu produsen atau penjual. Sedangkan pengertian monopoli bagi masyarakat adalah adanya satu produsen atau penjual yang mempunyai kekuatan monopoli apabila produsen atau penjual tersebut mempunyai kemampuan untuk menguasai pasar bagi barang atau jasa yang diperdagangkannya, jadi pada dasarnya yang dimaksud dengan monopoli adalah suatu keadaan yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut: (1) hanya ada satu produsen atau penjual, (2) tidak ada produsen lain menghasilkan produk yang dapat mengganti secara baik produk yang dihasilkan pelaku usaha monopoli, (3) adanya suatu hambatan baik secara alamiah, teknis atau hukum.

Kalau kita melihat hal tersebut di atas maka ada beberapa faktor yang dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat di antaranya adalah (1) kebijaksanaan perdagangan, (2) pemberian hak monopoli oleh pemerintah, (3) kebijaksanaan investasi, (4) kebijaksanaan pajak, (5) dan pengaturan harga oleh pemerintah.

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang pengaturan monopoli terdapat 2 (dua) kelompok karakteristik yaitu:

  1. kelompok pasal yang memiliki karakteristik rule of reason dan
  2. kelompok pasal yang memiliki karakteristik perse illegal

Rule of reason dapat diartikan bahwa dalam melakukan praktik bisnisnya pelaku usaha (baik dalam melakukan perjanjian, kegiatan, dan posisi dominan) tidak secara otomatis dilarang. Akan tetapi pelanggaran terhadap pasal yang mengandung aturan rule of reason masih membutuhkan suatu pembuktian, dan pembuktian ini harus dilakukan oleh suatu majelis yang menangani kasus ini yang dibentuk oleh KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) , kelompok pasal ini dapat dengan mudah dilihat dari teks pasalnya yang dalam kalimatnya selalu dikatakan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.

Sedangkan yang dimaksud dengan perse illegal (atau violation atau offense) adalah suatu praktik bisnis pelaku usaha yang secara tegas dan mutlak dilarang, sehingga tidak tersedia ruang untuk melakukan pembenaran atas praktik bisnis tersebut.

Demikian tulisan singkat ini yang sedikit membahas mengenai persaingan usaha tidak sehat dan praktek monopoli yang terdapat dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, semoga menjadi pencerahan bagi kita dalam menjalankan usaha dan dalam rangka menyambut dan menghadapi era pasar bebas kawasan Asia yang tinggal menghitung hari.

Penulis: Muliyawan, S.H., M.H., Hakim pada Pengadilan Negeri Palopo