Komnas HAM merupakan lembaga yang dibentuk oleh pemerintah dalam upaya penegakan HAM

Komnas HAM merupakan lembaga yang dibentuk oleh pemerintah dalam upaya penegakan HAM

Komnas HAM merupakan lembaga yang dibentuk oleh pemerintah dalam upaya penegakan HAM
Lihat Foto

KOMPAS.com/Gischa Prameswari

Ilustrasi fungsi komnas HAM

KOMPAS.com - Komnas HAM atau Komisi Nasional Hak Asasi Manusia merupakan lembaga mandiri yang memiliki kedudukan setara dengan lembaga negara lainnya.

Pembentukan Komnas HAM dijelaskan dalam Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Hak Asasi Manusia.

Komnas HAM merupakan suatu organisasi yang dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan penegakkan serta perlindungan hak asasi manusia. 

Sebagai salah satu lembaga mandiri yang berfokus pada hak asasi manusia, Komnas HAM memiliki sejumlah fungsi dan tujuan. Apa sajakah itu?

Fungsi Komnas HAM

Berdasarkan Pasal 76 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM memiliki fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi yang berkaitan dengan hak asasi manusia. Fungsi ini dijelaskan secara lebih mendalam di Pasal 89.

Baca juga: Penggolongan Hak Asasi Manusia

Berikut penjelasannya:

  • Fungsi pengkajian dan penelitian

Agar bisa menjalankan fungsi pengkajian dan penelitian, Komnas HAM memiliki tugas dan wewenang untuk:

  1. Mengkaji dan meneliti berbagai instrumen internasional hak asasi manusia. Tujuannya untuk memberi saran atas kemungkinan aksesi (pengaksesan) dan atau ratifikasi (pengesahan dokumen negara oleh parlemen).
  2. Mengkaji dan meneliti berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberi rekomendasi atas pembentukan, pengubahan, serta pencabutan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan hak asasi manusia.
  3. Menerbitkan hasil pengkajian dan penelitian.
  4. Melakukan studi kepustakaan, studi lapangan dan studi banding tentang hak asasi manusia di negara lain.
  5. Membahas masalah tentang perlindungan, penegakan serta pemajuan hak asasi manusia.
  6. Melakukan kerja sama pengkajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga atau pihak lain, baik di tingkat nasional, regional maupun internasional, dalam bidang hak asasi manusia.

Baca juga: Landasan Hukum HAM di Indonesia

Agar bisa menjalankan fungsi penyuluhan, Komnas HAM memiliki tugas dan wewenang untuk:

  1. Menyebarluaskan wawasan tentang hak asasi manusia ke masyarakat Indonesia.
  2. Mengupayakan peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia, lewat lembaga pendidikan formal dan non formal serta kalangan lainnya.
  3. Melakukan kerja sama dengan organisasi, lembaga atau pihak lain, baik di tingkat nasional, regional maupun internasional, dalam bidang hak asasi manusia.

Agar bisa menjalankan fungsi pemantauan, Komas HAM memiliki tugas dan wewenang untuk:

  1. Melakukan pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan menyusun laporan hasil pengamatannya.
  2. Menyelidiki dan memeriksa peristiwa di masyarakat yang patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia.
  3. Memanggil pihak pengadu atau korban maupun pihak yang dilakukan untuk dimintai serta didengar keterangannya.
  4. Memanggil saksi untuk diminta dan didengar keterangannya serta meminta saksi pengadu untuk menyerahkan bukti yang diperlukan.
  5. Meninjau tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu.
  6. Memanggil pihak terkait untuk memberi keterangan tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya yang telah disetujui oleh Ketua Pengadilan.
  7. Memeriksa pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan, terhadap perkara pelanggaran hak asasi manusia yang proses peradilannya sedang berjalan.

Baca juga: Faktor-faktor Internal Penyebab Pelanggaran HAM

Agar bisa menjalankan fungsi mediasi, Komnas HAM memiliki tugas dan wewenang untuk:

  1. Mendamaikan kedua belah pihak.
  2. Menyelesaikan perkara lewat konsultasi, negosasi, mediasi, konsiliasi serta penilaian ahli.
  3. Memberi saran kepada pihak bersangkutan untuk menyelesaikan sengketa lewat pengadilan.
  4. Menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya.
  5. Menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada DPR untuk ditindaklanjuti.

Tujuan Komnas HAM

Dikutip dari Pasal 75 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM memiliki dua tujuan penting. Berikut bunyi pasalnya:

  1. mengembangkan kondisi yang konduksif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia; dan
  2. meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

Baca juga: Pelanggaran HAM: Jenis dan Contoh Kasus

Maka bisa dikatakan jika tujuan Komnas HAM ialah mengembangkan situasi yang kondusif untuk pelaksanaan hak asasi manusia, serta meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

tirto.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merupakan lembaga mandiri di Indonesia yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lain. Dasar pembentukan Komnas HAM ialah UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (pdf).

Pada mulanya, Komnas HAM didirikan dengan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993. Seiring dengan runtuhnya Orde Baru dan meletupnya gerakan reformasi 1998, kedudukan Komnas HAM sebagai lembaga negara lantas semakin kuat dengan penerbitan UU Nomor 39 Tahun 1999.

UU Nomor 39 Tahun 1999 mengatur keberadaan, tujuan, fungsi, keanggotaan, asas, kelengkapan serta tugas dan wewenang Komnas HAM. UU yang sama pun mengatur fungsi lembaga tersebut.

Pasal 1 Ayat (7) UU Nomor 39 Tahun 1999 berbunyi:

"Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat lembaga Negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantuan dan mediasi Hak Asasi Manusia."

Komnas HAM merupakan lembaga yang dibentuk oleh pemerintah dalam upaya penegakan HAM

Sementara Pasal 75 UU Nomor 39 Tahun 1999 memuat ketentuan bahwa tujuan pembentukan Komnas HAM adalah sebagai berikut:

1. Mengembangkan kondisi yang konduksif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

2. Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia yang seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

Sejarah Terbentuknya Komnas Ham

Mengutip materi kursus HAM untuk pengacara berjudul "Peran Komnas Ham Dalam Pemajuan Dan Perlindungan Hak Asasi Manusia Di Indonesia" yang ditulis Sriyana, ide didirikannya Komnas HAM mencuat pada tahun 1991.

Tepatnya pada Januari 1991, Departemen Luar Negeri Republik Indonesia bersama PBB membuat Lokakarya tentang Hak Asasi Manusia di Jakarta. Lokakarya tersebut menghasilkan rekomendasi untuk membentuk sebuah institusi negara yang khusus menangani penegakan HAM.

Pendirian institusi khusus itu dinilai perlu dilakukan karena penegakan HAM di Indonesia belum dijalankan dengan baik. Pelanggaran HAM, seperti penangkapan orang yang tidak sah, penculikan secara paksa, penganiayaan, perkosaan, pembunuhan, dan lain sebagainya masih kerap terjadi.

Pemerintah Indonesia kemudian mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) no. 50 tahun 1993 sebagai tindaklanjut dari rekomendasi tersebut. Keppres 50/1993 itu berisi perintah pembentukan sebuah komisi nasional bernama Kominis Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Dalam Keppres tersebut, dijelaskan bahwa pembentukan Komnas HAM bertujuan untuk membantu pelaksanaan HAM dan meningkatkan perlindungan HAM di Indonesia guna mendukung tujuan dari pembangan nasional.

Tujuan dan fungsi Komnas HAM kemudian dikukuhkan dan diperkuat lewat penerbitan UU Nomor 39 Tahun 1999. Dengan terbitnya UU tersebut, posisi Komnas HAM menjadi lebih kuat, terutama dari segi dasar hukum.

UU 39/1999 juga menjelaskan bahwa anggota Komnas HAM terdiri dari 35 orang yang dipilih oleh DPR atas rekomendasi anggota Komnas HAM sebelumnya. Anggota Komnas HAM memiliki masa jabatan 5 tahun dan hanya boleh dipilih sekali saja.

Sejak didirikan pada tahun 1993, Komnas HAM telah mengalami 6 kali periodisasi keanggotaan, yaitu 1993-1998, 1998-2002, 2002-2007, 2007-2012, 2012-2017, dan 2017-2022.

Berdasar UU tersebut, syarat menjadi anggota Komnas HAM adalah memiliki pengalaman dalam upaya memajukan dan melindungi orang atau kelompok yang dilanggar hak asasi manusiannya; berpengalaman sebagai hakim, jaksa, polisi, pengacara, atau pengemban profesi hukum lainnya; atau berpengalaman di bidang legislatif, eksekutif, dan dari lembaga swadaya masyarakat atau kalangan perguruan tinggi.

Komnas HAM merupakan lembaga yang dibentuk oleh pemerintah dalam upaya penegakan HAM

Tugas dan Wewenang Komnas HAM

UU Nomor 39 Tahun 1999 juga mengatur tugas dan wewenang Komnas HAM. Berdasarkan pasal 89 UU 39/1999, sejumlah tugas dan wewenang Komnas HAM terbagi menjadi 4 bagian sebagai berikut:

1. Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam bidang pengkajian dan penelitian, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan:

  • Pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional hak asasi manusia dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi;
  • Pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia;
  • Penerbitan hasil pengkajian dan penelitian;
  • Studi kepustakaan, studi lapangan dan studi banding di negara lain mengenai hak asasi manusia;
  • Pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia;
  • Kerja sama pengkajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik tingkat nasional, regional, meupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.

2. Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam bidang penyuluhan, Komnas HAM bertugas dan

berwenang melakukan:

  • Penyebarluasan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia;
  • Upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia melalui lembaga pendidikan formal dan non-formal serta berbagai kalangan lainnya;
  • Kerja sama dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik di tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.

3. Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam bidang pemantauan, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan:

  • Pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut;
  • Penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia;
  • Pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang dilakukan untuk dimintai dan didengar keterangannya;
  • Pemanggilan saksi untuk diminta didengar kesaksiannya, dan kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang diperlukan;
  • Peninjauan di tempat kejadian dan tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu;
  • Pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan Ketua Pengadilan;
  • Pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan, dan tempat-tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan persetujuan Ketua Pengadilan;
  • Pemberian pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan, bilamana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran hak asasi manusia dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak.

4. Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam bidang mediasi, Komnas HAM bertugas dan

berwenang melakukan:

  • Perdamaian kedua belah pihak;
  • Penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli;
  • Pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan;
  • Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia pada Pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya;
  • Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada DPR RI untuk ditindaklanjuti.

Mengutip publikasi resmi Komnas HAM, selain sejumlah tugas dan wewenang di atas, seperti diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 Pengadilan HAM, Komnas HAM juga memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan terhadap peristiwa yang diduga memuat pelanggaran HAM yang berat.

Masih ada kewenangan khusus lain yang diberikan kepada Komnas HAM berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Kewenangan khusus Komnas HAM tersebut adalah melakukan pengawasan terhadap segala bentuk upaya penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

Adapun menukil buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas XI terbitan Kemendikbud, Komnas HAM punya wewenang khusus guna menyukseskan pelaksanaan HAM di Indonesia, yakni:

  • Melakukan perdamaian pada kedua belah pihak yang bermasalah sehubungan dengan persoalan HAM.
  • Menyelesaikan persoalan HAM secara konsultasi maupun negosiasi.
  • Menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada pemerintah dan DPR untuk ditindaklanjuti.
  • Memberi saran kepada pihak yang bermasalah sehubungan dengan persoalan HAM untuk menyelesaikan sengketa di pengadilan.

Baca juga artikel terkait KOMNAS HAM atau tulisan menarik lainnya Rizal Amril Yahya
(tirto.id - ray/add)


Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Addi M Idhom
Kontributor: Rizal Amril Yahya

Subscribe for updates Unsubscribe from updates