Membayar zakat diserahkan langsung ke fakir miskin apa bisa?

Kewajiban Membayar Zakat

Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seseorang Muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.[1]

Orang yang membayar zakat biasanya disebut dengan muzaki. Sedangkan orang yang berhak menerima zakat biasanya disebut dengan mustahik.[2]

Mustahik terdiri dari delapan golongan, yaitu:[3]

  1. fakir, yaitu mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup;

  2. miskin, yaitu mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan;

  3. amil, yaitu mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat;

  4. muallaf, yaitu mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah;

  5. hamba sahaya, yaitu budak yang ingin memerdekakan dirinya;

  6. gharimin, yaitu orang yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa;

  7. fisabilillah, yaitu orang yang berjuang di jalan Allah; dan

  8. ibnu sabil, yaitu orang yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Zakat dapat dibayarkan langsung oleh muzaki langsung kepada mustahik. Selain itu, zakat juga dapat dibayarkan kepada sebuah lembaga atau badan amil zakat sebagai perantara, kemudian lembaga atau badan tersebut menyalurkannya kepada mustahik.

Membayar zakat melalui amil ini lebih utama dan lebih dianjurkan. Hal ini karena dalam Al-Quran maupun sunnah, proses penarikan zakat melibatkan amil ataupun pemerintah.

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)

Di Indonesia, telah dibentuk BAZNAS berdasarkan pada Pasal 5 ayat (1) UU 23/2011.

Pembentukan BAZNAS ini bertujuan untuk melaksanakan pengelolaan zakat. BAZNAS merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada presiden melalui Menteri Agama.[4]

Tidak ada kewajiban bagi muzaki untuk membayarkan zakatnya kepada BAZNAS. Karena BAZNAS sendiri bukanlah satu-satunya lembaga atau badan pengelola zakat.

Masyarakat juga dapat membentuk lembaga pengelola zakat, yang disebut dengan Lembaga Amil Zakat (“LAZ”). Pembentukan LAZ ini akan sangat membantu BAZNAS dalam melaksanakan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat.[5]

Dengan alasan maslahah (kemaslahatan), muzaki lebih baik membayar zakatnya melalui lembaga atau badan amil zakat. Dalam hal ini, muzaki memiliki pilihan untuk menyalurkan zakatnya kepada BAZNAS atau ke LAZ.

Prinsip utama pembayaran zakat adalah tersampaikannya zakat kepada orang yang tepat atau mustahik, sehingga lebih dianjurkan untuk membayar zakat melalui amil zakat seperti, BAZNAS atau LAZ, karena lembaga-lembaga tersebut akan selektif dalam menentukan mustahik, sehingga tepat sasaran.

Setidaknya ada beberapa keunggulan membayar zakat melalui lembaga. Di antaranya yaitu:[6]

  1. Lebih sesuai dengan petunjuk yang ada di al-Qur’an dan sunnah.

  2. Adanya jaminan kepastian dan disiplin pembayar zakat.

  3. Agar mencegah perasaan rendah diri para mustahik apabila berhadapan langsung untuk menerima zakat dari para muzaki.

  4. Untuk mencapai efisiensi dan efektivitas, serta sasaran yang tepat dalam pendayagunaan zakat, menurut skala prioritas yang ada pada suatu tempat.

  5. Untuk memperlihatkan syi’ar Islam dalam semangat penyelenggaraan pemerintahan yang Islami.

Fungsi BAZNAS

Dalam rangka menjalankan tugasnya, BAZNAS memiliki sejumlah fungsi sebagaimana diatur di dalam Pasal 7 ayat (1) UU 23/2011, yaitu:

  1. perencanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat;

  2. pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat;

  3. pengendalian pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat; dan

  4. pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan zakat.

Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsinya tersebut, BAZNAS dapat bekerja sama dengan berbagai pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[7]

Aspek Hukum Zakat dan Pajak

Patut diperhatikan bahwa Pasal 22 UU 23/2011 menyatakan bahwa zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada BAZNAS atau LAZ dikurangi dari penghasilan kena pajak.

Kemudian, Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan menyatakan bahwa salah satu yang dikecualikan dari objek pajak adalah bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak.

Bahkan pemerintah telah mengeluarkan regulasi khusus terkait dengan pengurangan penghasilan kena pajak ini berupa Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto (“PP 60/2010”).

Dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a PP 60/2010 tersebut dijelaskan bahwa zakat yang dapat dikurangi dari penghasilan bruto adalah zakat yang dibayarkan kepada badan amil zakat atau LAZ yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.

Bahkan dipertegas dalam Pasal 2 PP 60/2010 bahwa zakat yang tidak dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat tidak dapat dikurangi dari penghasilan bruto.

Mengenai badan/lembaga yang dimaksud secara lebih detail lagi diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2019 Tahun 2019 tentang Badan/Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto (“Peraturan Dirjen Pajak 5/2019”).

Kemudian, di dalam Lampiran Peraturan Dirjen Pajak 5/2019, diuraikan daftar nama-nama badan atau LAZ sebagai penerima zakat yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

Referensi:

Sabtu, 17 April 2021 18:45

Membayar zakat diserahkan langsung ke fakir miskin apa bisa?
lihat foto
Membayar zakat diserahkan langsung ke fakir miskin apa bisa?

TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

Warga membayar zakat fitrah kepada Badan Amil Zakat (BAZ) DKM Al-Husna di Masjid Al-Husna, Jalan Sayuran, Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Senin (3/6/2019). Menjelang Hari Raya Idulfitri 1440 H, umat Islam yang mampu diwajibkan membayar zakat fitrah sebagai sarana pembersih jiwa dan harta bendanya, sekaligus sebagai penyempurna ibadah puasa selama Ramadan. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNWOW.COM - Konsultasi syariah selama Ramadan dan Idul Fitri 2021/1442 Hijriah.

Pertanyaan:

Apakah boleh seorang muslim membayar zakat fitrah kepada fakir/miskin tanpa melalui amil zakat?

Bagaimana jika fakir/miskin tersebut masih keluarga?

• Tanya Ustaz: Bagaimana Bacaan Doa Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak, serta Keluarga

• Tanya Ustaz: Bagaimana Hukumnya jika Tak Membayar Zakat Fitrah padahal Tergolong Mampu?

Jawaban:

Tidak ada larangan, boleh-boleh saja.

Silakan dikeluarkan, dibagikan juga tidak apa-apa.

Cuma lebih afdal kalau melalui amil zakat.

Kalau keluarga kita fakir miskin mestinya disampaikan saja kepada amil, 'Ini saya punya keluarga benar-benar fakir miskin tidak mampu, tidak punya yang harus disantuni dengan zakat, mungkin dicatatan amil tidak ada.'

Tetapi kalau membagikan sendiri ya tidak ada masalah.

Zakat Fitrah Orang Tak Mampu dan dari Hasil Mengutang

Tidak mampu itu kan relatif ya, kalau Anda pada saat hari akhir Ramadan itu tidak ada uang sama sekali.

Tapi bukan berarti Anda tidak mampu, lagi tidak ada uang, gajinya belum datang misalnya, aslinya Anda akan punya uang.

• Tanya Ustaz: Kapan Waktu yang Paling Baik untuk Bayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadan?

Maka Anda boleh utang, Anda harus utang begitu, karena akan punya uang, akan gajian.

Seperti itu utangnya tidak apa-apa karena memang aslinya Anda punya uang, hari itu, tanggal terakhir Ramadan, atau pagi sebelum salat Ied, Anda dalam keadaan belum gajian.

Nah itu malah harus utang ya, karena sesungguhnya Anda punya uang.

lihat foto

Membayar zakat diserahkan langsung ke fakir miskin apa bisa?

Kompas.com/ Roddrick

Ilustrasi petugas mengemas zakat - Begini penjelasan Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah Wahid Ahmadi terkait hukum membayar zakat fitrah tanpa melalui amil zakat. 

TRIBUNWOW.COM - Konsultasi syariah selama Ramadan dan Idul Fitri 2020/1441 Hijriah.

Pertanyaan:

Apakah boleh seorang muslim membayar zakat fitraj kepada fakir/miskin tanpa melalui amil zakat?

Bagaimana jika fakir/miskin tersebut masih keluarga?

• Tanya Ustaz: Bagaimana Bacaan Niat Zakat Fitrah bagi Diri Sendiri, Istri, Anak dan Keluarga?

• Tanya Ustaz: Adakah Waktu Tertentu yang Melarang Seseorang Membayar Zakat Fitrah?

Jawaban:

Tidak ada larangan, boleh-boleh saja.

Silakan dikeluarkan, dibagikan juga tidak apa-apa.

Cuma lebih afdal kalau melalui amil zakat.

Kalau keluarga kita fakir miskin mestinya disampaikan saja kepada amil, 'Ini saya punya keluarga benar-benar fakir miskin tidak mampu, tidak punya yang harus disantuni dengan zakat, mungkin dicatatan amil tidak ada.'

Tetapi kalau membagikan sendiri ya tidak ada masalah.

Zakat Fitrah Orang Tak Mampu dan dari Hasil Mengutang

Tidak mampu itu kan relatif ya, kalau Anda pada saat hari akhir Ramadan itu tidak ada uang sama sekali.

Tapi bukan berarti Anda tidak mampu, lagi tidak ada uang, gajinya belum datang misalnya, aslinya Anda akan punya uang.

• Tanya Ustaz: Bagaimana Hukumnya jika Tak Membayar Zakat Fitrah padahal Tergolong Mampu?

Maka Anda boleh utang, Anda harus utang begitu, karena akan punya uang, akan gajian.

Seperti itu utangnya tidak apa-apa karena memang aslinya Anda punya uang, hari itu, tanggal terakhir Ramadan, atau pagi sebelum salat Ied, Anda dalam keadaan belum gajian.