Memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM yang berat adalah tugas dari

Tugas Dan Wewenang Pengadilan HAM Pengadilan HAM bertugas dan berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat. Pelanggaran HAM berat meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Pengadilan HAM berwenang juga memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia.

Apakah tugas dan wewenang Pengadilan HAM brainly?

memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat,termasuk yang dilakukan diluar teritorial wilayah negara RI oleh warga negara Indonesia.

Apa saja wewenang Komnas HAM dan Pengadilan HAM?

Tugas dan Wewenang Komnas HAM

  • Melakukan perdamaian pada kedua belah pihak yang bermasalah.
  • Menyelesaikan masalah secara konsultasi maupun negosiasi.
  • Menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah dan DPR untuk ditindaklanjuti.
  • Apakah yg dimaksud Pengadilan HAM?

    Pengadilan HAM Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus yg berada di lingkungan peradilan umum (Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Negeri). Tugas dan wewenang Pengadilan HAM adalah sebagai berikut: 1. Memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM berat. Pelanggaran HAM berat meliputi: a. Kejahatan genosia.

    Jelaskan yg dimaksud Pengadilan HAM dan siapa yg berwenang melakukan Pengadilan HAM?

    Pengadilan Hak Asasi Manusia (disingkat Pengadilan HAM) adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Pengadilan Hak Asasi Manusia merupakan salah satu Pengadilan Khusus yang berada di lingkungan Peradilan Umum.

    Apa yang menjadi kewenangan Pengadilan Negeri?

    Tugas dan wewenang Pengadilan Negeri tercantum dalam UU Nomor 2 Tahun 1986 Pasal 50, yang berbunyi: ‘Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama.’

    See also:  Berikut Ini Sikap Yang Harus Dimiliki Oleh Pengusaha?

    Brainly apa tugas dan fungsi Pengadilan Negeri?

    Jawaban: Tugas pokok Pengadilan Negeri sebagai Pengadilan Tingkat pertama adalah Menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Perkara di Tingkat Pertama sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

    Apakah wewenang Komnas HAM brainly?

    Berdasarkan Undang-undang No. 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Komnas HAM adalah lembaga yang berwenang menyelidiki pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Dalam melakukan penyelidikan ini Komnas HAM dapat membentuk tim ad hoc yang terdiri atas Komisi Hak Asasi Manusia dan unsur masyarakat.

    Kapan terbentuknya Komnas HAM dan sebutkan wewenangnya?

    Komisi ini didirikan pada 7 Juni 1993 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Komnas HAM mempunyai kelengkapan Sidang Paripurna sebagai keputusan tertinggi di Komnas HAM. Di samping itu, Komnas HAM mempunyai Sekretariat Jenderal sebagai unsur pelayanan.

    Apa yang membedakan antara Pengadilan HAM dan pengadilan lainnya?

    Secara umumnya, Pengadilan HAM akan menangani kejahatan atau pelanggaran HAM yang termasuk kedalam Ordinary Crimes saja, sedangkan Pengadilan HAM Ad Hoc akan menangani kejahatan atau pelanggaran yang termasuk kedalam Extraordinary Crimes.

    Apa dasar hukum pembentukan Pengadilan HAM?

    Dasar Pembentukan Undang-undang tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 104 ayat (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

    Mengapa pemerintah membentuk Pengadilan HAM?

    Keberadaan pengadilan HAM ini sekaligus diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat dan dunia internasional terhadap penegakan hukum dan jaminan kepastian hukum mengenai penegakan HAM di Indonesia.

    Siapa yang berwenang dalam pembentukan Pengadilan HAM ad hoc?

    Pengadilan HAM ad hoc sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan peristiwa tertentu dengan Keputusan Presiden.

    Dimanakah Pengadilan Hak Asasi Manusia berada?

    Pasal 2 Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan Peradilan Umum. Bagian Kedua Tempat Kedudukan Pasal 3 Page 3 (1) Pengadilan HAM berkedudukan di daerah kabupaten atau daerah kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum Pengadilan Negeri yang bersangkutan.

    Lembaga peradilan HAM apa saja?

    Negara Indonesia membentuk tiga lembaga HAM yang memiliki fungsi, tugas dan wewenang masing-masing. Lembaga HAM yang dibentuk oleh Negara Indonesia adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Lembaga Perlindungan Anak, dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

    Pengadilan Hak Asasi Manusia (“HAM”) Ad Hoc

    Pengadilan HAM ad hoc adalah pengadilan di lingkungan peradilan umum yang dibentuk khusus untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat yang terjadi  sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (“UU Pengadilan HAM”), sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 43 UU Pengadilan HAM, yang berbunyi:

    1. Pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum diundangkannya Undang-undang ini, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM ad hoc.

    2. Pengadilan HAM ad hoc sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan peristiwa tertentu dengan Keputusan Presiden.

    3. Pengadilan HAM ad hoc sebagaimana di maksud dalam ayat (1) berada di lingkungan Peradilan Umum.

    Adapun yang dimaksud dengan pelanggaran HAM yang berat meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.[1]

    Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara:[2]

    1. membunuh anggota kelompok;

    2. mengakibatkan penderitaan fisik dan mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;

    3. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;

    4. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau

    5. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

    Sedangkan kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa:[3]

    1. pembunuhan;

    2. pemusnahan;

    3. perbudakan;

    4. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;

    5. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;

    6. penyiksaan;

    7. perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;

    8. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;

    9. penghilangan orang secara paksa; atau

    10. kejahatan apartheid.

    Sebagai catatan, berdasarkan ketentuan Pasal 43 ayat (1) UU Pengadilan HAM di atas, pengadilan HAM ad hoc menganut asas retroaktif atau berlaku surut, hal ini juga telah kami jelaskan dalam artikel Pengadilan HAM Ad Hoc Bersifat Retroaktif?.

    Menurut Penjelasan Umum UU Pengadilan HAM, terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat seperti genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan berdasarkan hukum internasional dapat digunakan asas retroaktif.

    Selain itu, ketentuan lain yang dapat dijkadikan dasar penggunaan asas retroaktif dalam pengadilan HAM adalah Penjelasan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”), yang menegaskan bahwa hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut dapat dikecualikan dalam hal pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia yang digolongkan ke dalam kejahatan terhadap kemanusiaan.

    Pengadilan HAM

    Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat,[4] yang merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum.[5] Tugas dan kewenangan dari pengadilan HAM adalah, sebagaimana definisinya, memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM yang berat.[6] Yang dimaksud dengan "memeriksa dan memutus" termasuk juga menyelesaikan perkara yang menyangkut kompensasi, restitusi dan rehabilitasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[7]

    Sebagai catatan, pengadilan HAM berwenang juga memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia,[8] namun tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur di bawah 18 tahun pada saat kejahatan dilakukan.[9]

    Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa hal utama yang membedakan antara pengadilan HAM dengan pengadilan HAM ad hoc adalah bahwa pengadilan HAM ad hoc dikhususkan untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat yang terjadi sebelum diundangkannya UU Pengadilan HAM.

    Hukum Acara Pengadilan HAM Ad Hoc

    Menjawab pertanyaan Anda mengenai mekanisme peradilan dalam pengadilan HAM ad hoc, adalah benar sebagaimana yang Anda sampaikan bahwa mekanismenya sama dengan Pengadilan HAM. Hal ini dapat disimpulkan dari ketentuan Pasal 44 UU Pengadilan HAM.

    Adapun mekanisme peradilan, atau yang dikenal dengan hukum acara, di pengadilan HAM sendiri diatur khusus dalam UU Pengadilan HAM sebagai lex specialis (aturan khusus) dari aturan hukum acara pidana yang berlaku secara umum. Namun, untuk hal-hal yang tidak diatur dalam UU Pengadilan HAM, maka yang berlaku adalah hukum acara pidana pada umumnya.[10]  

    Di antara ketentuan hukum acara khusus yang diatur dalam UU Pengadilan HAM adalah kewenangan penyelidikan yang diberikan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (“Komnasham”),[11] dan kewenangan penyidikan di tangan Jaksa Agung.[12] Adapun mengenai pengaduan yang Anda tanyakan, Komnasham sebagai penyelidiklah yang berhak menerima laporan atau pengaduan.[13]

    Selain itu, mengenai pembentukan pengadilan HAM ad hoc yang menurut Pasal 43 ayat (2) UU Pengadilan HAM dilakukan atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”), DPR dalam merekomendasikan pembentukan pengadilan HAM ad hoc harus memperhatikan hasil penyelidikan dan penyidikan dari institusi yang memang berwenang untuk itu.[14] Selain itu, Putusan MK 18/2007 juga telah menyatakan bahwa kata “dugaan” dalam Penjelasan Pasal 43 ayat (2) UU Pengadilan HAM bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 (hal. 95), sehingga, sebagaimana dijelaskan dalam DPR Tak Bisa Lagi Tentukan Sendiri Dugaan Pelanggaran HAM, Hakim Konstitusi Natabaya menjelaskan bahwa DPR tak boleh serta merta menduga sendiri tanpa memperoleh hasil penyelidikan dan penyidikan dari Komnasham dan Kejaksaan Agung dalam mengusulkan pembentukan pengadilan HAM ad hoc.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-V/2007.

    [1] Pasal 7 UU Pengadilan HAM

    [2] Pasal 8 UU Pengadilan HAM

    [3] Pasal 9 UU Pengadilan HAM

    [4] Pasal 1 angka 3 UU Pengadilan HAM

    [5] Pasal 2 UU Pengadilan HAM

    [6] Pasal 4 UU Pengadilan HAM

    [7] Penjelasan Pasal 4 UU Pengadilan HAM

    [8] Pasal 5 UU Pengadilan HAM

    [9] Pasal 6 UU Pengadilan HAM

    [10] Pasal 10 UU Pengadilan HAM

    [11] Pasal 18 ayat (1) UU Pengadilan HAM

    [12] Pasal 21 ayat (1) UU Pengadilan HAM

    [13] Pasal 19 ayat (1) huruf b UU Pengadilan HAM