Bulan Agustus oleh Gereja Katolik ditetapkan sebagai bulan Ajaran Sosial Gereja [biasa disingkat ASG]. Ajaran sosial Gereja adalah ajaran Gereja yang diperuntukkan bagi kebaikan bersama [common good] dalam masyarakat, untuk mengarahkan masyarakat kepada kebahagiaan. Banyak orang menghubungkan surat ensiklik Bapa Paus Leo XIII, Rerum Novarum, tahun 1891, sebagai tanggapan Gereja Katolik yang nyata terhadap keadaan krisis sosial dunia. Namun sebenarnya, keberadaan ajaran sosial Gereja telah ada sejak lama, bahkan sejak jaman Perjanjian Lama. Ajaran Sosial Gereja terdiri dari kumpulan dokumen-dokumen resmi Gereja Katolik, seputar perhatiannya kepada masalah-masalah sosial yang ada di sekitarnya. Gereja sedari dulu tidak ingin menjadi menara gading yang berdiri kokoh, namun lingkungan sekitarnya terabaikan dan tertindas. Gereja Katolik menekankan pentingnya tiga hal dalam kehidupan bermasyarakat: 1. Peran otoritas dalam kemasyarakatan, sebab setiap komunitas manusia membutuhkan otoritas untuk memimpinnya [lih. KGK 1897-1904, 1918-1921]
2. Kesejahteraan Umum menjadi tujuan prinsip kehidupan bermasyarakat [lih. KGK 1905-1912, 1922-1927]
3. Prinsip tanggung jawab dan partisipasi setiap pihak dalam masyarakat untuk mencapai kesejahteraan [lih. KGK 1913-1917] B. Prinsip Keadilan SosialKeadilan sosial tercapai jika masyarakat menjamin setiap kelompok ataupun individu untuk memperoleh hak mereka sesuai dengan kodrat dan panggilan hidup mereka. Maka keadilan sosial terkait dengan kesejahteraan sosial dan pelaksanaan otoritas. [lih. KGK 1928]
Ajaran Sosial Gereja sesungguhnya merupakan topik yang panjang untuk dibahas. Dokumen-dokumen Gereja Katolik yang mengajarkan tentang ajaran Sosial Gereja, yaitu:
Jika ingin diringkas, beberapa nilai ajaran sosial Gereja adalah: 1. Membela martabat manusia, menghargai hak- haknya, membangun keluarga dan kebebasan beragama 2. Bertujuan untuk kesejahteraan umum 3. Solidaritas, mendukung partisipasi dan kerja sama di dalam kelompok dan antar kelompok masyarakat. 4. Subsidiaritas, memberdayakan kelompok- kelompok masyarakat 5. Mengutamakan/ berpihak kepada kaum miskin Keseluruhan dokumen tersebut haruslah dibaca dan dimengerti sesuai dengan jaman yang melingkupi pembuatan dokumen tersebut, inilah kekayaan kita yang menghargai adanya Tradisi dalam gereja kita. Misalnya munculnya Rerum Novarum, tidak lepas dari situasi abad ke-19 dimana buruh / pekerja kurang dimanusiawikan dalam lingkup dunia industri saat itu. Sumber ajaran sosial Gereja Katolik adalah: 1. Kitab Suci, terutama ke-sepuluh perintah Allah yang menjadi dasar pengajaran moral dalam Gereja Katolik [lih. KGK 264-2068]. Melalui hukum-hukum Musa di Perjanjian Lama, sesungguhnya kita dapat mengetahui bahwa Allah memberikan hukum tidak hanya untuk mengatur penyembahan kepada Allah, tapi juga untuk mengatur kehidupan yang benar antara sesama keluarga dan masyarakat. Hukum ini yang kemudian disarikan menjadi “Kasihilah Tuhanmu dengan segenap hatimu dan kekuatanmu… dan kasihilah sesamamu seperti mengasihi dirimu sendiri” [lih. Mat 22:37-39] 2. Pengajaran para Bapa Gereja dan para Pujangga Gereja [Doctors of the Church], terutama St. Agustinus [354-430] melalui bukunya The City of God, yang mengatur pengajaran tentang manusia dan masyarakat; dan St. Thomas Aquinas [1225-1274], dengan bukunya, Summa Theologiae, di mana bagian yang terbesar dari Summa adalah Teologi moral/ Moral Theology. 3. Pengajaran dari Bapa Paus, yaitu dari surat-surat ensiklik dan pengajaran lisan/ dalam homili/ sermon/ pidato. Pengajaran dari Bapa Paus ini merangkum Kitab Suci dan pengajaran dari para Bapa Gereja dan Pujangga Gereja. Bapa Paus yang mengajarkannya ajaran sosial ini kepada dunia adalah merupakan tanda bahwa Kristus tak meninggalkan umat manusia bagai yatim piatu, namun terus menyertainya dengan ajaran-Nya yang ditujukan bagi semua orang, demi kebaikan bersama. Memang banyak orang sukar melihat bahwa ajaran dari Bapa Paus merupakan ajaran bagi semua orang, sebab mereka berpikir bahwa Paus hanya mengajar umat Katolik. Namun sebagai the Vicar of Christ, wakil Kristus di dunia, sebenarnya, Paus mempunyai tugas untuk mengajar semua orang. Otoritas Paus dalam mengajarkan doktrin sosial Gereja sifatnya tetap, tidak terpengaruh ‘masa jabatan’. Maka artinya: 1. Paus yang sekarang ini mengajarkan sesuatu yang telah menjadi pengajaran Gereja sepanjang sejarah, dan tidak mengajarkan hal yang baru/ ‘inovasi’ yang dibuatnya sendiri. 2. Demikian pula, ajaran para Paus di masa lampau tetap berlaku. Contohnya, surat ensiklikal Centesimus Annus dari Paus Yohanes Paulus II ditulis berdasarkan Rerum Novarum dari Paus Leo XIII dan Quadragesimo anno dari Paus Pius XII. Dan yang baru-baru ini surat ensiklikCaritatis in Veritate dari Paus Benediktus XVI merupakan pengembangan/ kelanjutan dari surat-surat ensiklik dari para Paus pendahulunya tersebut. Dalam surat ensikliknya, khususnya Rerum Novarum dan Centesimus Annus, Paus mendorong dibentuknya kegiatan dan lembaga sosial dalam masyarakat yang sifatnya untuk mendukung masyarakat itu sendiri, namun harus dilihat dasarnya, bahwa semua itu adalah untuk menerapkan hukum kasih dalam masyarakat. Memang dalam hal ini Gereja tidak mengajarkan penemuan suatu sistem bisnis/ pengaturan masyarakat, namun Gereja mengajarkan prinsip-prinsip dasarnya demi mengarahkan umat manusia kepada kekudusan, sehingga manusia dapat mencapai tujuan akhirnya, yaitu surga. Semua perkembangan di dunia tidak boleh menghalangi manusia untuk mencapai tujuan akhir ini Surat Ensiklik Paus Leo XIII yang terkenal tentang Ajaran Sosial Gereja, yang berjudul Rerum Novarum, menyebutkan beberapa prinsipnya sebagai berikut:
Jika tertarik untuk mendalami satu per satu ajaran itu, baiklah untuk sejenak membaca beberapa buku yang sudah beredar dalam bahasa Indonesia, seperti :
Dari Rerum Novarum hingga Quadragesimo anno Sejalan dengan penderitaan kaum buruh itu, muncullah kritik atas sistem modal. Ada upaya untuk mencita-citakan masyarakat yang sejahtera, damai. Tenaga kerja dan pekerjaan diarahkan tidak untuk memperoleh keuntungan pribadi, tetapi untuk mencapai kehidupan yang menyenangkan. Negara diharapkan berperan besar dalam hal ini. Segala hal harus diatur oleh Negara. Inilah inti gerakan sosialisme pada waktu itu. Dan lagi-lagi dialog antara Gereja dan sosialisme terjadi. Gereja menolak terlalu besarnya peran Negara ini. Gereja memilih jalan tengah. Muncullah Rerum Novarum. 1891. Bukan kapitalisme. Bukan Sosialisme. “Ketika kepentingan umum dari sebuah kelas terganggu atau terancam oleh kejahatan yang tidak mungkin dapat diatasi, otoritas publik [ negara ] harus masuk untuk menghadapinya ………. Hukum tidak boleh berbuat lebih banyak dan tidak boleh masuk terlalu jauh daripada yang dibutuhkan untuk menangkal kejahatan dan menyingkirkan bahaya.” [ Rasanya, juga masih relevan terjadi di negara kita … ] Depresi besar akibat gelombang revolusi industri masih terjadi di awal abad ke-20. Dan buruh adalah korbannya. Tuan-tuan pemodal tetap bergembira. Kutukan Gereja terhadap bentuk extrem sosialisme dan individualisme kapitalistik tetap menggema. Dengan lebih tegas, Quadragesimo anno, menyerukan perlunya intervensi negara dan hak terbatas atas hak milik pribadi yang mempunyai dimensi sosial. Kita ingat tahun 1931 adalah tahun krisis di Eropa dan Amerika. Mungkin ringkasan ini terlalu singkat untuk menjelaskan masa-masa revolusi industri dalam dunia modern pasca Renaissance. Khusus untuk Pergumulan pemikiran di era modern ini dapat dibaca lebih detil dalam buku Filsafat Modern, karangan F Budi Hardiman, yang menggambarkan dengan jelas proses pemikiran akhir abad pertengahan hingga awal abad ke-20. Begitu banyak pergumulan ide, berbagai pemikiran perkembangan ilmu pengetahuan yang mendasari segala hal yang terjadi pada masa itu, bahkan hingga kini. Namun pesan dua ensiklik ini, oleh Paus Leo XIII dan Pius XI bahwa kita harus terlibat dan berpartisipasi memberi perhatian dalam ketidakadilan yang terjadi di sekitar kita. Kita wajib dan berhak mengumpulkan harta pribadi demi kehidupan yang lebih layak. Namun orang lain, kaum miskin, juga berhak mendapatkan penghidupan yang layak. Sebagian harta kita, adalah hak orang lain, hak kaum tertindas itu. Sumber: katolisitas & imankatolik.or.id Gambar: Karitas Purwokerto Video yang berhubungan |