Mengapa indonesia tidak disebut negara agama tetapi negara beragama

CNN Indonesia

Rabu, 10 Nov 2021 09:40 WIB

Mengapa indonesia tidak disebut negara agama tetapi negara beragama

Mahfud MD menyatakan Indonesia bukan negara sekuler sehingga agama-agama yang jadi kesadaran hidup dan keyakinan warga negara harus dilindungi. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa Indonesia bukan negara yang bisa menerapkan hukum agama tertentu.

Sebagai negara Pancasila, kata Mahfud, meski tak bisa menerapkan secara khusus hukum agama tertentu, Indonesia tetap melindungi pemeluk semua agama yang mengamalkan ajaran agamanya.

"Indonesia bukan negara agama sehingga tak bisa memberlakukan hukum suatu agama tertentu. Tetapi Indonesia juga bukan negara sekuler sehingga agama-agama yang jadi kesadaran hidup dan keyakinan warga negara harus dilindungi dan membimbing pengelolaan negara," kata dia, Selasa (9/11).

Hal itu disampaikan Mahfud dalam sambutannya di forum Ijtima Ulama MUI yang digelar di kawasan Jakarta Pusat.

Dalam posisi itu, Mahfud berkata, syariah bisa berlaku dengan sejumlah syarat tertentu. Misalnya, untuk urusan hukum privat seperti aqidah, akhlak, muamalah, ritual ibadah dan ibadah sosial, bisa dilaksanakan kaum muslim tanpa harus diberlakukan dengan UU oleh negara.

Sebab, kata Mahfud, sejumlah bidang itu menyangkut hukum perdata, yang berasal dari kesadaran pribadi. Artinya, negara tidak bisa menjatuhkan sanksi kepada warga negara yang tidak melaksanakan.

"Di bidang keperdataan, setiap orang bisa menundukkan diri secara sukarela kepada hukum perdata yang disukai," katanya.

Sedangkan, dalam urusan hukum publik, lanjut Mahfud, seperti hukum tata negara, pemilu, otonomi daerah, dan hukum pidana, berlaku hukum yang sama bagi semua warga negara kendati berbeda agama. Hukum itu mewajibkan semua warga negara untuk tunduk dan patuh.

Menurut Mahfud, hukum publik dibuat sebagai titik temu dari berbagai ajaran agama yang hidup di Indonesia. Dalam hukum itu, umat Islam juga harus tunduk dengan hukum yang sama dengan agama lain.

"Dalam hukum publik, seperti hukum kepartaian dan pemilu ummat Islam pun tunduk pada hukum yang sama dengan yang berlaku bagi ummat lain. Hukum publik dibuat oleh negara sebagai kalimatun sawa' atau titik temu dari berbagai kelompok ummat," katanya.

(thr/DAL)

Saksikan Video di Bawah Ini:

TOPIK TERKAIT

Selengkapnya

Mengapa indonesia tidak disebut negara agama tetapi negara beragama
Konten Jatim

2 Momentum yang Bikin Cerita Karangan Ferdy Sambo Jadi Berantakan, Salah Satunya Perasaan Bersalah dan Berdosa Bharada E pada...

Mengapa indonesia tidak disebut negara agama tetapi negara beragama
Konten Jatim

Selain Ferdy Sambo, Inilah Perwira Polri Lain yang Pernah Terlibat Pembunuhan Berencana, Kasusnya di 2009 oleh Seorang Kapolres di Jakarta

Mengapa indonesia tidak disebut negara agama tetapi negara beragama
HerStory

Aww! Baru Melek Mata, Bambang Trihatmodjo Selalu Minta 'Jatah' Ini ke Mayangsari Tiap Pagi: Bangun Tidur Harus...

Mengapa indonesia tidak disebut negara agama tetapi negara beragama
HerStory

Wanita 50 Tahun ke Atas Ternyata Harus Rutin Berhubungan Seks, Ini Sederet Manfaatnya!

Mengapa indonesia tidak disebut negara agama tetapi negara beragama
Populis

Dahlan Iskan Bingung: Pengaduan Istri Ferdy Sambo Soal Pelecehan Seksual oleh Brigadir J Muncul dari Hati Nuraninya Sendiri? Butuh 40 Hari..

Mengapa indonesia tidak disebut negara agama tetapi negara beragama
Populis

Berikut Ini Peran 4 Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Dari Mulai Ferdy Sambo Menyuruh Menskenario Peristiwa Seolah...

Mengapa indonesia tidak disebut negara agama tetapi negara beragama
NewsWorthy

Ferdy Sambo Tersangka, Kamaruddin Singgung di-bully Ruhut Sitompul: Saya Lihat Ada Keraguan-raguan

Mengapa indonesia tidak disebut negara agama tetapi negara beragama
NewsWorthy

Bharada E Ungkap Sebelum Tewas Brigadir J Sempat Berselisih dengan Sosok Ini, Pengacara Bocorkan Ceritanya

Liputan6.com, Jakarta Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan, Indonesia bukanlah negara teokrasi atau negara agama. Pun juga bukan negara sekuler yang meninggalkan ajaran agama dalam pemerintahan.

Menurut dia, di Indonesia, agama harus menjadi kesadaran hidup yang membimbing dalam mengelola negara.

"Indonesia bukan negara agama sehingga tak bisa memberlakukan hukum suatu agama tertentu. Tetapi Indonesia juga bukan negara sekuker sehingga agama-agama yang jadi kesadaran hidup dan keyakinan warga negara harus dilindungi dan membimbing pengelolaan negara," kata Mahfud dalam transkrip ceramahnya di acara Ijtima' Ulama MUI, yang dikutip Selasa (9/11/21).

Dalam konteks berlakunya syariah atau hukum Islam, Mahfud menerangkan syariah sebagai jalan atau ajaran Islam bisa dilaksanan oleh umat Islam dengan klasifikasi tertentu.

Untuk bidang hukum privat seperti akidah, akhlak, muammalah, ibadah ritual dan ibadah sosial bisa dilaksanakan atau dihayati oleh kaum muslimin tanpa harus diberlakukan dengan UU oleh negara

"Sebab untuk bidang keperdataan dasarnya adalah kesukarelaan dan kesadaran pribadi. Yang mau melakukan dilindungi sedang yang tidak melakukan tidak dijatuhi sanksi. Di bidang keperdataan setiap orang bisa menundukkan diri secara sukarela kepada hukum perdata yang disukai," kata Mahfud.

Adapun dalam bidang hukum publik seperti hukum tata negara, hukum pemilu, hukum otonomi daerah, dan hukum pidana berlaku hukum yang sama bagi semua warga negara yang beragam agamanya. Semua wajib tunduk dan dipaksa untuk tunduk pada hukum yang sama di bidang hukum publik.

"Di negara Pancasila ini memang ada hukum-hukum keperdataan Islam yang dijadijan UU tetapi bukan untuk memberlakukan hukumnya melainkan untuk melindungi bagu yang ingin melaksanakannya. Misalnya, adanya UU Zakat dan UU Produk Halal bukan untuk mewajibkan orang Islam membayar zakat atau untuk melarang orang Islam makan yang haram," jelas Mahfud.

SALATIGA- -Menurut Prof. Dr. Mahfud MD, M.D., S.H., S.U., Indonesia bukan negara agama namun negara religius dimana masing-masing individu memiliki keyakinan sendiri terhadap apa yang dianut. Adanya khilafah sebagai sistem pemerintahan di dalam Al-Quran dan Hadits.

Prof. Mahfud juga mengatakan khilafah banyak namun bukan dari Al-Quran dan Hadits, hal itu adalah ciptaan para ulama berdasar kebutuhan dan waktu masing-masing. “Prinsipnya adalah nilai yang mengajarkan bahwa khilafah itu harus berasas keadilan. Namun jika berbicara mengenai sistemnya seperti apa, tidak ada sistemnya,” terangnya.

Hal itu disampaikan usai menjadi pembicara dalam seminar nasional ‘Tantangan NKRI di Tengah Penetrasi Ideologi Transnasional’ di Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Salatiga, Kamis (7/12).

Bagi Prof. Mahfud, di Indonesia sendiri juga ada khilafah, karena dalam bahasa Arab khilafah adalah sistem pemerintahan. Jadi menurut Islam tidak ada sistem pemerintahan yang benar. Di negara Islam seperti Arab Saudi, sebenarnya juga banyak korupsi.

Sehingga sekarang banyak pemecatan dikalangan elit. Sedangkan Indonesia dengan sistem pemerintahakan yang berlangsung, dirasa sudah cocok dan sesuai dengan ajaran Islam. Adanya korupsi bukan karena sistemnya, akan tetapi karena orangnya.

“Siapa saja yang bisa menunjukkan kepada saya ada sistem pemerintahan menurut Al-Quran dan Al-Hadits, saya langsung akan ikut berkampanye membuat khilafah di Indonesia. Kalau ada yang bisa menunjukkan ulama sekelas apapun, tetapi kalau khilafah dalam arti umum, ya kaya gitu banyak. Dan itu bukan dari Al-Quran dan Al-Hadits, ciptaan masing-masing orang,” terangnya terkait khilafah di Indonesia.

Sementara Prof. Dr. Muh. Zuhri, M.A. guru besar Fakultas Syariah IAIN Salatiga mengatakan bahwa agama Islam tidak mengatur negara secara utuh. Islam memiliki arti selamat, damai, aman, dan sejahtera. “Rosulullah mengajarkan umatnya untuk hidup rukun baik terhadap sesama muslim maupun non muslim. Jadi kalau Indonesia mau dijadikan murni negara khilafah, ya tidak bisa,” ujarnya.

  • Mengapa indonesia tidak disebut negara agama tetapi negara beragama
  • Mengapa indonesia tidak disebut negara agama tetapi negara beragama
  • Mengapa indonesia tidak disebut negara agama tetapi negara beragama
  • Mengapa indonesia tidak disebut negara agama tetapi negara beragama

Sedangkan Prof. K.H. Drs. Yudian Wahyudi, M.A., Ph.D., dalam pemaparan kedua menegaskan, bahwa Indonesia besar dengan rakyat yang miskin, sakit-sakitan selama 350 tahun. Adanya khilafah membuat sistem kenegaraan bisa bangkit dan meraih kemerdekaan pada 17 Agustus 1945. Negara membebaskan rakyatnya untuk menjalankan ajaran agama masing-masing sehingga negara dapat berjalan dengan sebagaimana mestinya.

“Sesungguhnya negara memberi kebebasan warganya melaksanakan ajaran agamanya, dengan demikian negara yang membawa bangsanya menjadi tertib, teratur, rapi, jauh dari maksiat, tidak korupsi, adalah Islami walaupun tidak berlabel negara. Di Newzeland contohnya disana tidak menggunakan hukum Islam akan tetapi nilai Islamnya sangat nampak,” ujar Prof. Yudian.

Dekan Fakultas Syariah, Siti Zumrotun mengatakan seminar ini dalam rangka prihatin terkait kondisi negara Indonesia. Dimana adanya oknum yang berupaya menggoyangkan ideologi Pancasila yang berencana digantikan dengan ideologi lain.

Rektor IAIN Salatiga Dr. Rahmat Hariyadi, M.Pd. dalam sambutan pembukaan menyampaikan Indonesia dalam kegelisahan dan perdebatan ditengah persaingan global. Indonesia dihadapkan oleh masalah penetrasi transnasional. “IAIN sebagai perguruan tinggi memiliki tugas mengawal keberagaman dengan bingkai keindonesiaan. Ada 57 perguruan tinggi di Indonesia, semua mengajarkan melestarikan budaya keagamaan,” ujar Rektor IAIN Salatiga. (zid-humas/Ida-lmp dinamika)