Mengapa inisiatif PENGHAPUSAN piutang pajak ada pada Kepala Kantor pelayanan pajak

Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (Bidang PPIP) Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Pusat  mengadakan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) pembahasan rencana kerja dan percepatan penghapusan piutang Pajak Tahun 2019 yang bertempat di Ruang Rapat Besar Kanwil DJP Jakarta Pusat Selasa, 6/8). Peserta kegiatan bimtek ini adalah Kepala Seksi Penagihan didampingi 1 orang stafnya dan Kepala Sub Bagian Umum dan Kepatuhan Internal (Kasuki). Acara dimulai pukul 08.30 yang diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Pajak.

Dalam pembukaannya Kepala Bidang PPIP, Yushar Catrena Putra menyampaikan bahwa bekerja harus ikhlas, cerdas dan pantang menyerah sesuai lagu mars pajak, apapun permasalahannya pekerjaan harus diselesaikan sampai tuntas dan tidak boleh ada yang mengganjal. Pegawai di  KPP harus membuat kinerja KPP menjadi baik dengan cara menuntaskan pekerjaan yang sudah ditentukan jadwal penyelesaiannya. Saat ini ada kebijakan Kantor Pusat DJP dalam percepatan penghapusan piutang pajak. Usulan penghapusan piutang pajak yang sudah daluwarsa sampai dengan tahun 2018 dari KPP dikirim ke Kanwil DJP Jakarta Pusat  paling lambat tanggal 30 Agustus 2019.

Sebenarnya piutang yang sudah daluwarsa tersebut pada tahun 2018  sudah pernah diusulkan penghapusan piutang pajaknya, tetapi berdasarkan reviu dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan dari usulan penghapusan sebesar Rp2,5 Trilyun hanya kurang lebih Rp557 Milyar yang memenuhi syarat dan dapat diteruskan ke Menteri Keuangan untuk diproses penghapusannya.

Hal yang mendasar adanya penolakan usulan penghapusan dari  KPP setelah di reviu  Itjen adalah karena piutang pajaknya merupakan ketetapan yang sudah lama sehingga atas kohir dan dokumen tindakan penagihan aktif atas piutang pajak tersebut tidak ditemukan.

Untuk ke depannya seksi penagihan harus mengawal SKP-SKP yang punya potensi menjadi piutang yang tidak terbayar, harus dilakukan komunikasi lebih dini dengan seksi-seksi terkait dan saling mengingatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan komunikasi yang terbina dengan baik dengan seksi terkait dan pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak diharapkan semua prosedur dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Oleh karena itu, dalam acara bimtek ini melibatkan Kasuki yang bertanggung jawab di KPP dalam rangka fungsi pengawasan kepatuhan internalnya. Kasuki supaya memahami prosedur dan aturan terkait kegiatan penagihan, sehingga administrasi di seksi penagihan dalam pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan atau Surat Edaran Dirjen Pajak.

Dalam rencana kerja seksi penagihan ke depan tidak ada lagi penghapusan piutang yang tidak ada kohirnya, karena ada mekanisme konfirmasi kepada Wajib Pajak yang apabila dalam 14 hari tidak dijawab maka dianggap sudah diterima kohirnya.  

Acara dilanjutkan dengan bimbingan teknis tentang percepatan penghapusan piutang pajak tahun 2019 yang diisi oleh Tim dari bidang PPIP Kanwil DJP Jakarta Pusat dan dilanjutkan oleh tim dari Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan.

Mengacu pada ND-198/PJ/2019 tanggal 11 Juli 2019 hal Rencana Kerja dan Percepatan Penghapusan Piutang Pajak Tahun 2019 yang ditindaklanjuti   dengan ND-991 dan 992/PJ.04/2019 tanggal 30 Juli 2019 hal Penegasan atas Tata Cara Pengajuan dan Pelaksanaan Peer Review atas Usulan  Penghapusan Piutang Pajak Tahun 2019, ada 2 tahap penyelesaian  yang harus dilakukan untuk proses percepatan dalam pembuatan usulan penghapusan piutang pajak tahun 2019.  Di dalam tahap pertama khusus piutang pajak dengan saldo akhir sampai dengan Rp150.000,- seksi penagihan  KPP menyerahkan daftar usulan beserta kelengkapan kepada Tim Satuan Tugas tingkat KPP untuk dilakukan reviu paling lambat 23 Agustus 2019, dan diteruskan ke Seksi Bimbingan Penagihan untuk dibuatkan usulan reviu ke Tim Satuan Tugas tingkat Kanwil, dan harus sudah selesai tanggal 30 September 2019. Terakhir hasil reviu tersebut sudah harus diterima Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan tanggal 30 September 2019.

Adapun tahap kedua dilakukan untuk Piutang pajak dengan saldo akhir diatas Rp150.000,- dimana seksi Penagihan KPP menyerahkan daftar usulan beserta kelengkapannya paling lambat tanggal 29 November 2019 dan Seksi Bimbingan penagihan  melakukan penelitian kebenaran usulan dari KPP dan menyampaikan hasil penelitian tersebut ke  Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan paling lambat tanggal 31 Desember 2019.

Acara Bimbingan Teknis di tutup tepat pukul 17.00 oleh Hartawan Kepala Seksi Bimbingan Penagihan Kanwil DJP Jakarta Pusat dengan harapan setiap KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Pusat dapat menyelesaikan tugas yang diberikan penuh dengan tanggung jawab sesuai dengan tenggang waktu yang sudah ditentukan oleh Kantor Pusat DJP.


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 68/PMK. 03/2012TENTANG

TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAN PENETAPAN


BESARNYA PENGHAPUSAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan;


Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
  3. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

MEMUTUSKAN :


Menetapkan :
    

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAN PENETAPAN BESARNYA PENGHAPUSAN.

Pasal 1

(1) Piutang pajak yang dapat dihapuskan adalah piutang pajak yang tercantum dalam:
  1. Surat Tagihan Pajak (STP);
  2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
  3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
  4. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT);
  5. Surat Ketetapan Pajak (SKP);
  6. Surat Ketetapan Pajak Tambahan (SKPT);
  7. Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah.
(2) Piutang pajak yang dapat dihapuskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Wajib Pajak orang pribadi adalah piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi karena:
  1. Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak meninggal dunia dan tidak mempunyai harta warisan atau kekayaan;
  2. Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak tidak dapat ditemukan;
  3. hak untuk melakukan penagihan pajak sudah daluwarsa;
  4. dokumen sebagai dasar penagihan pajak tidak ditemukan dan telah dilakukan penelusuran secara optimal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau
  5. hak negara untuk melakukan penagihan pajak tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan dan/atau berdasarkan pertimbangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(3) Piutang pajak yang dapat dihapuskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Wajib Pajak badan adalah piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi karena:
  1. Wajib Pajak bubar, likuidasi, atau pailit dan Penanggung Pajak tidak dapat ditemukan;
  2. hak untuk melakukan penagihan pajak sudah daluwarsa;
  3. dokumen sebagai dasar penagihan pajak tidak ditemukan dan telah dilakukan penelusuran secara optimal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau
  4. hak negara untuk melakukan penagihan pajak tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan dan/atau berdasarkan pertimbangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 2

(1) Untuk memastikan keadaan Wajib Pajak atau piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, wajib dilakukan penelitian setempat atau penelitian administrasi oleh Kantor Pelayanan Pajak.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Jurusita Pajak dan hasilnya dituangkan dalam laporan hasil penelitian.
(3) Laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menguraikan keadaan Wajib Pajak dan piutang pajak yang bersangkutan sebagai dasar untuk menentukan besarnya piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi dan diusulkan untuk dihapuskan.

Pasal 3

(1) Berdasarkan laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyusun daftar usulan penghapusan piutang pajak.
(2) Daftar usulan penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atasannya.
(3) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan daftar usulan penghapusan piutang pajak yang telah dilakukan penelitian kepada Direktur Jenderal Pajak.
(4) Direktur Jenderal Pajak mengusulkan penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri Keuangan.

Pasal 4

(1) Berdasarkan usulan penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penghapusan piutang pajak.
(2) Keputusan Menteri Keuangan mengenai penghapusan piutang pajak untuk menghapuskan piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d serta Pasal 1 ayat (3) huruf a, huruf b dan huruf c, dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Direktur Jenderal Pajak melakukan:

  1. penetapan mengenai rincian atas besarnya penghapusan piutang pajak; dan
  2. hapus tagih dan hapus buku atas piutang pajak tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan yang berlaku.

Pasal 6

Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan atas penugasan dari Menteri Keuangan melakukan reviu atas usulan penghapusan piutang pajak yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Pasal 7

Ketentuan mengenai tata cara pengusulan dan tindak lanjut penghapusan piutang pajak serta penetapan bentuk lampiran Keputusan Menteri Keuangan mengenai penghapusan piutang pajak, diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

  1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 565/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan; dan
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.03/2002 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 565/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan,

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakartapada tanggal 2 Mei 2012MENTERI KEUANGAN,ttd.

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

                               Diundangkan di Jakartapada tanggal 2 Mei 2012MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,ttd.AMIR SYAMSUDIN

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 480