please bantu nnti aku jadikan jawaban terbaik BANTU DONG PLEASEYG BENAR AK JADIKAN JAWABAN TERBAIK SALAH? REPORT akibat dari administrasi pemerintah yang terlalaikan oleh masa Daulah Umayyah maka banyak khalifah yang memanfaatkan kesempatan ini untuk Berila 09 A. Be 1. Perhatikan ayat berikut! يأيها الذين أمنوا أطيعوا الله واطيعوا الرسول وأولى الأمر منكم فإن تنازعتم في شيء فردوه إلى الله والرسول إن … tlg bantu di susun k اتفق كفار قريش على إيذاء الرسول، وصاروا يبحثون عنه في الصحراء. ذخ الرسول وصديقه أبو بكر غار ثور، فبكى أبو بكر خوفا من أن يلحقهما الكفا قال الرسول لصدي … cari dan salinlah tafsir qs al isra /17:32 dan qs an nur/24:2 dalam kitab tafsir alquran kementrian agama.lalu bandingkan dan lakukan analisis terhada … salinlah hukum bacaan al-qomariah yang terdapat pada 2 ayat tersebut yg belajar bersama maknanya apa? Pake asmaul husna al muqtadir KLO BENAR AKU JADIKAN JWABAN TERBAIKBANTU DONG PLEASE JAWABAN NYA BKN TRANSLET NY YA
Pada dasarnya kotoran hewan merupakan benda kotor atau najis yang tidak dinikmati atau di minati manusia karena wujud benda tersebut yang menjijikkan dan bau seakan tidak ada manfaatnya. Tetapi ada berbagai pendapat menurut para ahli yang sudah melakukan penelitian dalam ilmu pengetahuan dan tekhnologi bahwa kotoran hewan sapi maupun kambing mempunyai banyak manfaat diantaranya dapat digunakan sebagai pupuk, dan dapat pula digunakan sebagai gas bio yang menghasilkan energi. Maka, kotoran hewan sekarang tidak di buang begitu saja melainkan di kelola untuk berbagai keperluan. Kotoran hewan sekarang semarak di perjual belikan untuk berbagai keperluan, sedangkan ulama’ berselisih pendapat dalam soal jual beli kotoran hewan, diantara mereka ada yang memperbolehkan dan ada juga yang melarang. Pengertian jual beli sendiri merupakan pertukaran harta dengan harta atas dasar saling rela melalui akad. Jual beli menurut syara’ dimasa nabi yang paling tepat adalah memiliki sesuatu harga (uang) dengan mengganti sesuatu atas dasar izin syara’ atau sekedar memiliki manfaatnya saja yang di perbolehkan syarak dan yang demikian itu juga harus dengan melalui pembayaran yang berupa uang. Dimasa nabi memakai ijab dan qobul. Ijab ialah ucapan si penjual, sedangkan qobul ucapan si pembeli. Jual beli dinilai sah apabila memenuhi beberapa syarat diantaranya:
Adapun hadits yang menjelaskan tentang jual beli kotoran hewan antara lain : (Hadis Ahmad matan: Abi Daud 3026)[1] Rasulullah bersabda:” allah melaknat orang yahudi, mereka diharamkan mengkonsumsi lemak bangkai,lalu mereka menjual dan memakan hasil transaksinya.” Menurut hadits di atas tidak sah menjual atau jual beli barang-barang najis walaupun barang najis tersebut bisa di mungkinkan menjadi suci . Hanya saja jika digunakan untuk pupuk misal kotoran kambing banyak manfaatnya terutama dalam pertanian, maka bagi yang memerlukan bisa memilikinya dengan akad naqlul yad yaitu pemindahan kekuasaan memiliki. Adapula pendapat ulama’ tentang tidak najisnya kotoran hewan yang dagingnya boleh di makan atau yang di halalkan. Imam malik berpendapat bahwa kencing dan kotoran hewan yang dagingnya halal dimakan itu tidak najis, sebagaimana yang dinukil oleh Ibnu Hazm sebagai berikut: قَالَ مَالِكٌ: بَوْلُ مَا يُؤْكَلُ لَحْمُهُ وَنَجْوُهُ طَاهِرَانِ إِلاَّ أَنْ يَشْرَبَ مَاءً نَجَسًا فَبَوْلُهُ حِيْنَئِذٍ نَجَسٌ وَكَذَلِكَ مَا يَأْكُلُ الدَّجَّاجُ مِنْ نَجَاسَاتٍ فَخَرْؤُهَا نَجَسٌ. Artinya: Imam Malik berkata, Kencing binatang yang dagingnya halal dimakan dan kotorannya itu keduanya suci, kecuali kalau binatang tersebut minum air najis, maka kencingnya pada saat itu najis. Demikian juga ayam yang makan barang-barang najis, maka kotorannya pun najis. Dan itu hukumnya haram bahwasannya najis itu termasuk haram. Menurut hadits tersebut menurut Imam Malik bahwa jual beli kotoran hewan di haramkan atau tidak di perbolehkan karena dapat merugikan diri sendiri dan atau juga merugikan orang lain. Menjual barang najis seperti kotoran sapi dan kambing jika sapi dan kambing tersebut memakan kotorannya sendiri maka daging tersebut najis dan hukumnya menjadi haram kalau di makan sebab najis hukumnya haram.
Kamis, 13 Agustus 2015 - 08:00 WIB Penulis: Redaksi Solopos.com Editor: Evi Handayani | Solopos.com
Tentang Islam diasuh oleh H. Muhammad Amir, S.H., C.N., Ketua Majelis Pembina Yayasan Pendidikan Islam Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo. Tentang Islam juga dimuat di subrubrik Ustaz Menjawab Khazanah Keluarga Harian Umum Solopos, setiap Jumat. Solopos.com, SOLO — Kotoran sapi atau kambing dianggap sebagai najis oleh penanya dari Boyolali. Bagaimana pandangan Islam soal jual beli kotoran hewan tersebut? Simak jawab ustaz kali ini, Rabu (12/8/2015), yang pernah dimuat di Harian Umum Solopos, Jumat (31/10/2014) lalu. Pertanyaan Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh. Setelah Iduladha selesai, kotoran sapi dan kambing menumpuk cukup banyak. Sekarang kotoran sapi maupun kotoran kambing sudah kering dan siap untuk dijual. Pertanyaan saya Pak Ustaz, menurut saya kotoran sapi dan kambing adalah barang najis. Bagaimana hukumnya bila kotoran tersebut saya jual untuk pupuk tanaman? Pak Ustaz, saya masih belum jelas dan masih ragu tentang hukum menjual kotoran sapi dan kambing, halal atau haram? Bagaimana tinjauan hukum Islam? Saya tunggu jawaban dari Ustaz, terima kasih. Ustaz Menjawab Wa’alaikumsalam warahmatullaahi wabarakaatuh. Ada ulama yang berpandangan hukumnya haram (tidak boleh), ada pula ulama yang menyatakan mubah atau boleh. Pendapat para fukaha (pakar hukum Islam) antara lain sebagai berikut: 1. Imam Nawawi (mujtahid fatwa dalam Mazhab Syafi’i, dalam kitabnya Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzab berpendapat menjual kotoran binatang sebagai pupuk, baik binatang yang halal dimakan dagingnya maupun yang tidak halal, adalah batil dan hukumnya haram. Ini menurut mazhab Imam Syafi’i. 2. Sedangkan menurut Imam Hanafi boleh menjual kotoran binatang sebagai pupuk dengan alasan telah ada kesepakatan pendapat para ulama terkemuka pada setiap masa atas bolehnya menjual kotoran binatang dan tidak ada yang membantah. Kotoran binatang bila dimanfaatkan boleh dijual seperti benda-benda yang lain. 3. Sedangkan Imam Sahid Sabiq dalam kitabnya Fiqhusunah menerangkan di antara syarat sahnya jual beli itu adalah benda yang diperjualbelikan itu harus benda yang suci dan tidak sah kalau bendanya najis. 4. Imam Ash-Shan’ani dalam kitabnya Subulussalam berpendapat sebagian ulama membolehkan menjual pupuk najis. Bapak Ali Budiyanto yang dirahmati Allah, kesimpulannya adalah menurut mazhab Syafi’i menjual kotoran binatang hukumnya haram. Menurut mazhab Hanafi dan segolongan ulama lainnya hukumnya mubah atau boleh. Sedangkan ada sebagian ulama yang berpendapat boleh membelinya akan tetapi tidak boleh menjualnya. Demikian, semoga paham. Wallahua’lam.
|