Orang yang tidak mampu memenuhi nazarnya, dia harus melaksanakan puasa … selama 3 hari

>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke [email protected] Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<

Asalamualaikum wr wb. Nama saya hendika muhamad, saya mau nanya tentang nadzar. Dulu ibu saya saat saya di kandungan bernadzar jika melahirkan anak laki-laki akan dimasukkan pesantren. Tapi waktu saya masih sekolah, saya nggak mau dimasukin pesantren, sampai ketika saya mengalami kecelakaan dan hampir masuk pnjara, saya juga bernadzar saya akan masuk pesantren kalo saya tidak dipenjara. Dan, Alhamdulillah saya tidak dipenjara. Tetapi saat saya mau masuk pesantren, perekonomian keluarga saya tidak mencukupi, dan sampai sekarang saya belum masuk pesantren. Apakah ada cara untuk mengugurkan nadzar-nadzar itu, selain harus masuk pesantren. Terimaksih sebelumnya, saya tunggu jawabannya, wasalamualaikum wr wb. (Hendika Muhamad, Indonesia)

Nazar adalah ungkapan janji yang diucapkan untuk melakukan sesuatu di kemudian hari, baik itu dengan syarat ataupun tanpa syarat. Rasul SAW sebenarnya tidak menganjurkan umatnya untuk melakukan nazar, karena hal ini tidak memberikan motivasi baik dan tidak merubah sedikit pun dari ketentuan Allah.

Ibnu Umar melaporkan bahwa Rasul SAW melarang untuk bernazar, sebab nazar sama sekali tidak dapat menolak sesuatu, hanya itu biasanya dilakukan oleh orang-orang yang bakhil dalam beramal. (Hr. Bukhari:6693)

Namun, jika hamba tersebut bernazar untuk melakukan ketaatan kepada Allah, Rasul menganjurkan untuk melaksanakannya dan melarang melakukan nazar yang mengandung unsur maksiat.

Aisyah melaporkan sebuah hadis bahwa Rasuk bersabda:

“Barang siapa yang bernazar untuk taat kepada Allah, maka penuhilah nazar tersebut. Dan barang siapa yang bernazar untuk bermaksiat, maka janganlah meneruskan atau melakukan nazar itu”. (Hr. Bukhari:6696)

Ibnu Umar juga melaporkan bahwa ayahnya Umar bin Khottob pada saat jahiliyah pernah bernazar untuk i’tikaf di Masjidilharam pada suatu malam. Lalu Rasul pun bersabda: “Laksanakanlah nazarmu itu”. (Hr. Bukhari:2043)

Maka, dari keterangan di atas, seharusnya nazar itu dilaksanakan, apalagi nazar itu dalam bentuk yang baik dan sangat mulia, yaitu menempuh pendidikan di pesantren. Namun, jika nazar itu tidak dapat dipenuhi, maka yang bersangkutan akan terkena hukum Allah dalam firman-Nya:

"Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, Maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi Makan sepuluh orang miskin, Yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, Maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya)”. (Qs. Al-Maa'idah:89)

Maka jika Saudara tidak mampu memenuhi nazar tersebut dan mencari solusinya, saudara harus melakukan salah satu dari beberapa hal ini; (1) memberi makan kepada sepuluh orang miskin, (2) memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin, dan (3) memerdekakan budak (hamba sahaya). Namun, jika Saudara masih tidak mampu melakukan salah satu ketentuan di atas, maka Saudara harus melakukan puasa selama tiga hari (tidak harus berturut-turut atau bersambung, bisa dipisah-pisah). Nah, itulah ketentuan hukum Allah jika Saudara memilih untuk tidak melakukan nazar atau sumpah yang pernah Saudara lalukan dan orang tua. Wallahu A’lam.

Lihat artikel lain tentang tanya-jawab Islam di BANGSAONLINE.com

pernah menyakiti orang tidak mampu minta bagaimana cara bertobat​

tolong bantuin jawab​

tolong bantu kerjakan kak nanti aku kasih paket lengkap​

tolong dijawab ya kak nanti aku kasih paket lengkapnya​

Lanjutkan ayat diatasTolong bantuannya kakak² yang pintar nanti dikumpulin ​

دباچ دغن فلفلة ، سفرنی اقبیل بارس ماتی دحرف قلقلة ايت اصلي دنماكن قلقلة صغرى ، دان قلقلة ايت دباج فرلاهن ، سفرتی : - يدخلون - يقطعون. دان کلو بارس مات … ی آيت منداتع سفرتي دسببكن برهنتی ممباچ ( وقف) مك دنماكن المقلة كبرى، سفرتي -(قلقلة صغرى دان كبرى)-Arti araf Melayu di bacaan di atas​

apa perbedaan antar mad shilah qasirah dan mad shilah tawilah?jika ada beri penjelasan serta contoh!NT:jangan di hapusNT:lagi membutuhkan abang online … ...NT: huueee pengen rawon,sate,sama bakso​

Apakah memelihara rubah/fox haram dalam islam?​

plisss bantu jawabb yaa​

syarah sah untuk melaksanakan salat jum at adalah​

Nazar menurut bahasa berarti sumpah secara umum, baik untuk kebaikan maupun keburukan. Sedangkan menurut istilah adalah bersumpah untuk kebaikan. Menurut istilah para ulama fiqih, nazar adalah kesanggupan untuk melaksanakan ibadah yang bukan wajib, baik secara mutlak ataupun dikaitkan dengan sesuatu (Mushthafa Sa’id al-Khan, Al-Fiqhu al-Manhajî, juz 3, h. 21).

Dalil Nazar

Dalam Al-Qur’an dan hadits, disinggung mengenai nazar. Hal ini menunjukkan perihal disyariatkannya nazar, dan wajib bagi orang yang bernazar untuk melaksanakan apa yang dinazarinya.

يُوفُونَ بِٱلنَّذۡرِ وَيَخَافُونَ يَوۡمٗا كَانَ شَرُّهُۥ مُسۡتَطِيرٗا 

Artinya: “Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana” (QS. Ad-Dahr [76]: 7).

مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلاَ يَعْصِهِ

Artinya: “Siapa yang bernazar untuk taat pada Allah, maka penuhilah nazar tersebut. Barangsiapa yang bernazar untuk bermaksiat pada Allah, maka janganlah bermaksiat kepada-Nya. ” (HR al-Bukhari).

Baca: Nazar dalam Pandangan Islam

Ketentuan Puasa Nazar

Selain puasa Ramadhan, puasa lain yang juga berhukum wajib adalah puasa nazar. Artinya, jika seseorang berjanji untuk berpuasa, maka ia wajib melakukan puasa tersebut. Jika ternyata janjinya dilanggar maka harus membayar kafarat sebagaimana kafarat sumpah (kaffâratul yamîn).

Puasa yang bisa dinazari hanya puasa sunnah, seperti puasa Senin-Kamis, puasa Dawud, puasa Ayyâmul Bîdh (setiap tanggal 13, 14, dan 15 bulan Hijriah), dan puasa sunnah lainnya. Karena dilatarbelakangi nazar, puasa sunnah itu berubah status hukum menjadi puasa wajib. Bila tidak dilaksanakan maka pelaku nazar tersebut harus membayar kafarat.

Misalnya, orang yang sedang menjalani ujian sekolah bernazar, “Saya bernazar, jika lulus ujian nanti akan melakukan puasa Dawud selama satu bulan.” Jika di kemudian hari lulus ujian, ia wajib memenuhi janjinya. Sebab, puasa Dawud yang tadinya sunnah menjadi wajib.
 

Selain puasa sunnah yang bisa dinazari, puasa makruh juga bisa. Seperti bernazar untuk melakukan puasa sepanjang tahun (shaum ad-hahr). Misalkan, “Saya bernazar, jika lulus ujian akan melakukan puasa sepanjang tahun.” Puasa sepanjang tahun pada dasarnya makruh. Hanya saja karena dinazari, maka menjadi wajib dan sah nazarnya (Al-Ghazi, Fathul Qarîb [edisi Hâsyiyah al-Bâijûrî], h. 608).

Namun, penting dicatat, menurut Syekh Ibrahim al-Bajuri (w. 1860 M), nazar puasa sepanjang tahun dianggap sah jika orang yang bernazar benar-benar mampu melaksanakannya. Artinya, tidak terjadi hal-hal yang berbahaya bagi dirinya. Sehingga, apabila puasa sepanjang tahun itu membahayakan diri, nazarnya tidak sah (Al-Bajuri, Hâsyiyah al-Bâijûrî, 609).

Jika ada orang bernazar puasa, tetapi tidak menyebutkan puasa apa yang dituju. Maka ia terkena kewajiban puasa satu hari saja. Misalnya, “Saya bernazar, jika lulus ujian akan melakukan puasa.” Tanpa menyebutkan apakah puasa Senin-Kamis, Dawud, Ayyâmul Bîdh, atau puasa sunnah lainnya.

Apabila ada orang bernazar untuk berpuasa selama beberapa hari, tetapi tidak menyebutkan jumlah bilangan harinya, maka ia wajib melakukan puasa selama tiga hari. Misalnya, “Saya bernazar, jika lulus ujian akan melakukan puasa beberapa hari.” (An-Nawawi, Mughnî al-Muhtâj, juz 4, h. 492).

Waktu Puasa Nazar

Ketentuan waktu puasa nazar disesuaikan dengan waktu puasa terkait. Jika bernazar puasa Senin-Kamis, maka puasa dilakukan pada hari Senin dan Kamis. Jika benazar puasa sunnah Tarwiyah, maka puasa dilakukan pada tanggal 8 Dzuhijjah. Begitupun seterusnya.

Terkait durasi waktu, sebagaimana puasa pada umumnya, yaitu dari mulai terbit fajar sampai terbenamnya matahari. Selama durasi tersebut ia mesti mencegah dari hal-hal yang membatalkan puasa sebagaimana puasa-puasa lain.

Niat Puasa Nazar

Perlu digarisbawahi, meskipun puasa nazar pada mulanya puasa sunnah, tetapi statusnya menjadi wajib karena dinazari. Sehingga menurut mayoritas ulama, ketentuan niatnya juga sebagaimana puasa wajib, yaitu harus dilakukan pada malam hari dari mulai terbenamnya matahari sampai terbit fajar. (lihat Sayyid Husain al-‘Affâni, Nida’urrayyân fi Fiqhi ash-Shaum, juz 2, h. 70).

Niat puasa nazar wajib terbesit dalam hati sebagai salah satu rukun puasa yang harus dipenuhi. Bila hendak dilafalkan, berikut bunyinya:

نَوَيْتُ صَوْمَ النَّذَرِ لِلّٰهِ تَعَالىَ

Nawaitu shaumannadzri lillâhi ta’âlâ

Artinya: “Saya berniat puasa nazar karena Allah ta’âlâ.”

Konsekuensi jika Tidak Mampu Melaksanakan Nazar

Orang yang sudah bernazar untuk melakukan puasa sunnah, maka wajib baginya untuk melaksanakannya. Tetapi, jika ia tidak mampu untuk memenuhinya, maka wajib untuk membayar kafarat sebagaimana kafarat sumpah, seperti dijelaskan dalam ayat Al-Qur’an berikut:

لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللّٰهُ بِاللَّغْوِ فِيْٓ اَيْمَانِكُمْ وَلٰكِنْ يُّؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُّمُ الْاَيْمَانَۚ فَكَفَّارَتُهٗٓ اِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسٰكِيْنَ مِنْ اَوْسَطِ مَا تُطْعِمُوْنَ اَهْلِيْكُمْ اَوْ كِسْوَتُهُمْ اَوْ تَحْرِيْرُ رَقَبَةٍۗ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ ۗذٰلِكَ كَفَّارَةُ اَيْمَانِكُمْ اِذَا حَلَفْتُمْۗ وَاحْفَظُوْٓا اَيْمَانَكُمْ ۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اٰيٰتِهٖ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

Artinya: “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja. Maka, kafaratnya (denda akibat melanggar sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin dari makanan yang (biasa) kamu berikan kepada keluargamu, memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Siapa yang tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasa tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah (dan kamu melanggarnya). Jagalah sumpah-sumpahmu! Demikianlah Allah menjelaskan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” (QS. Al-Ma’idah [5]: 89)

Berdasarkan ayat di atas, maka orang yang melanggar nazar diberi tiga alternatif ketika tidak mampu melakukan nazar yang telah diucapkan:

  1. Memerdekakan satu budak perempuan yang beriman. Berhubung zaman sekarang tidak ada lagi budak, otomatis poin ini tidak mungkin dilakukan.
  2. Memberi makan kepada sepuluh orang miskin. Dengan jatah masing-masing sebesar satu mud atau  ¾ liter.
  3. Memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin. Masing-masing orang miskin diberi satu pakaian. Bisa berupa baju, celana, atau jilbab jika perempuan.

Jika salah satu dari tiga alternatif tersebut tidak bisa dilakukan, maka kafaratnya adalah berpuasa selama tiga hari berturut-turut dengan niat menggugurkan sumpah (nazar).

Baca: Macam-macam Nazar dan Sanksi bagi Pelanggarnya

Wallahu a’lam.

Ustadz Muhamad Abror, pengasuh Madrasah Baca Kitab, alumnus Pondok Pesantren KHAS Kempek Cirebon, Mahasantri Ma’had Aly Sa’idusshiddiqiyah