Panduan bimtek pilgub utk kpps 2022

Beranda / Berita

Ditulis Oleh: nuzula Tanggal: 8 May 2018


Panduan bimtek pilgub utk kpps 2022

BLIMBING – Mendekati pelaksanaan Pilkada 2018, salah satu yang perlu disiapkan KPU adalah perekrutan KPPS untuk bertugas di 1.400 TPS di kota Malang. Mempersiapkan hal tersebut, KPU kota Malang gelar bimtek pembentukan KPPS untuk PPK dan PPS, Selasa (8/5/2018) di hotel Grand Cakra kota Malang.

“Dalam bimtek ini akan dijelaskan mengenai mekanisme pembentukan KPPS termasuk persyaratan dan sebagainya” jelas Zaenudin, ketua KPU kota Malang. Lanjut Zaenudin, targetnya awal bulan Juni sudah harus terbentuk KPPS untuk tiap TPS.

Materi bimtek disampaikan oleh komisioner KPU divisi SDM dan parmas, Ashari Husen. Ashari menjelaskan mengenai mekanisme dan persyaratan pembentukan KPPS. Kemudian setelah penyampaian materi ada sesi tanya jawab mengenai pembentukan KPPS.

(nuzula)

Bimbingan Teknis (BIMTEK) KPPS Desa Sidomulyo

sekretariat_sidomulyo 03 Desember 2020 18:56:44 WIB

Panduan bimtek pilgub utk kpps 2022

Pada hari Rabu, 02 Desember 2020 bertempat di Balai Desa Sidomulyo PPS Sidomulyo mengadakan acara Bimbingan Teknis atau lebih sering disebut BIMTEK kepada KPPS Desa Sidomulyo dalam rangka Pilkada 2020. Acara tersebut dihadiri oleh PPS Sidomulyo, Sekretaris Desa Sidomulyo, Ketua KPPS Desa Sidomulyo serta 2 anggota KPPS dari masing-masing TPS. Bimbingan teknis tersebut diadakan guna untuk menambah wawasan bagi KPPS agar dalam menjalankan tugasnya dapat berjalan lancar. Serta untuk memberi arahan mengenai tata cara dalam melaksakan tugas saat pilkada nanti. Diharapkan semua KPPS baik ketua maupun anggota dapat bekerja sama dalam menjalankan tugasnya. 

Panduan bimtek pilgub utk kpps 2022

Panduan bimtek pilgub utk kpps 2022

Fauzan Jakfar (ketua KPU Bangkalan) saat memberikan Bimtek PPS dan KPPS se Kecamatan Traga.

Kpu-bangkalankab.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan gelar Bimbingan Teknis pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara bagi PPS dan KPPS se-Kacamatan Traga dalam pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Jawa timur serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan tahun 2018, Sabtu (2/6/18).

Bimtek digelar oleh KPU “sebagai bekal untuk anggota PPS beserta ketua KPPS untuk persiapan menghadapi pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal 27 Juni nanti,” ungkap Fauzan Jakfar ditengah-tengah Bimtek.

Ada beberapa hal disampaikan dalam bimtek diantaranya tata cara pengisian formulir dan berita acara yang akan digunakan nantinya untuk  rekapitulasi hasil penghitungan suara, “sengaja kami undang anggota PPS dan KPPS Se kecamatan Traga dalam rangka persiapan untuk pilkada tahun ini. Mengingat banyak jenis-jenis formulir yang harus diisi dan dipahami oleh penyelenggara beserta tata cara rekapitulasi penghitungan surat suara,” tuturnya.

Yang mendasari tahapan ini adalah PKPU No 8 dan No 9 tahun 2018 tentang pemungutan suara dan rekapitulasi penghitungan suara, tandasnya.

Ia juga meminta kepada semua penyelenggara di tingkat desa, agar mensosialisasikan kepada pemilih, agar supaya membawa e-KTP pada saat menggunakan hak pilihnya nanti pada taggal 27 Juni 2018, tutupnya.

Panduan bimtek pilgub utk kpps 2022

KOMISI PEMILIHAN UMUM

KABUPATEN TANGERANG

PENGUMUMAN

Nomor : 109/KPU-Kab.Tng/2016

TENTANG

PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PPK (PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN) DAN CALON ANGGOTA PPS  (PANITIA PEMUNGUTAN SUARA)

Dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten Tahun 2017, maka dibuka pendaftaran calon anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan calon anggota PPS (Panitia Pemungutan Suara) dengan persyaratan sebagai berikut:

Dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten Tahun 2017, maka dibuka pendaftaran calon anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan calon anggota PPS (Panitia Pemungutan Suara) dengan persyaratan sebagai berikut:

  1. Persyaratan untuk Anggota PPK dan PPS adalah :
  1. Warga negara Indonesia;
  2. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang syah atau paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan;
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK,PPS;
  7. Mampu secara jasmani dan rohani;
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  10. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau DKPP;
  11. Belum pernah menjabat 2 (dua) periode sebagai anggota PPK dan PPS.
  1. Kelengkapan Persyaratan sebagaimana pada angka 1 (satu) meliputi:
  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
  2. Fotokopi Ijazah sekolah lanjutan tingkat atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  3. Surat pernyataan yang bersangkutan:
  1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  2. Tidak menjadi anggota Partai Politik paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
  3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)tahun atau lebih;
  4. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau DKPP;
  5. Belum pernah menjabat 2 (dua) periode sebagai anggota PPK, PPS;  bermaterai cukup dan ditandatangani ;
  1. Surat keterangan kesehatan dari Puskesmas atau Rumah Sakit setempat.
  1. Pendaftaran/Pemasukan berkas calon anggota PPK di KPU Kabupaten Tangerang pada tanggal 24 Juni sampai dengan 30 Juni 2016 pukul 08.00 - 16.00 WIB.
  2. Dokumen persyaratan sebanyak 3 (Tiga) rangkap dimasukan kedalam map Snelhekter berwarna Abu-abu, 1 (satu) berkas Asli 2 (Dua) berkas Foto copy
  3. Pendaftaran/Pemasukan berkas calon anggota PPS di kantor Desa/Kelurahan pada tanggal  28 Juni sampai dengan 4 Juli 2016 pukul 08.00 - 16.00 WIB.
  4. Dokumen persyaratan sebanyak 3 (Tiga) rangkap dimasukan kedalam map Snelhekter berwarna Abu-abu, 1 (satu) berkas Asli 2 (Dua) berkas Foto copy
  5. Format surat Pendaftaran dan surat Pernyataan dapat diperoleh di Kantor KPU Kabupaten Tangerang atau dapat diunduh di website : www.kpu-bantenprov.go.id atau www.kpu-tangerangkab.go.id
  6. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kantor KPU Kabupaten Tangerang.

(Tlp. Kantor 021-5991639, CP. Didi Munadi 081316464824)

Demikian pengumuman ini atas perhatiannya diucapkan terimakasih.

        Dikeluarkan di   Tangerang

        pada tanggal     20   Juni  2016

KETUA,

ttd

AKHMAD JAMALUDIN