Panduan hari raya idul adha

Panduan hari raya idul adha
Salat Iduladha di Tangerang. ©2021 Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Kementerian Agama telah menerbitkan panduan penyelenggaraan salat Iduladha 2022. Panduan ini termuat dalam Surat Edaran Menag No 10/2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Iduladha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriyah/2022 Masehi.

"Ini panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan Salat Hari Raya Iduladha dengan memperhatikan protokol kesehatan," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akhir Juni 2022.

Dalam surat edaran disebutkan, pelaksanaan salat Iduladha tetap memperhatikan protokol kesehatan. Sebab, hingga saat ini, Indonesia masih menghadapi penularan Covid-19.

Penyelenggaraan salat Iduladha juga harus menyesuaikan dengan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masing-masing. Selain itu, pengurus atau pengelola masjid harus melakukan sosialisasi dan menerapkan protokol kesehatan saat penyelenggaraan salat Iduladha.

Berikut panduan pelaksanaan salat Iduladha yang dikeluarkan Kemenag:

a. Umat Islam menyelenggarakan salat Hari Raya Iduladha dan melaksanakan kurban mengikuti ketentuan syariat Islam

b. Dalam penyelenggaraan salat Hari Raya Iduladha dan pelaksanaan ibadah kurban, pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan

c. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana dimaksud dalam huruf b wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah

d. Para mubalig/penceramah agama diharapkan berperan dalam memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan serta berdakwah dengan cara yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Alquran, Sunah, dan tidak mempertentangkan masalah khilafiah

e. Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Hari Raya Iduladha Tahun 1443 H/2022 M dan hari tasyrik di masjid/musala atau rumah masing-masing

f. Penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid/Musala

g. Salat Hari Raya Iduladha 10 Zulhijjah 1443 H/2022 M dapat diselenggarakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Baca juga:
Pemkot Bandung Sampaikan Aturan Salat Iduladha di Masjid, Boleh Tanpa Jarak
Jelang Iduladha, Ini Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK
Muhammadiyah Iduladha 9 Juli 2022, Kemenag Madiun Ajak Warga Hormati Perbedaan
Gerai Vaksinasi Dibuka di JIS Jelang IdulAdha, Simak Jadwal dan Cara Daftar Berikut
Amalan Sunnah Sebelum Sholat Idul Adha, Berikut Tata Cara Pelaksanaannya

Panduan hari raya idul adha
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. ©Istimewa

Merdeka.com - Umat Islam di seluruh dunia sebentar lagi akan merayakan Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah. Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan panduan pelaksanaan kurban dan salat Idul Adha 2022. Edaran ini diterbitkan untuk memberikan sama aman dalam penyelenggaraan salat Idul Adha dan pelaksanaan kurban. Mengingat tahun ini, penyelenggaraan kurban berlangsung di tengah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak.

"Ini panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan Salat Hari Raya Idul Adha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat," ujar Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Sabtu (25/6).

Surat edaran ini mengatur pelaksanaan protokol kesehatan baik saat salat Idul Adha maupun pelaksanaan kurban. Selain itu juga mengatur pelaksanaan takbiran, khutbah Idul Adha, ketentuan syariat berkurban, teknis penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging kurban.

Lantas bagaimana panduan pelaksanaan kurban dan salat Idul Adha 1443 Hijriah sesuai dengan Surat Edaran dari Menteri Agama? Melansir dari Kementerian Agama RI, Selasa (28/6), simak ulasan informasinya berikut ini.

2 dari 4 halaman

Ketentuan Umum Kurban & Salat Idul Adha

Menteri Agama mengeluarkan panduan pelaksanaan kurban dan salat Idul Adha 1443 Hijriah. Ketentuan ini tertulis dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 10 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.

Adapun ketentuan umum kurban dan salat Idul Adha 1443 Hijriah adalah sebagai berikut:

  1. Umat Islam menyelenggarakan salat Hari Raya Idul Adha dan melaksanakan kurban dengan mengikuti ketentuan syariat Islam
  2. Dalam penyelenggaraan salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban, pengurus dan pengelola masjid atau musala memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan atau keagamaan di tempat ibadah pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan
  3. Pengurus dan pengelola masjid atau musala sebagaimana di maksud dalam huruf b wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah
  4. Para mubalig atau penceramah agama diharapkan berperan dalam memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat dan kebangsaan serta berdakwah dengan cara yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an, Sunah dan tidak mempertentangkan masalah khilafiah
  5. Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Hari Raya Idul Adha Tahun 1443 H/2022 M dan hari tasyrik di masjid, musala atau rumah masing-masing
  6. Penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid atau Musala
  7. Salat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1443 H/2022 M dapat diselenggarakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan

3 dari 4 halaman

Ketentuan Khusus Pelaksanaan Kurban

Dalam pelaksanaan kurban, umat Islam perlu memperhatikan beberapa ketentuan yang telah diatur. Adapun ketentuan khusus pelaksanaan kurban adalah sebagai berikut:

a. Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya adalah sunnah muakkadah. Meski begitu, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

b. Umat Islam diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria. Selain itu juga menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan.

c. Umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, diimbau untuk:

  • melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH)
  • menitipkan pembelian, penyembelihan dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat ataupun lembaga lainnya yang memenuhi syarat

d. Penentuan kriteria dan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam.

4 dari 4 halaman

Kriteria hewan kurban:

  • Jenis hewan ternak, yaitu: unta, sapi, kerbau, dan kambing
  • Cukup umur, yaitu: unta minimal umur 5 (lima) tahun, sapi dan kerbau minimal umur 2 (dua) tahun dan kambing minimal umur 1 (satu) tahun
  • Kondisi hewan sehat, antara lain:
  1. tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung dan teracak atau kuku
  2. tidak mengeluarkan air liur atau lendir berlebihan
  3. tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas
  • Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyaratkan, yaitu: Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah)

e. Penyembelihan hewan kurban diutamakan dilakukan di RPH

f. Dalam hal keterbatasan jumlah, jangkauan atau jarak dan kapasitas RPH, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH dengan ketentuan:

  • melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait
  • penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban
  • petugas menerapkan protokol kesehatan ketika melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging
  • memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas atau instansi terkait
  • penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat Islam

g. Petugas dan masyarakat wajib memperhatikan Surat Edaran Menteri Pertanian mengenai pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku (foot and mouth disease)

[tan]

Apa yang Harus Dilakukan pada Hari Raya Idul Adha?

Menurut ajaran Rasulullah SAW, ada beberapa amalan sunah Idul Adha yang bisa dilakukan umat muslim untuk menyempurnakan ibadah saat Idul Adha..
Mengumandangkan takbir. ... .
Mandi sebelum salat Idul Adha. ... .
Memakai wewangian. ... .
Mengenakan pakaian yang paling baik. ... .
Berjalan kaki ke masjid..

Apa yang dibaca ketika sholat Idul Adha?

Salat Idul Adha dikerjakan dalam dua rakaat dengan membaca surah Al Fatihah dan satu surah di setiap rakaatnya. Menurut suatu riwayat, Rasulullah SAW membaca surah khusus saat melaksanakan salat Id.

Apa yang harus dilakukan sebelum sholat Idul Adha?

Sebelum sholat Idul Adha, ada baiknya melaksanakan hal-hal yang disunnahkan sebelumnya untuk menambah keberkahan yang dirasakan..
Tidak Makan Terlebih Dahulu. ... .
Mengumandangkan Takbir Saat Pergi ke Tempat Sholat. ... .
Memilih Jalan yang Berbeda Saat Pulang..

Berapa Jumlah rakaat Shalat Idul Adha?

Sholat Idul Adha terdiri dari dua rakaat. Syarat Sholat Idul Adha tak jauh berbeda dengan Sholat pada umumnya.