Pekerjaan yang memberikan keamanan pada penghuni kompleks perumahan disebut

kegunaan mobil dapur umum​

visi : mewujudkan rasa persaudaraan di lingkungan sekolah. Misi : ( minta sarannya jika visinya begitu) ​

tutor biar crush tidak gay​

. berikut ini adalah tabel hasil pengamatan pertumbuhan kacang hijau yang diukur setiap pukul 10.00. kecepatan rata-rata pertumbuhan kecambah kacang h … ijau tersebut adalah … cm/hari. 1 poin gambar tanpa teks a. 2,0

1 Apakah laki-laki dan perempuan itu sederajat? berikan alasannya!2 temukan 2 contoh sikap/tindakan dalam masyakat yng menunjukkan bahwa laki laki dan … perempuan sederajat! 3 temukan 2 contoh sikap/tindakan yang masih menunjukkan laki laki dan perempuan tidak sederajat!4 temukan pesan yang biasa diambil berkaitan dengan kesederajatan perempuan dan laki laki!mohon di jawab...​

Ancaman terhadap tanahan sosial yang berkaitan dengan faktor pendorong munculnya modernisasi di bidang teknologi menurut l laeyendecker

Aspek utama yang dipelajari oleh sosiologi adalah interaksi antara...

Bagaimana perasaan kaloan saat memasuki lingkungan yang baru

Banyak orng yang beranggapan bahwa kemiskinan merupakan pangkal penyebab masalah sosial dan ekonomi.kelompok masyarakat yang tergolong miskin mengkskl … usikan diri mereka dari kekuasaan berikan pendalapt anda mengenai kaitan kelompok masyarakat miskin dengan ekslusi sosial dan masalah sosial kelompok

Bencana alam merupakan fenomena alam yang dapat menyebabkan perubahan sosial, mengapa demikian? bahkan anda melalui contoh

Hal ini tak hanya bermanfaat untuk Anda dan keluarga, tetapi juga orang lain yang menjadi penghuni perumahan tersebut. SOP keamanan wajib dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, khususnya terkait keamanan komplek perumahan beserta dengan isinya. Biasanya SOP keamanan ini akan diterapkan oleh satpam atau petugas keamanan perumahan. 

Baca Juga: Deretan Jenis Kunci Pintu Rumah yang Wajib Anda Tahu

Apa Itu SOP Keamanan Perumahan?

Sebelum mengenal lebih jauh tentang peraturan di komplek hunian, Anda perlu mengetahui terlebih dahulu apa itu SOP. Nah, SOP merupakan singkatan dari Standar Operasional Prosedur yang berbentuk dokumen berisi petunjuk atau langkah-langkah untuk memandu seseorang tentang cara melakukan proses teknis secara berulang dalam suatu organisasi. 

Sedangkan untuk oeraturan huunian adalah petunjuk atau pedoman prosedur kerja kegiatan keamanan , khususnya untuk security atau petugas keamanan dalam lingkup perumahan. Nah, ketika satpam atau security perumahan sedang menjalankan peraturan keamanan, Anda perlu mematuhinya untuk kelancaran serta keamanan perumahan. 

Tujuan SOP Keamanan Perumahan

Sama halnya dengan peraturan yang ada di perusahaan atau organisasi lainnya, peraturan di komplek hunai juga memiliki tujuan tertentu. Lantas, apa tujuan dari SOP keamanan tersebut? Tujuan terciptanya SOP untuk mendukung mewujudkan visi dan juga misai yang telah ditentukan. 

Sedangkan tujuan utama adanya SOP keamanan di lingkungan perumahan adalah agar menciptakan komplek perumahan yang tertib, kemudian nyaman, aman, dan tentu saja bebas dari apapun yang membahayakan lingkungan serta penghuni di dalamnya. 

Sebagai penghuni atau pemilik hunian di perumahan, Anda tentu akan merasakan keuntungan dar diberlakukannya peraturan tersebut. Oleh sebab itu, ketika petugas keamanan sedang melaksanakan SOP yang berlaku, diharapkan Anda juga bersedia mengikutinya untuk keamanan bersama. 

Format SOP Keamanan Perumahan yang Diterapkan

Setiap komplek perumahan tentu saja memiliki SOP keamanan dengan standar dan format berbeda-beda, karena sudah pasti visi dan misinya juga berbeda. Maka dari itu, jangan heran ketika memasuki perumahan satu dengan yang lainnya, prosedur yang diberlakukan tidak sama. 

Namun, meskipun tidak sama, pada dasarnya tujuan dari SOP keamanan tersebut sama, yaitu untuk menjaga keamanan serta ketertiban lingkungan perumahan. Salah satu contoh perumahan yang memiliki peraturan adalah kawasan perumahan dengan pos jaga yang terletak tepat sebelum masuk komplek perumahan. 

Karena format satu dengan lainnya tidak sama, maka setiap penghuni perumahan harus mengetahuinya agar tidak ada kesalahpahaman. Biasanya format SOP keamanan yang diterapkan adalah sebagai berikut ini:

1. Melakukan Tugas Pokok

Tugas pokok keamanan perumahan adalah menyelenggarakan aktivitas keamanan yang bertujuan untuk menjaga ketertiban, khususnya di area perumahan. Petugas keamanan yang bertugas akan melakukan berbagai macam cara guna melindungi dan mengamankan lingkungan perumahan. 

Beberapa kegiatan tersebut adalah sebagai berikut:

  • Berkeliling untuk patrol yang sudah terjadwal
  • Memonitor CCTV di seluruh kawasan perumahan
  • Peka terhadap hal-hal yang mencurigakan
  • Fast respon ketika ada panggilan dari pemilik hunian
  • Dll. 

2. Larangan Sembarang Orang Memasuki Lingkungan

Peran petugas keamanan di pos penjagaan adalah salah satu upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dari garda depan perumahan. Salah satu cara yang digunakan adalah memberikan larangan agar tidak sembarang orang bisa masuk lingkungan perumahan. 

Untuk menjaga komplek perumahan agar terbebas dari hal yang membahayakan, SOP keamanan perumahan berperan sangat penting. Namun perlu diketahui, Anda sebagai pemilik hunian di perumahan juga wajib menjaga keamanan hunian masing-masing. 

Baca Juga: Pintu Anti Maling? Lakukan Hal Berikut untuk Membuatnya

Salah satu cara menjaga hunian agar tetap aman adalah memilih kunci pintu terbaik, misalnya kunci pintu digital Igloohome di kuncirumahku.com. Kunci pintu digital memiliki sistem keamanan ganda dan dilengkapi dengan fitur keamanan yang sangat canggih. Untuk mengetahui keunggulan dan beragam produk smart lock lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi website Igloohome di sini.

Academia.edu no longer supports Internet Explorer.

To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.

Intisari:

Anda harus melihat lagi dalam perjanjian antara developer dengan pembeli, apakah developer mempunyai tanggung jawab untuk menyediakan petugas satuan pengamanan atau tidak. Jika tidak maka developer tidak dapat dipersalahkan atas pencurian yang terjadi.

Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ni.

Ulasan:

Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.[1]

Pada dasarnya perumahan dan kawasan permukiman diselenggarakan untukmenjamin terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan.[2]

Pembangunan perumahan itu sendiri meliputi:[3]

a.    pembangunan rumah dan prasarana, sarana, dan utilitas umum; dan/atau

b.    peningkatan kualitas perumahan.

Yang dimaksud dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum adalah sebagai berikut:[4]

a.    Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman.

b.    Sarana adalah fasilitas dalam lingkungan hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi.

c.    Utilitas umum adalah kelengkapan penunjang untuk pelayanan lingkungan hunian.

Mengenai perumahan yang Anda tinggali yang belum sepenuhnya selesai, perlu diketahui bahwa perumahan yang belum sepenuhnya selesai memang sudah dapat dipasarkan dan dijual melalui sistem perjanjian pendahuluan jual beli.[5] Perjanjian pendahuluan jual beli tersebut dilakukan setelah memenuhi persyaratan kepastian atas:[6]

a.    status pemilikan tanah;

b.    hal yang diperjanjikan;

c.    kepemilikan izin mendirikan bangunan induk;

d.    ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum; dan

e.    keterbangunan perumahan paling sedikit 20% (dua puluh persen).

Ini berarti, jika rumah di perumahan Anda telah dijual kepada konsumen, maka tentu saja sudah harus tersedia prasarana, sarana, dan utilitas umum. Apa saja prasarana, sarana, dan utilitas umum itu?

Mengenai apa saja yang termasuk prasarana, sarana, dan utilitas umum dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan Dan Permukiman Di Daerah (“Permendag 9/2009”) dan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2012 tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (“Perda DKI Jakarta 7/2012”).

Prasarana perumahan dan permukiman antara lain:[7]

a.    jaringan jalan;

b.    jaringan saluran pembuangan air limbah;

c.    jaringan saluran pembuangan air hujan (drainase); dan

d.    tempat pembuangan sampah.

Sarana perumahan dan permukiman, antara lain:[8]

a.    sarana perniagaan/perbelanjaan;

b.    sarana pelayanan umum dan pemerintahan;

c.    sarana pendidikan;

d.    sarana kesehatan;

e.    sarana peribadatan;

f.     sarana rekreasi dan olah raga;

g.    sarana pemakaman;

h.    sarana pertamanan dan ruang terbuka hijau; dan

i.      sarana parkir.

Sedangkan utilitas perumahan dan permukiman, antara lain:[9]

a.    jaringan air bersih;

b.    jaringan listrik;

c.    jaringan telepon;

d.    jaringan gas;

e.    jaringan transportasi;

f.     pemadam kebakaran; dan

g.    sarana penerangan jasa umum.

Melihat pada ketentuan di atas jelas bahwa tidak ada kewajiban bagi developer perumahan untuk menyediakan petugas keamanan atau satpam.

Walaupun developer tidak berkewajiban menyediakan petugas keamanan atau satpam, akan tetapi dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, setiap orang berhak:[10]

a.    menempati, menikmati, dan/atau memiliki/memperoleh rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur;

b.    melakukan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman;

c.    memperoleh informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman;

d.    memperoleh manfaat dari penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman;

e.    memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang dialami secara langsung sebagai akibat penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman; dan

f.     mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilan terhadap penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang merugikan masyarakat.

Akan tetapi, selain memiliki hak, ada kewajiban juga yaitu dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, setiap orang wajib:[11]

a.    menjaga keamanan, ketertiban, kebersihan, dan kesehatan di perumahan dan kawasan permukiman;

b.    turut mencegah terjadinya penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang merugikan dan membahayakan kepentingan orang lain dan/atau kepentingan umum;

c.    menjaga dan memelihara prasarana lingkungan, sarana lingkungan, dan utilitas umum yang berada di perumahan dan kawasan permukiman; dan

d.    mengawasi pemanfaatan dan berfungsinya prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman.

Jika Anda ingin meminta pertanggungjawaban dari developer, Anda harus melihat terlebih dahulu apa saja sarana dan prasarana yang dijanjikan oleh developer, apakah termasuk menyediakan tenaga keamanan atau satpam. Jika tidak, maka developer memang tidak memiliki kewajiban untuk menyediakan satpam, dan tidak dapat dipersalahkan atas pencurian yang terjadi.

Ini karena beda perumahan, berbeda pula ketentuannya. Seperti dalam Tata Tertib Pengelolaan Lingkungan De Latinos - BSD City, keamanan merupakan tanggung jawab bersama. Pengelola akan menyediakan petugas satuan pengamanan yang bertugas selama 24 jam, dengan sistem pengamanan lingkungan terpadu untuk seluruh kawasan yang berkoordinasi dengan aparat kepolisian.

Berbeda lagi dengan Peraturan Tata Tertib Hunian (Peraturan Tatib) Lippo Village, yang mana diatur bahwa setiap bulan Pembeli dan/atau Penghuni wajib membayar Iuran Pengelolaan dan Keamanan Lingkungan (IPKL) yang telah ditetapkan oleh Pengembang dan/atau Pengelola.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

1.    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman;

2.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan Dan Permukiman Di Daerah;

3.    Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2012 tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum.


[2] Pasal 3 huruf f UU Perumahan

[3] Pasal 32 ayat (1) UU Perumahan

[4] Pasal 1 angka 21, angka 22, dan angka 23 UU Perumahan

[5] Pasal 42 ayat (1) UU Perumahan

[6] Pasal 42 ayat (2) UU Perumahan

[7] Pasal 8 Permendag 9/2009 dan Pasal 6 huruf a Perda DKI Jakarta 7/2012

[8] Pasal 9 Permendag 9/2009 dan Pasal 6 huruf b Perda DKI Jakarta 7/2012

[9] Pasal 10 Permendag 9/2009 dan Pasal 6 huruf c Perda DKI Jakarta 7/2012

[10] Pasal 129 UU Perumahan

[11] Pasal 130 UU Perumahan