Seperti jenis pajak yang lain, PPN juga memiliki batas waktu penyetoran pajak. Lalu, kapan batas waktu penyetoran tersebut? Jika Anda adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP), penting bagi Anda untuk selalu mengingat batas waktu penyetoran PPN agar tidak terlambat bayar. Simak penjelasan mengenai batas waktu dan ketentuan lengkapnya berikut. Berdasarkan keputusan Dirjen Pajak, batas waktu penyetoran PPN dibagi sesuai pemungut PPN tersebut. Berikut merupakan pemungut PPN dan batas waktu penyetorannya: Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terlambat dalam menyetorkan, membayar, ataupun melaporkan SPT akan dikenai denda. Berikut ini merupakan denda yang dibebankan kepada Wajib Pajak yang terlambat melaporkan dan menyetorkan pajak: Berikut merupakan data lengkap batas waktu yang ditetapkan khusus pada penyetoran/pembayaran SPT Masa PPN atau kewajiban pajak bulanan: Sedangkan batas penyetoran/pembayaran SPT Tahunan untuk kewajiban perpajakan tahunan: Agar tak melewati batas waktu, kini pelaporan dan penyetoran SPT Masa PPN dapat dilakukan secara online melalui laman resmi DJP Online, ataupun Klikpajak. Klikpajak sebagai mitra resmi Dirjen Pajak dapat membantu Anda dalam melakukan aktivitas perpajakan secara mudah, cepat, praktis, tanpa dipungut biaya apapun. Daftar dan coba sekarang untuk setor dan lapor pajak sebelum terlambat! [adrotate banner=”7″]
BATAS WAKTU PEMBAYARAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK
|