Pemungutan PPN oleh bendahara harus dilaporkan ke Kantor pelayanan pajak paling lambat pada

Seperti jenis pajak yang lain, PPN juga memiliki batas waktu penyetoran pajak. Lalu, kapan batas waktu penyetoran tersebut? Jika Anda adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP), penting bagi Anda untuk selalu mengingat batas waktu penyetoran PPN agar tidak terlambat bayar. Simak penjelasan mengenai batas waktu dan ketentuan lengkapnya berikut.

Batas Waktu Berdasarkan Pemungut PPN

Berdasarkan keputusan Dirjen Pajak, batas waktu penyetoran PPN dibagi sesuai pemungut PPN tersebut. Berikut merupakan pemungut PPN dan batas waktu penyetorannya:

  • Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut PPN, harus disetor paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal pelaksanaan pembayaran kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) Rekanan Pemerintah melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
  • Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar sebagai Pemungut PPN, harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada PKP Rekanan Pemerintah melalui KPPN.

Keterlambatan Penyetoran PPN

Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terlambat dalam menyetorkan, membayar, ataupun melaporkan SPT akan dikenai denda. Berikut ini merupakan denda yang dibebankan kepada Wajib Pajak yang terlambat melaporkan dan menyetorkan pajak:

  1. SPT Masa PPN, dikenakan denda sebesar Rp500.000.
  2. Terlambat pelaporan pajak untuk SPT Masa lainnya dikenakan denda sebesar Rp100.000.
  3. SPT tahunan PPh orang pribadi dikenakan denda sebesar Rp100.000.
  4. Sedangkan, terlambat pelaporan pajak SPT tahunan PPh badan dikenakan denda sebesar Rp1.000.000.

Batas Waktu Penyetoran PPN

Berikut merupakan data lengkap batas waktu yang ditetapkan khusus pada penyetoran/pembayaran SPT Masa PPN atau kewajiban pajak bulanan:

No Jenis SPT Masa Batas Waktu Pembayaran
1. PPN dan PPnBM – PKP Akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan
2. PPN dan PPnBM – Bendaharawan Tanggal 7 bulan berikutnya
3. PPN & PPnBM – Pemungut Non Bendahara Tanggal 15 bulan berikutnya
4. PPh Pasal 23/26 Tanggal 10 bulan berikutnya
5. PPh Pasal 25 (angsuran Pajak) untuk Wajib Pajak orang pribadi dan badan Tanggal 15 bulan berikutnya
6. PPh Pasal 25 (angsuran Pajak) untuk Wajib Pajak kriteria tertentu yang diperbolehkan melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa Akhir masa Pajak terakhir
7. PPh Pasal 22 – Bendahara Pemerintah 1 hari setelah dipungut
8. PPh Pasal 22 – Bendahara Pemerintah Hari yang sama saat penyerahan barang
9. PPh Pasal 22 – Pertamina Sebelum Delivery Order dibayar
10. PPh Pasal 22 – Pemungut tertentu Tanggal 10 bulan berikutnya
11. PPh Pasal 4 ayat (2) Tanggal 10 bulan berikutnya
12. PPh Pasal 15 Tanggal 10 bulan berikutnya
13. PPh Pasal 21/26 Tanggal 10 bulan berikutnya
14. PPh Pasal 4 ayat (2), Pasal 15,21,23, PPN dan PPnBM Untuk Wajib Pajak Kriteria Tertentu Sesuai batas waktu per SPT Masa

Sedangkan batas penyetoran/pembayaran SPT Tahunan untuk kewajiban perpajakan tahunan:

No. Jenis SPT tahunan Batas Waktu Pembayaran
1. PPh Orang Pribadi Sebelum SPT Tahunan PPh dilaporkan
2. PPh Badan Sebelum SPT Tahunan PPh dilaporkan.
3. PBB Enam bulan sejak diterimanya SPPT

Agar tak melewati batas waktu, kini pelaporan dan penyetoran SPT Masa PPN dapat dilakukan secara online melalui laman resmi DJP Online, ataupun Klikpajak. Klikpajak sebagai mitra resmi Dirjen Pajak dapat membantu Anda dalam melakukan aktivitas perpajakan secara mudah, cepat, praktis, tanpa dipungut biaya apapun. Daftar dan coba sekarang untuk setor dan lapor pajak sebelum terlambat!

[adrotate banner=”7″]

Pemungutan PPN oleh bendahara harus dilaporkan ke Kantor pelayanan pajak paling lambat pada

BATAS WAKTU PEMBAYARAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK

  1. Untuk Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (OP)

    1. Batas waktu penyampaian SPT-nya adalah paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak
      • Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
      • Dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan adalah WP OP yang dalam satu tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
    2. Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh harus dibayar lunas sebelum SPT PPh disampaikan.

    3.  

  2. Untuk SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan

    1. Batas waktu penyampaian SPT-nya adalah paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak
      • Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
    2. Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh harus dibayar lunas sebelum SPT PPh disampaikan.

    3.  

  3. Untuk SPT Masa
    1. Batas waktu penyampaian SPT nya adalah paling lama 20 hari setelah akhir Tahun Pajak.
    2. Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak, paling lama 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak.
    3. Tanggal jatuh tempo pembayaran, penyetoran pajak, dan pelaporan pajak untuk SPT Masa, yaitu :
      1. Jika tanggal jatuh tempo pembayaran pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, maka pembayaran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
      2. Jika tanggal batas akhir pelaporan bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
      3. Hari libur nasional termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.
      4. Batas waktu pembayaran, penyetoran, atau pelaporan pajak untuk SPT masa adalah :

        Batas Pembayaran (Paling Lambat ...)

        (Pasal 2 PMK 242/PMK.03/2014)

        Undang Undang di bidang Perpajakan

        PPh pasal 4(2) setor sendiri
        PPh pasal 4(2) pemotongan
        PPh pasal 15 setor sendiri
        PPh pasal 15 pemotongan
        PPh pasal 21
        PPh pasal 23/26
        PPh pasal 25
        PPh pasal 22 impor setor sendiri (dilunasi bersamaan dg bea masuk, PPN, PPnBM)

        saat penyelesaian dokumen PIB

        PPh pasal 22 impor yang pemungutan oleh BC

        hari kerja terakhir minggu berikutnya

        PPh pasal 22 pemungutan oleh bendaharawan

        hari yang sama dg pembayaran atas penyerahan barang

        14 hari setelah masa pajak berakhir

        PPh pasal 22 migas
        PPh pasal 22 pemungutan oleh WP badan tertentu
        PPN & PPnBM

        akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir & sebelum SPT masa PPN disampaikan

        akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir

        PPN atas kegiatan membangun sendiri

        tgl 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir

        akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir

        PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean

        tgl 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak

        akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir

        PPN & PPnBM Pemungutan Bendaharawan

        akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir

        PPN dan/ atau PPnBM pemungutan oleh Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar sebagai Pemungut PPN

        harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada PKP Rekanan Pemerintah melalui KPPN

        PPN & PPnBM Pemungutan selain bendaharawan

        tgl 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir

        akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir

        PPh 25 WP kriteria tertentu yang dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa. (Pasal 3 ayat (3B) UU KUP)

        harus dibayar paling lama pada akhir Masa Pajak terakhir.

        20 hari setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir

        Pembayaran masa selain PPh 25 WP kriteria tertentu yang dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa. (Pasal 3 ayat (3B) UU KUP)

        harus dibayar paling lama sesuai dengan batas waktu untuk masing-masing jenis pajak.

        20 hari setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir.

    4. Ketentuan terkait SPT Masa PPh Pasal 25 :
      1. Dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 adalah :
        • WP OP yang tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjan bebas.
        • WP OP yang dalam satu tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi PTKP (kepada WP ini juga dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan)
      2. Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PPh Pasal 25 melalui bank persepsi atau kantor pos persepsi dengan sistem pembayaran secara online dan Surat Setoran Pajak (SSP)-nya telah mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Pembayaran Negara (NTPN), maka SPT Masa PPh Pasal 25 dianggap telah disampaikan ke KPP sesuai dengan tanggal validasi yang tercantum pada SSP.