Pengalaman mengurus PERNIKAHAN dengan WNA

Jakarta -

Saat ini tak sedikit Warga Negara Indonesia (WNI) yang menikah dengan Warga Negara Asing (WNA). Bagi kamu yang ingin menikah di KUA (Kantor Urusan Agama) dengan WNA, ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan. Berikut cara menikah di KUA dengan WNA.

Cara menikah dengan WNA ini tertulis dalam Peraturan Menteri Agama RI No 20 Tahun 2019 Tentang Pernikahan Campuran BAB VIII, yang mengatur tentang pernikahan WNI dengan WNA. Berdasarkan peraturan tersebut, kamu harus melakukan pendaftaran nikah di KUA kecamatan tempat akad nikah yang akan dilaksanakan.

Peraturan pernikahan dengan WNA ini tertuang dalam Pasal 26 dan 27 yang mengatur tentang pernikahan WNI dan WNA. Berikut isinya:

Pasal 26

(1) Pernikahan wanita antara seorang beragama pria Islam dengan yang seorang berbeda kewarganegaraan salah satunya berkewarganegaraan Indonesia dicatat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pernikahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada KUA Kecamatan atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Pengalaman mengurus PERNIKAHAN dengan WNA
Foto Kesa Farizal dengan Lisa Johanna, pasangan beda negara. Foto: Dok. pribadi Kesa Farizal.

Syarat Menikah di KUA dengan WNA

Sedangkan untuk persyaratan menikah dengan WNA tertuang dalam Pasal 27 Peraturan Menteri Agama RI No 20 Tahun 2019 Tentang Pernikahan Campuran BAB VIII. Berikut lebih lengkapnya:

(1) Persyaratan pernikahan campuran bagi warga negara asing, meliputi:

a. Izin kedutaan perwakilan dari negara yang bersangkutan. b. Dalam hal seorang warga negara asing membawa surat izin menikah dari negaranya, surat izin tersebut dilegalisasi oleh kedutaan negara yang bersangkutan. c. Dalam hal seorang warga negara asing tidak terdapat kedutaan negara asal di Indonesia, izin sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat diminta dari instansi yang berwenang di negara yang bersangkutan. d. Izin poligami dari pengadilan atau instansi yang berwenang pada negara asal calon pengantin bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang. e. Melampirkan fotokopi akta kelahiran. f. Melampirkan akta cerai atau surat keterangan kematian bagi duda atau janda. g. Melampirkan fotokopi paspor. h. Melampirkan data kedua orang tua warga negara asing sesuai dengan data pada Akta Nikah.

i. Semua dokumen yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi.

(2) Dalam hal negara asal suami tidak mengatur ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, izin poligami dapat dilakukan pada pengadilan agama di Indonesia.

Pengalaman mengurus PERNIKAHAN dengan WNA
Kisah cinta beda negara viral. Foto: Dok. Instagram @couple_travel.

Pencatatan Pernikahan Warga Negara Asing

Sesuai dengan pasal 28 Peraturan Menteri Agama RI No 20 Tahun 2019 Tentang Pernikahan Campuran BAB VIII, pasangan WNI dan WNA yang sudah menikah harus mencatatkan pernikahan tersebut di KUA. Berikut selengkapnya isi pasal 28:


(1) Pernikahan antar warga negara asing yang beragama Islam dapat dicatat di KUA Kecamatan.

(2) Persyaratan pernikahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.

(3) Pencatatan nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan nikah di luar kantor.


Itulah cara menikah di KUA dengan WNA. Menggelar pernikahan di KUA kini mulai menjadi pilihan pasangan terutama di tengah pandemi Corona karena harus membatasi jumlah tamu yang hadir.

(gaf/eny)

Fimela.com, Jakarta Penikahan adalah hal yang sakral bagi semua orang, agar pernikahan berlangsung lancar tanpa hambatan semua harus dipersiapkan dengan matang dan ini mungkin membutuhkan waktu yang lama bagi kedua mempelai maupun keluarga.

Terlebih, bagi pasangan yang akan melangsungkan pernikahan beda negara, pasti akan lebih banyak pula persiapannya, karena syarat dan dokumen pernikahan yang dibutuhkan pasti akan lebih beragam. Tetapi, bagi kamu yang ingin melangsungkan pernikahan dengan WNA di Indonesia, kamu tak perlu khawatir karena persayaratannya tidak seribet yang kamu bayangkan.

Advertisement

Karena cinta tidak memandang perbedaan kewarganegaraan, tidak menutup kemungkinan jika Sahabat Fimela bisa saja berjodoh dan menikah dengan Warga Negara Asing (WNA). Melansir dari Portal Informasi Indonesia, Senin (13/9/2021) peraturan dan tata cara mengurus pernikahan dengan WNA sudah diatur dalam UU No.1 Tahun 1974 Pasal 57 tentang Perkawinan.

BACA JUGA

Lesti Kejora Bersyukur Rizky Billar Mau Ikut Sibuk Urus Pernikahan

Krisdayanti Sudah Peringatkan Aurel Hermansyah untuk Fokus Urus Pernikahan

Penampilan Kesha Ratuliu saat Urus Berkas Pernikahan

Dokumen yang Harus Dipersiapkan untuk KUA

Sejumlah dokumen yang dibutuhkan untuk pengurusan pernikahan di KUA:

1. Surat N1

2. Surat N2

3. Surat N4.

Untuk mendapatkan dokumen tersebut, berikut cara- cara yang bisa dilakukan:

1. Melalui Ketua RT untuk meminta surat pengantar ke Kelurahan.

2. Lengkapi surat pengantar dengan fotokopi KTP, akta lahir, dan kartu keluarga.

3. Setelah diproses pihak kelurahan, maka surat N1, N2, dan N4 akan diberikan supaya bisa dibawa ke kecamatan untuk proses lebih lanjut.

Skip to content

Sharing dari Kharisma….Terima kasih banyak, semoga bermanfaat!!

Pernikahan saya (wanita WNI) dengan pria WNA asal Malaysia (yang tidak memiliki izin tinggal di Indonesia), dengan catatan sipil yang dilangsungkan di Jakarta, sudah terlaksana dengan lancar, dan sekarang surat nikah saya juga sudah selesai.
Saya ingin berbagi pengalaman dalam mengurus surat-surat, mungkin bisa memberikan gambaran yang lebih lengkap untuk situasi pernikahan campuran seperti saya.

PIHAK WNI Untuk pihak wanita WNI, saya cukup mengikuti keterangan seperti yang tertera di sini. Maksimal 3 bulan sebelum tanggal pernikahan: 1. Mendapatkan surat pengantar RT/RW yang bermaterai (hanya perlu ditanda tangani calon WNI dan saksi – waktu saya, yang menandatangani adalah orang tua)

2. Menyerahkan surat pengantar RT/RW ke kelurahan, menunggu 20 menit, lalu mendapat surat N1, N2, N4

PIHAK WNA Untuk pihak pria WNA Malaysia: 1. Mendapatkan surat keterangan belum pernah menikah (Statement of Marital Status) dari Malaysia. Karena suami saya bekerja di Singapura, dan khawatir akan keterbatasan waktu (surat keterangan belum menikahnya juga hanya berlaku maksimal 3 bulan), maka untuk mendapatkan surat ini, suami saya menggunakan jasa agen, dan bisa mendapatkan surat yang berlaku hingga 150 hari. Surat tersebut dikeluarkan oleh “National Registration Department Malaysia, Ministry of Home Affairs, Marriage and Divorce Division”. Surat tersebut tertulis dalam bahasa Inggris, dan juga mendapat cap dari kementerian luar negeri Malaysia, kedutaan besar RI di Kuala Lumpur dan Ministry of Foreign Affairs. Untuk mendapatkan surat ini, suami menyerahkan dokumen berupa fotokopi ID cardnya dan fotokopi passport saya. Setelah agen menyerahkan dokumen untuk diproses, agen memberitakan kapan suami saya harus datang ke Kuala Lumpur untuk disumpah atau sejenis diinterview. Hanya sebentar saja, lalu proses lagi beberapa hari. Suratnya kemudian dikirim lewat pos oleh agen. 2. Setelah surat keterangan belum menikah dari Malaysia sudah selesai, dan N1, N2, N4 dari kelurahan sudah diterima, maka bawa semua dokumen, termasuk paspor dan ktp/ID asli dan fotokopinya ke Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta.

Bisa langsung datang tapi perhatikan jam kerja dan jam makan siangnya, semua ada di website. Perhatikan juga kalendernya, karena kedutaan juga libur di hari libur nasional Malaysia. Saya saat itu datang tanggal 1 September (Senin), dan ternyata kedutaan libur, karena tanggal 31 Agustus adalah hari kemerdekaannya, yang tahun ini kebetulan jatuh pada hari Minggu, jadi hari Senin-nya diliburkan.

Di Kedutaan Besar Malaysia, lapor bahwa ingin meminta surat keterangan izin menikah. Setelah menunggu, lalu akan masuk ke kantornya dan menerangkan surat yang kita perlukan. Serahkan fotokopi dokumen-dokumen dan aslinya, lalu langsung staff kedutaan akan menyiapkan surat keterangan izin menikah oleh kedutaan dalam bahasa Melayu. Surat ini menyatakan bahwa suami saya betul belum menikah (mencantumkan nomor surat yang didapat dari Malaysia), dan tidak ada halangan untuk menikah di Indonesia dengan saya. Biayanya tahun 2014 kalau tidak salah sekitar 10 Ringgit dirupiahkan, sekitar Rp 36,000.

Pihak kedutaan juga info kalau pernikahan harus dilaporkan (dengan membawa surat nikah) paling lambat 6 bulan setelah tanggal pernikahan. Menurut kedutaan, tidak perlu dilaporkan ke negara asal langsung, kecuali ada niat di masa mendatang untuk tinggal atau melahirkan di Malaysia.

PENYERAHAN SURAT-SURAT UNTUK CATATAN SIPIL Pernikahan saya dilaksanakan di Vihara, maka surat-surat ini saya serahkan ke pihak pengurus di Vihara. Beberapa hal yang perlu diperhatikan (yang berlaku untuk pengurusan surat saya, tapi saya tidak tahu apakah berlaku hal yang sama untuk pengurusan serupa): 1. Surat keterangan belum menikah dari Malaysia yang dalam bahasa Inggris tidak perlu diserahkan lagi ke Vihara karena isinya sama dengan surat yang didapat dari kedutaan Malaysia (yang berbahasa Melayu). Jadi, tidak perlu mengeluarkan biaya untuk menerjemahnya Surat keterangan belum nikah dari Malaysia yang berbahasa Inggris. 2. Surat dari kedutaan dan akte Lahir suami yang dalam bahasa Melayu juga tidak perlu diterjemahkan. Pengurus Vihara saya saat itu bersikeras bahwa surat-surat ini perlu diterjemahkan, tapi tidak ada penerjemah tersumpah bahasa Melayu di Jakarta. Saya sempat tanyakan ke kedutaan, dan mereka bilang tidak perlu diterjemahkan. 3. Sertakan (jika ada) perjanjian pra-nikah (fotokopi). Pada hari penandatanganan, kedua buku perjanjian pra-nikah asli perlu dibawa, dan akan dipinjam oleh petugas catatan sipil, baru dikembalikan bersama dengan akte nikah yang sudah selesai. 4. Baiknya menyerahkan surat 1-2 bulan sebelum tanggal pernikahan, hingga cukup waktu untuk mempersiapkan surat-surat tambahan apabila diperlukan.

Setelah itu, sekarang saya sedang bersiap-siap untuk melegalisasi surat nikah ke Departemen Hukum dan HAM, Departemen Luar Negeri, agar bisa diterima untuk pencatatan pernikahan di kedutaan Malaysia. Juga sedang mencari tahu masalah KK untuk pernikahan campuran, agar bisa apply VITAS untuk mendapat KITAS.