Penggerak politik yang bersifat formal termasuk ke dalam suatu tatanan

Mesin politik resmi suatu negara dan merupakan penggerak politik yang bersifat formal dikenal dengan?

  1. Suprastruktur politik
  2. Infrastruktur politik
  3. Kebijakan politik
  4. Keputusan politik
  5. Nilai nilai politik

Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: A. Suprastruktur politik.

Dari hasil voting 987 orang setuju jawaban A benar, dan 0 orang setuju jawaban A salah.

Mesin politik resmi suatu negara dan merupakan penggerak politik yang bersifat formal dikenal dengan suprastruktur politik.

Pembahasan dan Penjelasan

Jawaban A. Suprastruktur politik menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.

Jawaban B. Infrastruktur politik menurut saya ini 100% salah, karena sudah melenceng jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban C. Kebijakan politik menurut saya ini juga salah, karena dari buku yang saya baca ini tidak masuk dalam pembahasan.

Jawaban D. Keputusan politik menurut saya ini salah, karena dari apa yang ditanyakan, sudah sangat jelas jawaban ini tidak saling berkaitan.

Jawaban E. Nilai nilai politik menurut saya ini salah, karena setelah saya cari di google, jawaban tersebut lebih tepat digunkan untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah A. Suprastruktur politik

Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih.

Penggerak politik yang bersifat formal termasuk ke dalam suatu tatanan
lihat foto
Penggerak politik yang bersifat formal termasuk ke dalam suatu tatanan

theodysseyonline.com

Ilustrasi Politik - Struktur politik suatu negara terdiri dari kekuatan supra-struktur dan infra-struktur politik. Berikut pengertian supra-struktur dan infra-struktur politik. 

TRIBUNNEWS.COM - Sistem politik menghasilkan output berupa kebijakan-kebijakan negara yang bersifat mengikat kepada seluruh masyarakat negara tersebut.

Melalui sistem politik, aspirasi masyarakat (berupa tuntutan dan dukungan) yang merupakan cerminan dari tujuan masyarakat dirumuskan, dan selanjutnya dilaksanakan oleh kebijakan-kebijakan negara tersebut.

Dalam menjalankan sistem politik suatu negara diperlukan struktur politik (lembaga negara) yang dapat menunjang jalannya pemerintahan.

Struktur politik itu sendiri merupakan cara untuk melembagakan hubungan antara komponen-komponen yang membentuk bangunan politik suatu negara supaya terjadi hubungan yang fungsional.

Dalam modul Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas X, dijelaskan struktur politik suatu negara terdiri dari kekuatan suprastruktur dan infrastruktur politik.

Baca juga: Fungsi, Tugas, dan Wewenang DPR: Legislasi, Pengawasan, dan Anggaran

Baca juga: 3 Hak DPR Terkait Fungsi Pengawasan: Hak Interpelasi, Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat

Berikut pengertian dari supra-struktur dan infra-struktur politik.

Suprastruktur politik diartikan sebagai mesin politik resmi di suatu negara dan merupakan penggerak politik yang bersifat formal.

Suprastruktur politik merupakan gambaran pemerintah dalam arti luas yang terdiri dari lembaga-lembaga negara yang tugas dan peranannya di atur dalam konstitusi negara atau peraturan perundang-undangan lainnya.

Susunan kelembagaan ini berkaitan erat dengan lembaga-lembaga negara, dan juga hubungan di antara lembaga-lembaga tersebut.

Suprastruktur politik hadir dalam suatu negara guna berperan sebagai pembuat kebijakan, pelaksana kebijakan, dan mengawasi kebijakan.

Yang dimaksud suprastruktur politik di Indonesia adalah lembaga lembaga Negara yang peran dan kewenangannya diatur oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.

Adapun yang menjadi kekuatan supra-struktur politik yang tergolong ke dalam lembaga tinggi negara Indonesia adalah:

  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR),
  2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),
  3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD),
  4. Presiden/Wakil Presiden,
  5. Mahkamah Agung,
  6. Mahkamah Konstitusi,
  7. Komisi Yudisial, dan
  8. Badan Pemeriksa Kekuangan.

Baca juga: Pancasila Sila ke-3: Makna, Butir-Butir Pengamalan dan Contoh Penerapan Sila Persatuan Indonesia

Baca juga: Arti Lambang Sila Pertama Pancasila: Ketuhanan yang Maha Esa

Infrastruktur politik adalah lembaga politik atau mesin politik yang bersifat tidak formal dalam suatu negara yang memiliki kedudukan untuk mempengaruhi suprastruktur politik ketika mengambil suatu kebijakan.

Infrastruktur politik merupakan kekuatan di dalam masyarakat.

Penggerak politik yang bersifat formal termasuk ke dalam suatu tatanan

Infrastruktur politik adalah mesin politik informasl berasal dari kekuatan riil masyarakat, seperti partai politik (political party), kelmpok kepentingan (interest group), kelompok penekan (pressure group), media komunikasi politik (political communication media), dan tokoh politik (political figure). Disebut sebagai infrastruktur politik karena mereka termasuk pranata sosial dan yang menjaid konsen masing-masing kelompok adalah kepentingan kelompok mereka masing-masing. Sedangkan suprastruktur politik (elit pemerintah) merupakan mesin politik formal di suatu negara sebagai penggerak politik formal. 

Kelompok yang merupakan mesin politik negara sebagai penggerak politik formal adalah Dewan Perwakilan Rakyat, Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan Badan Pemeriksa Keuangan