Salah satu sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta kesemestaan yang artinya

Dalam sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta bercirikan kerakyatan adalah?

  1. seluruh sumber daya nasional didayagunakan bagi upaya pertahanan.
  2. seluruh sumber daya manusia dan alam didayagunakan bagi upaya pertahanan.
  3. orientasi pertahanan dan kemanan negara diabdikan oleh dan untuk kepentingan seluruh rakyat
  4. kekuatan pertahanan dilaksanakan secara menyebar sesuai dengan kondisi geografis sebagai negara kepulauan
  5. kekuatan pertahanan dilaksanakan secara menyebar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Jawaban: C. orientasi pertahanan dan kemanan negara diabdikan oleh dan untuk kepentingan seluruh rakyat

Dilansir dari Encyclopedia Britannica, dalam sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta bercirikan kerakyatan adalah orientasi pertahanan dan kemanan negara diabdikan oleh dan untuk kepentingan seluruh rakyat.

Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Sistem Pertahanan dan keamanan negara dimana gelar kekuatan pertahanan dilaksanakan secara menyebar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan kondisi geografis sebagai negara kepulauan adalah ciri dari? beserta jawaban penjelasan dan pembahasan lengkap.

Latar belakang penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta [SISHAMKAMRATA] yang merupakan usaha pertahanan dan keamanan negara. Sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta  dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia  dan Kepolisian negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.  Sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta [SISHANKAMRATA] dilakukan karena 1. Kebhinnekaan Indonesia sekaligus posisi Negara Indonesia yang terletak di posisi silang dunia sangat rentan dengan ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan dari negara lain, 2. Pergolakan antar suku, antar agama, ras dan antar golongan serta sentimen daerah sangat berpotensi memicu konflik horisontal maupun vertikal, 3. Sebagai perwujudan Upaya  Bela Negara yang diatur dalam UUD NRI tahun 1945 pasal 27 ayat [3] menjelaskan bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. 4, Adanya ancaman militer dan non militer yang mengancam keutuhan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sistem Pertahanan dan Keamanan yang bersifat semesta, bercirikan : Kerakyatan, yaitu orientasi pertahanan dan keamanan negaradiabdikan oleh dan untuk kepentingan seluruh rakyat, Kesemestaan, yaitu seluruh sumber daya nasional didayagunakan bagi upaya pertahanan.  Kewilayahan, yaitu gelar kekuatan pertahanan dilaksanakan secara menyebar di seluruh wilayah NKRI, sesuai dengan kondisi geografis sebagai Negara kepulauan.

Tujuan penulisan makalah ini adalah agar mengetahui dan memahami  konsep tentang sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta [SISHAMKAMRATA], pola-pola operasi dalam SISHANKAMRATA, konsep ketahanan nasional, sifat dan asas ketahanan nasional, ancaman terhadap ketahanan nasional Indonesia, dan upaya peningkatan ketahanan nasional melalui SISHANKAMRATA. Ketahanan nasional adalah kondisi dinamika suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan ketahanan, kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari luar. Juga secara langsung ataupun tidak langsung yang dapat membahayakan integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan negara. Dalam hal ini Ketahanan nasional bangsa Indonesia. Sifat ketahanan nasional adalah Mandiri, Dinamis, Manunggal dan Wibawa. Asas-asas ketahanan nasional adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun, berlandaskan Pancasila UUD NRI tahun 1945 dan wawasan nusantara. Asas-asas tersebut adalah asas kesejahteraan dan keamanan Asas mawas ke dalam dan ke luar, asas kekeluargaan, asas komprehensif integral atau menyeluruh terpadu.

Kesimpulan dalam tulisan makalah ini adalah sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta [Sishankamrata] pada hakekatnya adalah merupakan segala upaya menjaga pertahanan dan keamanan Negara yg seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah Negara sebagai satu kesatuan pertahanan yg utuh dan menyeluruh. Sishankamrata merupakan pilihan yg paling tepat bagi pertahanan Indonesia yg diselenggarakan dengan keyakinan pada kekuatan sendiri serta berdasarkan atas hak dan kewajiban warga Negara dalam usaha pertahanan Negara.

Sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta [SISHANKAMRATA] merupakan strategi untuk menghadapi ancaman militer dan non militer demi peningkatan ketahanan nasional Indonesia yang bersifat mandiri, dinamis, manunggal dan wibawa.

Kata Kunci : Sishankamrata, Ketahanan Nasional

Jakarta -

Sishankamrata merupakan sistem yang disusun berdasarkan falsafah undang-undang dasar dengan tujuan untuk mewujudkan ketahanan nasional Indonesia. Indonesia terletak di posisi silang dunia, posisi silang ini merupakan sebuah potensi sekaligus ancaman bagi integritas nasional bangsa Indonesia termasuk ketahanan nasional.

Ancaman tersebut dapat datang dari luar dan dalam negeri dalam berbagai aspek kehidupan dalam bentuk militer dan non militer. Ancaman sangat berbahaya apabila tidak diatasi, sehingga harus dipilih strategi yang tepat. Strategi tersebut adalah menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta [sishankamrata].

Melansir dari Modul PPKn kelas X oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sishankamrata adalah segala upaya menjaga pertahanan dan keamanan negara yang seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara merupakan satu kesatuan pertahanan yang utuh.

Sistem pertahanan dan keamanan Negara yang bersifat semesta bercirikan :

1. Kerakyatan, yaitu orientasi pertahanan dan keamanan negara diabdikan oleh dan untuk kepentingan seluruh rakyat.

2. Kesemestaan, yaitu seluruh sumber daya nasional didayagunakan bagi upaya pertahanan.

3. Kewilayahan, yaitu gelar kekuatan pertahanan dilaksanakan secara menyebar di seluruh wilayah NKRI, sesuai dengan kondisi geografis sebagai Negara kepulauan.

Sesuai dengan pasal 30 ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Dalam pasal tersebut ditegaskan usaha pertahanan dan keamanan Negara Indonesia merupakan tanggung jawab seluruh WNI. Jadi tidak hanya menjadi tanggung jawab TNI dan POLRI saja, tetapi masyarakat sipil juga sangat bertanggung jawab. TNI dan POLRI manunggal bersama masyarakat sipil dalam menjaga keutuhan NKRI.

B. Alasan penerapan sishankamrata

Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Berikut alasan penerapan sishankamrata:

1. Posisi Negara Indonesia yang terletak di posisi silang dunia sangat rentan dengan ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan dari negara lain.

2. Pergolakan antar suku, antar agama, ras dan antar golongan serta sentimen daerah sangat berpotensi memicu konflik horisontal maupun vertikal.

3. Sebagai perwujudan upaya Bela Negara yang diatur dalam UUD NRI tahun 1945 pasal 27 ayat 3 berhak dan wajib ikut serta dalam upaya.

4. Adanya ancaman militer dan non militer yang mengancam keutuhan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Demikian pembahasan mengenai sishankamrata yang menjadi pilihan tepat bagi Indonesia berdasarkan hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan negara.

Simak Video "Pinta Jokowi Agar TNI-Polri Tertib Tak Ikut Urusan Demokrasi"

[row/row]

Bogor – Universitas Pertahanan Republik Indonesia [Unhan RI] menggelar Konferensi Nasional Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta [Sishankamrata] Abad Ke- 21 dilaksanakan selama lima hari mulai tanggal 14 – 18 Juni 2021, bertempat di Aula Merah Putih Kampus Unhan RI, Kawasan IPSC Sentul-Jawa Barat. Senin, [14/6].

Konferensi Nasional Sishankamrata Abad 21 dibuka oleh Menhan RI Prabowo Subianto, didampingi Ketua Konferensi Rektor Unhan RI Laksamana Madya TNI Prof. Dr. Amarulla Octavian.,S.T., M.Sc., DESD., CIQnR., CIQaR., IPU. Selaku Juru bicara Sidang Pleno I hari pertama Konferensi Nasional Sishankamrata Warek I Bid. Akademik dan Kemahasiswaan Unhan RI Mayjen TNI Dr. Jonni Mahroza, S.I.P., M.A., M.Sc., CIQnR., CIQaR.

Setelah pembukaan Konferensi Nasional Sishankamrata rangkaian acara dilanjutkan dengan Sidang Pleno I [kesatu] tentang Pertahanan Militer dengan topik “Doktrin Pertahanan Militer”, hari petama menghadirkan peserta delegasi dari Kemenhan, Mabes TNI, Mabes TNI AD, Mabes TNI AL, Mabes TNI AU, BIN, Komisi I DPR RI, Kemenko Polhukam, Kemenlu, Kemendagri, Lemhanas RI, Wantanas, CSIS, PT. PINDAD, PT.Dahana, Pemda Prov. Riau, dan Rektor UI.

Doktrin Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta [Hankamrata] pada hakikatnya adalah suatu ajaran yang diyakini kebenarannya, digali dari nilai-nilai perjuangan bangsa dan pengalaman masa lalu untuk dijadikan pedoman bagi penyelenggaraan pertahanan dan keamanan negara dihadapkan pada dinamika perubahan dalam bingkai kepentingan nasional. Pertahanan dan keamanan negara pada hakikatnya merupakan segala upaya pertahanan dan keamanan rakyat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban seluruh warga negara serta keyakinan akan kekuatan sendiri untuk mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan Makmur.

Sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta bercirikan kerakyatan, kesemestaan dan kewilayahan. Kerakyatan mengandung makna bahwa pelaksanaan pertahanan dilakukan bersama rakyat dan untuk kepentingan seluruh rakyat. Kesemestaan bermakna melibatkan seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan pertahanan dan keamanan negara yang utuh dan integral. Kewilayahan mengandung makna bahwa gelar kekuatan pertahanan dilaksanakan secara menyeluruh di wilayah NKRI sesuai dengan kondisi geografi dan kepentingan strategis.

Berdasarkan sifat dan ciri, maka sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk mewujudkan Ruang, Alat, dan Kondisi Juang [RAK-Juang] yang tangguh, untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman dan gangguan. Kekuatan TNI sebagai unsur pendukung terhadap Kementerian/Lembaga dan unsur utama sesuai dengan dimensi dan jenis ancaman yang dihadapi bergerak dalam pelaksanaan perang menghadapi ancaman nonmiliter. Pelaksanaan perang dalam menghadapi ancaman hibrida oleh TNI menggunakan pola pertahanan militer yang didukung unsur Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah sesuai dengan dimensi dan jenis ancaman yang dihadapi.

Pemulihan terhadap dampak kerusakan akibat peperangan merupakan usaha untuk memulihkan kembali kondisi wilayah melalui rehabilitasi terhadap dampak kerusakan yang timbul akibat perang dan kerusuhan. Tujuan dalam pemulihan terhadap dampak kerusakan akibat peperangan untuk mewujudkan kembali kondisi wilayah, sarana dan prasarana, serta psikis masyarakat kembali normal untuk melakukan pembangunan bangsa dan negara.

Sidang Pleno I [kedua], Selasa [15/6] akan membahas tentang “Strategi Pertahanan Militer dan Postur Pertahanan Militer” menghadirkan peserta delegasi dari Kemenhan, Mabes TNI, Mabes TNI AD, Mabes TNI AL, Mabes TNI AU, KKIP, Pemda Prov. DKI, Kementerian BUMN, Pemda Prov. NTT, Kemenkeu, Bappenas, Kemenperind, PT. PAL, dan Prov. Kaltim.  Konferensi Nasional Sishankamrata selama lima hari dari tanggal 14-18 Juni 2021 diikuti oleh pejabat dari Kementerian/ Lembaga, Mabes TNI dan Angkatan serta Badan Usaha Milik Negara Industri Strategis [BUMNIS].

Mengetahui : Kabag Humas Unhan RI.

Video yang berhubungan