Salah satu tempat bagi nasabah untuk melakukan transaksi dalam bentuk surat-surat berharga dinamakan

Istilah bilyet giro (BG) mungkin jarang terdengar, namun nyatanya banyak masyarakat yang menggunakan bilyet giro dalam urusan transaksi perbankan untuk berbagai keperluan.

Secara sederhana, Bilyet giro merupakan instrumen pembayaran nontunai di Indonesia. Istilah bilyet giro juga digunakan seorang nasabah bank untuk memberikan perintah pada bank agar memindahbukukan sejumlah uang kepada penerima.

Baca Juga : Tidak Perlu Repot, Ini Cara Mudah Bayar Tagihan Listrik

Pengertian sederhana lain dari istilah tersebut juga mengandung arti sebuah mekanisme pembayaran atau bisa disebut pencairan uang yang berlaku pada rekening giro. Penggunaan bilyet giro ini sangat banyak manfaatnya dalam transaksi perbankan. Salah satunya adalah kemudahan dalam melakukan transaksi dalam jumlah besar.

Sementara dikutip dari situs Bank Indonesia (BI), bilyet giro adalah surat perintah dari nasabah rekening giro kepada bank yang bersangkutan untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekeningnya ke rekening penerima dana yang disebutkan.

Syarat bilyet giro menurut aturan BI:

  1. Nama "Bilyet Giro" dan nomor Bilyet Giro yang bersangkutan;
  2. Nama tertarik;
  3. Perintah yang jelas dan tanpa syarat untuk memindahbukukan dana atas beban rekening penarik;
  4. Nama dan nomor rekening pemegang;
  5. Nama bank penerima;
  6. Jumlah dana yang dipindahkan baik dalam angka maupun dalam huruf selengkap-lengkapnya;
  7. Tempat dan tanggal penarikan;
  8. Tanda tangan, nama jelas dan atau dilengkapi dengan cap/stempel dengan persyaratan pembukaan rekening.

Dengan terbitnya Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 18/41/PBI/2016 tentang Bilyet Giro, ada sejumlah hal yang patut menjadi perhatian oleh penarik (pemberi bilyet giro), di antaranya:

  • Bilyet giro bukanlah surat berharga.
  • Penarik (pemberi) harus memenuhi syarat formal bilyet giro.
  • Penarik wajib menyediakan dana yang cukup.
  • Penarik harus menginformasikan pada bank tertarik jika bilyet giro akan diblokir.

Aturan Bilyet Giro

Selain syarat, Anda juga harus mengetahui aturan-aturannya yang berlaku pada Bilyet Giro agar instrumen pembayaran ini digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga : Cara Membuat Kartu Kredit Online dan Keuntungannya

  • Masa berlaku hingga 70 hari.
  • Nominal kliring maksimal Rp500 juta.
  • Nama penarik harus diisi tepat di bawah tanda tangan.
  • Tanda tangan penarik tidak boleh dikoreksi.
  • Wajib bubuhkan tanda tangan basah.
  • Penyerahan giro ke bank wajib dilakukan penarik atau orang yang diberi surat kuasa.
  • Proses pencairan tidak boleh dipindahtangankan.
  • Koreksi penulisan maksimal tiga kali untuk setiap kolom isian.
  • Tanggal penarikan dan efektif harus ditulis.
  • Tidak dapat dibatalkan.

Cara Mencairkan Bilyet Giro

Cara mencairkan bilyet giro terbilang mudah, namun satu hal yang harus diperhatikan dari proses pencairan bilyet giro tak sama dengan cek . Anda tidak bisa tarik tunai nominal dana dalam instrumen pembayaran bilyet giro. 

Sebab perintahnya hanya melakukan pemindahan dana dari rekening nasabah giro ke rekening penerimanya. Pemindahan dana tersebut baru diproses setelah penyerahan oleh penerima kepada bank. Perlu diingat bilyet harus diserahkan ke bank dalam waktu 70 hari sejak tanggal penarikan.

Dengan mengikuti perintah, bank akan melakukan transfer dana dari rekening giro penarik ke rekening penerima. Setelah itu, Anda bisa lakukan tarik tunai dana dari rekeningmu.

Cara Membatalkan Bilyet Giro

Pada prinsipnya, giro tidak bisa dibatalkan karena ada aturan yang jelas dan mengikat. Namun, giro bisa diblokir dengan alasan yang kuat.

  • Bilyet hilang atau dicuri.
  • Tidak dapat digunakan karena rusak
  • Berakhir masa tenggang waktu penawaran.
  • Cara membatalkan bilyet, harus dengan bukti surat pembatalan yang ditujukan kepada bank, menyebutkan nomor bilyet, tanggal penarikan serta dana yang dipindahkan.

Jika memblokir bilyet yang hilang maka penarik harus menunjukkan surat keterangan dari kepolisian. Sedangkan jika bilyet rusak, maka penarik harus membawa bilyet yang rusak.

Pengertian Cek

Cek merupakan perintah tertulis dari nasabah pada bank untuk menarik dananya dalam jumlah tertentu atas namanya atau yang ditunjuk. Dengan kata lain, cek menjadi surat perintah tanpa syarat dari nasabah pada bank di mana nasabah tersebut menyimpan uangnya.

Dalam cek tersebut, terdapat nama penerima uang atau pemegang cek. Artinya, jika seseorang memiliki cek yang ditujukan atas nama dirinya, bank harus membayar sejumlah uang sesuai dengan nominal yang disebutkan di dalam cek. Pembayaran uang dari pihak bank kepada pemegang cek bisa berupa uang tunai atau pemindahbukuan uang ke rekening pemegang cek. Pencairan cek bisa dilakukan di bank yang bukan mengeluarkan cek tersebut. Caranya dengan melakukan kliring. Hanya saja prosesnya tidak dapat selesai saat itu juga. Kliring biasanya memakan waktu satu hari.

Baca Juga : Cara Mudah Belanja Online Seperti Apa?

Persamaan Cek dan Bilyet Giro

  • Cek dan bilyet giro sama-sama alat pembayaran giral.
  • Cek dan giro memiliki waktu kadaluarsa yang sama, yaitu 70 hari.
  • Keduanya, baik cek maupun giro, dapat dijadikan bahan perhitungan pada lembaga kliring.
  • Keduanya merupakan perintah kepada bank untuk melaksanakan mutasi pembayaran pada rekening nasabah.
  • Perbedaan Cek dan Bilyet Giro
  • Selain persamaan di atas, cek dan giro memiliki beberapa perbedaan sesuai dengan tujuan penggunaan alat bayar ini.

Perbedaan Bilyet Giro dan Cek

Cek

  • Cek bisa langsung diuangkan secara tunai di bank.
  • Pembayaran dari bank bisa dilakukan atas unjuk.
  • Penarikan cek akan dikenakan biaya materai.
  • Cek memiliki fungsi sebagai surat perintah dari nasabah kepada bank untuk membayar dengan uang tunai kepada orang yang ditunjuk kepada pemegang cek tersebut.
  • Cek tidak dapat diuangkan pada bank yang bersangkutan sebelum diberi tanggal penerbitannya.
  • Hanya tercantum tanggal penerbitan karena dikenal adanya cek mundur.
  • Sumber hukum Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

Bilyet Giro

  • Bilyet giro tidak bisa langsung diuangkan secara tunai.
  • Pemindahbukuan yang dilakukan bank hanya dapat dilakukan atas nama.
  • Pihak penarik akan dibebaskan dari biaya materai.
  • Bilyet giro memiliki fungsi sebagai surat perintah dari nasabah kepada bank untuk memindahkan dananya kepada orang yang ditunjuk dan mempunyai rekening yang jelas pada bank tertentu.
  • Bilyet giro dapat diserahkan bank sebelum tanggal efektif jika tanggal efektif tersebut lebih awal dari tanggal penerbitanya
  • Tercantum tanggal penerbitan dan tanggal efektif.
  • Sumber hukum Peraturan Bank Indonesia (PBI).

Bilyet giro dan cek secara umum memiliki perbedaan dan persamaan. Bagi Anda yang membutuhkan transaksi dalam jenis bilyet giro, Anda bisa menggunakan pilihan giro dari CIMB Niaga.

Baca Juga : 6 Langkah Tepat Untuk Tingkatkan Bisnis Kopi Anda

Giro CIMB Niaga/Giro Islamic Banking (iB) CIMB Niaga menawarkan beragam fasilitas serta keuntungan dalam setiap transaksi Anda baik individu maupun non-individu. Tersedia pilihan Giro Konvensional maupun Giro iB CIMB Niaga dengan pilihan akad Wadiah (titipan) dan Mudharabah (bagi hasil).

Dilengkapi dengan keamanan, kenyamanan, serta kemudahan layanan, Giro CIMB Niaga/Giro iB CIMB Niaga siap mendukung untuk mengoptimalkan perkembangan bisnis Anda. Untuk informasi lengkap tentang Giro CIMB Niaga, Anda bisa temukan di sini.

Surat berharga merupakan dokumen yang memiliki nilai, dilindungi oleh hukum dan diakui oleh negara. Biasa surat berharga erat kaitannya dengan kepentingan transaksi perdagangan, penagihan, pembayaran, dan sebagainya. 

Dewasa ini, tidak hanya uang yang memiliki nilai dalam suatu transaksi. Beberapa hal, terutama dalam transaksi modern, surat berharga juga kerap digunakan sebagai alat pembayaran, terutama di kalangan pengusaha. Penggunaan surat ini sebagai alat transaksi perdagangan ini dianggap lebih praktis dan aman. 

Selain itu, fungsi surat berharga ini juga sebagai bukti legitimasi bagi pemilik surat yang memiliki hak tertentu atas surat tersebut.

Ciri-Ciri Surat Berharga

Terdapat ciri-ciri khusus dari surat berharga yang perlu Anda ketahui. Berikut ini ciri-ciri serta syaratnya secara umum: 

  • Harus memiliki nama.
  • Bentuk surat berupa dokumen tertulis.
  • Adanya tanda tangan dari pihak-pihak terkait.
  • Terdapat akta perintah atau janji membayar.
  • Terdapat nama orang yang bertanggung jawab untuk membayar di dalam dokumen.
  • Adanya keterangan jatuh tempo atau waktu pembayaran yang harus dilakukan. 

Macam-Macam Surat Berharga 

Ada beberapa macam surat berharga yang perlu Anda ketahui. Masing-masing surat berharga tersebut memiliki ciri dan syarat yang mirip secara umum, namun kegunaan dan fungsinya berbeda-beda. Mari simak macam-macam surat berharga tersebut di bawah ini. 

1. Wesel 

Wesel merupakan surat berharga yang di dalamnya memuat kata wesel, tanggal, dan ditandatangani oleh penerbit yang memberikan perintah tanda syarat kepada pihak terkait perihal hari pembayaran kepada penerima yang telah ditunjuk penerbit maupun penggantinya di suatu tempat. Ada pun syarat-syarat wesel sesuai dengan pasal 100 KUHD, sebagai berikut: 

  • Tertera kata wesel yang jelas pada dokumen. 
  • Pemerintah tidak memiliki syarat sejumlah uang yang sudah ditentukan. 
  • Tertera nama orang yang bertanggung jawab untuk membayar. 
  • Adanya ketentuan tanggal pembayaran, tempat pembayaran akan dilakukan, dan nama orang yang akan menerima uang. 
  • Tempat dan tanggal surat wesel ditarik. 
  • Terdapat tanda tangan dari pihak yang menerbitkan wesel atau penerima. 

2. Surat Sanggup 

Surat sanggup atau dikenal juga dengan promes adalah surat berharga yang memuat kata accept atau promes yang mana penerbit menyanggupi untuk melakukan pembayaran kepada pihak yang juga disebutkan dalam surat berharga tersebut, maupun penggantinya pada hari pembayaran. 

Mengapa dikatakan surat sanggup? Karena surat ini merupakan janji kesanggupan untuk melakukan pembayaran. Bedanya dengan wesel, pada surat sanggup, tidak ada perintah melainkan pernyataan menyanggupi. Nah, berikut ini ketentuan dalam surat sanggup: 

  • Keterangan terkait yang menyebutkan bahwa sanggup dalam menanggung pembayaran. 
  • Adanya penetapan waktu dan tempat pembayaran. 
  • Adanya tanggal surat sanggup yang ditandatangani. 
  • Adanya tanda tangan orang yang membuat atau mengeluarkan surat. 

3. Saham

Pengertian tentang saham ini sudah diatur dalam 40 KUHD yang berarti modal perseroan dibagi atas saham-saham atau sero-sero atau nama atau blanko. Saham juga dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang maupun badan dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. 

Bentuk dari saham sendiri merupakan selembar kertas yang berisi keterangan bahwa pemilik dokumen tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan surat saham tersebut. Porsi kepemilikan ditentukan dari seberapa besar penyertaan yang ditanamkan di perusahaan tersebut. 

Dari segi perpajakan, pajak atas transaksi nilai penjualan saham bersifat final dengan besaran 0,1% dari nilai bruto transaksi penjualan saham.

4. Cek 

Surat berharga ini mungkin sudah sering Anda dengar. Cek merupakan salah satu surat berharga yang sifatnya sebagai alat bayar. Berikut ini ciri-ciri cek secara umum: 

  • Nama harus tertulis dengan jelas. 
  • Adanya perintah untuk membayarkan sejumlah uang. 
  • Tertera nama badan hukum atau bank yang wajib membayar. 
  • Sudah ditetapkan tanggal, tempat pembayaran, dan tempat mengeluarkan cek. 
  • Semua syarat atau ciri di atas ini harus terpenuhi. Jika tidak, maka cek dikatakan tidak sah.
  • Cek dapat dikeluarkan secara atas tunjuk, atas perintah, atas bawa, dan/atau atas nama.

5. Kuitansi atas Tunjuk

Kuitansi atas tunjuk merupakan surat berharga yang berisi penandatanganan untuk suatu pembayaran sejumlah uang/dana dan waktu yang sudah ditentukan kepada petunjuk (atas tunjuk).

6. Konosemen/Bill of Lading

Konosemen (Bill of Lading) merupakan surat bertanggal yang dibuat oleh pengangkut. Pengangkut dalam hal ini adalah perusahaan pelayaran yang menerangkan bahwa pihak tersebut sudah menerima barang dari pengirim untuk diangkut pihak tertentu (penerima). Di dalam surat ini ada nama dan keterangan mengenai syarat-syarat penyerahan barang yang dikirim. 

Pihak-pihak yang terlibat dalam konosemen adalah penerbit yang dalam hal ini perusahaan pelayaran yang diwakili oleh nahkoda kapal dan pihak penerima/penggantinya. Penerima yang dimaksud adalah: 

  • Orang yang namanya ada dalam konosemen. 
  • Orang pengganti pengirim atau kepada orang yang ditunjuk oleh pengirim. 
  • Orang pengganti pihak ketiga atau orang yang ditunjuk namanya oleh pihak ketiga. 
  • Orang yang disebut dalam konosemen atau pembawa. 
  • Orang yang membuat konosemen itu. 

7. Delivery Order (DO)

Dalam pasal 520 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Indonesia, delivery order merupakan pemegang  yang sah dan berhak menuntut penyerahan barang di tempat sesuai dengan ini konosemennya, kecuali pihak tersebut menjadi pemegang tidak sah menurut hukum.

8. Surat Utang

Surat utang dapat dibagi menjadi 3 jenis, di antaranya: obligasi, Surat Utang Negara (SUN), dan Surat Berharga Syariah Nasional (SBSN). Obligasi merupakan jenis surat utang jangka menengah hingga panjang yang dapat dipindahtangankan. Obligasi sendiri berisi janji untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang ditentukan kepada pihak pembeli obligasi. Obligasi dapat diterbitkan oleh korporasi atau negara. 

Surat utang negara merupakan surat pengakuan utang yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh negara sesuai masa berlakunya. SUN juga digunakan pemerintah dalam membiayai defisit APBN dan menutup kekurangan kas jangka pendek dalam satu tahun anggaran. 

Baca Juga: Surat Utang Negara & Tata Cara Mengelola Instrumen Keuangan Ini

Surat berharga syariah nasional disebut juga sukuk negara diterbitkan oleh pemerintah berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Sukuk negara merupakan instrumen utang piutang tanpa riba. 

Surat Berharga dan Perpajakan

Surat berharga tentu dikenakan pajak, baik dalam transaksi penjualan atau penerimaan bunganya. Misalnya, pengenaan tarif PPh Final atas bunga surat utang atau obligasi dari suatu proyek infrastruktur. Dalam hal ini, wajib pajak dalam negeri dikenakan tarif PPh Final 15%, sedangkan wajib pajak luar negeri dikenakan tarif sebesar 20% sesuai dengan PP No. 100 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Berupa Bunga Obligasi. 

Salam melakukan kewajiban pajak atas PPh Final, Anda kini telah dimudahkan dengan adanya aplikasi terintegrasi seperti OnlinePajak. Aplikasi ini berbasis web, sehingga bisa Anda gunakan kapan saja dan di mana saja. Untuk mengetahui lebih lengkap tentang layanan yang disediakan oleh OnlinePajak, klik di sini!

Apabila Anda tetarik menggunakannya, maka daftarkan diri Anda sekarang juga!