Sanksi apa saja yang diberikan bagi pelanggar norma?

Jakarta -

Sebelum mengetahui contoh dan sanksi norma hukum, ada baiknya detikers mengetahui pengertian norma.

Norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan tingkah laku yang sesuai aturan atau kaidah yang dipakai sebagai tolak ukur untuk penilaian atau perbandingan.


Norma terdiri dari dua unsur yaitu:

1. Ada perintah, yang menjadi keharusan seseorang untuk berbuat karena berakibat baik,

2. Ada larangan, yang menjadi keharusan seseorang untuk tidak berbuat sesuatu karena berakibat tidak baik.

Norma dibagi menjadi beberapa jenis yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum.

Norma hukum adalah ketentuan hukum dalam mengatur individu di lingkungan masyarakat baik tertulis maupun tidak tertulis.

Ciri norma hukum yakni terdapat penegak hukum dan sanksi yang bersifat untuk menyadarkan dan menertibkan pelanggar norma hukum.

Contoh Norma Hukum

Nah, berikut beberapa contoh norma hukum pada kehidupan sehari-hari:

1. Norma hukum di lingkungan sekolah

Contoh norma hukum di sekolah di antaranya:

-Siswa diwajibkan hadir paling lambat 10 menit sebelum bel berbunyi-Siswa wajib mengenakan seragam secara rapi dengan atribut lengkap-Rambut siswa laki-laki panjangnya tidak boleh melebihi kerah seragam

-Seluruh siswa wajib mengikuti upacara pengibaran bendera setiap Senin pagi

-Siswa dilarang melakukan kekerasan maupun membawa senjata tajam ke sekolah, saat siswa sedang sakit harus mengirimkan surat izin kepada wali kelas, dan masih banyak lagi.

Aturan ini adalah contoh norma hukum di lingkungan sekolah yang harus diikuti segenap civitasnya.

Setiap sekolah mungkin saja memiliki peraturan, tata tertib, serta sanksi yang berbeda dengan sekolah lainnya. Jika ketahuan melanggar, sekolah tentu akan memberi sanksi yang sesuai dengan pelanggarannya.

2. Contoh Norma Hukum Masyarakat

-Tamu yang menginap 1x24 jam harus lapor kepada ketua RT -Warga baru harap melaporkan diri kepada ketua RT dan ketua RW

-Setiap warga harus mengirimkan perwakilannya berupa laki-laki di atas 17 tahun untuk terlibat dalam Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling)

-Setiap keluarga harus membayar iuran kas RT setiap bulan, dan lain-lain.

Aturan ini berlaku sebagai contoh norma hukum di dalam masyarakat. Aturan ini mungkin berbeda dari satu daerah dengan yang lainnya.

Hal ini karena keragaman kondisi masyarakat yang ada. Namun, norma hukum di tengah masyarakat ini tentu tidak boleh bertentangan dengan hukum aturan yang lebih tinggi.

3. Contoh Norma Hukum di Lingkungan Negara

Bisa dikatakan, hukum di lingkungan negara memiliki aturan yang paling tinggi dan berlaku secara sama di semua daerah di Indonesia.

-Wajib memakai helm dan memiliki SIM serta STNK saat mengendarai kendaraan bermotor

Sanksi Norma Hukum

Norma atau aturan yang berlaku di masyarakat dapat dipertahankan dengan adanya sanksi tertentu. Sanksi ini adalah ancaman hukuman kepada siapapun yang melanggar norma hukum.

Sanksi dari pelanggaran pada norma hukum bersifat tegas.

Dalam modul berjudul Taat Norma, Ketertiban Tercipta oleh Kemdikbud, sesuai Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Indonesia adalah negara hukum.

Dengan demikian norma-norma hukum harus dijunjung tinggi dan ditaati agar tercipta kehidupan bersama yang tertib, teratur, aman, dan damai. Norma hukum memiliki sifat memaksa serta sanksi yang jelas dan tegas.

Sanksi norma hukum akan diberikan oleh lembaga dan pihak-pihak yang berwenang seperti polisi, jaksa, dan hakim.

Mereka dapat memaksa seseorang agar menaati hukum dan memberikan sanksi bagi pelanggar hukum.

Setelah mengetahui contoh norma hukum, pastikan untuk selalu taat menjaga aturan dan berperilaku sebagai warga negara yang baik ya, detikers.

(nwy/nwy)

Norma hukum termasuk macam-macam norma yang ada di masyarakat. Selain norma hukum, ada norma agama, kesusilaan, dan kesopanan.

Norma adalah kaidah atau aturan, untuk mengatur tingkah laku masyarakat di lingkungan. Aturan ini dipakai sebagai tatanan hidup supaya tidak timbul perselisihan dan perpecahan.

Indonesia merupakan negara hukum yang tercantum di pasal Pasal 1 ayat 3 berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Sedangkan pasal 27 ayat 1 menjelaskan tentang kedudukan warga negara yang sama di hadapan hukum. Pasal tersebut mengikat warga negara dan pemerintahan.

Sanksi norma hukum berupa denda, penjara, hukuman mati, dan hukuman sosial. Contoh norma hukum adalah menaati peraturan lalu lintas. Pengendara yang ngebut dan melalui lampu merah dapat dihukum dan terkena sanksi yang berlaku.

Norma hukum harus dijunjung tinggi supaya tercipta lingkungan yang aman dan damai. Sifat norma ini bersifat memaksa dan tegas.

Baca Juga

Norma hukum adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintahan dan lembaga resmi negara. Norma hukum ini sifatnya mengikat warga negara, sehingga jika dilanggar mendapat sanksi.

Advertising

Advertising

Antara norma hukum, norma agama, kesusilaan, dan kesopanan saling terhubung satu sama lain. Mengutip dari jurnal Kedudukan Naskah Akademik Dalam Penafsiran Ketentuan-Ketentuan Dalam Undang-Undang, berikut pengertian norma hukum menurut para ahli:

Kalsen

Norma hukum adalah pola, aturan, dan standar yang harus diikuti.

Mertokusumo

Norma hukum adalah kaidah hukum sebagai peraturan hidup, yang menentukan bagaimana manusia bersikap di dalam masyarakat. Peraturan ini digunakan supaya kepentingan orang lain terlindungi.

Apeldoorn

Norma hukum bersifat imperatif disebut juga hukum yang memaksa. Sedangkan sifat fakultatif dibedakan antara norma hukum yang mengatur dan menambah. Ada juga kaidah hukum bersifat campuran yang memaksa dan mengatur.

Ciri-Ciri Norma Hukum

Menurut Asshiddiqie, norma hukum punya ciri-ciri antara lain:

  1. Kebolehan melakukan sesuatu. 
  2. Anjuran positif untuk mengerjakan sesuatu. 
  3. Anjuran negatif artinya tidak mengerjakan sesuatu. 
  4. Perintah positif melakukan kewajiban. 
  5. Perintah negatif untuk tidak melakukan sesuatu. 

Baca Juga

Mengutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Paket B Tingkatan III Modul Tema 2, contoh norma hukum tertera dalam undang-undang pasal 1 ayat 3 , berbunyi Indonesia adalah negara hukum. Jika melanggar akan membayar denda sampai penjara. Berikut contoh norma hukum:

Surat Izin Mengemudi (SIM) dibutuhkan untuk surat penting ketika bepergian. Jika tidak membawa SIM akan kena denda, sesuai pasal 77 ayat 1 akan dipidana paling lama 4 bulan atau denda sebanyak Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Sekarang ini banyak berita bohong yang tersebar di media sosial. Berita bohong ini bisa menyesatkan dan merugikan pihak-pihak tertentu. Pasal 28 ayat 1 menjelaskan tentang pelaku yang sengaja menyebarkan berita bohong. Dalam pasal tersebut, pelaku dapat dipidana paling lama 6 bulan sampai denda sebanyak satu miliar rupiah.

Contoh lainnya adalah pengusaha yang mengantri membayar pajak, di kantor pajak. Membayar pajak tepat waktu termasuk mengikuti norma hukum yang berlaku di Indonesia.

Sifat-Sifat Norma Hukum

Norma hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan, yaitu:

  1. Perintah
    Menjelaskan tentang kewajiban untuk melakukan sesuatu
  2. Larangan
    Kewajiban umum untuk tidak melepaskan sesuatu
  3. Pembebasan
    Pembolehan untuk tidak melakukan sesuatu secara umum
  4. Izin
    Izin menjelaskan tentang pembolehan khusus yang bisa dilakukan meski secara umum dilarang

Ciri-Ciri Negara Hukum

Seseorang yang melanggar norma hukum akan mendapatkan sanksi sampai pelanggaran berat. Norma ini sifatnya mengikat warga negara dan penyelenggara untuk mematuhi.

Indonesia termasuk negara hukum, menjelaskan penyelenggaraan negara dan tanggung jawab berdasarkan hukum. Dalam negara hukum, kedudukan masyarakat sama di hadapan hukum dan harus mematuhi sesuai ketentuan.

Berikut ciri-ciri negara hukum menurut Prof. Dr. Ismail Suny:

  1. Menjunjung tinggi hukum. 
  2. Pembagian kekuasaan. 
  3. Adanya perlindungan dan hak-hak asasi manusia (HAM). 
  4. Memungkinankan adanya peradilan administrasi. 

Baca Juga

Norma dibutuhkan untuk memberi perintah larangan dan sanksi. Contohnya saja norma di lingkungan sekolah yang melarang mencontek. Sanksi dan hukuman akan diberikan pada siswa jika melanggar aturan tersebut.

Selain norma hukum, berikut penjelasan ketiga norma lainnya yang saling berkaitan di masyarakat:

Norma Agama

Norma agama adalah peraturan yang sumbernya dari ajaran agama. Penganutnya dituntun ke jalan yang benar untuk menjauhi larangan. Ajaran norma agama berasal dari Tuhan Yang Maha Esa.

Sanksi dari norma agama ini akan mendapatkan dosa. Sebagai manusia, meski berbeda keyakinan menerapkan toleransi. Adanya norma agama dapat menjaga kepatuhan dan keserasian antara manusia dan lingkungan.

Norma Kesusilaan

Kesusilaan berkaitan dengan aturan yang ada di dalam diri manusia. Norma ini dari bisikan kalbu, hati nurani, dan kebenaran di dalam hati. Contohnya seseorang yang berbohong akan timbul penyesalan di dalam hatinya.

Norma Kesopanan

Sumber dari norma kesopanan berasal dari masyarakat. Norma kesopanan ini berasal dari kebiasaan yang terus dilakukan, sampai menjadi budaya.