Kadisdik harap bantuan ponsel bisa dimanfaatkan dengan baik oleh Aditya. Rabu , 28 Oct 2020, 13:22 WIB Republika/Thoudy Badai Red: Bilal Ramadhan REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Pendidikan DKI Jakarta memberikan keringanan terhadap Aditya Akbar siswa SMP 286 Jakarta Barat yang tidak mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ) karena tak memiliki fasilitas ponsel pintar. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana memastikan juga tidak ada rencana untuk mengenakan sanksi akibat tidak bisa mengikuti PJJ sampai enam bulan. “Tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Aditya. Jadi tidak ada rencana untuk memberikan sanksi,” ujar Nahdiana. Mantan Kepala Sekolah SMAN 8 Jakarta itu juga menyebut selama iniAditya juga selalu mengikuti semua pelajaran dan mengerjakan tugas yang diberikan. Berdasar catatan dari wali kelas, juga tidak ada nilai kosong dari semua mata pelajaran yang diberikan. “Tidak ada nilai kosong. Semua dikerjakan. Ada satu tugas prakarya yang belum diserahkan dan itu tidak mempengaruhi penilaian. Anaknya juga pintar,” kata dia. Nahdiana mengatakan terkait problem yang dihadapi siswa tersebut, saat ini satu perangkat telepon genggam tersebut sudah diserahkan langsung oleh Kepala Sekolah SMP 286 Jakarta Suyanta. “Sudah diberikan langsung oleh Kepala Sekolahnya hari ini. Semoga bisa dimanfaatkan,” ujar dia. Disdik berharap agar telepon genggam tersebut bisa dimanfaatkan dengan baik oleh Aditya untuk mengikuti PJJ yang sudah berjalan. Setelah diberikan telepon genggam, lanjut Nahdiana, Adityalangsung mengikuti PJJ yang dilakukan per hari ini. “Kami akan selalu memberikan dukungan kepada siswa,” ucapnya. Sementara Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Barat Uripasih memastikan Aditya sudah dapat bersekolah kembali. Urip mengatakan pihaknya tengah berupaya mendata pelajar yang tak memiliki perangkat ponsel dari sejumlah sekolah di wilayahnya. Sebelumnya, seorang pelajar SMP di Kota Bambu Utara, Palmerah, Jakarta Barat, bernama Aditya Akbar, tidak bisa mengikuti sekolah daring hingga ujian selama enam bulan lantaran tidak punya ponsel pintar. Hal itu dia rasakan saat pertama kali menjadi siswa baru di SMP Negeri 286, hingga tak bisa mengikuti ulangan tengah semester. “Mulai belajar daring sebenarnya dari kelas VI SD. Dulu ada ‘handphone’ bapak, tapi sekarang udah enggak ada karena rusak pas masuk SMP,” ujar Aditya di Jakarta, Senin. Aditya memaklumi ayahnya tidak bisa membelikan ponsel baru, disebabkan sang ayah terkena PHK di bengkel tempatnya kerja sejak pandemi Covid-19. Bahkan penghasilan ayahnya kurang dari Rp 100 ribu sehari sehingga tidak memungkinkan untuk membeli ponsel.
sumber : Antara Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
PERATURAN DAN TATA TERTIB SISWASMK NEGERI 7 TANGERANG SELATANPASAL 1 KETENTUAN UMUM Sekolah ialah lembaga tempat berlangsungnya pendidikan, tempat proses belajar mengajar dan siswa berlatih agar kepribadian, kecerdasan dan keterampilan berkembang sesuai dengan tujuan pendidikan. Untuk terlaksana dan tercapainya tujuan diatas, perlu adanya usaha, itikad, pengertian dan kerjasama antara seluruh personal sekolah yaitu Guru, Karyawan dan Siswa, dengan Orang Tua/ Wali Murid dan masyarakat serta instansi terkait. Aturan tata tertib dibuat untuk menciptakan suasana yang kondusif mendukung tujuan pendidikan, sehingga kegairahan siswa belajar dan guru mengajar dapat terjadi, sehingga tujuan pendidikan dapat tercapai. PASAL 2 KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR (KBM)
Pelaksanaan Proses Belajar Mengajar adalah sebagai berikut :
( 4) Meninggalkan KBM/kelas dan sekolah
(5) Kewajiban siswa dalam KBM
(6) Penampilan siswa Selama hari efektif KBM seluruh siswa wajib menggunakan pakaian seragam yang ditentukan beserta atribut, dan tanda lokasi, dengan ketentuan sebagai berikut:
Senin - Selasa : PDH (Pakaian Dinas Harian) yang sudah ditetapkan sekolah. Rabu : Seragam Pramuka. Kamis : Atasan Batik dan bawahan abu-abu. Jum’at : Busana muslim/muslimah dan celana/rok hitam serta jilbab puti beragama muslim. Sabtu : Atasan Putih dan bawahan abu-abu. Olah raga : Pakaian olah raga yang sudah ditetapkan oleh sekolah. Praktikum lab : Pakaian praktikum masing-masing jurusan.
Kaos kaki yang digunakan adalah warna putih polos sebetis atau minimal 10 cm di atas mata kaki.
b. Penampilan Tubuh
KETERTIBAN DAN KEAMANAN SEKOLAH
PASAL 4 KETAHANAN DAN KEAMANAN SEKOLAH
Pasal 5 TATAKRAMA DAN PERILAKU SISWA
Pasal 6 KEGIATAN DI LUAR KBM DAN ORGANISASI SISWA
Pasal 7 HUBUNGAN ANTARA SISWA, GURU DAN KARYAWAN
Pasal 8 KEWAJIBAN ADMINISTRASI SEKOLAH
Pasal 9 HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 10 PELANGGARAN DAN SANKSI Siswa yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi didasarkan atas berat-ringannya pelanggaran yang dilakukan, berupa :
Pasal 11 PRESTASI DAN REWARD
Pasal 12 PENUTUP Hal-hal yang belum tercantum dalam aturan tata tertib ini akan diatur secara khusus melalui keputusan Kepala Sekolah. Tangerang Selatan, 15 Juli 2016 Kepala Sekolah SMKN 7 Tangsel |