ASET PENINGGALAN SEJARAH DI KOTA MAGELANG
Siapa pun yang menemukan benda-benda peninggalan sejarah wajib melaporkannya kepada pihak yang berwajib, seperti polisi, petugas museum, dan sebagainya. Benda bersejarah adalah milik negara dan tidak boleh dimiliki secara perorangan. Oleh karena itu kita tidak boleh memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi. Misalnya, kita tidak boleh memperjualbelikan benda-benda peninggalan sejarah. Segala bentuk jual beli benda-benda peninggalan sejarah melanggar hukum. Bagi pelakunya dapat dituntut di pengadilan, bahkan dapat dipenjara. Peninggalan sejarah yang bersifat fisik dalam perspektif legal-formal disebut sebagai “Benda Cagar Budaya”, yang berumur sekurang-kurangnya 50 tahun terakhir. Ada pula istilah situs yang menunjuk pada pengertian yang dekat. Istilah Benda Cagar Budaya sekurang-kurangnya mulai dikenal sekitar tahun 1980-an. Pengertian “Benda Cagar Budaya”, seperti dijelaskan UU No. 5 tahun 1992 adalah sebagai berikut:
Sejalan dengan perkembangan zaman, Peninggalan sejarah tidak semuanya sampai ke tangan generasi sekarang. Sebagian mengalami kepunahan, dan sebagian tidak tentu rimbanya, terkubur di dalam tanah, atau terbenam di lautan. Sebagian lagi yang diterima generasi kita tidak semuanya berhasil diterangkan. Sisanya masih bersifat enigmatik (teka-teki). Peninggalan sejarah seharusnya tetap dilestarikan dan dirawat agar tidak terlupakan dan sebagai bentuk penghargaan kita atas perjuangan para pahlawan dalam menghadapi penjajahan yang terjadi pada masa lalu. Pelibatan peran serta masyarakat dalam program pelestarian warisan atau pusaka sangat penting. Masyarakat harus menjadi pusat pengelolaan perubahan. Prinsip-prinsip proses pelestarian yang harus diperhatikan, yaitu kolaborasi antar disiplin ilmu maupun sektor, mekanisme kelembagaan yang mampu mengakomodasi apresiasi dan aksi masyarakat, dukungan dan penegakan aspek legal serta pasar pelestarian yang menunjang kesinambungan pengelolaan.
oleh: Sheila Ayu Rachmadiena (mahasiswa Arkeologi UGM) Indonesia adalah negeri yang terkenal kaya akan budaya. Budaya yang bermacam-macam tersebut merupakan salah satu kekuatan yang juga sekaligus menjadi karakteristik bangsa Indonesia. Salah satu bentuk budaya yang bisa kita lihat adalah tinggalan budaya dari masa lalu yang berbentuk fisik. Tinggalan budaya dari masa lalu ini dapat menjadi jembatan bagi kita untuk mengetahui kehidupan saat itu dan juga nilai-nilai luhur yang dianut nenek moyang kita. Dengan mengetahui masa lalu, kita bisa menyongsong masa depan yang lebih baik. Bahkan dengan satu tinggalan budaya dari masa lalu, kita bisa mempelajari banyak hal. Kita bisa mengambil contoh dari salah satu warisan budaya dunia di Indonesia, yaitu Candi Borobudur. Candi Borobudur adalah sebuah mahakarya dan seni monumental Buddhis. Dari Borobudur kita dapat mengetahui konsepsi Buddhis dari candi beserta reliefnya serta mengetahui kehidupan di masa lalu dari penggambaran relief. Selain itu, Candi Borobudur dapat mengajarkan kita tentang toleransi dan juga kearifan lokal. Tidak akan ada habisnya jika kita harus menjabarkan berbagai ilmu yang bisa kita dapat dari Candi Borobudur. Tetapi poin penting yang dapat kita ambil adalah kita harus bisa menjaga warisan budaya agar pengetahuan-pengetahuan di dalamnya dapat dilihat buktinya, bukan merupakan dongeng belaka, dan juga untuk menjaga karakteristik bangsa Indonesia. Memang leluhur kita sudah sudah membangun tinggalan-tinggalan tersebut dengan teknologi dan ide yang sedemikian rupa, tetapi karena umurnya sudah perpuluh-puluh dan bahkan beratus-ratus tahun, tinggalan tersebut menjadi rapuh dan rawan untuk rusak. Padahal tinggalan warisan budaya jumlahnya terbatas sehingga tidak ada duanya dan juga tidak bisa kita buat kembali, bahkan sebagian dari mereka merupakan sebuah mahakarya. Melestarikan warisan budaya bisa dimulai dengan hal kecil seperti menjauhi larangan di sekitar warisan budaya, tidak merusak obyek, dan menjaga lingkungan sekitarnya dengan tidak membuang sampah sembarangan. Kita juga bisa melestarikannya dengan mencari tahu nilai-nilai yang terkandung didalamnya dan menyebarluaskan pengetahuan tersebut. Kalau bukan kita yang menjaga warisan budaya, siapa lagi? Salam pewaris budaya bangsa! Balai Konservasi Borobudur
Bentuk-bentuk Peninggalan Sejarah Naskah kuno, Naskah kuno merupakan dokumen-dokumen penting yang berisi informasi di jaman dulu. Naskah kuno juga dapat berupa karya sastra seperti syair, hikayat, legenda dan kitab-kitab. Contoh naskah kuno adalah Kitab Sutasoma dan Negara-kertagama dari Kerajaan Majapahit dan Kitab Tajussalatina dari kerajaan Melayu. 2. Bangunan Candi. Benteng. Masjid. Istana atau Keraton. Selain bangunan-bangunan di atas masih ada bangunan-bangunan lain yang merupakan peninggalan bersejarah seperti Gedung Sate di Bandung, Makam raja-raja dan makam Walisongo. 3. Benda-benda Fosil. Artefak. Patung. 4. Karya Seni Lain a. Tarian tradisional b. Dongeng atau cerita rakyat c. Lagu atau tembang daerah d. Seni pertunjukan 5. Adat Istiadat Manfaat Peninggalan Sejarah Banyak sekali peninggalan sejarah di Indonesia yang sebenernya harus kita lestarikan keberadaannya. Kalau tidak kita siapa lagi yang akan merawat dan menjaga peninggalan sejarah di Indonesia? Peninggalan sejarah tersebut bermanfaat bagi bangsa Indonesia, Adapun manfaat peninggalan sejarah adalah sebagai berikut.
Contoh Upaya Pelestarian Peninggalan Sejarah Peninggalan bangunan peninggalan sejarah banyak macamnya. Misalnya bangunan peninggalan kerajaan Islam, antara lain masjid, makam dan keraton. Cara kita menghargai agar tetap lestari, antara lain:
Kesenian Salah satu contoh peninggalan kerajaan Islam di bidang kesenian yaitu upacara adat berupa:
Tembang dan suluk
|