Show
Pelantikan Pejabat Baru Di Area Pem . . .View All Video
PP 79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur tentang kepentingan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat. PP tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ini menggarisbawahi pentingnya perlengkapan jalan dan prasarana angkutan jalan untuk memberi pelindungan dalam hal keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelacaran lalu lintas dan angkutan jalan. Perlengkapan jalan dan prasaran lalu lintas dan angkutan jalan diatur dalam PP 79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Perlengkapan jalan dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan tersebut diantaranya adalah:
Dalam PP 79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dijelaskan bahwa Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dipasang pada persimpangan dan/atau ruas jalan serta dapat dilengkapi dengan alat pendeteksi kendaraan, kamera, Display Information System (DIS) dan/atau teknologi informasi untuk kepentingan lalu lintas yang menjadi bagian dari sistem Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas terkoordinasi (Area Traffic Control System/ATCS). Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ditetapkan Presiden Doktor Haji Susilo Bambang Yudhoyono di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2013. PP 79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin pada tanggal 10 Desember 2013 di Jakarta. PP 79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 193. Penjelasan Atas PP 79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5468. Agar setiap orang mengetahuinya. PP 79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529) dan dinyatakan tidak berlaku. Pertimbangan dalam PP 79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18, Pasal 20 ayat (3), Pasal 21 ayat (5), Pasal 25 ayat (2), Pasal 42, Pasal 43 ayat (4), Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dasar hukum PP 79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah:
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai peranan yang strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional. Oleh karena itu untuk mewujudkan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, dan lancar, perlu didukung ketersediaan jaringan dan fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan yang layak dan baik. Kelayakan jaringan dan fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan dapat dijamin jika didukung dengan perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, dan pengawasan beserta lembaga pelaksanaannya. Pengaturan Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertujuan untuk mewujudkan Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang terpadu. Untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang terpadu dilakukan pengembangan Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menghubungkan semua wilayah di daratan. Pengembangan Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berpedoman pada rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai dengan kebutuhan. Rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terdiri atas rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nasional, rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan provinsi, dan rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kabupaten/kota. Di samping itu, untuk lebih meningkatkan daya guna, hasil guna, dan pemanfaatan jalan, diperlukan pula adanya ketentuan bagi penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan dalam melaksanakan kegiatan perencanaan, pengaturan, pengawasan, dan pengendalian lalu lintas. Dalam melaksanakan kegiatan perencanaan, pengadaan, pemasangan fasilitas perlengkapan jalan, maka jalan dikelompokkan ke dalam beberapa kelas berdasarkan fungsi dan intensitas lalu lintas serta daya dukung muatan sumbu terberat dan dimensi kendaraan bermotor. Untuk kepentingan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat, maka dalam Peraturan Pemerintah ini diatur mengenai perlengkapan jalan dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, yang meliputi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, alat penerangan jalan, alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan, alat pengawasan dan pengamanan jalan, Terminal penumpang, Terminal barang untuk umum dan Terminal barang untuk kepentingan sendiri, fasilitas parkir umum, fasilitas pendukung yang terdiri atas trotoar, lajur sepeda, tempat penyeberangan Pejalan Kaki, Halte, serta fasilitas pendukung bagi penyandang cacat, manusia usia lanjut, dan wanita hamil. Perlengkapan jalan dan prasarana angkutan jalan tersebut merupakan unsur yang penting dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dalam rangka memberikan perlindungan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan. Berikut adalah isi PP 79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bukan format asli: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALANDalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai:
Rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
Rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah mendapat pertimbangan Menteri.
Rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan dengan Peraturan Bupati setelah mendapat pertimbangan Gubernur dan Menteri.
Rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ditetapkan dengan Peraturan Walikota setelah mendapat pertimbangan Gubernur dan Menteri. Bagian KeenamPengaturan Lebih LanjutPasal 16Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur dengan Peraturan Menteri.
Penetapan kelas jalan pada ruas-ruas jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dimuat dalam dokumen jalan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai norma, standar, pedoman, dan kriteria penetapan batas kecepatan diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa:
Pasal 27
Pasal 28
Bagian KeduaRambu Lalu LintasPasal 29
Pasal 30
Pasal 31
Pasal 32
Marka membujur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf a terdiri atas:
Pasal 36
Pasal 37
Paragraf 3Marka MelintangPasal 38
Paragraf 4Marka SerongPasal 39
Paragraf 5Marka LambangPasal 40
Paragraf 6Marka Kotak KuningPasal 41
Bagian KeempatAlat Pemberi Isyarat Lalu LintasPasal 42
Pasal 43Lampu tiga warna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a terdiri atas cahaya berwarna:
Bagian KelimaAlat Penerangan JalanPasal 44
Bagian KeenamAlat Pengendali dan Pengaman Pengguna JalanPasal 45
Pasal 46
Bagian KetujuhAlat Pengawasan dan Pengamanan JalanParagraf 1UmumPasal 47Alat pengawasan dan pengamanan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf f berfungsi untuk melakukan pengawasan terhadap angkutan barang dalam memenuhi ketentuan:
Pasal 48
Pasal 49Alat pengawasan dan pengamanan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 terdiri atas:
Paragraf 2Alat Penimbangan yang Dipasang Secara TetapPasal 50
Pasal 51Alat penimbangan yang dipasang secara tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 harus ditera secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali dan/atau pasca perbaikan. Paragraf 3Alat Penimbangan yang Dapat DipindahkanPasal 52
Pasal 53Alat penimbangan yang dapat dipindahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 harus ditera secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali dan/atau pasca perbaikan. Bagian KedelapanFasilitas untuk Sepeda, Pejalan Kaki, dan Penyandang CacatPasal 54
Bagian KesembilanFasilitas Pendukung Kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Yang Berada di Jalan dan di Luar Badan JalanPasal 55Fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf h meliputi:
Bagian KesepuluhPengaturan Lebih LanjutPasal 56Ketentuan lebih lanjut mengenai spesifikasi teknis perlengkapan jalan diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 57Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penempatan, pemasangan, pemeliharaan, dan penghapusan perlengkapan jalan diatur dengan Peraturan Menteri.
Klasifikasi Terminal sebagaimana dimaksud Pasal 62 ditetapkan melalui kajian teknis terhadap intensitas kendaraan yang dilayani meliputi:
Pasal 65
Pasal 66Lokasi Terminal penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ditetapkan oleh:
Pasal 67Lokasi Terminal penumpang sebagaimana dimaksud Pasal 66 ditetapkan dengan memperhatikan:
Pasal 68Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan kriteria penetapan Simpul dan lokasi Terminal penumpang diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 69
Pasal 70
Pasal 71
Pasal 72Ketentuan lebih lanjut mengenai luas, desain, dan jumlah fasilitas utama dan fasilitas penunjang untuk masing-masing tipe dan kelas Terminal ditetapkan oleh Menteri. Pasal 73
Pasal 74
Pasal 75
Pasal 76
Pasal 77Analisis dampak lalu lintas dan izin lingkungan Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (3) huruf d dan huruf e disusun dan diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 78
Pasal 79
Pasal 80
Pasal 81
Pasal 82
Pasal 83
Pasal 84Penyelenggara Terminal penumpang wajib melaksanakan sistem informasi manajemen Terminal. Pasal 85
Pasal 86
Pasal 87
Pasal 88Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, persyaratan teknis, dan sumber daya manusia penyelenggaraan Terminal penumpang diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian KetigaTerminal BarangParagraf 1UmumPasal 89
Pasal 90
Paragraf 2Terminal Barang Untuk UmumPasal 91
Pasal 92
Pasal 93Ketentuan lebih lanjut mengenai luas, desain, dan jumlah fasilitas utama dan fasilitas penunjang Terminal barang untuk umum ditetapkan oleh Menteri. Pasal 94
Pasal 95
Paragraf 3Terminal Barang Untuk Kepentingan SendiriPasal 96
Pasal 97
Pasal 98
Paragraf 4Pengaturan Lebih LanjutPasal 99Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan teknis penyelenggaraan Terminal barang diatur dengan Peraturan Menteri. BAB VIFASILITAS PARKIR UMUMBagian KesatuFasilitas Parkir Umum di Luar Ruang Milik JalanParagraf 1Jenis dan Penetapan LokasiPasal 100
Paragraf 2PerizinanPasal 101
Paragraf 3Kewajiban Penyelenggara Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik JalanPasal 102
Paragraf 4Tarif ParkirPasal 103
Pasal 104
Bagian KeduaFasilitas Parkir di Dalam Ruang Milik JalanPasal 105
Pasal 106Parkir di dalam ruang milik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 dilarang dilakukan di:
Pasal 107
Pasal 108
Bagian KetigaTempat Parkir KhususPasal 109
Bagian KeempatSanksi AdministratifPasal 110Setiap penyelenggara parkir yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1), Pasal 102 ayat (1) atau ayat (5), Pasal 108 ayat (2), atau Pasal 109 ayat (1) dikenai sanksi administratif. Bagian KelimaPengaturan Lebih LanjutPasal 111Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis fasilitas parkir di dalam dan diluar ruang milik jalan diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 112Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perizinan fasilitas parkir umum di luar ruang milik jalan serta sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri. BAB VIIFASILITAS PENDUKUNGBagian KesatuUmumPasal 113
Bagian KeduaTrotoarPasal 114
Pasal 115Trotoar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 harus disediakan pada ruas jalan di sekitar pusat kegiatan. Bagian KetigaLajur SepedaPasal 116
Bagian KeempatTempat Penyeberangan Pejalan KakiPasal 117
Pasal 118Tempat penyeberangan Pejalan Kaki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 harus disediakan pada ruas jalan di sekitar pusat kegiatan. Bagian KelimaHaltePasal 119
Pasal 120Halte sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 wajib disediakan pada ruas jalan yang dilayani angkutan umum dalam trayek. Bagian KeenamFasilitas Khusus Bagi Penyandang Cacat dan Manusia Usia LanjutPasal 121Fasilitas khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf e berupa: Bagian KetujuhPengaturan Lebih LanjutPasal 122Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis trotoar, lajur sepeda, tempat penyeberangan Pejalan Kaki, Halte, dan fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut diatur dalam Peraturan Menteri. BAB VIIIKETENTUAN LAIN-LAINPasal 123
BAB IXKETENTUAN PENUTUPPasal 124Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini. Pasal 125Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 126Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Demikianlah isi Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. PP 79 tahun 2013tentangJaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan |