Sebutkan minimal 3 ancaman di bidang pertahanan dan keamanan

Sebutkan minimal 3 ancaman di bidang pertahanan dan keamanan

Loading Preview

Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.

tirto.id - Apa saja contoh usaha Pertahanan dan Keamanan dalam kehidupan sehari-hari? Bagaimana bunyi UUD 1945 pasal 30 soal Pertahanan dan Keamanan? Berikut penjelasan selengkapnya.

Dalam Pasal 30 UUD 1945 amandemen kedua ayat 1 dan 2 mengandung makna pertahanan keamanan yang perlu dipahami salah satunya adalah keikutsertaan warga negara dalam pertahanan dan keamanan merupakan hak dan kewajiban.

Hal ini memberikan pengertian bersama bahwa hakikat pertahanan keamanan adalah perlawanan rakyat semesta untuk menghadapi setiap bentuk ancaman terhadap keselamatan bangsa dan negara

Berdasarkan pasal 9 ayat (2) UU No. 3 Tahun 2002 bahwa keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara disenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai Tentara Nasional Indonesia secara suka rela atau wajib dan pengabdian sesuai profesi.

Tidak hanya melalui beberapa hal seperti yang telah dijelaskan di atas, upaya pertahanan keamanan atau upaya bela negara dapat diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari. Perwujudan upaya ini, dapat diterapkan dalam lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat dan negara.

Isi Pasal 30 UUD 1945 Sebelum Amandemen

BAB XII PERTAHANAN NEGARA

Pasal 30

(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.

(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.

Isi Pasal 30 1945 Setelah Amandemen

BAB XII PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA

Pasal 30

(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.

(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia.

Baca juga: Isi dan Link Download Inpres No 1/2022: BPJS Syarat Layanan Publik

Contoh Usaha Pertahanan dan Keamanan

Lingkungan Keluarga

Upaya pertahanan dan keamanan dalam lingkungan keluarga dapat diwujudkan dengan menampilkan sikap-sikap sebagai berikut:

1) Setiap anggota keluarga menjalankan tugasnya dengan tertib

2) Setiap anggota keluarga berusaha menjaga nama baik keluarga

3) Setiap anggota keluarga menjaga kerukunan hidup

Lingkungan Sekolah

Upaya pertahanan dan keamanan dalam lingkungan sekolah dapat diwujudkan melalui berbagai sikap sebagai berikut:

1) Menaati tata tertib sekolah

2) Hidup rukun sesama warga sekolah

3) Menjalin kerjasama antarsiswa tanpa pandang bulu

4) Menyelesaikan tugas dengan baik.

Lingkungan Masyarakat

Upaya pertahanan dan keaman di lingkungan masyarakat dapat diwujudkan melalui berbagai sikap sebagai berikut;

1) Ikut bergotong royong dalam masyarakat

2) Ikut menjaga keamanan lingkungan

3) Tidak membuang sampah sembarang tempat

4) Menjalin hubungan yang baik sesama anggota masyarakat

5) Tidak membuat keonaran di masyarakat

Lingkungan Kenegaraan

Upaya pertahanan dan keamanan di lingkungan kenegaraan dapat ditampilkan melalui berbagai sikap berikut ini;

1) Mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara

2) Mempertahankan dan mengamalkan Pancasila dan UUD 1945

3) Rela berkorban untuk bangsa dan negara

4) Menjaga kelestarian tanah air Indonesia

5) Mempetaruhkan diri untuk kejayaan bangsa dan negara

6) Mencegah adanya terorisme

7) Mencegah sikap radikalisme

8) Mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku

9) Tidak main hakim sendiri

10) Membela negara sampai titik penghabisan

Keikutsertaan upaya ini dalam lingkungan setempat, akan menciptakan adanya keamanan dan ketertiban lingkungan, ketenangan dan ketentraman hidup, suasana kehidupan menjadi teratur, kehidupan masyarakat menjadi sejuk dan tidaknya suatu kerusuhan dan kekacauan.

Baca juga: Tata Cara Pindah Kewarganegaraan Asing dan Dokumen yang Dibutuhkan

Baca juga artikel terkait BELA NEGARA atau tulisan menarik lainnya Versatile Holiday Lado
(tirto.id - vrs/wta)


Penulis: Versatile Holiday Lado
Editor: Nur Hidayah Perwitasari
Kontributor: Versatile Holiday Lado

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Anak-anak memberi hormat kepada bendera Merah Putih saat mengikuti upacara bendera memperingati HUT ke-75 Kemerdekaan RI di Pantai Lae-Lae, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (17/8/2020). Foto: ABRIAWAN ABHE/ANTARA FOTO

Integrasi nasional merupakan aset penting yang harus dimiliki setiap negara. Apalagi Indonesia terdiri dari banyak suku bangsa dan budaya serta diapit oleh dua benua dan dua samudera. Di satu sisi, hal ini memiliki banyak manfaat, di sisi lain terdapat berbagai ancaman yang mengintai.

Mengutip Buku Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA Kelas X karya Tolib dan Nuryadi (2017: 224), ancaman terhadap NKRI merupakan setiap upaya dan tindakan dari dalam dan luar negeri yang dapat membahayakan keselamatan, keamanan, kedaulatan, dan kepentingan nasional dalam berbagai aspek kehidupan.

Nah, berikut kami rangkum ancaman-ancaman terhadap integrasi nasional Indonesia di berbagai bidang dikutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XI yang dirilis Kemdikbud (2019):

Ancaman di Bidang Ideologi

Ilustrasi Garuda Pancasila. Foto: Shutter Stock

Ancaman terhadap kedaulatan suatu negara tidak selalu berupa ancaman militer. Salah satu yang berbahaya adalah ancaman di bidang ideologi. Ideologi merupakan himpunan nilai, ide, norma, dan keyakinan yang dimiliki seseorang atau sekelompok orang dan menjadi dasar dalam menentukan sikap.

Sebagaimana diketahui, dasar negara Indonesia adalah Pancasila yang memuat nilai-nilai luhur bangsa. Namun jika tidak dijaga, bukan tidak mungkin paham lain seperti komunisme dan liberalisme akan mengambil alih.

Ancaman di Bidang Politik

Ancaman di bidang politik dapat bersumber dari dalam negeri ataupun luar negeri. Seringkali negara asing melakukan intimidasi, provokasi, atau blokade politik untuk menekan negara lain.

Dari dalam negeri, tindakan makar atau kudeta yang berupa pengerahan massa untuk menumbangkan suatu pemerintahan juga menjadi ancaman yang nyata. Ada pula separatisme yang dilakukan sekelompok orang yang ingin memisahkan diri dari NKRI.

Ancaman di Bidang Ekonomi

Ilustrasi dolar Amerika Serikat (AS). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Dengan adanya pasar bebas, setiap negara dituntut untuk dapat meningkatkan kualitas produksi jika tidak ingin kalah saing dengan negara lain. Globalisasi ekonomi ini dapat berpengaruh positif karena bangsa Indonesia dapat memasarkan produk ke pasar internasional. Pada saat yang sama, bisa jadi produk-produk dari luar negeri justru membanjiri Indonesia.

Contoh ancaman di bidang ekonomi lainnya yaitu timbulnya kesenjangan sosial sebagai akibat dari persaingan bebas, sektor ekonomi rakyat semakin berkurang, serta angka pengangguran dan kemiskinan sulit dikendalikan.

Ancaman di Bidang Sosial Budaya

Ancaman bidang sosial budaya yang berasal dari dalam negeri antara lain persoalan kemiskinan, keterbelakangan, dan ketidakadilan. Jika dibiarkan masalah ini bisa menjadi bom waktu yang akan menimbulkan persoalan lebih besar seperti separatisme, terorisme, kekerasan, dan bencana akibat perbuatan manusia.

Sementara itu ancaman berdimensi sosial budaya yang bersumber dari luar negeri yaitu konsumerisme, hedonisme, individualisme, dan westernisasi. Ini menyebabkan memudarnya rasa solidaritas dan gotong royong serta lunturnya nilai-nilai keagamaan dalam kehidupan sehari-hari.

Ancaman di Bidang Pertahanan dan Keamanan

Ilustrasi TNI. Foto: Pupspen

Ancaman di bidang pertahanan nasional dapat berupa agresi militer, pelanggaran kedaulatan wilayah, terorisme, pemberontakan bersenjata, dan spionase. Indonesia beberapa kali digunacang aksi terorisme seperti bom Bali I dan II, bom gereja, dan masih banyak lagi. Negara-negara tetangga juga kerap melanggar wilayah perairan Indonesia untuk mengambil hasil laut.


Page 2