Berdasarkan Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2015 tentang Kementerian Sosial, dinyatakan bahwa Kementerian Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, dan penanganan fakir miskin untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan Negara. dan inklusivitas. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kementerian Sosial menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
Pada hakekatnya manusia diciptakan menjadi perempuan dan laki-laki agar bisa saling melengkapi guna membangun sinergi dan untuk keberlangsungan umat manusia. Tetapi dalam perkembangannya terjadi dominasi oleh satu pihak, sehingga menimbulkan diskriminasi antara perempuan dan laki-laki. Secara statistik, pada umumnya kaum perempuan mendapatkan posisi yang kurang menguntungkan dalam berbagai aspek kehidupan. Disini lain, rendahnya kesejahteraan dan perlindungan anak menimbulkan tindak kekerasan, banyaknya anak yang dipekerjakan, dilacurkan, Angka Partisipasi Sekolah (APS) rendah, Angka Kematian Bayi (AKB) tinggi, gizi kurang, gizi anak kurang yodium, dan 60% anak tidak memiliki akte kelahiran. Situasi ini merupakan hasil akumulasi dari nilai sosial kultural dari suatu masyarakat. Pancasila, UUD 1945, GBHN, dan atau RPJM sebagai Landasan Hukum, menempatkan perempuan dan anak sebagai mahluk ciptaan Tuhan dengan keluhuran harkat dan martabatnya, dan sebagai warga negara memiliki kedudukan, hak, kewajiban, tanggungjawab, peranan dan kesempatan yang sama dengan laki-laki untuk berperan dalam berbagai bidang kehidupan dan segenap kegiatan pembangunan. Program pemerintah dalam pemberdayaan perempuan telah menginjak tahun ke tigapuluh empat, yaitu dilaksanakan sejak tahun 1978. Untuk mewujudkan keberhasilan pemberdayaan perempuan tersebut, maka pemerintah telah mengembangkan kebijakan dan strategi melalui tahapan pembangunan lima tahunan (Pelita) yang telah dilakukan sejak tahun 1978 hingga saat ini di sebut era reformasi. Kementerian (nama resmi: Kementerian Negara) adalah lembaga Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Kementerian berkedudukan di ibukota negara yaitu Jakarta dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Landasan hukum kementerian adalah Bab V Pasal 17 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa:
Lebih lanjut, kementerian diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara. Pembentukan kementerian dilakukan paling lama 14 hari kerja sejak presiden mengucapkan sumpah/janji. Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 194 harus dibentuk dalam satu kementerian tersendiri. Untuk kepentingan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian, presiden juga dapat membentuk kementerian koordinasi. Jumlah seluruh kementerian maksimal 34 kementerian. Kementerian yang membidangi urusan pemerintahan selain yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945 dapat diubah oleh presiden. Pemisahan, penggabungan, dan pembubaran kementerian tersebut dilakukan dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kecuali untuk pembubaran kementerian yang menangani urusan agama, hukum, keamanan, dan keuangan harus dengan persetujuan DPR. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak termasuk Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah. Susunan organisasi kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah yaitu sebagai berikut:
Tahapan pembangunan pemberdayaan perempuan adalah sebagai berikut:
[dari berbagai sumber] Dalam Perpres ini disebutkan ada 34 kementerian negara, termasuk 4 (empat) Kementerian Koordinator, yaitu: Kemenko Polhukam; Kemenko Perekonomian; Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; dan Kemenko Kemaritiman. Sedangkan 31 Kementerian lainnya dikelompokkan dalam 3 (tiga) bagian. Kelompok I adalah Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklaturnya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945, yaitu Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Luar Negeri; dan Kementerian Pertahanan. Kelompok II adalah Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945, yaitu: Kementerian Agama; Kementerian Hukum dan HAM; Kementerian Keuangan; Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; Kementerian Kesehatan; Kementerian Sosial; Kementerian Ketenagakerjaan; Kementerian Perindustrian; Kementerian Perdagangan; Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Kementerian Perhubungan; Kementerian Komunikasi dan Informatika; Kementerian Pertanian; Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Kementerian Kelautan dan Perikanan; Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Adapun Kelompok III adalah Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, yaitu: Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional; Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; Kementerian Badan Usaha Milik Negara; Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; Kementerian Pariwisata; Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan Kementerian Sekretariat Negara. Kelompok I dan II Perpres ini menyebutkan, Kementerian Kelompok I dan Kelompok II mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. “Tugas sebagaimana dimaksud disesuaikan dengan upaya pencapaian tujuan Kementerian sebagai bagian dari tujuan pembangunan nasional,” bunyi Pasal 4 Ayat (2) Perpres ini. Susunan organisasi Kementerian Kelompok I terdiri atas: a. Unsur pemimpin; b. Unsur pembantu pemimpin; c. Unsur pelaksana; d. Unsur pengawas; e. Unsur pendukung; dan f. Unsur pelaksana tugas pokok di daerah dan/atau perwakilan luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Adapun susunan organisasi Kementerian Kelompok II teridi atas: a. Unsur pemimpin; b. Unsur pembantu pemimpin; c. Unsur pelaksana; d. Unsur pengawas; dan e. Unsur pendukung. Khusus Kementerian yang menangani urusan agama, hukum, dan keuangan, menurut Perpres ini, selain memiliki unsur sebagaimana di atas, juga memiliki unsur pelaksana tugas pokok di daerah. Unsur pemimpin sebagaimana dimaksud adalah Menteri yang mempunyai tugas memimpin Kementerian. Sementara unsur Pembantu Pimpinan, yaitu Sekretariat Jendral yang dipimpin oleh Sekretaris Jendral yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. “Sekretariat Jendral mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian,” bunyi Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 ini. Sekretariat Jendral terdiri atas paling banyak 5 (lima) Biro. Sedangkan Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional. Adapun Bagian yang menangani fungsi perencanaan, pengelolaan sistem informasi, kegepawaian, hubungan masyarakat, arsip, kepustakaan, penyusunan peraturan perundang-undangan, dan layanan pengadaan barang/jasa, dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Unsur Pelaksana sebagaimana dimaksud adalah Direktorat Jendral, dipimpin oleh Direktur Jendral, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Direktorat Jendral menyelenggarakan fungsi: a. Perumusan kebijakan di bidangnya; b. Pelaksana kebijakan di bidangnya; c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidangnya; d. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jendral; dan e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. “Penentuan jumlah Direktorat Jendral didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja,” bunyi Pasal 16 Ayat (1) Perpres ini. Menurut Perpres ini, Direktorat Jendral terdiri atas Sekretariat Direktorat Jendral dan paling banyak 5 (lima) Direktorat. Adapun Sekretariat Direktorat Jendral terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional. Sementara Direktorat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 5 (lima) Subdirektorat, serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan. Subdirektorat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas 2 (dua) Seksi. Unsur Pengawas adalah Inspektorat Jendral yang dipimpin oleh Inspektur Jendral. Inspektorat Jendral terdiri atas 5 (lima) Inspektorat, sementara Sekretarisat Inspektorat Jendral terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian, dan Bagian terdiri atas 2 (dua) Subbagian. Adapun Unsur Pendukung, yaitu Badan dan/atau Pusat, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, dan dipimpin oleh Kepala Badan atau Kepala Pusat. (Pusdatin/ES) Penghargaan itu diserahkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo dalam acara Penyampaian Selengkapnya Dirjen IKP Kementerian Kominfo Usman Kansong mengajak pejabat humas pemerintah ikut serta menggaungkan Presidensi G20 Indonesia yang berlan Selengkapnya Kementerian Komunikasi dan Informatika mendorong pemerintah daerah memanfaatkan SiCantik Cloud. Layanan itu akan memadukan layanan perizinan Selengkapnya Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan, saat ini sudah hampir Selengkapnya |