Sebutkan wewenang yang diberikan PBB kepada Dewan keamanan

Sebutkan wewenang yang diberikan PBB kepada Dewan keamanan

kemlu.go.id

Indonesia menjabat sebagai DK-PBB periode 2018-2020.

GridKids.id - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) didirikan pada tahun 1945 di San Francisco, Amerika Serikat.

Fungsi PBB adalah menjaga perdamaian dunia, keamanan internasional, dan menjadi penengah jika terjadi konflik antar negara, Kids.

Tugas yang paling penting adalah untuk melindungi hak asasi manusia bagi seluruh warga dunia.

Baca Juga: Walaupun Sudah Merdeka, Keberadaan Negara Ini Statusnya Enggak Diakui Oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa

Nah, terdapat enam bagian utama yang membantu kerja PBB dalam menyelesaikan dan mengatasi kasus dalam dunia internasional.

Enam bagian tersebut adalah Majelis Umum, Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi dan Sosial, Dewan Perwalian, Mahkamah Internasional, dan Sekertariat PBB.

Sejak pertama kali PBB dibentuk dan Dewan Keamanan (DK-PBB) termasuk bagian utama yang memiliki peran penting dari PBB.

Tugas DK-PBB

Sebutkan wewenang yang diberikan PBB kepada Dewan keamanan

Pixabay

Perserikatan Bangsa-Bangsa.

DK-PBB merupakan lembaga di bawah kewenangan PBB.

Bagian ini terdiri atas anggota tetap dan anggota terpilih, salah satu angota tetap dari DK-PBB adalah Amerika Serikat, Inggris, Perancis, Russia dan China.

Berbeda dengan anggota tetap yang selalu mejabat dalam kursi DK-PBB, anggota terpilih berjumlah sepuluh negara dan dipilih oleh Majelis Umum setiap dua tahun sekali.

Baca Juga: Macam-Macam Hak Anak Berdasarkan Konvensi Hak-Hak Anak PBB

Masa jabatan yang diberikan kepada negara anggota terpilih adalah selama dua tahun.

Untuk periode 2019-2020 perwakilan Indonesia diberi kesempatan untuk menduduki kursi anggota terpilih DK-PBB.

Fungsi utama DK-PBB sudah diatur dalam UN Charter (Piagram PBB) yang dibuat pada tahun 1945 untuk menjaga perdamaian dunia.

Aturan dalam UN Charter menyatakan semua negara anggota terpilih harus mematuhi keputusan yang telah ditetapkan oleh lima anggota tetap.

Kelima negara tersebut memiliki hak veto terhadap sepuluh negara anggota terpilih.

Hak veto sendiri adalah hak untuk membatalkan keputusan, ketetapan, serta rancangan peraturan dan undang-undang atau resolusi.

Baca Juga: Perlu Diketahui, Ini 11 Ibu Kota Negara Anggota Perhimpunan ASEAN

Hak veto biasanya melekat pada salah satu lembaga tinggi negara atau pada dewan keamanan pada lembaga PBB.

Jika salah satu saja dari anggota tetap memberikan keputusan enggak setuju, maka kebijakan enggak akan disetujui.

Sepuluh negara yang diberikan hak untuk memilih diperbolehkan untuk enggak setuju.

Nah, keputusan tersebut dihubungkan jika memperoleh sembilan suara yang setuju.

-----

Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan pengetahuan seru, langsung saja berlangganan majalah Bobo dan Mombi SD. Tinggal klik di https://www.gridstore.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Piagam PBB ditandatangani di San Fransisco pada 26 Juni 1945 dan mulai berlaku 24 Oktober 1945. Piagam PBB tidak memberikan kewenangan kepada Dewan Keamanan PBB untuk… .

A. mengirim tentara ke wilayah konflik antarnegara

B. menginvestigasi situasi apapun yang mengancam perdamaian dunia

C. merekomendasikan prosedur penyelesaian sengketa secara damai

D. meminta negara anggota PBB untuk memutuskan hubungan ekonomi, komunikasi atau hubungan diplomatic.

E. melaksanakan keputusann dewan keamanan secara militer atau dengan cara lainnya

Pembahasan:

Sebutkan wewenang yang diberikan PBB kepada Dewan keamanan

Dewan Keamanan PBB merupakan salah satu bagian dari struktur organisasi PBB. Dewan keamanan PBB terdiri dari Dewan Keamanan tetap PBB dan Dewan Keamanan tidak tetap PBB. Adapun Dewan Keamanan tetep PBB terdiri dari 5 negara yang memiliki hak veto yakni Amerika Serikat, Uni Soviet/Rusia, Inggris, Perancis dan Cina.

Adapun kewenangan dari Dewan Keamanan PBB yakni:

  • menginvestigasi situasi apapun yang mengancam perdamaian dunia
  • merekomendasikan prosedur penyelesaian sengketa secara damai
  • meminta negara anggota PBB untuk memutuskan hubungan ekonomi, komunikasi atau hubungan diplomatic.
  • melaksanakan keputusan dewan keamanan secara militer atau dengan cara lainnya

Untuk materi secara lengkap mengenai Pemikiran dalam Piagam PBB serta materi lainnya silahkan klik link youtube berikut ini. Jika bermanfaat, jangan lupa subscribe, like, komen dan share. Terimakasih

Kunci jawaban:

Piagam PBB ditandatangani di San Fransisco pada 26 Juni 1945 dan mulai berlaku 24 Oktober 1945. Piagam PBB tidak memberikan kewenangan kepada Dewan Keamanan PBB untuk… . A. mengirim tentara ke wilayah konflik antarnegara

Sebutkan wewenang yang diberikan PBB kepada Dewan keamanan

Mari berlomba lomba dalam kebaikan. Semoga isi dari blog ini membawa manfaat bagi para pengunjung blog. Terimakasih

Cari soal sekolah lainnya

KOMPAS.com - Dewan Keamanan atau Security Council adalah salah satu badan utama Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).

Dewan Keamanan menjadi salah satu badan yang paling penting di PBB karena bertugas menjaga perdamaian dan keamanan dunia.

Dilansir dari Encyclopaedia Britannica (2015), struktur awal dan prosedeur Dewan Keamanan awalnya ada 11 anggota.

Sebanyak lima anggota tetap yang merupakan pendiri PBB yakni China, Amerika Serikat, Perancis, Uni Soviet, dan Inggris.

Baca juga: Hak Veto PBB: Definisi, Sejarah, dan Perdebatannya

Sementara anggota tidak tetap ada enam. Pada 1965 lewat Amandemen Piagam PBB, anggota tidak tetap bertambah menjadi 10.

Anggota tidak tepak dipilih oleh Majelis Umum PBB untuk masa jabatan dua tahun. Presiden dipegang oleh setiap anggota yang dipilih secara bergilir.

Setiap anggota memiliki satu suara, namun hanya lima anggota tetap memiliki hak veto. Hak veto adalah suara yang memungkina lima anggota tetap untuk mencegah adopsi resolusi Dewan Keamanan PBB yang subtantif.

Dalam penyelesaian sengketa atau penerapan sanksi membutuhkan sembilan suara setuju termasuk lima anggota tetap.

Baca juga: PBB: Sejarah, Tujuan, dan Tugasnya

Fungsi dan tugas Dewan Keamanan PBB

Dewan Keamanan PBB punya beberapa tugas dan kewenangan yang diatur dalam Piagam PBB. Beberapa kewenangan Dewan Keamanan PBB, yakni:

  • Memelihara perdamaian dan keamanan internasional (Pasal 24 Piagam PBB).
  • Menyampaikan rekomendasi calon negara anggota baru PBB kepada Mejelis Umum (Pasal 4 (2).
  • Menyampaikan pemberhentian atau pembekuan keanggotaan suatu negara kepada Majelis Umum (Pasal 5 dan Pasal 6).
  • Menyampaikan rekomendasi calon Sekjen PBB (Pasal 97).
  • Memilih calon hakim Mahkamah Internasional (Pasal 40 dan 61).
  • Dewan Keamanan PBB memiliki fungsi untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional.

Baca juga: Peran PBB dalam Memelihara Perdamaian Dunia

Poin penting dijabarkan dalam Bab VI dan Bab VIII Piagam PBB sebagai berikut:

Bab VI tentang penyelesaian sengketa secara damai. Sekiranya terdapat situasi yang berpotensi membahayakan perdamaian dan keamanan internasional, maka Dewan Keamanan PBB bisa:

  • Meminta para pihak menyelesaikan sengeketa secara damai dengan melalui negosiasi, pemeriksaan, mediasi, konsiliasi, arbitrase, penyelesaian hukum, dan cara-cara lain (Pasal 33).
  • Melakukan investigasi (Pasal 34).
  • Merekomendasikan prosedur dan metode penanganan sengketa (Pasal 36-38).

Bab VIII mengenai ancaman terhadap perdamaian, pelanggaran kondisi damai, atau tindak agresi. Langkah-langkah yang dilakukan Dewan Keamanan PBB, yakni:

  • Menentukan keberadaan ancaman terhadap perdamaian, pelanggaran terhadap perdamaian, atau tindakan agresi.
  • Mengajukan rekomendasi (Pasal 39), yang dapat berupa tanpa menggunakan kekuatan bersenjata, seperti embargo (Pasal 41).
  • Menggunakan kekuatan bersenjata (Pasal 42).

Baca juga: Perjanjian Senjata Nuklir: Isi, Pelanggaran, dan Posisi Indonesia

Anggota Dewan Keamanan PBB

Lima anggota tetap Dewan Keamanan PBB dan memiliki hak veto, yakni:

  1. China (masuk 24 Oktober 1945)
  2. Perancis (masuk 24 Oktober 1945)
  3. Rusia (masuk 24 Oktober 1945)
  4. Inggris (masuk 24 Oktober 1945)
  5. Amerika Serikat (masuk 24 Oktober 1945)

Anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB dipilih berdasarkan kawasan geografi atau regional dengan masa jabatan dua tahun:

  1. Grup Afrika (tiga kursi)
  2. Grup Asia Pasifik (dua kursi)
  3. Grup Eropa Timur (satu kursi)
  4. Amerika Latin (dua kursi)
  5. Eropa Barat dan lainnya (dua kursi)

Baca juga: Daftar Negara Anggota PBB

Berikut 10 anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB, yakni:

  1. Pantai Gading (Afrika) masa jabatan 2018-2019
  2. Guinea Khatulistiwa (Afrika) masa jabatan 2018-2019
  3. Afrika Selatan (Afrika) masa jabatan 2019-2020
  4. Republik Dominika (Amerika Latin dan Karibia) masa jabatan 2019-2020
  5. Peru (Amerika Latik dan Karibia) masa jabatan 2018-2019
  6. Indonesia (Asia Pasific) masa jabatan 2019-2020
  7. Kuwait (Asia Pasific) masa jabatan 2018-2019
  8. Jerman (Eropa Barat dan lainnya) masa jabatan 2019-2020
  9. Polandia (Eropa Timur) masa jabatan 2018-2019
  10. Belgia (Eropa Barat dan lainnya) masa jabatan 2019-2020

Baca juga: Pencapaian dan Tugas Indonesia sebagai Anggota Dewan Keamanan PBB

Sebutkan wewenang yang diberikan PBB kepada Dewan keamanan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Cari soal sekolah lainnya