Siapakah yang boleh melakukan penggabungan faktur pajak

PajakOnline.com—Pengusaha Kena Pajak (PKP) diwajibkan untuk membuat faktur pajak setiap melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Dalam keadaan tertentu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membolehkan PKP untuk membuat faktur pajak gabungan.

Faktur Pajak Gabungan yaitu tipe faktur pajak standar yang dilaksanakan karena ada kemungkinan Pengusaha Kena Pajak (PKP) membuat faktur berisi semua penyerahan yang dilakukan oleh pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang selama satu bulan kalender seperti yang terkandung dalam Pasal 13 UU PPN, Pasal 6 PMK 151/2013, dan Pasal 1 angka 5 Perdirjen Pajak No. PER – 24/PJ/2012.

Diizinkannya PKP membuat faktur pajak gabungan tujuannya untuk meringankan beban administrasinya.

Baca Juga:

Pemerintah Terbitkan PP Terbaru untuk PPN dan PPnBM, Silakan Download

Selamat! Seluruh Kanwil dan KPP Capai Target 100% Penerimaan Pajak

Jelang Akhir Tahun, Kinerja Perekonomian Indonesia Masih Positif

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

DJP Bisa Umumkan Pemanggilan Tersangka Kasus Pajak Lewat Media

PKP diwajibkan membuat faktur pajak gabungan setidaknya akhir bulan berlangsungnya penyerahan BKP dan/atau JKP. Faktur pajak gabungan dapat digunakan oleh PKP yang memiliki transaksi lebih dari satu kali dalam sebulan.

Misalnya, PT X dalam satu bulan bertransaksi dengan PT Y di tanggal 2,4,12,16,18,24,26,28. pada beberapa transaksi tersebut biasanya membutuhkan ribuan item. Oleh karena itu, tata cara penyederhanaan pencatatan transaksi yang banyak dalam satu bulan pada satu pihak yang sama. Hal yang perlu diingat PKP PT X harus membuat faktur setidaknya akhir bulan di bulan terjadinya transaksi.

Dengan pembuatan faktur pajak gabungan, kegiatan pencatatan menjadi lebih singkat. PKP tidak perlu repot untuk membuat faktur pada setiap terjadi transaksi. Perbedaan antara faktur pajak standar dengan faktur pajak gabungan hanya pada jumlah transaksinya.

Proses pembuatan faktur pajak gabungan ada beberapa ketentuan dan tahapan yang harus dijalankan dan dipahami pengusaha kena pajak, seperti:

1. Adanya nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang menyerahkan Barang kena pajak atau jasa kena pajak.
2. Adanya nama, alamat, dan NPWP pembeli atau penerima barang kena pajak atau jasa kena pajak.
3. Tertulis jenis barang atau jasa hingga besaran harga jual atau penggantian dan potongan harga yang terkait dengan jenis barang atau jasa.
4. Tertulis adanya PPN yang dipungut.
5. Tertulis adanya PPnBM yang dipungut.
6. Adanya kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak.
7. Adanya nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak.

Hal yang perlu diingat juga pada tanggal penyerahannya. Faktur pajak gabungan harus diisi dengan tanggal pertama penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak sampai tanggal terakhir pada masa pajak dibuatnya faktur pajak gabungan, serta menyertakan daftar tanggal penyerahan pada masing-masing faktur pajak penjualannya. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

Sebagai Pengusaha yang masuk dalam kategori pengusaha kena pajak (PKP) tentunya wajib membuat faktur pajak sebagai bukti bahwa PKP sudah memungut pajak dari transaksi tersebut.

Jenis transaksi yang terlibat adalah Barang Kena Pajak (BKP) atau melakukan Jasa Kena Pajak (PKP), faktur pajak sendiri yang terbit selama masa pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan dilaporkan dalam bentuk laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Saat ini, sudah ada dua jenis faktur pajak, yaitu manual dan faktur pajak elektronik yang juga dikenal dengan sebutan e-faktur. Untuk mengetahui selengkapnya tentang cara pembuatannya berikut ada beberapa komponen dan langkah yang harus Anda tahu.

Fungsi Faktur Pajak 

Seperti yang telah disinggung sebelumnya faktur pajak selalu berhubungan dengan PKP (Pengusaha Kena Pajak). Dengan adanya bukti pelaporan SPT masa PPN yang telah dilakukan sesuai dengan perundang-undangan maka menjadi media bagi auditor saat membayarkan pajak.

Baca juga: Penjelasan lengkap Seputar Pajak Penghasilan Badan

Aturan Pembuatan Faktur Pajak

Sebelum mengetahui cara membuat faktur pajak, ada baiknya Anda mengetahui dahulu aturan dalam pembuatannya. 

  1. Siapkan kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang telah didapat dari DJP. Beserta biodata diri seperti nama, alamat, dan NPWP perusahaan yang berkaitan dengan barang atau jasa pada kolom PKP. Sertakan juga nama, alamat, dan NPWP Perusahaan yang akan membeli atau menerima Barang/Jasa Kena Pajak pada kolom Pembeli Barang Kena Pajak/Penerima Jasa Kena Pajak
  2. Masukan nomor urut sesuai dengan jumlah barang atau jasa yang berkaitan. Jangan lupa untuk memasukan nama, nominal harga pada kolom harga jual, uang muka atau termin yang bukan dalam bentuk satuan rupiah. Sedangkan yang bukan disetorkan dalam bentuk rupiah, maka penggunaannya adalah pajak valas.
  3. Pastikan untuk menulis komponen penting berikut ini seperti:
    • Total keseluruhan harga yang terdapat pada kolom Harga 
    • Total potongan harga Barang atau Jasa Kena Pajak, jika ada.
    • Besaran uang muka sesuai barang atau Jasa Kena Pajak.
    • Jumlah Harga Jual/Termin/Penggantian/Uang Muka yang dikurangi dengan Potongan Harga dan Uang muka yang telah diterima
    • Jumlah PPN sebesar 10% dari Dasar Pengenaan Pajak ditulis 
    • Untuk Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), hanya perlu diisi bagi barang tertentu dan nantinya dikalikan dengan pengenaan pajak.
    • Melengkapi Tempat dan Tanggal pada saat membuat Faktur Pajak 
    • Melengkapi Nama dan Tanda Tangan dari Nama Pejabat yang telah ditunjuk oleh Perusahaan yang resmi menjadi Pengusaha Kena Pajak/PKP

Pengukuhan PKP oleh Direktorat Jenderal Pajak

Sebelum dikenai kewajiban untuk membayar pajak pertambahan nilai (PPN), wajib pajak mempunyai tugas untuk memberikan faktur pajak untuk dikukuhkan terlebih dahulu oleh Direktorat Jenderal Pajak. 

Dalam UU PPN disebutkan jika ada sedikitnya tiga jenis faktur pajak yaitu: 

  • Faktur pajak bentuk standar 
  • Faktur pajak bentuk gabungan
  • Faktur pajak bentuk sederhana

Lalu bagaimana cara pembuatannya, mari simak selengkapnya di penjelasan yang sudah kami rangkum.

Bagaimana Cara Pembuatan Faktur Pajak ?

Cara Membuat Faktur Pajak Bentuk Standar

Mengacu pada ketentuan Dirjen Pajak No. Kep-53/PJP/1994, berlaku sejak 29 Desember 1994. Kewajiban ini dilaksanakan per Januari 1995, faktur pajak dibuat dalam bentuk kuarto. 

Untuk membuat faktur pajak ini pesertanya harus menyertakan keterangan seperti:

  • Nama PKP yang melakukan penyerahan atau pembelian BKP/JKP, alamat, serta NPWP.
  • Mencantumkan informasi barang secara lengkap mengenai barang atau jasa, dengan total harga jual, penggantian dan pemotongan harga.
  • Nominal PPN dan PPnBM 
  • Informasi mengenai nomor, kode, seri, serta tanggal pembuatan faktur pajak.
  • Memberikan nama lengkap, jabatan dan tanda tangan pihak terkait.

Panduan mengisi faktur pajak standar juga tidaklah sulit, cukup dengan mengikuti langkah berikut:

  1. Mengisi lengkap kolom kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Standar.
  2. Mengisi biodata lengkap, NPWP dan tanggal pengukuhan PKP sesuai dengan keterangan dari Direktorat Jenderal Pajak. 
  3. Dalam kolom BKP/JKP tulis nomor urut, nama, keterangan uang muka, cicilan dan angsuran yang telah diterima atas pembelian BKP/JKP. 
  4. Masukan nominal potongan harga, uang muka yang telah dikurangi potongan harga pada kolom yang disediakan.
  5. Pada kolom PPN = 10% x dasar pengenaan pajak, isi dengan jumlah PPN terutang sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak.
  6. Isi kolom pajak penjualan dengan besar tarif PPnBM x dasar pengenaan pajak yang menjadi dasar penghitungan PPnBM.
  7. Masukan tanggal faktur pajak standar, dan bubuhkan tanda tangan pada faktur, disertai nama pemilik kegiatan usaha.

Cara Membuat Faktur Pajak Bentuk Gabungan 

PKP hanya diizinkan untuk menggunakan faktur pajak ini jika terjadi beberapa kali penyerahan BKP/JKP kepada pembeli atau penerima jasa yang sama atau dilakukan dalam satu kurun waktu pajak tertentu. 

Mengacu pada landasan hukum berupa Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) pada Pasal 13. Sementara itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak, menyebutkan kalau faktur pajak gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP/JKP.

Cara membuat faktur pajak gabungan berisi PKP harus menulis sejumlah keterangan seperti invoice yang berisikan sejumlah transaksi dan disertai surat Jalan. Dapat dibuat melalui e-Faktur dengan mengisi keterangan 

  • Nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang menyerahkan/pembeli dan penerima BKP/JKP.
  • Jenis barang atau jasa, serta harga jual, penggantian, dan potongan harga.
  • Mencantumkan PPN, PPnBM, kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak serta nama hingga tanda tangan. 

Cara Membuat Faktur Pajak Bentuk Sederhana

Dokumen yang berbentuk sobekan kecil, hampir sama seperti karcis. Bisa juga berbentuk bon kontan atau faktur bukti penjualan BKP atau penggunaan JKP dan memiliki fungsi yang sama dengan faktur pajak.

Saat ini pemerintah telah menerbitkan faktur elektronik agar memudahkan dan mendorong masyarakat agar tertib pajak. Seperti yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik.

E- Faktur Elektronik yang hadir Sebagai solusi

Baca juga: Apa Itu SSE Pajak Online? Kupas Tuntas Pembahasannya Disini!

Untuk memudahkan para penggunanya terutama pengusaha kena pajak (PKP) pemerintah telah menerbitkan e-Faktur atau faktur elektronik. 

Menjadi sebuah terobosan yang diharapkan dengan kehadirannya bukan saja menjadi media yang lebih baik, tapi juga meningkatkan kemauan masyarakat dalam membayar kewajibannya yaitu membayar pajak. 

Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik ini sendiri diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014

Berikut ini langkah langkah yang bisa ditempuh untuk mengisi faktur pajak 

Langkah pertama 

  • Masukkan nomor seri dan kode faktur pajak yang diperoleh dari DJP, sekaligus nama, NPWP, dan perusahaan yang menyerahkan barang/jasa kena pajak pada kolom PKP
  • Pada kolom pembeli BKP/penerima JKP/, masukkan nama, alamat, dan NPWP perusahaan yang membeli atau menerima barang/jasa kena pajak

Langkah kedua

  • Masukkan nomor urut sesuai urutan jumlah barang atau jasa kena pajak yang diserahkan dan nama barang/jasa kena pajak yang diserahkan
  • Pada kolom harga jual, penggantian atau uang muka dan termin dimasukkan nominal harga

Langkah ketiga 

  • Pada kolom harga jual atau penggantian, uang muka, atau termin, masukkan total harga keseluruhan
  • Total nilai potongan BKP/JKP ditulis setelah dikurangi dengan potongan harga
  • Jika terjadi penerimaan uang muka sesuai penyerahan BKP/JKP, nominal uang ditulis pada kolom nilai uang muka yang telah diterima
  • Keseluruhan jumlah penggantian/harga jual/uang muka/termin dikurangi dengan potongan harga dan uang muka yang telah diterima, ditulis pada kolom Dasar Pengenaan Pajak
  • Masukan pada kolom yaitu; PPN = 10% x Dasar Pengenaan Pajak, sama dengan jumlah PPN 10% yang terutang
  • Untuk bagian kolom PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah), hanya diisi apabila terjadi penyerahan dari penjualan barang yang tergolong mewah saja
  • Selanjutnya, isi bagian kolom nama, tanda tangan, serta stempel dari pejabat yang ditunjuk perusahaan

Tiga tahapan inilah yang wajib Anda ketahui dalam membuat faktur pajak, apalagi jika Anda tergolong PKP.  

Kesimpulan

Faktur Pajak menjadi kewajiban bagi Anda yang masuk dalam kategori pengusaha kena pajak (PKP), dan yang terlibat di dalamnya adalah Barang Kena Pajak (BKP) atau melakukan Jasa Kena Pajak (PKP).

Jangan lupa untuk mengecek aturan pembuatan faktur pajak dan komponennya agar Anda dapat membuatnya lebih mudah dan tepat. Demikian pembahasan kami kali ini mengenai faktur pajak dan cara membuatnya. Ingat warga negara yang baik selalu taat bayar pajak!

Faktur pajak Gabungan apakah boleh?

Faktur Pajak Gabungan dapat dibuat dengan kode transaksi yang sama untuk tiap-tiap kode transaksi apabila PKP melakukan penyerahan BKP/JKP yang faktur pajaknya menggunakan lebih dari 1 kode transaksi.

Kapan PKP diperbolehkan menggunakan faktur gabungan?

Faktur pajak gabungan yang dimaksud dapat digunakan oleh PKP yang melakukan transaksi lebih dari satu kali dalam satu bulan seperti contohnya PT A dalam satu bulan melakukan transaksi dengan PT B yang terjadi di tanggal 3, 8, 11, 14, 19, 22, 26, 29, 30. Nah, deretan tanggal pada transaksi ini pastinya melibatkan tidak ...

Siapakah yang berhak membuat faktur pajak?

Pada Pasal 3 ayat (2) PER-03/PJ/2022 menyebutkan bahwa Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap transaksi, yaitu penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP), ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, serta ekspor JKP, yang sebagaimana semua transaksi tersebut ...