PajakOnline.com—Pengusaha Kena Pajak (PKP) diwajibkan untuk membuat faktur pajak setiap melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Dalam keadaan tertentu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membolehkan PKP untuk membuat faktur pajak gabungan. Show
Faktur Pajak Gabungan yaitu tipe faktur pajak standar yang dilaksanakan karena ada kemungkinan Pengusaha Kena Pajak (PKP) membuat faktur berisi semua penyerahan yang dilakukan oleh pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang selama satu bulan kalender seperti yang terkandung dalam Pasal 13 UU PPN, Pasal 6 PMK 151/2013, dan Pasal 1 angka 5 Perdirjen Pajak No. PER – 24/PJ/2012. Diizinkannya PKP membuat faktur pajak gabungan tujuannya untuk meringankan beban administrasinya. Baca Juga:
Selamat! Seluruh Kanwil dan KPP Capai Target 100% Penerimaan PajakJelang Akhir Tahun, Kinerja Perekonomian Indonesia Masih PositifLayanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu AndaDJP Bisa Umumkan Pemanggilan Tersangka Kasus Pajak Lewat MediaPKP diwajibkan membuat faktur pajak gabungan setidaknya akhir bulan berlangsungnya penyerahan BKP dan/atau JKP. Faktur pajak gabungan dapat digunakan oleh PKP yang memiliki transaksi lebih dari satu kali dalam sebulan. Misalnya, PT X dalam satu bulan bertransaksi dengan PT Y di tanggal 2,4,12,16,18,24,26,28. pada beberapa transaksi tersebut biasanya membutuhkan ribuan item. Oleh karena itu, tata cara penyederhanaan pencatatan transaksi yang banyak dalam satu bulan pada satu pihak yang sama. Hal yang perlu diingat PKP PT X harus membuat faktur setidaknya akhir bulan di bulan terjadinya transaksi. Dengan pembuatan faktur pajak gabungan, kegiatan pencatatan menjadi lebih singkat. PKP tidak perlu repot untuk membuat faktur pada setiap terjadi transaksi. Perbedaan antara faktur pajak standar dengan faktur pajak gabungan hanya pada jumlah transaksinya. Proses pembuatan faktur pajak gabungan ada beberapa ketentuan dan tahapan yang harus dijalankan dan dipahami pengusaha kena pajak, seperti: 1. Adanya nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang menyerahkan Barang kena pajak atau jasa kena pajak. Hal yang perlu diingat juga pada tanggal penyerahannya. Faktur pajak gabungan harus diisi dengan tanggal pertama penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak sampai tanggal terakhir pada masa pajak dibuatnya faktur pajak gabungan, serta menyertakan daftar tanggal penyerahan pada masing-masing faktur pajak penjualannya. (Ridho Rizqullah Zulkarnain) Sebagai Pengusaha yang masuk dalam kategori pengusaha kena pajak (PKP) tentunya wajib membuat faktur pajak sebagai bukti bahwa PKP sudah memungut pajak dari transaksi tersebut. Jenis transaksi yang terlibat adalah Barang Kena Pajak (BKP) atau melakukan Jasa Kena Pajak (PKP), faktur pajak sendiri yang terbit selama masa pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan dilaporkan dalam bentuk laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Saat ini, sudah ada dua jenis faktur pajak, yaitu manual dan faktur pajak elektronik yang juga dikenal dengan sebutan e-faktur. Untuk mengetahui selengkapnya tentang cara pembuatannya berikut ada beberapa komponen dan langkah yang harus Anda tahu. Fungsi Faktur PajakSeperti yang telah disinggung sebelumnya faktur pajak selalu berhubungan dengan PKP (Pengusaha Kena Pajak). Dengan adanya bukti pelaporan SPT masa PPN yang telah dilakukan sesuai dengan perundang-undangan maka menjadi media bagi auditor saat membayarkan pajak. Baca juga: Penjelasan lengkap Seputar Pajak Penghasilan Badan Aturan Pembuatan Faktur PajakSebelum mengetahui cara membuat faktur pajak, ada baiknya Anda mengetahui dahulu aturan dalam pembuatannya.
Pengukuhan PKP oleh Direktorat Jenderal PajakSebelum dikenai kewajiban untuk membayar pajak pertambahan nilai (PPN), wajib pajak mempunyai tugas untuk memberikan faktur pajak untuk dikukuhkan terlebih dahulu oleh Direktorat Jenderal Pajak. Dalam UU PPN disebutkan jika ada sedikitnya tiga jenis faktur pajak yaitu:
Lalu bagaimana cara pembuatannya, mari simak selengkapnya di penjelasan yang sudah kami rangkum. Bagaimana Cara Pembuatan Faktur Pajak ?Cara Membuat Faktur Pajak Bentuk StandarMengacu pada ketentuan Dirjen Pajak No. Kep-53/PJP/1994, berlaku sejak 29 Desember 1994. Kewajiban ini dilaksanakan per Januari 1995, faktur pajak dibuat dalam bentuk kuarto. Untuk membuat faktur pajak ini pesertanya harus menyertakan keterangan seperti:
Panduan mengisi faktur pajak standar juga tidaklah sulit, cukup dengan mengikuti langkah berikut:
Cara Membuat Faktur Pajak Bentuk GabunganPKP hanya diizinkan untuk menggunakan faktur pajak ini jika terjadi beberapa kali penyerahan BKP/JKP kepada pembeli atau penerima jasa yang sama atau dilakukan dalam satu kurun waktu pajak tertentu. Mengacu pada landasan hukum berupa Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) pada Pasal 13. Sementara itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak, menyebutkan kalau faktur pajak gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP/JKP. Cara membuat faktur pajak gabungan berisi PKP harus menulis sejumlah keterangan seperti invoice yang berisikan sejumlah transaksi dan disertai surat Jalan. Dapat dibuat melalui e-Faktur dengan mengisi keterangan
Cara Membuat Faktur Pajak Bentuk SederhanaDokumen yang berbentuk sobekan kecil, hampir sama seperti karcis. Bisa juga berbentuk bon kontan atau faktur bukti penjualan BKP atau penggunaan JKP dan memiliki fungsi yang sama dengan faktur pajak. Saat ini pemerintah telah menerbitkan faktur elektronik agar memudahkan dan mendorong masyarakat agar tertib pajak. Seperti yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik. E- Faktur Elektronik yang hadir Sebagai solusiBaca juga: Apa Itu SSE Pajak Online? Kupas Tuntas Pembahasannya Disini! Untuk memudahkan para penggunanya terutama pengusaha kena pajak (PKP) pemerintah telah menerbitkan e-Faktur atau faktur elektronik. Menjadi sebuah terobosan yang diharapkan dengan kehadirannya bukan saja menjadi media yang lebih baik, tapi juga meningkatkan kemauan masyarakat dalam membayar kewajibannya yaitu membayar pajak. Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik ini sendiri diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 Berikut ini langkah langkah yang bisa ditempuh untuk mengisi faktur pajak Langkah pertama
Langkah kedua
Langkah ketiga
Tiga tahapan inilah yang wajib Anda ketahui dalam membuat faktur pajak, apalagi jika Anda tergolong PKP. KesimpulanFaktur Pajak menjadi kewajiban bagi Anda yang masuk dalam kategori pengusaha kena pajak (PKP), dan yang terlibat di dalamnya adalah Barang Kena Pajak (BKP) atau melakukan Jasa Kena Pajak (PKP). Jangan lupa untuk mengecek aturan pembuatan faktur pajak dan komponennya agar Anda dapat membuatnya lebih mudah dan tepat. Demikian pembahasan kami kali ini mengenai faktur pajak dan cara membuatnya. Ingat warga negara yang baik selalu taat bayar pajak! Faktur pajak Gabungan apakah boleh?Faktur Pajak Gabungan dapat dibuat dengan kode transaksi yang sama untuk tiap-tiap kode transaksi apabila PKP melakukan penyerahan BKP/JKP yang faktur pajaknya menggunakan lebih dari 1 kode transaksi.
Kapan PKP diperbolehkan menggunakan faktur gabungan?Faktur pajak gabungan yang dimaksud dapat digunakan oleh PKP yang melakukan transaksi lebih dari satu kali dalam satu bulan seperti contohnya PT A dalam satu bulan melakukan transaksi dengan PT B yang terjadi di tanggal 3, 8, 11, 14, 19, 22, 26, 29, 30. Nah, deretan tanggal pada transaksi ini pastinya melibatkan tidak ...
Siapakah yang berhak membuat faktur pajak?Pada Pasal 3 ayat (2) PER-03/PJ/2022 menyebutkan bahwa Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap transaksi, yaitu penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP), ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, serta ekspor JKP, yang sebagaimana semua transaksi tersebut ...
|