Tujuan isi tata ruang wilayah nasional terkait penetapan kawasan strategis nasional adalah

Tujuan isi tata ruang wilayah nasional terkait penetapan kawasan strategis nasional adalah

Tujuan isi tata ruang wilayah nasional terkait penetapan kawasan strategis nasional adalah
Lihat Foto

Shutterstock.com

Ilustrasi Kota Jakarta

KOMPAS.com - Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang yang disusun secara nasional, regional, dan lokal.

Tata ruang erat kaitannya dengan perencanaan, untuk melihat struktur ruang pada kota.

Pengertian tata ruang, diambil dari buku Pengantar Hukum Tata Ruang (2016) karya Yunus Wahid, merupakan ekspresi geografis yang merupakan cermin lingkup kebijakan yang dibuat masyarakat terkait dengan ekonomi, sosial dan kebudayaan.

Di Indonesia, konsep perencanaan tata ruang dikembangkan dari masa ke masa. Dengan gagasan bahwa pembangunan infrastruktur akan mampu mempercepat terjadinya pengembangan wilayah.

Pada era 90-an, konsep pengembangan wilayah mulai diarahkan untuk mengatasi kesenjangan wilayah.

Perencanaan tata ruang terbagi menjadi tiga, yaitu:

  • Perencanaan tata ruang wilayah nasional

Perencanaan tata ruang wilayah nasional sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

Baca juga: Mengapa Aceh Dijuluki Kota Serambi Mekkah?

Arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara yang dijadikan acuan untuk perencanaan jangka panjang.

Jangka waktu perencanaan tata ruang wilayah nasional adalah 20 tahun. Selama lima tahun sekali akan dilakukan peninjauan.

Rencana tata ruang wilayah nasional memuat:

Tahun Terbit
2008

Sumber
PP No.26

Dilihat
1.543 kali

Peraturan mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (selanjutnya disingkat RTRWN) ini memadukan dan menyerahkan tata guna tanah, tata guna udara, tata guna air, dan tata guna sumber daya alam lainnya dalam satu kesatuan tata lingkungan yang harmonis dan dinamis serta ditunjang oleh pengelolaan perkembangan kependudukan yang serasi dan disusun melalui pendekatan wilayah dengan memperhatikan sifat lingkungan alam dan lingkungan sosial.Kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah nasional meliputi kebijakan dan strategi pengembangan struktur ruang dan pola ruang. Selain rencana pengembangan struktur ruang dan pola ruang, RTRWN ini juga menetapkan kriteria penetapan struktur ruang, pola ruang, kawasan andalan, dan kawasan strategis nasional; arahan pemanfaatan ruang yang merupakan indikasi program utama jangka menengah lima tahunan; serta arahan pengendalian pemanfaatan ruang yang terdiri atas indikasi arahan peraturan zonasi, arahan perizinan, arahan insentif dan disinsentif, dan arahan sanksi.Secara substansial rencana tata ruang pulau/kepulauan dan kawasan strategis nasional sangat berkaitan erat dengan RTRWN karena merupakan kewenangan Pemerintah dan perangkat untuk mengoperasionalkannya. Oleh karena itu, penetapan Peraturan Pemerintah ini mencakup pula penetapan kawasan strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Daftar Isi :Bab I Ketentuan Umum; Bab II Tujuan, Kebijakan, dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Nasional; Bab III Rencana Struktur Ruang Wilayah Nasional; Bab IV Rencana Pola Ruang Wilayah Nasional; Bab V Penetapan Kawasan Strategis Nasional; Bab VI Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Nasional; Bab VII Arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Nasional; Bab VIII Ketentuan Lain-lain; Bab IX Ketentuan Peralihan; Bab X Ketentuan Penutup. 

Di Indonesia, Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara yang dijadikan acuan untuk perencanaan jangka panjang.

Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional merupakan:

  • pedoman untuk penyusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional;
  • penyusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional;
  • pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah nasional;
  • mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi, serta keserasian antarsektor;
  • penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi;
  • penataan ruang kawasan strategis nasional;
  • penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota.

 Peraturan terkait; PP no 26 tahun 2008, PP no 13 tahun 2017

b.

potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan; kondisi ekonomi, sosial, budaya, politik, hukum, pertahanan keamanan, lingkungan hidup, serta ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai satu kesatuan; dan

Penataan ruang wilayah nasional bertujuan untuk mewujudkan: 

  • ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan; 
  • keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan;
  • keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota;
  • keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia; 
  • keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang; 
  • pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat; 
  • keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah; 
  • keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor; dan 
  • pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional. 
RTRWN Sebagai Pedoman

RTRWN menjadi pedoman untuk: 

  • penyusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional; 
  • penyusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional; 
  • pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah nasional; 
  • pewujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi, serta keserasian antarsektor; 
  • penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi; 
  • penataan ruang kawasan strategis nasional; dan 
  • penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota. 

Tujuan isi tata ruang wilayah nasional terkait penetapan kawasan strategis nasional adalah

Ada yang tau apa itu Perencanaan Tata Ruang? Nah, pada artikel ini, kamu akan mempelajari tentang macam-macam Perencanaan Tata Ruang. Wah, ada apa aja ya? Yuk, baca pembahasannya sampai selesai!

--

Pernah mendengar istilah Perencanaan Tata Ruang? Hmm.. kalau belum pernah, mungkin kamu pernah mendengar istilah Bahasa Inggrisnya nih, yaitu Spatial Planning.

"Pernah denger sih, tapi aku nggak tau itu maksudnya gimana, ya?"

Nah, Perencanaan Tata Ruang atau dalam Bahasa Inggris disebut Spatial Planning adalah ekspresi geografis yang merupakan cermin lingkup kebijakan yang dibuat di tengah masyarakat, terkait perekonomian, sosial, dan kebudayaan. Perencanaan Tata Ruang ini adalah wujud struktur ruang dan pola ruang, yang disusun secara nasional, regional, maupun lokal.

Masih bingung, ya?

Simpelnya gini deh, Perencanaan Tata Ruang itu adalah upaya yang dilakukan untuk menata ruang geografis, baik di lingkup nasional, regional, maupun lokal, terkait bidang ekonomi, sosial, maupun budayanya.

Kalau begini kamu jadi lebih mudah paham, kan?

Nah, Perencanaan Tata Ruang itu dibagi menjadi tiga macam, teman-teman! Ada Perencanaan Tata Ruang Nasional, Perencanaan Tata Ruang Provinsi, dan Perencanaan Tata Ruang Kabupaten/Kota.

Kalau dari namanya sih, udah keliatan ya, bahwa perbedaan dari ketiga macam Perencanaan Tata Ruang tersebut terletak pada cakupan wilayahnya. Hmm.. tapi apa iya, cuma itu aja bedanya?

Biar nggak penasaran, kita bahas bersama aja yuk, tentang macam-macam Perencanaan Tata Ruang! Kita bahas mulai dari yang nasional dulu, ya!

Perencanaan Tata Ruang Wilayah Nasional

Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara yang dijadikan acuan untuk perencanaan jangka panjangJangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional adalah 20 tahun, dengan peninjauan kembali setiap satu kali dalam 5 tahun.

Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional memuat:

  1. Penyusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional.
  2. Penyusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional.
  3. Pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah nasional.
  4. Pewujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi, serta keserasian antarsektor.
  5. Penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi.
  6. Penataan ruang kawasan strategis nasional.
  7. Penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota.

Kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah nasional meliputi kebijakan pengembangan struktur ruang dan pola ruang.

Baca juga: Memahami Pembangunan dan Pengembangan Wilayah

Struktur Ruang Wilayah Nasional meliputi akses pelayanan perkotaan dan pusat pertumbuhan ekonomi wilayah, serta kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana transportasi, telekomunikasi, energi, dan sumber daya air. Sedangkan Pola Ruang Wilayah Nasional meliputi kawasan lindung, kawasan budidaya, dan kawasan strategis nasional.

Tujuan isi tata ruang wilayah nasional terkait penetapan kawasan strategis nasional adalah

Peta Pemanfaatan Ruang Wilayah Nasional (Sumber: bkprn.org)

Tujuan Penataan Ruang Wilayah Nasional

Penataan ruang wilayah nasional bertujuan untuk mewujudkan:

Tujuan isi tata ruang wilayah nasional terkait penetapan kawasan strategis nasional adalah

Secara lengkap mengenai Perencanaan Tata Ruang Wilayah Nasional bisa kamu ketahui melalui PP No. 13 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas PP No. 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. 

Perencanaan Tata Ruang Wilayah Provinsi

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah provinsi. Dalam penyusunannya, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, pedoman bidang penataan ruang, dan rencana pembangunan jangka panjang daerah.

Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi memuat:

  1. Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah provinsi.
  2. Rencana struktur ruang wilayah provinsi yang meliputi sistem perkotaan dalam wilayahnya yang berkaitan dengan kawasan perdesaan dalam wilayah pelayanannya dan sistem jaringan prasarana wilayah provinsi.
  3. Rencana pola ruang wilayah provinsi yang meliputi kawasan lindung dan kawasan budi daya yang memiliki nilai strategis provinsi.
  4. Penetapan kawasan strategis provinsi.
  5. Arahan pemanfataan ruang wilayah yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan.
  6. Arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi yang berisi indikasi arahan peraturan zonasi sistem provinsi, arahan perizinan, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.

Kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah provinsi meliputi kebijakan pengembangan struktur ruang dan pola ruang. Struktur Ruang Wilayah Provinsi meliputi sistem jaringan prasarana wilayah provinsi yang terdiri atas sistem jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, dan sumber daya air yang mengintegrasikan dan memberikan layanan bagi pusat-pusat kegiatan yang ada di wilayah provinsi. Sedangkan Pola Ruang Wilayah Provinsi meliputi rencana peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan rencana peruntukan ruang untuk fungsi budidaya.

Tujuan Penataan Ruang Wilayah Provinsi

Penataan Ruang Wilayah Provinsi memiliki beberapa tujuan sebagai berikut:

Tujuan isi tata ruang wilayah nasional terkait penetapan kawasan strategis nasional adalah

Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah kabupaten/kota. 

Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota memuat:

  1. Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten/kota.
  2. Rencana struktur ruang wilayah kabupaten/kota.
  3. Rencana pola ruang wilayah kabupaten/kota.
  4. Penetapan kawasan strategis kabupaten/kota.
  5. Arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota.
  6. Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota.

Tujuan Penataan Ruang Wilayah Kabupaten/Kota

Penataan Ruang Wilayah Kabupaten/Kota memiliki beberapa tujuan sebagai berikut:

Tujuan isi tata ruang wilayah nasional terkait penetapan kawasan strategis nasional adalah

Gimana, teman-teman? Tertarik untuk mempelajari lebih lanjut tentang Perencanaan Tata Ruang? Yuk, belajar bersama ruangbelajar. Kamu bisa nonton video belajar beranimasi dan menyelesaikan misi belajar yang seru banget. Yuk, download sekarang! 

Tujuan isi tata ruang wilayah nasional terkait penetapan kawasan strategis nasional adalah

Referensi:

Endarto, Danang, dkk. (2009). Geografi 3 Untuk SMA/MA Kelas XII. Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional.

Artikel ini telah diperbarui pada tanggal 31 Agustus 2021.