Tuliskan prosedur pembayaran dengan cara letter of credit

Letter of credit, atau sering disingkat menjadi L/C merupakan sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan pihak eksportir menerima pembayaran tanpa harus menunggu berita dari luar negeri setelah barang serta berkas dokumen dikirimkan keluar negeri atau kepada pemesan.


Tuliskan prosedur pembayaran dengan cara letter of credit


Tata Cara Pembayaran dengan L/C

Proses pembayaran dengan menggunakan L/C dapat dilihat berdasarkan tahapan-tahapan berikut ini :


1. Importir meminta kepada banknya (bank devisa) untuk membuka suatu L/C untuk dan atas nama eksportir.


Dalam hal ini, pihak importir bertindak sebagai opener. Kemudian, Apabila importir telah memenuhi ketentuan yang berlaku untuk impor, yang meliputi keharusan adanya surat izin impor, maka bank akan melakukan kontrak valuta (KV) dengan importir dan melaksanakan pembukaan L/C atas nama importir. 


Bank, dalam hal ini bertindak sebagai opening/issuing bank. Pembukaan L/C dilakukan melalui salah satu koresponden bank yang ada di luar negeri. Koresponden bank dalam hal ini bertindak sebagai perantara kedua atau juga disebut sebagai advising bank atau notifiying bank. Setelah L/C berhasil dibuka, advising bank kemudian memberitahukan kepada eksportir mengenai pembukaan L/C tersebut. Eksportir yang menerima L/C disebut sebagai beneficiary.


2. Eksportir menyerahkan barang ke Carrier. Sebagai gantinya, setelah menyerahkan barang tersebut pihak eksportir akan menerima bill of lading.


3. Eksportir menyerahkan bill of lading kepada bank. Sebagai gantinya, eksportir dapat menerima pembayarannya.


Paying bank kemudian menyerahkan sejumlah uang setelah mereka mendapatkan bill of lading tersebut dari pihak eksportir. Bill of lading tersebut kemudian diberikan kepada pihak Importir.


4. Importir kemudian menyerahkan bill of lading tadi kepada pihak Carrier (penyedia jasa transportasi) untuk ditukarkan dengan barang yang dikirimkan oleh eksportir.


Simak juga: Definisi Jasa dan Karakteristik Produk Jasa

Jenis Jenis L/C

♦ Revocable L/C

Revocable L/C adalah L/C yang sewaktu-waktu dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh opener atau oleh issuing bank tanpa perlu melalui persetujuan dari pihak beneficiary.


♦ Irrevocable L/C

Irrevocable L/C adalah L/C yang tidak dapat dibatalkan selama jangka berlakunya (validity) sesuai yang telah ditentukan di dalam L/C tersebut. Selain itu, opening bank tetap harus menjamin untuk menerima wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut. Pembatalan atas Irrevocable L/C ini sebetulnya masih mungkin dilakukan, tetapi harus atas persetujuan semua pihak yang bersangkutan dengan L/C tersebut.


♦ Irrevocable dan Confirmed L/C

Irrevocable dan Confirmed L/C diangggap sebagai bentuk L/C yang paling sempurna dan paling aman dari sudut penerima L/C (beneficiary). Hal ini karena pembayaran atau pelunasan wesel yang ditarik atas L/C ini dijamin sepenuhnya oleh pihak opening bank maupun oleh advising bank. Tentu saja bila segala syarat-syaratnya dapat dipenuhi. Jenis L/C ini juga tidak mudah untuk dibatalkan karena sifatnya yang irrevocable.


♦ Clean Letter of Credit

Dalam Clean Letter of Credit ini tidak dicantumkan syarat-syarat lain untuk penarikan suatu wesel. Artinya, tidak diperlukan dokumen-dokumen lainnya, bahkan pengambilan uang dari kredit yang tersedia pun juga dapat dilakukan dengan penyerahan kuitansi biasa.


♦ Documentary Letter of Credit

Dalam Documentary Letter of Credit, penarikan uang atau kredit yang tersedia harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen lain. Dokumen yang diperlukan ini sesuai dengan yang disebutkan dalam syarat-syarat dari L/C.


♦ Documentary L/C dengan Red Clause

Pada jenis Documentary L/C dengan Red Clause ini, pihak penerima L/C (beneficiary) diberikan hak untuk menarik sebagian dari jumlah L/C yang tersedia dengan penyerahan kuitansi biasa atau dengan penarikan wesel tanpa harus memerlukan dokumen lainnya. Namun, sisanya dilaksanakan seperti dalam hal documentary L/C. L/C ini memang merupakan bentuk kombinasi antara open L/C dengan documentary L/C.


♦ Revolving L/C

Revolving L/C memungkinkan kredit yang tersedia dapat dipakai ulang tanpa mengadakan perubahan syarat khusus pada L/C tersebut. Misalnya saja, untuk jangka waktu enam bulan, kredit yang tersedia setiap bulannya adalah US$ 1.200. Artinya, secara otomatis setiap bulan (selama enam bulan) kredit akan tersedia sebesar US$ 1.200, tidak peduli apakah jumlah kredit tersebut digunakan atau tidak.


♦ Back to Back L/C

Dalam Back to Back L/C ini, penerima (beneficiary) biasanya bukan merupakan pihak pemilik barang, tetapi hanyalah perantara. Oleh karena itu, penerima L/C ini terpaksa harus meminta bantuan pihak banknya untuk membuka L/C untuk pemilik barang-barang yang sebenarnya dengan menjaminkan L/C yang diterimanya dari luar negeri.

Bagaimana prosedur pembukaan Letter of Credit?

Proses pembukaan L/C ini dilakukan melalui media elektronik, sedangkan penegasan dalam bentuk tertulisnya akan dituangkan dalam L/C confirmation yang diteruskan dari opening Bank kepada advising Bank untuk disampaikan kepada Eksportir.

Apa yang dimaksud dengan pembayaran Letter of Credit?

L/C merupakan perjanjian yang diterbitkan oleh bank (issuing/opening bank) yang bertindak atas permintaan nasabahnya untuk melakukan pembayaran atas dokumen expor impor yang dikirimkan oleh penerima L/C.

Jelaskan langkah langkah pembukaan LC dalam perdagangan internasional?

Tata cara menggunakan L/C :.
Importir meminta kepada banknya (bank devisa) untuk membuka suatu L/C untuk dan atas nama eksportir. ... .
Eksportir menyerahkan barang ke Carrier, sebagai gantinya Eksportir akan mendapatkan bill of lading..
Eksportir menyerahkan bill of lading kepada bank untuk mendapatkan pembayaran..

Jelaskan apa yang dimaksud letter of credit dan bagaimana mekanisme Letter of Credit dilakukan?

Letter of credit juga bisa dikatakan sebagai sebuah metode transaksi atau pembayaran yang diterima ketika barang dan berkas dokumen telah dikirim ke pembeli atau pemesan. Oleh karena itu, letter of credit adalah sebuah proses yang melibatkan beberapa pihak, di antaranya: Pemohon. Bank penerbit.