Apakah orang yang belum aqiqah boleh berkurban

Surabaya (beritajatim.com) – Mungkin masih banyak sekali orang yang bertanya-tanya dan dilema perihal qurban sebelum aqiqah. Terlebih saat mendekati Hari Raya Idul Adha.

Pada dasarnya aqiqah merupakan hal yang disunnahkan pada para orang tua untuk anak-anaknya. Di mana untuk perempuan menyembelih satu ekor kambing, dan dua kambing untuk anak laki-laki.

Hal ini pun ada batasannya, yakni sebelum anak menginjak baligh atau haid untuk anak perempuan dan keluar mani untuk laki-laki. Jika orang tua tidak cukup mampu untuk melakukannya pada batasan tersebut, maka tidak ada lagi istilah aqiqah.

Namun, jika masih berniat untuk menyembelih kambing untuk anak, maka hal tersebut terhitung sebagai pahala sedekah. Begitu pula jika sang anak yang telah beranjak dewasa dan mampu untuk meng-aqiqahi dirinya sendiri.

Jadi, sebenarnya tidak ada keharusan seseorang yang hendak berqurban harus melalui proses aqiqah terlebih dahulu. Karena sebenarnya qurban merupakan sunnah yang umumnya diniatkan untuk diri sendiri, sedangkan aqiqah sunnah yang diperuntukan oleh orang tua.

Tak sedikit juga masyarakat yang salah mengartikan, bahwa berqurban itu sunnah untuk sekali seumur hidup. Padahal, setiap tahunnya, hukum qurban tetap sunnah untuk dilakukan.

Baca Juga:

  • KH Imam Zarkasyi, Filosofi Pendidikan, dan Prinsip Non-afiliasi Pondok Gontor
  • Berusia 1441 Tahun, Ini Sejarah Masjid Nabawi
  • Ulama Al-Azhar Mesir Apresiasi Penyebarluasan Islam Moderat

Pada dasarnya berqurban dianjurkan dalam satu keluarga. Jika dalam satu keluarga terdiri dari tujuh orang maka sebaiknya qurban sebanyak satu ekor sapi atau tujuh kambing.

Namun, jika tidak mampu boleh enam kambing, jika tidak mampu juga boleh lima, empat, atau bahkan satu ekor kambing yang diniatkan untuk satu keluarga. (Fyi/ian)

Buya Yahya Memperjelas Cara Patungan Kurban Idul Adha yang Tidak Sah--Tangkapan layar/YouTube Al-Bahjah TV

JAKARTA, DISWAY.ID - Pengelola Pondok Pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya berikan tanggapan terkait hukum berkurban.

Buya Yahya menyoroti perihal hukum orang yang belum aqiqah apakah dilarang berkurban.

Pernyataan Buya Yahya ini disampaikan di kanal YouTube Al-Bahjah dengan judul:"Benarkah Orang Yang Belum Aqiqah Tidak Boleh Kurban? - Buya Yahya Menjawab" yang dilansir pada 5 Juli 2022.

Menurut Buya Yahya dalam menyikapi Kurban dengan Aqiqah ada kesalahpahaman fiqih di dalamnya.

BACA JUGA: Dede Yusuf Ditangkap Polisi di Persembunyiannya di Kawasan Ciracas

"Kesalahan fiqih yang pertama adalah mengira kurban itu seumur hidup sekali," ujarnya.

"Padahal yang namanya kurban itu sunnah, kapan kita masuk Idul Adha maka itu disunnahkan untuk kurban," sambungnya.

Buya Yahya juga mengungkapkan jika kurban itu dilakukan bisa dengan cara menabung, hewan semebelihannya bisa dibeli dari jauh hari sebelum harganya melonjak naik.

BACA JUGA:Dampak Puasa Jelang Idul Adha Dibeberkan Ustaz Adi Hidayat, Kabulkan Permintaan Meskipun Belum Terucap

"Haji sekali, ini makanya kurban itu dianggap kayak haji," ujarnya.

Dalam ceramahnya, Buya Yahya menegaskan jika Aqiqah berbeda dengan kurban, karena pelaksanaan aqiqah itu seumur hidup sekali, lalu aqiqah juga dasarnya tugas orang tua untuk 'menyambut' anaknya lahir.

BACA JUGA:Ternyata ACT Pernah Dilaporkan Pada 2021 Dugaan Penipuan, Bereskrim Beberkan Faktanya

"Kapan? ya kapan anak itu lahir umumnya di hari ke-7 sambil diberi nama" ujarnya.

"Tujuan aqiqah adalah untuk memberi tahu orang-orang, dan sedekah agar anaknya dijaga oleh Allah," sambungnya.

BERITA DIY - Berikut penjelasan hukum melaksanakan kurban bagi orang yang belum aqiqah kata ustadz Abdul Somad (UAS).

Dilansir dari kanal YouTube Bujang Hijrah yang diupload tanggal 30 Juli 2020 dengan judul "Apakah orang yang belum Aqiqah boleh berqurban" Ustadz Abdul Somad memberikan penjelasan mengenai hukum kurban bagi orang yang belum aqiqah.

Ustadz Abdul Somad mengatakan bahwa tidak ada hukum kait antara aqiqah dengan kurban.

UAS mencontohkan bahwa aqiqah merupakan tanggung jawab dari orang tua terhadap anaknya.

Baca Juga: Waktu Sepertiga Malam, Lebih Dahulu Sholat Tahajud atau Sholat Taubat? Ini Kata Ustadz Abdul Somad Menjawabnya

"Aqiqah Abdul Somad itu tanggung jawab bapak saya terhadap saya. Maka setelah saya dewasa waktu kecil berlum diaqiqahkan dan ingin kurban maka kurban saja," kata Ustadz Abdul Somad.

Ustadz Abdul Somad melanjutkan bahwa kurban dengan aqiqah tidak seperti wudhu dengan sholat.

"Siapa yang belum wudhu tak boleh sholat, siapa yang belum aqiqiah tak boleh kurban itu tak berhubungan, beda," katanya.

Pengertian kurban yaitu menyembelih hewan dengan tujuan beribadah kepada Allah pada Hari Raya Haji atau Idul Adha yang bertepatan pada tanggal 10 Dzulhijjah dan tiga hari tasyriq setelahnya 11, 12 dan 13 Dzulhijjah.

Sedangkan aqiqah memiliki makna memotong atau menyembelih hewan dalam rangka tasyakuran kepada Allah SWT karena kelahiran anak baik laki-laki maupun perempuan disertai dengan pemotongan rambut bayi. Waktu pelaksanaannya adalah hari ketujuh atau angka kelipatannya, keempat belas, kedua puluh satu dan seterusnya.

Baca Juga: 6 Alasan Penting Sebelum Kamu Kurban di Dompet Dhuafa

Dari pengertian ini, jelas sekali bahwa kurban adalah ibadah sunnah muakkad yang berbeda tujuannya. Lantas muncul beberapa pertanyaan. Pertama, jika ada bayi yang lahir sebelum Hari Raya Kurban lantas mana yang didahulukan, aqiqah atau kurban atau bahkan digabung? Kedua, bolehkan berkurban sementara dulu waktu kecil, kita belum diaqiqahkan orang tua?

Diantara keresahan masyarakat terkait kurban sebelum aqiqah ini, banyaknya komentar bahwa status kurbannya tidak sah jika  belum beraqiqah. Berikut ulasan lengkapnya.

Daftar Isi

  • Kurban dan Aqiqah Tidak Ada Kaitan Apapun
  • Melihat Momentum yang Tepat
  • Kurban Lebih Utama Dibandingkan Aqiqah
  • Objek Perintah Kurban dan Aqiqah yang Berbeda
  • Pendapat Ulama tentang Penggabungan Kurban dan Aqiqah
  • Kurban dan Aqiqah Sangat Berbeda

Kurban dan Aqiqah Tidak Ada Kaitan Apapun

Apakah orang yang belum aqiqah boleh berkurban
Secara definisi, kurban dan aqiqah sangatlah berbeda. Begitu juga dengan status dua ibadah ini, mereka tidaklah memiliki hubungan sebab akibat. Dalam artian, aqiqah bukan syarat sahnya ibadah kurban, begitu pula sebaliknya.

Tidak seperti hubungan shalat dan wudhu. Keduanya berkaitan dan tak bisa dipisahkan. Karena wudhu menjadi syarat sahnya shalat, tanpa wudhu shalat tidak sah.

Melihat Momentum yang Tepat

Apakah orang yang belum aqiqah boleh berkurban
“Setelah memahami bahwa aqiqah bukanlah syarat sahnya ibadah kurban, problem berikutnya jika ada anak yang lahir menjelang hari Raya Idul Adha, maka mana yang didahulukan kurban atau aqiqah?”

Jawaban seperti ini tentu kasuistik yang tidak bisa disama ratakan, karena setiap orang memiliki perbedaan ekonomi dan situasi.

Menurut Habib Novel Alaydrus, Pengasuh Pondok Pesantren dan Majlis Ar-Raudlah Solo jika kasusnya demikian, kita perlu mengetahui bahwa aqiqah waktunya luas. Bisa beberapa hari setelah kurban, bisa beberapa bulan juga setelahnya bahkan sampai anak tersebut tumbuh dewasa. Sedangkan kurban hanya setahun sekali. Jika kasusnya demikian, sebagian ulama mengatakan hendaknya dia berkurban terlebih dahulu.

Kurban Lebih Utama Dibandingkan Aqiqah

Apakah orang yang belum aqiqah boleh berkurban
Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa kurban justru wajib dilakukan sekali dalam setahun bagi orang yang tinggal di kotan dan mampu. Sementara Imam Syafii berpendapat bahwa kurban hukumnya sunnah muakkad. Meski hukumnya sunnah muakkad, makruh hukumnya jika orang yang mampu tidak berkurban. Dalam hadis riwayat Imam Ahmad dan Abu Daud dari Abu Hurairah, Nabi Saw bersabda:

من وجد سعة فلم يضح فلا يقربن مصلانا

Artinya;

“Barangsiapa mendapatkan kelapangan rezeki tapi tidak berkurban, maka jangan mendekati tempat shalat kami.”

Dlam kitab Al- Fiqhul Islami wa Adilatuhu menyebutkan bahwa jumhur Ulama sepakat bahwa hukum aqiqah adalah sunah dan tidak wajib. Bahkan ada yang hanya mengatakan berkurban mampu menghapus perintah aqiqah. Imam Ahmad menyebutkan pendapat ini,

وأخبرنا عصمة بن عصام حدثنا حنبل أن أبا عبد الله قال : أرجو أن تجزىء الأضحية عن العقيقة إن شاء الله تعالى لمن لم يعق

Artinya;

“Kami mendapatkan berita dari Ishmah binn Isham, dari Hambal (keponakan Imam Ahmad), bahwa Imam Ahmad pernah mengatakan, “Saya berharap, semoga kurban bisa mewaikili aqiqah, insyaAllah, bagi orang yang belum diaqiqahkan.”

(Tuhfatul Maudud).

Objek Perintah Kurban dan Aqiqah yang Berbeda

Apakah orang yang belum aqiqah boleh berkurban

Memahami problem yang membingungkan di masyarakat tentang kurban sebeleum aqiqah, harus mengetahui bahwa perintah kurban itu ditujukan kepada setiap orang yang sudah mukallaf dan memiliki kemampuan untuk berkurban. Sementara aqiqah diperuntukkan kepada ayah dari anak yang dilahirkan. Sehingga jika ayah tersebut tidak mampu melakukan aqiqah untuk anak tersebut, ketika dewasa anak tidak dituntut untuk melakukan aqiqah sendiri. Hanya saja jika anak tersebut mampu diperbolehkan untuk mengaqiqahi dirinya sendiri.

Al- Khallal meriwayatkan dari Ismail bin Said as- Syalinji  dalam kitab Tuhfatul Maudud

سألت أحمد عن الرجل يخبره والده أنه لم يعق عنه ، هل يعق عن نفسه ؟ قال : ذلك على الأب

Artinya;

“Saya bertanya kepada Imam Ahmad tentang seseorang yang diberi- tahu  orang tuanya, bahwa dirinya belum diaqiqahi. Bolehkah orang ini mengaqiqahi dirinya sendiri? Kata Ahmad, “Itu tanggung jawab ayahnya.”

Namun jika menginginkan kedua-duanya (kurban dan aqiqah bersamaan), berikut ulasannya.

Pendapat Ulama tentang Penggabungan Kurban dan Aqiqah

Apakah orang yang belum aqiqah boleh berkurban
“Kita ulangi lagi latar belakangnya, sama seperti kasus kurban sebelum aqiqah tadi, namun jika timbul keinginan untuk melakukan kurban dan aqiqah bersamaan (digabung) bagaimana hukumnya?”

Ulama memiliki berbagai pendapat terkait hal ini.  Ada yang mengatakan jika kurban bertepatan dengan waktu aqiqah, cukup melakukan satu jenis sembelihan saja, yaitu aqiqah. Pendapat ini diamini oleh mazhab Imam Ahmad bin Hanbal (Mazhab Hanbali), Abu Hanifah (Mazhab Hanafi), dan beberapa ulama seperti Al-Hasan Al-Basri, Ibnu Sirin dan Qatadah.

Al-Hasan Al-Basri menyebutkan bahwa jika ada seorang anak yang ingin disyukuri dengan kurban, maka kurban tersebut bisa jadi satu dengan aqiqah.” Lalu, Hisyam dan Ibnu Sirin mengatakan bahawa “Tetap dianggap sah jika kurba digabungkan dengan aqiqah,” keterangan ini sesuai dengan kitab Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah.

Ulama-ulama tadi menyebutkan memang beberapa ibadah bisa mencukupi ibadah yang lain seperti dalam contoh kurban bisa mencukupi aqiqah maupun sebaliknya. Sama halnya dengan orang melunasi dam ketika menunaikan haji tamattu’. Dam yang berupa sembelihan itu bisa juga diniatkan untuk kurban, maka orang tersebut mendapatkan pahala menyembelih dam dan kurban. Lantas bagaimana dengan pendapat ulama mazhab Imam Syafi’i?

Ternyata pendapat ulama Syafiiyah juga berbeda pendapat. Menurut Imam Ibnu Hajar Al Haitami, orang yang menyembelih satu hewan digabung, hanya mendapatkan pahala salah satunya saja. Sedangkan menurut Imam Romli bisa mendapatkan kedua-duanya.

Baca Juga: Bagaimanakah Hukum Kurban Patungan?

Kurban dan Aqiqah Sangat Berbeda

Kembali pada kasus kurban sebelum aqiqah, bahwa sesungguhnya kurban dan aqiqah tidaklah memiliki kaitan apapun. Perbedaanya sangat banyak, yang sama hanyalah sama-sama menyembelih hewan ternak. Uraian diatas merupakan kumpulan dari pendapat para ulama, semoga kita bisa mengambil manfaat dan hikmahnya dengan bijak.

Sebentar lagi Dzulhijjah, nih! Sempurnakan ibadah dengan berkurban lagi di tahun ini sambil berkontribusi untuk berbagi senyuman di masa pandemi sekarang. Jangan khawatir, kurban di Dompet Dhuafa bikin tenang karena tinggal pesan online dari rumah. Kualitas hewan kurbannya juga dijamin baik karena Dompet Dhuafa menjaganya seperti anak sendiri. Tunggu apalagi, ketuk pranala pesan di sini sekarang juga!

Manakah yang harus didahulukan qurban atau aqiqah?

Aqiqah atau kurban? Buya Yahya menjelaskan, aqiqah merupakan ibadah sunah yang dilakukan oleh orangtua kita. Sehingga, ketika kita dewasa, tidak diharuskan menjalankan aqiqah. Justru yang harus didahulukan adalah berkurban.

Apa hukum anak yang belum di aqiqah?

“Jika seseorang anak tidak diaqiqahi, maka ia tidak akan memberi syafaat kepada orang tuanya pada hari kiamat nanti." Imam Asy Syafi'i memiliki pendapat bahwa aqiqah tetap dianjurkan walaupun diakhirkan.

Apakah aqiqah boleh dilakukan setelah dewasa?

Ini Dia Hukum Aqiqah setelah Dewasa Aqiqah memang bisa dilakukan kapan saja. Sampai si orang tua mampu menyembelih kambing atau domba sesuai syarat. Dikutip dari Nahdlatul Ulama, hukum aqiqah berakhir ketika si anak sudah baligh atau dewasa.

Bagaimana jika sudah menikah tapi belum aqiqah?

Lalu Kalau Istri Belum Di Aqiqah Apa Boleh di Aqiqah Suami ? Memang beban aqiqah adalah tanggung jawab orang tua. Terutama sang ayah. Jika anda sudah sudah menikah, kemudian yang mengakikahi suaminya, maka ini sah-sah saja.