Dalam UU ini yang dimaksud Warga Negara Indonesia adalah:
Kelas : XI Pelajaran : Ppkn Kategori : Tata Negara Kata Kunci : Kewarganegaraan, Dasar Hukum, Bunyi, Isi Pembahasaan : Undang – undang atau yang bisa disingkat UU merupakan peraturan yang dibuat oleh lembaga legeslatif, dan dilaksanakan oleh lembaga eksekutif guna menjadi salah satu elemen unsur pencapai cita – cita bangsa. Banyak peraturan yang diatur dalam Undang – undang ini, baik dari hal budaya, ekonomi, politik, serta kewarganegaraan. Beberapa undang – undang dasar 1945 yang menyangkut kewarganegaraan dan berlaku hingga saat ini antara lain seperti : a. UU Pasal 1 No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Berbunyi : 1. Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. 2. Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara. 3. Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan, dan seterusnya b. UU Pasal 2 No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Berbunyi : Yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. c. UU Pasal 3 No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Berbunyi : Kewarganegaraan Republik Indonesia hanya dapat diperoleh berdasarkan persyaratan yang ditentukan dalam Undang - Undang ini. d. UU Pasal 5 No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Berbunyi : (1) Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia. (2) Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia. e. UU Pasal 7 No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Berbunyi : Setiap orang yang bukan Warga Negara Indonesia diperlakukan sebagai orang asing. Adapula beberapa Undang – undang tentang Kewarganegaraan yang pernah digunakan di Indonesia, diantaranya : a. UU No. 3 Tahun 1946 Berbunyi : 1. Orang Indonesia asli dalam wilayah negara Indonesia 2. Orang yang tidak masuk dalam golongan tersebut di atas tetapi turunan seorang dari golongan itu serta lahir.bertempat kedudukan,dan berkediaman dalam wilayah negara Indonesia: dan orang bukan turunan seorang dari golongan termaksud lahir,bertempat kedudukan,dan berkediaman yang paling akhir selama sedikitnya lima tahun berturut-turut di dalam wilayah Negara Indonesia.yang berumur 21 tahun atau telah kawin; 3. Orang yang mendapat kewarganegaraan Indonesia dengan cara naturalisasi (dst) b. UU No. 6 Tahun 1947 Pasal 1B Berbunyi : Orang yang tidak masuk dalam golongan tersebut di atas akan tetapi turunan dari seorang dari golongan itu dan lahir, bertempat kedudukan dan kediaman dalam daerah Negara Indonesia, dan orang bukan turunan seorang dari golongan termaksud, yang lahir dan bertempat kedudukan dan kediaman selama sedikitnya 5 tahun berturut-turut yang paling akhir di dalam daerah Negara Indonesia, yang telah berumur 21 tahun atau telah kawin c. UU No. 62 Tahun 1968 Sedikitnya pada Pasal 1 Berbunyi : a. Orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warganegara Republik Indonesia; b. Orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, seorang warganegara Republik Indonesia, dengan pengertian bahwa kewarganegaraan Republik Indoaesia tersebut dimulai sejak adanya hubungan hukum kekeluargaan termaksud, dan bahwa hubungan hukum kekeluargaan ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun atau sebelum ia kawin pada usia di bawah 18 tahun; c. Anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia, apabila ayah itu pada waktu meninggal dunia warganegara Republik Indonesia; (dst) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
|