Yang dimaksud keadaan kahar (force maje) dalam ayat ini, antara lain, perang, kerusuhan sipil, pemberontakan, epidemi, gempa bumi, banjir, kebakaran, dan bencana alam di luar kemampuan manusia.
Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2019 Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara
|