Undang-undang yang mengatur tentang pengelolaan sumber daya alam indonesia adalah pasal

Yang dimaksud keadaan kahar (force maje) dalam ayat ini, antara lain, perang, kerusuhan sipil, pemberontakan, epidemi, gempa bumi, banjir, kebakaran, dan bencana alam di luar kemampuan manusia.

Undang-undang yang mengatur tentang pengelolaan sumber daya alam indonesia adalah pasal

Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2019

Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara