Waktu yang ditentukan untuk melaksanakan ibadah umrah adalah

Diterbitkan pada 20 Nov 2020

Bagi para calon jemaah umrah dan haji, banyak hal yang perlu diketahui sebelum berangkat ke Tanah Suci. Salah satunya adalah tentang miqat. Apa itu miqat?

Mengutip buku "Tuntunan Manasik Haji dan Umrah" yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI, miqat merupakan tempat atau waktu yang ditetapkan oleh Nabi Muhammad SAW sebagai pintu masuk untuk memulai haji atau umrah. Setelah mengambil miqat, jemaah menuju Baitullah dan mulai berlaku larangan saat berpakaian ihram.

Ada dua macam miqat, yaitu:

Miqat Zamani

Miqat zamani adalah batas waktu melaksanakan haji, yang dimulai sejak tanggal 1 Syawal hingga terbit fajar pada tanggal 10 Dzulhijjah. Miqat zamani merupakan ketentuan waktu untuk melaksanakan ibadah haji. Sementara, untuk umrah, miqat zamani berlaku sepanjang tahun.

Miqat Makani

Miqat makani merupakan batas tempat untuk memulai ihram haji atau umrah. Pengertian lainnya bisa juga berarti ketentuan tempat di mana seorang jemaah harus memulai niat haji atau umrah. Urutannya, jemaah melakukan miqat makani di lokasi yang telah ditentukan dengan berpakaian ihram, lalu melaksanakan salat sunah 2 rakaat di lokasi miqat, mengucapkan niat, dan bertolak menuju Mekkah untuk melakukan thawaf dan sa'i.

Ada lima tempat yang menjadi lokasi miqat makani. Kelima tempat ini ditetapkan oleh Rasulullah SAW sebagai tempat miqat untuk berhaji/umrah bagi warga dan setiap orang yang melewatinya walaupun bukan penduduk setempat.

Masing-masing jemaah dari berbagai negara menggunakan lokasi tertentu sebagai tempat miqat makani, disesuaikan dengan dari mana ia berasal. Demikian pula dengan jemaah Indonesia. Ada lokasi-lokasi miqat yang biasa digunakan oleh jemaah haji/umrah asal Indonesia.

Di mana saja lokasi miqat makani?

5 Tempat Lokasi Miqat Makani

1. Zulhulaifah (Bir Ali)

Bir Ali menjadi tempat miqat bagi penduduk Madinah dan yang melewatinya. Jemaah haji asal Indonesia biasanya miqat di Masjid Zulhulaifah (Bir Ali) yang berlokasi 9 kilometer dari Madinah.

2. Juhfah

Juhfah berlokasi sekitar 183 kilometer di arah barat laut Mekkah. Lokasi miqat ini biasanya digunakan jemaah dari Syria, Yordania, Mesir dan Lebanon.

3. Qarnul Manazil (as-Sail)

Lokasi Qarnul Manazil (as-Sail) di dekat kawasan pegunungan Taif, sekitar 94 kilometer di timur Makkah. Biasanya, titik miqat ini menjadi lokasi miqat bagi jemaah dari Dubai.

4. Yalamlam

Yalamlam berada di arah tenggara Mekkah, dengan jarak sekitar 92 kilometer. Ini adalah lokasi miqat bagi jemaah dari Yaman dan mereka yang melalui rute yang sama, seperti jemaah dari India, Pakistan, China, dan Jepang. Jemaah haji Indonesia yang mengambil miqat saat perjalanan di pesawat biasanya dilakukan ketika pesawat mendekati Yalamlam/Qarnul Manazil.

Kru pesawat akan mengumumkan jika pesawat sudah akan melintas di atas Yalamlam/Qarnul Manazil. Jika mengambil miqat di pesawat, maka jemaah dianjurkan segera berpakaian ihram dan melakukan niat haji/umrah di dalam hati dan mengucapkannya dengan lisan.

5. Zatu Irqin

Lokasi miqat ini berjarak sekitar 94 kilometer di arah timur laut Mekkah. Biasanya, digunakan sebagai lokasi miqat jemaah dari Iran dan Irak atau yang melalui rute yang sama.

Lokasi Miqat Jemaah Haji Asal Indonesia

Ada beberapa lokasi miqat makani bagi jemaah asal Indonesia, tergantung pada gelombang keberangkatan.

  • Jemaah haji gelombang I yang mendarat di Madinah akan mengambil miqat di Bir Ali (Zulhulaifah).
     
  • Jemaah haji gelombang II yang turun di Jeddah memiliki beberapa opsi mengambil miqat, yaitu: 1. Bisa di asrama haji embarkasi; 2. Di dalam pesawat ketika pesawat melintas sebelum atau di atas Yalamlam/Qarn al-Manazil;

    3. Bandara King Abdul Aziz, Jeddah. Bandara King Abdul Aziz dijadikan lokasi miqat setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa pada 28 Maret 1980 tentang keabsahan Bandara Jeddah sebagai tempat miqat. Fatwa ini dikukuhkan kembali pada 19 September 1981.

Yang Harus Diperhatikan saat Melakukan Miqat Makani

Bagi jemaah haji/umrah asal Indonesia, berikut beberapa hal yang harus diperhatikan saat miqat:

  • Miqat di Bir Ali dilakukan sebelum bertolak ke Mekkah. Seluruh jemaah sudah mengenakan pakaian ihram. Bagi jemaah laki-laki, mereka harus melepas semua pakaian dalam sebelum berangkat dari hotel dan berpakaian ihram menuju Zulhulaifah/Bir Ali. Mengenakan pakaian ihram juga bisa dilakukan di lokasi miqat.
     
  • Melaksanakan shalat sunah ihram sebanyak 2 rakaat di Bir Ali. Selanjutnya, jemaah berniat ihram umrah/haji. Niat disampaikan dalam hati dan mengucapkan secara lisan. Bagi jemaah perempuan yang sedang haid atau jemaah yang sakit, mereka bisa berniat ihram umrah atau haji di dalam bis.

Setelah miqat dan mengucapkan niat, maka berlaku larangan-larangan saat berihram. Larangan saat berihram bagi jemaah laki-laki di antaranya adalah mengenakan pakaian biasa, sepatu yang menutup tumit, dan dilarang memakai tutup kepala.

Sementara, bagi jemaah perempuan, larangannya adalah tidak boleh berkaus tangan dan menutup muka. Jemaah, baik laki-laki maupun perempuan, juga dilarang menggunakan wangi-wangian (kecuali sebelum berihram), melakukan hubungan suami-istri, memotong kuku, mencabut/memotong rambut atau bulu, serta tak boleh memburu binatang.

Dalam perjalanan dari miqat menuju Masjidil Haram, jemaah dianjurkan banyak membaca talbiyah. Bacaan talbiyah yaitu:

Labbaik Allahumma labbaik, labbaika laa syariika laka labbaik, innal hamda wan ni'mata laka wal mulk laa syariika laka labbaik

Arti dari bacaan talbiyah sebagai berikut, "Aku penuhi panggilanMu ya Allah, aku penuhi panggilanMu ya Allah dan tiada sekutu bagiMu. Sesungguhnya segala puji, nikmat, serta kekuasaaan hanya bagi-Mu tanpa sekutu apa pun bagi-Mu."

Dengan mengetahui apa saja yang akan dijalani saat menjalankan ibadah haji dan umrah, termasuk miqat, maka akan memudahkan kita saat melakukan rangkaian ibadah. Bekal pengetahuan ini insha Allah dapat menjadi penuntun kita dalam beribadah. Bagi Sobat Principal, yuk semangat membekali diri sebelum ke Tanah Suci!

Sebagai seorang muslim tentunya tidak asing lagi mendengar istilah umrah ini. Istilah ini dalam pengetahuan agama Islam juga sering disandingkan dengan istilah haji. Hal ini dikarenakan dua hal tersebut, khususnya ibadah haji menjadi salah satu rukun dari rukun Islam serta wajib dikerjakan (bagi yang mampu).

Nah, untuk kesempatan kali ini, kita akan belajar mengenai perihal apa yang dimaksud dengan umrah serta apa saja yang menjadi syarat, rukun, dan wajib umrah, serta kegiatan-kegiatan apa saja yang dilakukan seseorang ketika melaksanakan ibadah umrah.

Pengertian Ibadah Umrah dan Hukum Umrah

Umrah ini adalah melaksanakan perintah untuk berkunjung atau berziarah ke Baitullah (Ka’bah) dengan bertujuan ibadah, dengan syarat dan aturan yang sudah ditentukan. Adapun hukum melaksanakan ibadah umrah ini bagi seorang muslim adalah fardhu’ain. Minimal satu kali dalam hidupnya. Seperti yang dijelaskan dalam surat al-Baqarah ayat 196 berikut ini

وَأَتِمُّواْ ٱلۡحَجَّ وَٱلۡعُمۡرَةَ لِلَّهِۚ .... ١٩٦

Artinya:

“ Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ibadah umrah kalian semua hanya karena Allah...”

Serta dalam sebuah hadits, yang menerangkan ketika ‘Aisyah ra.  bertanya kepada Rasulullah saw., mengenai jihadnya seorang perempuan.

يَا رَسُولَ اللَّهِ عَلَى النِّسَاءِ جِهَادٌ؟ قَالَ: " نَعَمْ، عَلَيْهِنَّ جِهَادٌ، لَا قِتَالَ فِيهِ: الْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ " (رواه ابن ماجه)

Artinya:

“ Wahai Rasulullah saw., Apakah ada kewajiban bagi perempuan untuk jihad?”. Kemudian Rasulullah saw., menjawabnya : “ ada, mereka juga berhak berjihad, tetapi jihad mereka tidak sampai melakukan penumpahan darah didalamnya. Jihad mereka adalah dengan melaksanakan haji dan umrah” (HR. Ibnu Majah)

Artikel terkait: Mengenal Apa itu Barang Temuan (Luqathah)

Syarat - Syarat Melaksanakan Ibadah Umrah

Dalam sebuah ibadah tentulah pasti ada syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi orang yang melaksanakannnya. Begitu juga dengan ibadah umrah ini. Sebenarnya syarat-syarat melaksanakan umrah ini sama dengan ketika kita melaksanakan ibadah haji, yaitu:

  1. Beragama Islam
  2. Berakal sehat
  3. Mencapai umur baligh (dewasa)
  4. Merdeka (tidak dalam penguasaan orang lain, atau sering disebut budak)
  5. Mempunyai kemampuan lahir dan batin

Rukun - Rukun dalam Melaksanakan Ibadah Umrah

Rukun-rukun umrah ini adalah sesuatu yang tidak boleh ditinggalkan, dan ketika seseorang meninggalkan rukun ini seseorang tersebut akan terkena denda (dam). Rukun-rukun tersebut adalah:

  1. Ihram disertai dengan niat (untuk umrah)
  2. Melakukan thawaf  (berjalan mengelilingi Ka’bah)
  3. Melakukan sa’i atau  berlari-lari kecil dari Shafa dan Marwa.
  4. Memotong rambut minimal tiga helai
  5. Melakukan semua kegiatan di atas tadi dengan urut atau tertib

Wajib Umrah

Kewajiban yang harus dipenuhi bagi yang hendak beribadah umrah. Wajib umrah ada dua, yakni; Ihram dari miqat yang sudah ditentukan serta menjauhkan diri dari segala larangan-larangan umrah, yang mana larangan tersebut sama dengan larangan-larangan haji.

Mengenai miqat untuk melaksanakan ibadah umrah ini juga terbagi menjadi dua:

  1. Miqat zamani (batas waktu) yang artinya batasan bagi seseorang  yang hendak melaksanakan ibadah umrah berdasarkarkan ketentuan masa atau waktu. Untuk batasan miqat zamani dalam melaksanakan ibadah umrah adalah sepanjang tahun atau tanpa batas (boleh kapan saja)
  2. Miqat makani (batasan tempat suci). Untuk miqat makani artinya batasan seseorang yang hendak melakukan ibadah haji atau umrah berdasarkan tempat datangnya orang tersebut (daerah) . Untuk miqat makani dalam hal umrah ini adalah sama dengan miqat haji, dan sudah ditentukan.

Misalnya, bagi orang yang berangkat umrah dari Indonesia, India, Yaman, dan negara sejajar lainnya. Maka miqat-nya adalah di Bukit Yalamlam.

Namun, hal ini bisa menjadi berbeda ketika seorang warga negara Indonesia yang mendarat di Madinah lebih dan berhenti sebentar disana, maka miqat warga negara Indonesia tersebut sudah sama dengan miqat-nya penduduk Madinah yakni Dzulhulaifah atau Birr Ali.

Tata Cara serta Aktifitas ketika Melaksanakan Umrah

Dalam menjalankan ibadah umrah ini tentunya juga ada tata cara yang perlu diperhatikan. Karena merupakan salah satu sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah swt. Tata cara ini sangatlah penting, selain untuk menjaga etika baik kita, juga sebagai upaya agar ibadah kita juga bisa berlangsung dengan tertib dan rapi. Tata cara yang juga berhubungan dengan berbagai aktifitas ketika menjalankan ibadah umrah adalah:

  • Bersuci terlebih dahulu., yakni dengan mandi (seperti mandi besar) dan wudhu.
  • Memakai pakaian ihram dan shalat sunnah ihram dua rekaat dan dilanjutkan doa.
  • Niat melaksanakan umrah mulai dari miqat masing-masing. Adapun niat umrah ini hampir sama dengan niat haji, cuma di akhir kalimat diganti dengan lafadz ‘umratan. Seperti berikut ini:

لَبّيْكَ اللّهُمَّ عُمْرَةً

Artinya:

“ aku penuhi panggilan-Mu Ya Allaah, untuk melaksanakan umrah”

  • Memperbanyak bacaan talbiyah. Seperti ketika melakukan ibadah haji:

لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لاَ شَرِيكَ لَكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ الحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالمُلْكَ، لاَ شَرِيكَ لَكَ

(Labbaikalloohumma Labbaik, labbaika laa syariika laka labbaik, innal hamda wanni’mata laka wal mulk, laa syariika lak(a))

  • Bergegas menuju Masjidil Haram
  • Melakukan thawaf sebanyak tujuh kali putaran. Diawali dan diakhiri pada sudut Hajar Aswad.
  • Setelah thawaf dilanjutkan berdo’a di Multazam, lalu ke shalat sunnah di area belakang Maqam Ibrahim, kemudian shalat sunnah di daerah Hijr Isma’il, dan kemudian meminum air zam-zam sambil berdoa sebelumnya.
  • Melakukan Sa’i (lari-lari kecil) sebanyak tujuh kali putaran mulai dari Shafa dan Marwah. Sambil membaca doa sa’i tersebut.
  • Tahallul, yakni memotong atau mencukur rambut kepala secara keselurahan minimal tiga helai (bagi laki-laki), atau memotong rambut sebatasas ujung jari (bagi permpuan). Setelah itu semua terselaikan dengan tertib barulah dibolehkan seseorang mengganti pakaian ihramnya dengan pakaian biasa.

Mengetahui Fungsi Ibadah Umrah

Ibadah umrah yang senantiasa dilakukan setiap muslim secara berurutan dan berkelanjutan di Baitullah tanpa batas waktu, tentunnya mempunyai fungsi  tersendiri, baik bagi seseorang yang melaksanakannya ataupun bagi umat Islam yang lainnnya. Diantaranya adalah:

  1. Menggalang persatuan dan kesatuan umat Islam yang lain, lintas negara. Sehingga bisa menjalin kekuatan satu sama lain di berbagai bidang. Baik ekonomi, pendidikan, hubungan sosial dan lain-lainnya
  2. Mengenal muslim satu dengan yang lain, baik satu negara atau beda negara.
  3. Melatih satu hati dan satu rasa sesama manusia lain, karena dalam melaksanakan ibadah umrah ini semua umat manusia mempunyai derajat yang sama di mata Alllah kecuali iman dan takwanya
  4. Untuk mendapat ampunan dan keridhaan Allah swt., atas segala apa-apa yang telah dilaksanakannya.

Demikian penjelasan singkat mengenai ibadah umrah ini, yang mana bagi setiap muslim bisa melaksanakannya kapan saja. Meskipun hampir sama dengan ibadah haji, tentu juga mempunyai keistimewaan yang berbeda juga.

Adapun untuk pengaturan ibadah haji dan umrah, di zaman yang serba canggih ini tentu masing-masing negara sudah mempunyai aturannya yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Mulai dari pendaftaran, pembayaran sampai pemberangkatan. Sehingga bisa mengatur masyarakat luas juga  memudahkan setiap orang yang akan melaksanakan ibadah umrah ini.

Sumber:

  1. Software  Kamus Besar Bahasa Indonesia v. 1.1
  2. Software  al-Maktabah al-Syamilah v. 34
  3. Muhammad Rohmadi, Pendidikan Agama Islam Untuk SMP Kelas IX, (Sukoharjo: Graha Multi Grafika, 2007)
  4. Robingan, Munawar Khalil, Teladan Utama Pendidikan Agama Islam 3 : untuk Sekolah Menengah Pertama Kelas IX, (Solo: Tiga Serangkai Pustaka Mandiri, 2011)
  5. Tim Arafah, Pendidikan Agama Islam 3 Untuk Siswa SMP Kelas IX, (Semarang: PT. Aneka Ilmu, 2006)
  6. id.wikipedia.org

*Penulis: Abdul Wahid

Materi lain: