PENDAHULUANBahwa kebebasan pers adalah salah satu bentuk jaminan pemenuhan hak warganegara atas informasi, hak asasi manusia, dan hak untuk tahu yang lebih merupakan kewajiban negara ini untuk diberikan kepada wartawan. Hak untuk mendapatkan, mengolah dan menyampaikan informasi yang sepenuhnya harus dijamin oleh negara. Bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, hak asasi manusia dan supremasi hukum. Bahwa dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan untuk meningkatkan kehidupan pers nasional dibentuk Dewan Pers yang independen, untuk melindungi kemerdekaan pers, menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik serta memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers. Oleh karena itu dalam rangka mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik, Dewan Pers menerima dan memproses pengaduan serta menindaklanjuti informasi dari masyarakat menyangkut dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dan prinsip-prinsip kemerdekaan pers, Dewan Pers menyusun prosedur pengaduan sebagai berikut: BAB I KETENTUAN UMUMPasal 1
BAB II RUANG LINGKUP Pasal 2Hal yang Bisa Diadukan Dewan Pers menerima pengaduan kasus pers yang menyangkut:
Pasal 3Karya jurnalistik yang bisa diadukan adalah karya yang diterbitkan atau disiarkan selama-lamanya 2 (dua) bulan sebelumnya, kecuali untuk kasus khusus yang menyangkut kepentingan umum, prasangka atau kebencian terkait suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), ajakan melakukan tindakan kekerasan, atau hal-hal lain atas pertimbangan Dewan Pers. Pasal 4Hal yang Tidak Bisa Diadukan Dewan Pers tidak menangani pengaduan karya jurnalistik yang sudah diajukan ke kepolisian atau pengadilan, kecuali:
BAB IIIPARA PIHAK Pasal 5 Pengaduan terhadap Karya Jurnalistik
Pasal 6Pengaduan terhadap Kegiatan Jurnalistik
Pasal 7Kuasa Pengaduan
BAB IV ADMINISTRASI PENGADUANPasal 8
foto dan ilustrasi yang dipersoalkan dengan melampirkan dokumen atau data pendukung serta, jika ada, bukti komunikasi menyangkut berita yang dipersoalkan dengan media bersangkutan. BAB V PENANGANAN PENGADUANPasal 9
Pasal 10
BAB VI PENGAMBILAN KEPUTUSANPasal 11
menyurat, mediasi dan atau ajudikasi.
BAB VIIPELAKSANAAN KEPUTUSAN DEWAN PERS Pasal 12
(2) UU Pers.
Jakarta, 12 Juli 2017 |