Pada prinsipnya wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan. Hal ini diatur dalam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 (UU KUP). Show
Namun, kewajiban pembukuan itu dikecualikan bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Wajib pajak yang dimaksud antara lain wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas dengan jumlah bruto dalam setahun kurang dari Rp4,8 miliar. Sebagai penggantinya, wajib pajak dengan kriteria di atas tetap wajib melakukan pencatatan. Kewajiban pencatatan ini juga berlaku bagi wajib pajak yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Lantas apa perbedaan dari pembukuan dan pencatatan tersebut menurut ketentuan perundangan-undangan perpajakan? Pasal 1 angka 26 UU KUP menyebutkan pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut. Adapun proses penyelenggaraan pembukuan yang dilakukan wajib pajak harus memenuhi syarat-syarat berikut:
Sedangkan, dalam Pasal 28 ayat UU KUP disebutkan bahwa pencatatan adalah pengumpulan data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 197/PMK.03/2017 tentang Bentuk Dan Tata Cara Pencatatan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, syarat-syarat penyelenggaraan pencatatan antara lain:
Bagi wajib pajak yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha dan/atau tempat usaha, pencatatan harus menggambarkan secara jelas untuk masing-masing jenis usaha dan/atau tempat usaha yang bersangkutan.Selain kewajiban untuk menyelenggarakan pencatatan, wajib pajak orang pribadi tersebut juga harus menyelenggarakan pencatatan atas harta dan kewajiban. Penyelenggaraan pembukuan maupun pencatatan bertujuan untuk mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya seperti pengisian surat pemberitahuan (SPT), penghitungan penghasilan kena pajak, penghitungan PPN dan PPnBM, serta untuk mengetahui posisi keuangan dari hasil kegiatan usaha atau ekerjaan bebas. Perlu digarisbawahi, segala bentuk buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program online wajib disimpan selama 10 tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal wajib pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan wajib pajak badan.*
EF Dhafi Quiz Find Answers To Your Multiple Choice Questions (MCQ) Easily at ef.dhafi.link. with Accurate Answer. >>
Ini adalah Daftar Pilihan Jawaban yang Tersedia :
Apa itu ef.dhafi.link??ef.dhafi.link Merupakan situs pendidikan pembelajaran online untuk memberikan bantuan dan wawasan kepada siswa yang sedang dalam tahap pembelajaran. mereka akan dapat dengan mudah menemukan jawaban atas pertanyaan di sekolah. Kami berusaha untuk menerbitkan kuis Ensiklopedia yang bermanfaat bagi siswa. Semua fasilitas di sini 100% Gratis untuk kamu. Semoga Situs Kami Bisa Bermanfaat Bagi kamu. Terima kasih telah berkunjung.
Bagaimana tahapan pencatatan atau posting transaksi keuangan menjadi buku besar? Berikut cara mencatat transaksi keuangan bisnis dengan tepat yang akan dijelaskan oleh Blog Mekari Jurnal. Salah satu kegiatan penting yang harus dilakukan oleh perusahaan adalah mencatat transaksi keuangan. Pencatatan transaksi ini merupakan dasar dalam proses akuntansi. Tanpa melakukan pencatatan pada transaksi keuangan yang telah dilakukan, Anda tidak dapat membuat laporan keuangan. Padahal yang kita tahu, laporan keuangan merupakan tugas dan kewajiban bagi perusahaan kepada stakeholder-nya. Dengan melakukan pencatatan dan membuat laporan keuangan, Anda akan mendapatkan banyak keuntungan, seperti melakukan penilaian, menentukan langkah evaluasi atau perbaikan, membantu pengambilan keputusan, menilai kinerja perusahaan, dan banyak keuntungan lain yang masih bisa didapatkan. Sayangnya, masih banyak pelaku usaha terutama usaha kecil yang belum banyak mencatat transaksi keuangan yang sudah dilakukannya. Beberapa alasan yang mereka sebutkan yakni karena susah dan ribet. Padahal perusahaan dapat dikatakan tumbuh dengan baik jika memiliki pelaporan keuangan yang rapi, valid, akurat, dan dapat terbaca dengan mudah. Pencatatan transaksi keuangan secara teratur memegang peranan penting untuk melengkapi laporan keuangan yang dapat dimanfaatkan sebagai kepentingan bisnis. Tahapan Pencatatan atau Posting Transaksi Keuangan Menjadi Buku BesarUntuk menemukan jawaban dari pertanyaan tersebut, berikut ini adalah langkah-langkah yang harus Anda lakukan untuk membuat pencatatan transaksi keuangan. Menyiapkan Bukti TransaksiSebelum membuatpostingtransaksi keuangan, tentunya Anda harus menyiapkan bukti-bukti transaksi bisnis secara kronologis sebagai dasar dari pencatatan keuangan. Adapun contoh bukti transaksi seperti faktur atau invoice, nota, bukti penerimaan, bukti pembayaran, buku kwitansi, akte, surat perjanjian, wesel, cek, dan lainnya. Bukti-bukti tersebut dapat dikatakan sebagai alat pertanggungjawaban terhadap transaksi yang sudah dilakukan perusahaan. Menyusun bukti transaksi harus dilakukan secara kronologis, artinya membuatnya secara terurut dan terperinci. Identifikasi Keaslian Bukti Transaksi KeuanganBukti yang sudah dikumpulkan bukan berarti dapat dicatat semua. Bukti yang boleh dicatat dalam pembukuan adalah yang asli sehingga Anda harus memastikan keaslian dari bukti transaksi tersebut. Langkah ini penting karena akan berkaitan dengan proses-proses selanjutnya terutama proses audit. Jika Anda ketahuan mencatat transaksi dengan bukti yang palsu maka resikonya akan sangat besar. Bisnis Anda dapat mengalami banyak masalah sampai akhirnya mungkin akan dibekukan. Oleh karena itu, pastikan bukti yang dicatat adalah bukti yang asli bukan bukti yang dibuat-buat atau palsu. Terlebih dengan adanya kecanggihan teknologi, membuat atau meniru bukti merupakan hal yang mudah untuk dilakukan, sehingga Anda juga harus waspada. Cara yang dapat dilakukan untuk mengecek keaslian bukti yakni dengan melakukan pengecekan silang antar pihak, baik pihak internal maupun eksternal. Selain itu, Anda juga dapat mengeceknya dengan melihat informasi perusahaan, tanda tangan atau stempel sebagai bukti keaslian. Melakukan Pencatatan Transaksi KeuanganSetelah melakukan analisis bukti-bukti transaksi yang ada, saatnya mencatat bukti-bukti tersebut ke dalam jurnal harian. Jurnal merupakan catatan yang disusun secara sistematis dan didasarkan pada kronologis transaksi-transaksi yang dilakukan. Fungsi dari adanya jurnal ini adalah:
Dalam pembagiannya, jurnal terdiri dari dua jenis yaitu jurnal umum yaitu jurnal yang mencatat seluruh transaksi ke dalam sebuah kesatuan berdasarkan pada urutan waktu dan jurnal khusus yang digunakan untuk pencatatan transaksi keuangan yang dilakukan secara spesifik. Melakukan Posting Transaksi ke Buku BesarSetelah mencatat semua bukti transaksi ke dalam jurnal lalu apa? Langkah setelah mencatat transaksi dalam jurnal yaitu adalah mem-posting ke dalam buku besar. Berikut adalah langkah yang harus dilakukan untuk mem-postingnya.
Setelah mengetahui tentang tahapan mencatat transaksi keuangan hingga mempostingnya dalam buku besar yang cukup memerlukan usaha dan ketelitian. Membuat Neraca KeuanganJika Anda sudah mencatat transaksi keuangan dengan rapi, cara selanjutnya Anda dapat membuat neraca. Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui apakah jumlah saldo sisi aktiva (debit) sama dengan saldo sisi pasiva (kredit). Jika belum seimbang maka artinya ada transaksi yang belum dicatat atau ada kesalahan dalam menghitung. Anda dapat membetulkannya sebelum membuat laporan keuangan. Dengan demikian membuat neraca juga dapat mengurangi risiko Anda salah dalam membuat laporan keuangan. Karena jika kesalahan diketahuinya pada saat sudah menjadi laporan keuangan, tentu saja pekerjaan Anda pun akan semakin banyak. Maka ada baiknya, jika perusahaan mulai beralih menggunakan software akuntansi online atau aplikasi pencatatan keuangan yang memudahkan pencatatan dan pengecekan setiap saat. Baca Juga : Cermati Fitur-fitur Ini saat Pilih Accounting Software Terbaik Pilih Aplikasi Akuntansi Mekari Jurnal Untuk Permudah Pencatatan Transaksi Keuangan di Perusahaan AndaMencatat transaksi dengan rapi tidaklah sulit. Anda hanya perlu meluangkan waktu dan tenaga dalam prosesnya. Namun, sekarang Anda tidak perlu khawatir kehilangan banyak waktu dan tenaga hanya untuk mencatat transaksi dengan rapi. Karena mencatat transaksi keuangan kini dapat dilakukan dengan mudah dan cepat dengan menggunakan Jurnal sebagai sistem pemrosesan transaksi. Jurnaldapat membantu Anda membuat laporan keuangan dengan mudah, cepat, dan nyaman. Dengan Jurnal, Anda hanya perlu mencatat seluruh transaksi ke dalam sistem, dan Jurnal akan membantu Anda membuat laporan keuangan dengan mudah. Jurnal juga dilengkapi dengan berbagai fitur lain yang mempermudah Anda dalam mengelola bisnis mulai dari membuat faktur secara profesional, software invoice, memonitor kondisi keuangan di mana saja, mengelola stok dan aset perusahaan, mengelola utang piutang, dan masih banyak fitur lainnya. DenganJurnal, rasakan akselerasi bisnis yang lebih pesat lagi. Daftarkan bisnis Anda sekarang juga dan nikmati free trial selama 14 hari. Saya Mau Coba Gratis Jurnal Sekarang! atau Saya Mau Bertanya Ke Sales Jurnal Sekarang! Jurnal juga memiliki penawaran harga yang kompetitif dan menarik yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan usaha Anda. Untuk informasi lebih lengkap tentang fitur Mekari Jurnal, bisa Anda dapatkan di sini. Nah setelah membaca tulisan tentang tahapan pencatatan atau posting transaksi keuangan menjadi buku besar disini, sekarang tentu anda bisa menjawab beberapa pertanyaan seperti :
Semoga informasi ini bisa bermanfaat untuk Anda yang memerlukannya. Jangan lupa untuk dibagikan di sosial media ya.
Kategori : Keuangan
Artikel Sebelumnya Artikel Selanjutnya Related Articles
Keuangan 14 Jenis Anggaran Keuangan yang Dimiliki Perusahaan
Keuangan Pengertian, Jenis, Format, Contoh Laporan Keuangan Akuntansi Adalah Sebagai Berikut!
Keuangan Administrasi Keuangan : Pengertian, Tujuan, Fungsi dan Lainnya
Keuangan Akuntansi Anggaran dan Manfaatnya Bagi Perusahaan
Nama Lengkap Subscribe |