Negara adalah organisasi kekuasaan yang berdaulat dengan tata pemerintahan yang melaksanakan tata tertib atas orang-orang di daerah tertentu.[1] Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independen. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah,[2] dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara terluas di dunia adalah Rusia, sedangkan yang populasinya terbanyak adalah Tiongkok. Negara yang terbaru adalah Sudan Selatan yang baru memperoleh kemerdekaannya pada tahun 2011. Ada dua bentuk negara yang dikenal di dunia saat ini, yakni kesatuan (unitaris) dan serikat (federasi). Negara kesatuanNegara kesatuan (unitaris) merupakan bentuk negara yang kekuasaan tertingginya berada di pemerintahan pusat. Secara hierarkinya, negara kesatuan merupakan negara yang bersusunan tunggal yang berarti tidak ada negara di dalam negara. Negara kesatuan dibedakan kembali menjadi dua yaitu sistem sentralisasi dan desentralisasi. Dalam sistem sentralisasi, semua persoalan diatur oleh pemerintah pusat. Daerah bertugas menjalankan perintah dari pusat tanpa diberikan kewenangan. Sedangkan dalam desentralisasi, daerah diberikan kewenangan untuk mengatur urusan rumah tangga sendiri (hak otonomi) sesuai kebutuhan dan peraturan yang juga diatur oleh pemerintah pusat. Ciri-ciri negara kesatuan:
Contoh negara kesatuan yaitu Inggris Raya, Prancis, Indonesia, dan Maladewa. Negara serikatNegara serikat (federasi) merupakan bentuk negara yang di dalamnya terdapat beberapa negara yang disebut negara bagian. Negara-negara tersebut ada yang merupakan penggabungan diri atau hasil pemekaran bagian. Dalam negara serikat, dikenal dua macam pemerintahan di dalamnya yaitu pemerintahan federal dan pemerintahan negara bagian. Pemerintahan federal biasanya mengatur urusan bersama dari semua anggota negara bagian seperti hubungan internasional, pertahanan, mata uang, dan komunikasi. Ciri-ciri negara federasi:
Contoh negara federasi yaitu Amerika Serikat, Rusia, Brasil, dan Jerman. Kata "negara" dipakai beberapa ahli untuk merujuk pada negara berdaulat. Tidak ada kesepakatan khusus mengenai jumlah negara di dunia, karena ada beberapa negara yang masih diperdebatkan kedaulatannya. Ada total 206 negara, dengan 193 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dan 13 lainnya yang kedaulatannya diperdebatkan. Meskipun bukan negara berdaulat, Inggris, Skotlandia, Wales dan Irlandia Utara (yang tergabung dalam Britania Raya) adalah contoh entitas yang disepakati dan dirujuk sebagai negara.[3][4][5][6] Bekas negara lainnya seperti Bavaria (kini bagian dari Jerman) dan Piedmont (kini bagian dari Italia) tidak akan dirujuk sebagai "negara" dalam kondisi normal, walaupun mereka pernah menjadi sebuah negara yang berdiri sendiri pada masa lalu.
Lihat informasi mengenai
|