Adapun orang yang sah menjadi wali pengantin wanita sebagai berikut kecuali

Pernikahan berstatus sah jika antara lain ada walinya. adapun orang yang sah menjadi wali pengantin wanita sebagai berikut, kecuali:

  1. anak laki-laki dari saudara sebapak.
  2. saudara tiri laki-laki dari mempelai wanita.
  3. bapak pengantin wanita.
  4. kakek mempelai wanita.

Jawabannya adalah a. anak laki-laki dari saudara sebapak.

Pernikahan berstatus sah jika antara lain ada walinya. adapun orang yang sah menjadi wali pengantin wanita sebagai berikut, kecuali anak laki-laki dari saudara sebapak.

Penjelasan dan Pembahasan

Jawaban a. anak laki-laki dari saudara sebapak menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.

Jawaban b. saudara tiri laki-laki dari mempelai wanita menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban c. bapak pengantin wanita menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di situs ruangguru ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.

Jawaban d. kakek mempelai wanita menurut saya ini malah 100% salah, karena tadi saat coba cari buku catatan, jawaban ini cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah a. anak laki-laki dari saudara sebapak.

Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.

Lihat juga kunci jawaban pertanyaan berikut:

Adapun orang yang sah menjadi wali pengantin wanita sebagai berikut kecuali

Majalengka (Humas). Hai teman teman, kali ini kita akan membahas tentang wali Nikah. Mohon diketahui bahwa sebuah pernikahan tidak sah jika tidak dihadiri wali nikah. Pasalnya wali nikah merupakan salah satu dari lima rukun nikah yang wajib dipenuhi. Hal ini berdasarkan hadist Nabi berikut ini:

لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ، وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ.


Adapun orang yang sah menjadi wali pengantin wanita sebagai berikut kecuali

“Tidak sah nikah kecuali dengan keberadaan wali dan dua saksi yang adil.


“Dari Abu Musa dari bapaknya, berkata: bersabda Rasulullah saw:”Tidak sah nikah kecuali dengan wali”. (HR. Ahmad, Abu Daud, at-Tirmizi, Ibnu Hibban dan al-Hakim serta dinyatakannya sebagai hadis shahih)


Wali nikah haruslah seorang laki-laki, tidak boleh seorang perempuan berdasarkan pada hadits berikut :

“Dari Abu Hurairah, ia berkata, bersabda Rasulullah saw: ”Perempuan tidak boleh menikahkan (menjadi wali) terhadap perempuan dan tidak boleh menikahkan dirinya”. (HR. ad-Daraqutni dan Ibnu Majah)

Wali sendiri ialah sebutan untuk pihak lelaki dalam keluarga atau lainnya yang bertugas mengawasi keadaan atau kondisi seorang perempuan, khususnya dalam bab nikah.

Definisi tersebut senada dengan pernyataan Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha, Al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syâfi’i (Surabaya: Al-Fithrah, 2000), juz IV, hal. 60:

الولاية في اللغة: تأتي بمعنى المحبة والنصرة. …والولاية في الشرع: هي تنفيذ القول على الغير، والإشراف على شؤونه

“Perwalian secara bahasa bermakna cinta atau pertolongan…perwalian secara syariat ialah menyerahkan perkataan pada orang lain dan pengawasan atas keadaannya”


Wali nasab

Berikut ini urutan wali nikah nasab:

1.    Ayah

2.    Kakek

3.    Ayahnya Kakek (buyut)

4.    Saudara laki-laki seayah seibu (Kakak/Adik)

5.    Saudara laki-laki seayah

6.    Anak saudara laki-laki seayah seibu (Keponakan)

7.    Anak saudara laki-laki seayah

8.    Paman seayah seibu

9.    Paman seayah

10.    Anak paman seayah seibu (sepupu)

11.    Anak paman seayah

12.    Cucu paman seayah seibu

13.    Cucu paman seayah

14.    Paman ayah seayah seibu (kakak/adik kakek)

15.    Paman ayah seayah

16.    Anak paman ayah seayah seibu

17.    Anak paman ayah seayah

18.    Paman kakek seayah seibu (kakak/adik buyut)

19.    Paman kakek seayah

20.    Anak paman kakek seayah seibu

21.    Anak paman kakek seayah

22.    Wali hakim

Tertibnya wali nikah dimulai dari urut 1, bila tidak ada beralih ke urutan ke 2, dan selanjutnya. 

Siapa yang diprioritaskan menjadi wali, Imam Abu Suja’ dalam Matan al-Ghâyah wa Taqrîb (Surabaya: Al-Hidayah, 2000), hal. 31, menjelaskannya sebagai berikut:

وأولى الولاة الأب ثم الجد أبو الأب ثم الأخ للأب والأم ثم الأخ للأب ثم ابن الأخ للأب والأم ثم ابن الأخ للأب ثم العم ثم ابنه على هذا الترتيب فإذا عدمت العصبات ف…الحاكم

“Wali paling utama ialah ayah, kakek (ayahnya ayah), saudara lelaki seayah seibu (kandung), saudara lelaki seayah, anak lelaki saudara lelaki seayah seibu (kandung), anak lelaki saudara lelaki seayah, paman dari pihak ayah, dan anak lelaki paman dari pihak ayah. Demikianlah urutannya. Apabila tidak ada waris ‘ashabah, maka…hakim.”

Dari penjelasan  di atas, bisa kita pahami bahwa yang berhak menjadi wali adalah para pewaris ‘ashabah dari calon mempelai wanita. Urutan penyebutan dalam keterangan Abu Sujak itu merupakan urutan prioritas yang berhak menjadi wali nikah.

Jika ternyata semua pihak keluarga  atau wali nasab di atas tidak ada, maka alternatif terakhir yang menjadi wali ialah wali hakim.

Wali Hakim

Wali hakim adalah Pejabat yang di tunjuk oleh menteri Agama atau pejabat yang di tunjuk olehya untukbertindak sebagai wali nikah bagi calon mempelai wanita yang tidak mempunyai wali.


لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ، وَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ.

“Tidak sah nikah kecuali dengan keberadaan wali, dan penguasa adalah wali bagi wanita yang tidak mempunyai wali.”

Wali nasab boleh pindah pada Wali Hakim apabila:

  • Sudah tidak ada garis wali nasab
  • Walinya Mafqud / Hilang
  • Walinya Baid /jauh( jarak Boleh qosor 92,5 km)
  • Walinya sedang sakit
  • Walinya tidak dapat di hubungi
  • Walinya sedang Ihrom ( Haji / Umroh )
  • Walinya Udhur
  • Walinya Adhol /mogok ( berdasarkan Keputusan Pengadilan Agama ).

Wali Muhakkam

Dalam hal pernikahan, wali muhakkam adalah orang biasa, bukan pejabat hakim resmi, yang ditunjuk oleh seorang perempuan untuk menjadi wali dan menikahkan dirinya dengan seorang lelaki yang telah melamarnya.(Al-Hawi al-Kabir, juz 16, hal. 648).

Syarat Wali dan Saksi

Tidak sembarang orang bisa menjadi wali dan saksi dalam pernikahan. Ada beberapa persyaratan tertentu yang harus dipenuhi. Dikutip pula dari Imam Abu Suja’ dalam Matan al-Ghâyah wa Taqrîb:

ويفتقر الولي والشاهدان إلى ستة شرائط: الإسلام والبلوغ والعقل والحرية والذكورة والعدالة

“Wali dan dua saksi membutuhkan enam persyaratan: islam, baligh, berakal, merdeka, lelaki, dan adil”.

Dari pemaparan di atas, bisa kita pahami bahwa wali dan dua orang saksi dalam pernikahan harus memiliki 6 persyaratan sebagai berikut:

Pertama, Islam. Seorang wali ataupun saksi nikah harus beragama islam. Dengan demikian apabila wali tersebut kafir, maka pernikahan tidak akan sah, kecuali dalam beberapa kasus yang akan diterangkan di tempat terpisah.

Kedua, baligh. Arti mendasar wali ialah seseorang yang dipasrahi urusan orang lain, yang dalam hal ini adalah perempuan yang akan menikah. Adalah tidak mungkin menyerahkan urusan tersebut pada anak yang masih kecil dan belum baligh. Oleh karena itu syariat mewajibkan wali dan dua orang saksi dalam pernikahan haruslah orang yang sudah baligh

Ketiga, berakal. Berakal di sini pengertiannya sama seperti kriteria “berakal” dalam bab lainnya semisal bab shalat.

Keempat, lelaki. Dengan persyaratan ini, maka pernikahan dianggap tidak sah apabila wali atau saksi adalah perempuan atau seorang waria yang berkelamin ganda.

Kelima, adil. Adil yang dimaksud di sini ialah sifat seorang muslim yang menjaga diri dan martabatnya. Kebalikan dari adil ialah fasiq.

5. Apa yang akhirnya ia lakukan?​

akar pangkat 3 kali akar pangkat 5 ​

nilai dari (√32)^²⁵tolong dengan caranya.​​

Apa aba aba yang diberikan ketika ingin MEMBUBARKAN, pasukan? (buat acara resmi) yg ngasal kalendernya htam smua​

Apa arti negatif? Tolong di bantu kk hr ini di kumpul

Tuliskan soal apa saja yang terdapat pada lomba ranking 1 beserta jawabannya....​

tutor deketin cwe donk​

menurut IBRANI 11:1 iman adalah dasar dari segala sesuatu yang kata harapkan, dan bukti dari segala sesuatu yang tidak kita lihat.artinya??​

tolong di jawab jangan ngasal harus pakai cara​

Jelaskan 3 faktor binatang sembelihan yang dihukumi bangkai dan haram dimakan​