Anak hewan yang berada dalam kandungan induknya yang disembelih sebaiknya

saudiembassy.net

Peternakan sapi di Arab Saudi.

Red: Heri Ruslan

REPUBLIKA.CO.ID, Assalamualaikum wr wbUstaz, bagaimana hukumnya memakan embrio/janin sapi atau kambing yang ditemukan  ketika menyembelih induknya. Lalu, bagaimana apabila ditemukan janin sapi atau kambing yang sudah berwujud anak sapi, seperti kehamilan lebih dari satu bulan ketika menyembelih induknya?

Muwardi Anam Hs – Denpasar


Waalaikumussalam wr wbBerkenaan dengan janin binatang ternak yang hidup ketika dikeluarkan dari perut induknya yang disembelih, para ulama sepakat, penyembelihan tersebut ditujukan untuk induknya bukan untuk janin. Karenanya, jika ingin memakan janin tersebut maka harus dilakukan penyembelihan terhadap janin.Jika tidak disembelih lalu janin itu mati, ia adalah bangkai yang haram untuk dikonsumsi. Sesuai firman Allah SWT, “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS al-Maidah [5]: 3). Sedangkan, jika janin binatang ternak itu mati ketika dikeluarkan dari perut induknya yang disembelih, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang kehalalannya untuk dikonsumsi. Imam Abu Hanifah berpendapat, janin itu tidak boleh dimakan kecuali jika ia keluar dalam keadaan hidup kemudian disembelih secara syar’i. Imam Malik berpendapat, jika janin binatang ternak itu sudah berwujud dan sudah tumbuh bulunya maka boleh dimakan, sedangkan jika belum berwujud maka tidak boleh dimakan. Jumhur ulama, seperti Imam Syafii, Imam Ahmad, Abu Yusuf, dan Muhammad dari kalangan ulama Mazhab Hanafi berpendapat, jika janin itu keluar dari perut induknya yang disembelih secara syar’i dalam keadaan mati maka boleh dimakan karena penyembelihan terhadap induknya itu juga merupakan penyembelihan terhadap janin tersebut. Hal itu sesuai dengan hadis Nabi Muhammad  SAW. Dari Abu Sa’id al-Khudri  ia berkata, “Saya bertanya kepada Rasulullah SAW tentang janin (binatang ternak), beliau menjawab: Makanlah jika kalian mau.” Dalam riwayat lain, Musaddad meriwayatkan bahwa Abu Sa’id berkata, “Ya Rasulullah! Kami menyembelih unta, sapi, dan kambing, lalu kami menemukan janin di dalam perutnya. Apakah janin itu kami buang atau kami makan? Rasulullah SAW menjawab: Jika kalian mau, makanlah karena penyembelihan ibunya juga penyembelihan untuk janin tersebut.” (HR Abu Daud, Tirmizi, Ibnu Majah, Ahmad, Daruquthni, dan Baihaqi).Oleh karenanya, dibolehkan memakan janin binatang ternak yang keluar dalam keadaan mati dari perut induknya yang disembelih secara syar’i. Sebab, penyembelihan untuk induknya juga merupakan penyembelihan untuk janin tersebut. Sedangkan, jika janin itu keluar dalam keadaan hidup maka harus disembelih juga secara syar’i agar bisa dimakan, jika tidak, lalu mati maka ia adalah bangkai yang haram untuk dimakan.Wallahu a’lam bish shawab.

Ustaz Bachtiar Nasir

  • fatwa
  • janin hewan
  • makan
  • hukum
  • islam

Anak hewan yang berada dalam kandungan induknya yang disembelih sebaiknya

Silakan akses epaper Republika di sini Epaper Republika ...

ADI RIZALDI (2017) HUKUM MENGONSUMSI JANIN HEWAN SEMBELIHAN (Studi Komparatif Imam Abu Hanifah dan Imam Asy –Syafi`i). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.

Abstract

Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi oleh adanya perbedaan pendapat antara Imam Abu Hanifah dan Imam Asy-Syafi’i tentang hukum janin yang mati ketika keluar dari perut induknya yang telah disembelih. Imam Abu Hanifah berpendapat janin hewan yang mati ketika keluar dari rahim induknya yang telah disembelih adalah bangkai dan haram untuk dimakan. Sedangkan Imam Asy- Syafi`i berpendapat janin yang mati ketika keluar dari perut induknya yang telah disembelih, boleh untuk dimakan. Mencermati kedua pendapat Imam di atas, penulis tertarik melakukan penelitian dengan rumusan masalah: Bagaimana pendapat Imam Abu Hanifah tentang hukum janin hewan sembelihan dan metode istinbathnya, Bagaimana pendapat Imam Asy-Syafi`i tentang hukum janin hewan sembelihan dan metode istinbathnya, serta Bagaimana analisa fiqh muqaran terhadap pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Asy-Syafi`i tentang hukum janin hewan sembelihan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pendapat Imam Abu Hanifah tentang Hukum janin hewan sembelihan dan dalil-dalilnya, untuk mengetahui pendapat Imam Asy-Syafi`i tentang hukum janin hewan sembelihan dan dalil-dalilnya. Serta untuk mengetahui tinjauan fiqh muqaran pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Asy-Syafi`i tentang hukum janin hewan sembelihan. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research), yaitu dengan menelaah literature yang berhubungan dengan pembahasan ini. Sumber data terdiri atas sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer yaitu kitab-kitab fiqh Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah, serta bahan hukum sekunder yaitu kitab-kitab fiqh yang berkaitan dengan penelitian. Kitab-kitab tersebut dikumpulkan dan kemudian dibahas dan dianalisa dengan menggunakan metode deskriptif, deduktif, induktif dan komparatif. Adapun hasil penelitian yang penulis lakukan bahwa hukum janin hewan sembelihan menurut Imam Abu Hanifah adalah bangkai. Haram untuk dimakan. Pendapat Imam Abu Hanifah tersebut berdasarkan kepada Alquran surat Al- Maidah ayat 3 dan hadis Rasulullah dari `Adi ibn Hatim Ra. Sedangkan menurut ii Imam Asy-Syafi’i bahwa hukum janin hewan sembelihan adalah boleh dimakan. Karena janin adalah bagian dari induknya, maka penyembelihan itu hanya bersifat pembersihan jika tidak dilakukan tidak apa-apa. Pendapat Imam Asy-Syafi`i tersebut berdasarkan Hadis dari Abi Said Al-Khudri. Sedangkan Menurut analisis tinjauan fiqh muqaran, pendapat Imam Syafi’i lebih kuat yakni hukum janin hewan sembelihan adalah halal untuk dimakan. Sebagaimana penjelasan Hadits Abi Said Al-Khudri bahwa “penyembelihan janin mengikuti penyembelihan induknya”. Karena janin merupakan bagian dari induknya, maka penyembelihan induknya juga penyembelihan bagi bagian-bagiannya. Hadis Abi Said Al-Khudri tersebut menurut ulama hadis berkedudukan Sahih karena diriwayatkan oleh lebih dari sebelas sahabat, serta pendapat ini lebih mashur di kalangan ulama seperti Imam Ahmad dan kedua sahabat Imam Abu Hanifah; Abu Yusuf, Muhammad ibn Hasan Asy-Syaibani.

Actions (login required)

Kamis , 24 Jan 2013, 07:29 WIB

saudiembassy.net

Peternakan sapi di Arab Saudi.

Red: Heri Ruslan

REPUBLIKA.CO.ID, Assalamualaikum wr wbUstaz, bagaimana hukumnya memakan embrio/janin sapi atau kambing yang ditemukan  ketika menyembelih induknya. Lalu, bagaimana apabila ditemukan janin sapi atau kambing yang sudah berwujud anak sapi, seperti kehamilan lebih dari satu bulan ketika menyembelih induknya?

Muwardi Anam Hs – Denpasar


Waalaikumussalam wr wbBerkenaan dengan janin binatang ternak yang hidup ketika dikeluarkan dari perut induknya yang disembelih, para ulama sepakat, penyembelihan tersebut ditujukan untuk induknya bukan untuk janin. Karenanya, jika ingin memakan janin tersebut maka harus dilakukan penyembelihan terhadap janin.Jika tidak disembelih lalu janin itu mati, ia adalah bangkai yang haram untuk dikonsumsi. Sesuai firman Allah SWT, “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS al-Maidah [5]: 3). Sedangkan, jika janin binatang ternak itu mati ketika dikeluarkan dari perut induknya yang disembelih, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang kehalalannya untuk dikonsumsi. Imam Abu Hanifah berpendapat, janin itu tidak boleh dimakan kecuali jika ia keluar dalam keadaan hidup kemudian disembelih secara syar’i. Imam Malik berpendapat, jika janin binatang ternak itu sudah berwujud dan sudah tumbuh bulunya maka boleh dimakan, sedangkan jika belum berwujud maka tidak boleh dimakan. Jumhur ulama, seperti Imam Syafii, Imam Ahmad, Abu Yusuf, dan Muhammad dari kalangan ulama Mazhab Hanafi berpendapat, jika janin itu keluar dari perut induknya yang disembelih secara syar’i dalam keadaan mati maka boleh dimakan karena penyembelihan terhadap induknya itu juga merupakan penyembelihan terhadap janin tersebut. Hal itu sesuai dengan hadis Nabi Muhammad  SAW. Dari Abu Sa’id al-Khudri  ia berkata, “Saya bertanya kepada Rasulullah SAW tentang janin (binatang ternak), beliau menjawab: Makanlah jika kalian mau.” Dalam riwayat lain, Musaddad meriwayatkan bahwa Abu Sa’id berkata, “Ya Rasulullah! Kami menyembelih unta, sapi, dan kambing, lalu kami menemukan janin di dalam perutnya. Apakah janin itu kami buang atau kami makan? Rasulullah SAW menjawab: Jika kalian mau, makanlah karena penyembelihan ibunya juga penyembelihan untuk janin tersebut.” (HR Abu Daud, Tirmizi, Ibnu Majah, Ahmad, Daruquthni, dan Baihaqi).Oleh karenanya, dibolehkan memakan janin binatang ternak yang keluar dalam keadaan mati dari perut induknya yang disembelih secara syar’i. Sebab, penyembelihan untuk induknya juga merupakan penyembelihan untuk janin tersebut. Sedangkan, jika janin itu keluar dalam keadaan hidup maka harus disembelih juga secara syar’i agar bisa dimakan, jika tidak, lalu mati maka ia adalah bangkai yang haram untuk dimakan.Wallahu a’lam bish shawab.

Ustaz Bachtiar Nasir

  • fatwa
  • janin hewan
  • makan
  • hukum
  • islam

ما المرادف من كلمة : ١.عائل ٢.وزرك ٣.العشر ٤.ممنون ٥.تولى ٦.القدر ٧.قيمة ٨. أشتاتا ٩. زلزلت ١٠. أغارtolong bantuannya ^^​jangan ngasal plis:(

Hukum tajwid Surah An-Nur ayat 12

soal terlampir.req?​

5 kalimat Arab berdasarkan latinnya​

Tasriflah fiil madhi kata “ع َصنْ َي”!boleh minta tolong gak kak?hehe​

Terjemahkan kalimat berikut kedalam bahasa arab! “Aisyah menjual barang sayur di pasar”​

bagaimana hubungan antara qada dan qadar ​

nama-nama Malaikat dan tugas nya​

Soal terlampirReq qaqa ​

QuizIbadah apa saja pada bulan Dzulhijjah ??​

Reporter : Ahmad Baiquni

Terdapat tiga perlakuan yang bisa dijalankan sesuai anjuran ulama.

Dream - Syariat kurban menetapkan beberapa syarat untuk hewan yang akan disembelih. Syaratnya antara lain bebas dari segala penyakit dan sudah cukup umur ditandai dengan gigi yang sudah tanggal.

Jenis kelamin hewan tidaklah menjadi syarat ibadah kurban. Sehingga, berkurban dengan kambing atau sapi betina tidaklah masalah.

Berkurban Adalah Bentuk Syukur Agar Kehidupan Lebih Baik

Ada kalanya, seseorang membeli hewan yang sedang bunting untuk kurban. Karena sudah diniatkan untuk kurban, maka hewan tersebut harus disembelih saat Idul Adha dan hari-hari Tasyrik.

Tetapi, jika hewan tersebut melahirkan sebelum disembelih untuk kurban, bagaimana status anaknya?

Dikutip dari bincangsyariah, kasus ini rupanya pernah dibahas oleh ulama zaman dulu. Bahkan sampai tersimpul tiga perlakuan terkait masalah ini.

© Dream

Perlakuan pertama yaitu disembelih bersama induknya. Sebab, anak hewan mengikuti induknya baik sebelum maupun setelah ditetapkan untuk kurban.

Pandangan ini dikemukakan oleh Imam Syafi'i dalam kitabnya Al Umm.

" Jika hewan kurban melahirkan, maka anaknya disembelih bersama induknya."

Dasar dari pendapat Imam Syafi'i adalah atsar dari Imam Al Baihaqi.

" Sesungguhnya Sayidina Ali berkata kepada seseorang yang sedang membawa sapi beserta anaknya. Kemudian orang tersebut berkata, 'Sesungguhnya saya membeli sapi ini untuk dijadikan kurban kemudian sapi ini melahirkan'. Sayidina Ali berkata, 'Maka kamu jangan minum susunya kecuali susu yang lebih diminum anaknya. Ketika Idul Adha telah tiba, maka sembelihlah sapi tersebut bersama anaknya dari tujuh orang."

Perlakuan kedua, disedekahkan dalam keadaan hidup. Imam Al Qaduri menjelaskan dalam kitab Badalus Shana'i, anak hewan itu harus disembelih atau disedekahkan kepada orang lain.

" Wajib menyembelih anak hewan kurban, dan jika disedekahkan maka hukumnya boleh."

Perlakuan ketiga, dijual dan hasilnya disedekahkan kepada orang lain. Pandangan ini diyakini oleh ulama dari Mazhab Hanafi, seperti disebutkan dalam kitab Badalus Shana'i.

" Jika hewan kurban melahirkan, maka anaknya disembelih bersama induknya. Namun jika dijual, maka hasilnya disedekahkan."

Selengkapnya...

Video yang berhubungan