Visi, Misi, dan TujuanBahasa Indonesia English Arabic Chinese VISI MPR RI
Makna dari Visi MPR dapat diuraikan sebagai berikut:
MISI MPR RI Dalam rangka mewujudkan visi “MPR menjadi rumah kebangsaan, pengawal ideologi Pancasila, dan kedaulatan rakyat”, maka misi MPR adalah:
TUJUAN Untuk mewujudkan Visi dan melaksanakan Misi MPR, MPR menetapkan 9 (sembilan) tujuan strategis yang akan dicapai dalam 5 (lima) tahun (2015-2019), sebagai berikut:
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, atau disingkat Ketetapan MPR atau TAP MPR, adalah bentuk putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang berisi hal-hal yang bersifat penetapan (beschikking).
Pada masa sebelum Perubahan (Amendemen) UUD 1945, Ketetapan MPR merupakan Peraturan Perundangan yang secara hierarki berada di bawah UUD 1945 dan di atas Undang-Undang. Pada masa awal reformasi, ketetapan MPR tidak lagi termasuk urutan hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia.[1] Namun pada tahun 2011, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Tap MPR kembali menjadi Peraturan Perundangan yang secara hierarki berada di bawah UUD 1945.[2]
Pimpinan MPR sempat menyatakan bahwa kembali berlakunya Tap MPR pun tidak serta-merta mengembalikan posisi MPR seperti kondisi sebelumnya, dikarenakan pada era reformasi pembuatan Tap MPR baru tidak akan seperti masa yang sebelumnya, mengingat peran pembuatan Undang-Undang (legislatif) pada era reformasi diserahkan sepenuhnya kepada Presiden dan DPR.
Perubahan UUD 1945 membawa implikasi terhadap kedudukan, tugas, dan wewenang MPR. MPR yang dahulu berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, kini berkedudukan sebagai lembaga negara yang setara dengan lembaga negara lainnya (seperti Kepresidenan, DPR, DPD, BPK, MA, dan MK).
Pada Sidang Tahunan MPR Tahun 2003, MPR menetapkan Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002. Tujuan pembentukan Ketetapan MPR tersebut adalah untuk meninjau materi dan status hukum setiap TAP MPRS dan TAP MPR, menetapkan keberadaan dari TAP MPRS dan TAP MPR untuk saat ini dan masa yang akan datang, serta untuk memberi kepastian hukum.
Dengan ditetapkannya Ketetapan MPR tersebut, seluruh Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR yang berjumlah 139 dikelompokkan ke dalam 6 pasal (kategori) sesuai dengan materi dan status hukumnya.[1]
7. Keseimbangan berbangsa penerapan 5 4 3 2 a. b. C. d. antara hak dan kewajiban bernegara merupakan dan sila ke-.... Tujuan dari Organisasi Budi Utomo adalah .....*A. mempersatukan bangsa JawaB. mempertinggi derajat bangsa IndonesiaC. membebaskan Indonesia dari kemis … Membaca secara singkat dan cepat untuk mengetahui inti nya di sebut juga membaca A. scanning B. Lambat C. IntensifD. Ekstensif________________________ … Suatu sikap yang menonjolkan rasa kedaerahan dan tidak mau menerima orang diluar daerahnya disebut... apa yang dimaksud dengan kegiatan ekonomi?? Soal terlampir.req? Jelaskan dan sebutkan pengertianpenghapusan barang pada selurahperusahaan kapan kemerdekaan negara Amerika ? jelaskan cara mempertahankan NKRI yang dilakukan seorang pelajar untuk masa sekarang dan untuk masa depan supaya dapat berdiri pukul menjadi negara merdeka dan mengetahui dengan jelas arah tujuan dan cita-cita negara yang ingin dicapai bangsa Indonesia mem … |