Apa fungsi tap mpr dibuat

Visi, Misi, dan Tujuan

Bahasa Indonesia English Arabic Chinese

VISI MPR RI

MPR MENJADI RUMAH KEBANGSAAN, PENGAWAL IDEOLOGI PANCASILA, DAN KEDAULATAN RAKYAT

Makna dari Visi MPR dapat diuraikan sebagai berikut:

  1. MPR menjadi rumah kebangsaan memiliki makna bahwa MPR adalah representasi Majelis Kebangsaan yang menjalankan mandat konstitusional guna menjembatani berbagai arus perubahan, pemikiran, aspirasi masyarakat dan daerah dengan mengedepankan etika politik kebangsaan yang bertumpu pada nilai-nilai permusyawaratan/perwakilan, kekeluargaan, toleransi, kebhinnekaan, dan gotong-royong dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. MPR sebagai pengawal ideologi Pancasila memiliki makna bahwa MPR sebagai satu-satunya lembaga negara pembentuk konstitusi (the making of the constitution), adalah pengawal ideologi negara (the guardian of the state ideology) Pancasila agar tetap hidup menjadi bintang pemandu dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam mewujudkan tujuan bernegara.
  3. MPR sebagai pengawal kedaulatan rakyat memiliki makna bahwa MPR adalah lembaga negara pelaksana kedaulatan rakyat yang memiliki kewenangan tertinggi untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar, menjamin tegaknya kedaulatan rakyat dan supremasi konstitusi dalam penyelenggaraan kenegaraan dan kemasyarakatan sesuai dengan dinamika aspirasi masyarakat dan daerah, perkembangan politik dan ketatanegaraan yang berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila.

MISI MPR RI

Dalam rangka mewujudkan visi “MPR menjadi rumah kebangsaan, pengawal ideologi Pancasila, dan kedaulatan rakyat”, maka misi MPR adalah: 

  1. Melaksanakan wewenang dan tugas konstitusional Majelis Permusyawaratan Rakyat sesuai dengan ketentuan UUD NRI Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan, dengan berlandaskan asas legalitas, asas kekeluargaan, musyawarah, dan gotong royong;
  2. Melaksanakan revitalisasi nilai-nilai Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika serta Ketetapan MPRS/MPR dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
  3. Mengawal penataan sistem ketatanegaraan, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan pelaksanaannya;
  4. Memperjuangkan aspirasi masyarakat dan daerah tentang pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945 dalam setiap kebijakan nasional;
  5. Memperkukuh prinsip permusyawaratan, kerukunan nasional, persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan semangat Bhinneka Tunggal Ika;
  6. Menegakkan etika kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya,  serta pertahanan keamanan;
  7. Meningkatkan akuntabilitas kinerja lembaga-lembaga negara dalam melaksanakan wewenang dan tugas yang diamanatkan oleh UUD NRI Tahun 1945 dalam rangka memenuhi hak kedaulatan rakyat untuk meningkatkan partisipasi dan akses informasi kepada masyarakat;
  8. Mewujudkan harmonisasi hubungan antar lembaga negara dalam melaksanakan wewenang dan tugas yang diamanatkan oleh UUD NRI Tahun 1945 berdasarkan prinsip checks and balances;
  9. Memperkuat harmonisasi dalam hubungan diplomatik antar parlemen dan antar negara sahabat dalam rangka mendukung pelaksanaan politik luar negeri yang bebas dan aktif serta fungsi diplomasi parlemen.

TUJUAN

Untuk mewujudkan Visi dan melaksanakan Misi MPR, MPR menetapkan 9 (sembilan) tujuan strategis yang akan dicapai dalam 5 (lima) tahun (2015-2019), sebagai berikut:  

  1. Mewujudkan pelaksanaan wewenang dan tugas konstitusional Majelis Permusyawaratan Rakyat sesuai dengan ketentuan UUD NRI Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan dengan berlandaskan asas legalitas, asas kekeluargaan, musyawarah, dan gotong royong;
  2. Meningkatkan kualitas pelaksanaan nilai-nilai Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika serta ketetapan MPRS/MPR dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
  3. Mewujudkan sistem ketatanegaraan, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan pelaksanaannya sesuai dengan ideologi dan dasar negara Pancasila, dinamika aspirasi masyarakat dan daerah, perkembangan politik dan ketatanegaraan Indonesia;
  4. Mewujudkan kebijakan nasional yang demokratis, transparan dan akuntabel sesuai dengan dinamika aspirasi masyarakat dan daerah;
  5. Mewujudkan prinsip permusyawaratan, kualitas kerukunan nasional, persatuan dan kesatuan bangsa dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan semangat Bhinneka Tunggal Ika;
  6. Mewujudkan pelaksanaan etika kehidupan berbangsa dan bernegara oleh penyelenggara negara dan masyarakat dalam bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya serta pertahanan keamanan;
  7. Mewujudkan kepercayaan masyarakat terhadap lembagalembaga negara dalam melaksanakan wewenang dan tugas yang diamanatkan oleh UUD NRI Tahun 1945 melalui penyampaian laporan kinerja lembaga-lembaga negara kepada seluruh rakyat Indonesia;
  8. Menciptakan suasana kondusif hubungan kerja antar lembaga-lembaga negara dalam melaksanakan wewenang dan tugas yang diamanatkan oleh UUD NRI Tahun 1945 berdasarkan prinsip checks and balances;
  9. Menciptakan penguatan dan harmonisasi dalam hubungan diplomatik antar parlemen dan antar negara sahabat dalam rangka mendukung pelaksanaan politik luar negeri yang bebas dan aktif serta fungsi diplomasi parlemen.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, atau disingkat Ketetapan MPR atau TAP MPR, adalah bentuk putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang berisi hal-hal yang bersifat penetapan (beschikking).

Apa fungsi tap mpr dibuat

Pada masa sebelum Perubahan (Amendemen) UUD 1945, Ketetapan MPR merupakan Peraturan Perundangan yang secara hierarki berada di bawah UUD 1945 dan di atas Undang-Undang. Pada masa awal reformasi, ketetapan MPR tidak lagi termasuk urutan hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia.[1]

Namun pada tahun 2011, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Tap MPR kembali menjadi Peraturan Perundangan yang secara hierarki berada di bawah UUD 1945.[2] Pimpinan MPR sempat menyatakan bahwa kembali berlakunya Tap MPR pun tidak serta-merta mengembalikan posisi MPR seperti kondisi sebelumnya, dikarenakan pada era reformasi pembuatan Tap MPR baru tidak akan seperti masa yang sebelumnya, mengingat peran pembuatan Undang-Undang (legislatif) pada era reformasi diserahkan sepenuhnya kepada Presiden dan DPR.

Perubahan UUD 1945 membawa implikasi terhadap kedudukan, tugas, dan wewenang MPR. MPR yang dahulu berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, kini berkedudukan sebagai lembaga negara yang setara dengan lembaga negara lainnya (seperti Kepresidenan, DPR, DPD, BPK, MA, dan MK).

Pada Sidang Tahunan MPR Tahun 2003, MPR menetapkan Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002. Tujuan pembentukan Ketetapan MPR tersebut adalah untuk meninjau materi dan status hukum setiap TAP MPRS dan TAP MPR, menetapkan keberadaan dari TAP MPRS dan TAP MPR untuk saat ini dan masa yang akan datang, serta untuk memberi kepastian hukum.

Dengan ditetapkannya Ketetapan MPR tersebut, seluruh Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR yang berjumlah 139 dikelompokkan ke dalam 6 pasal (kategori) sesuai dengan materi dan status hukumnya.[1]

  1. ^ a b Aziz, Machmud. Jenis dan Tata Susunan/Urutan (Hierarki) Peraturan Perundang-Undangan Menurut UUD-RI dan UU Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan[pranala nonaktif permanen]. Diakses pada 22 Oktober 2011.
  2. ^ Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011

  • Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003
  • http://portal.mahkamahkonstitusi.go.id/eLaw/perundangan_tap_mpr.php

Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Ketetapan_Majelis_Permusyawaratan_Rakyat&oldid=19247505"

7. Keseimbangan berbangsa penerapan 5 4 3 2 a. b. C. d. antara hak dan kewajiban bernegara merupakan dan sila ke-....​

Tujuan dari Organisasi Budi Utomo adalah .....*A. mempersatukan bangsa JawaB. mempertinggi derajat bangsa IndonesiaC. membebaskan Indonesia dari kemis … kinanD. persamaan hak dan warga negara​

Membaca secara singkat dan cepat untuk mengetahui inti nya di sebut juga membaca A. scanning B. Lambat C. IntensifD. Ekstensif________________________ … ________1. Sebutkan fungsi organ gerak pada manusia 2. Sebutkan dua macam pasang otot yang bekerja untuk menghasilkan gerak3. Sebutkan jenis tulang berdasarkan bentuk nya4. Apa yg di maksud paragraf 5. Bagaimana langkah langkah membaca sekilas​

Suatu sikap yang menonjolkan rasa kedaerahan dan tidak mau menerima orang diluar daerahnya disebut...​

apa yang dimaksud dengan kegiatan ekonomi?? ​

Soal terlampir.req?​

Jelaskan dan sebutkan pengertianpenghapusan barang pada selurahperusahaan​

kapan kemerdekaan negara Amerika ?​

jelaskan cara mempertahankan NKRI yang dilakukan seorang pelajar untuk masa sekarang dan untuk masa depan​

supaya dapat berdiri pukul menjadi negara merdeka dan mengetahui dengan jelas arah tujuan dan cita-cita negara yang ingin dicapai bangsa Indonesia mem … erlukan pancasila sebagai​