Apa maksud jalur reguler sipencatar 2022

Berdasarkan Pengumuman Nomor PG.12/BPSDMP-2021 tentang Jadwal Susulan Seleksi Lanjutan SIPENCATAR Jalur Reguler Pola Pembibitan dan Non Pola Pembibitan Perguruan Tinggi Kementerian Perhubungan Tahun Akademik 2021/2022, maka diinformasikan kepada seluruh Peserta SIPENCATAR Jalur Reguler Pola Pembibitan dan Jalur Reguler Non Pola Pembibitan Kementerian Perhubungan Tahun Akademik 2021/2022 lokasi seleksi di Politeknik Pelayaran Surabaya.

〉〉 PENGUMUMAN SELENGKAPNYA SILAHKAN UNDUH DISINI

Halo sobat BTW,  pada kesempatan kali ini BTW Edutect akan memberikan penjelasan mengenai perbedaan jalur pola pembibitan, reguler dan mandiri di sekolah kedinasan di kementerian perhubungan. Berikut penjelaskan mulai dari segi tahapan dari seleksi, biaya pendidikan, sampai peluang kerja lulusan masing – masing jalur pendaftaran.

Proses seleksi, untuk lolos di jalur pola pembibitan kalian harus lolos  seleksi kompetensi dasar (SKD) yang terdiri atas Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Setelah lolos dari tes SKD selanjutnya akan melanjutkan ke tahapan seleksi tes kesehatan, kesamaptaan, wawancara dan psikotes untuk di akhir, seperti pada gambar di bawah.

Apa maksud jalur reguler sipencatar 2022

Selanjutnya untuk biaya, biaya akademik atau semesteran per 6 bulan sekali untuk jalur pola pembibitan itu sudah ditanggung negara, namun biaya non akademik  asrama, makan dan perlengkapan selama taruna berada di asrama itu menjadi tanggungan dari taruna tersebut sampai lulus pendidikan. Untuk peluang kerja dari pola pembibitan lulusan dari pola pembibitan anda akan langsung terikat oleh negara dan menjadi CPNS. 

Karena sudah ada tes SKD di tahapan seleksinya maka setelah lulus anda sudah akan ditempatkan sesuai dengan kebutuhan kementerian perhubungan, dan jika telah memiliki ikatan dinas dengan pemerintah daerah sebelum pendaftaran maka anda akan dikembalikan ke kota wilayah tersebut setelah menyelesaikan pendidikan.

2. Jalur Reguler (non-pola pembibitan)

Jalur reguler (non-pola pembibitan) untuk tahapan seleksi nya ada tes psikotes, wawancara dan potensi akademik serta kesehatan kesamaptaan, namun perbedaanya adalah tidak ada SKD disini, seperti pada gambar di bawah.

Apa maksud jalur reguler sipencatar 2022

Dari segi biaya akademik dan non-akademik semua dibebankan ke taruna, namun untuk beberapa hal seperti pengambilan diklat atau sertifikat masih ada subsidi dari negara atau instansi bisa jadi subsidi tersebut menggratiskan atau hanya potongan harga untuk pengambilan sertifikat atau diklat tersebut,  untuk lebih jelasnya silahkan bisa langsung mengujungi website sekolah atau instansi tujuan kalian.

Peluang kerja lulusan jalur reguler non-pola pembibitan lebih fleksibel untuk menentukan peluang kerja yang bisa di ikuti, bisa di perusahaan domestik (swasta/BUMN), perusahaan asing atau perwira karir TNI – POLRI ataupun bisa menjadi CPNS.

3. Jalur Mandiri

Apa maksud jalur reguler sipencatar 2022

Pada dasarnya tahapan tes jalur mandiri sama persis dengan jalur reguler (non-pola pembibitan). Dari baik segi seleksi masuk perkuliahan, peluang kerja semua sama identik dengan jalur reguler, yang membedakanya hanya di biaya akademik dan non akademik, karena semua biaya itu dibebankan kepada taruna dan tidak ada subsidi dari negara, jadi untuk peluang kerja dan gaji bisa sama seperti di jalur reguler karena identik ya sobat.

Nah sobat BTW, itulah tadi perbedaan penjelasan dari jalur pola pembibitan, reguler (non-polbit) dan mandiri di SIPENCATAR Perhubungan.

Semoga bermanfaat, SUCCES!? BY THIS WAY!!!

Politeknik Transportasi Darat Indonesia STTD (PTDI-STTD) merupakan salah satu sekolah perguruan tinggi kedinasan yang berada di bawah naungan Kementerian Perhubungan (kemenhub). Sekolah ini dibangun guna mengembangkan sumber daya manusia perhubungan terutama dalam transportasi darat.

Formasi Pola Pembibitan di PTDI-STTD

Politeknik Transportasi darat Indonesia STTD atau PTDI STTD menyediakan dua program Pola Pembibitan yaitu;

  1. Polbit Kemenhub terbuka untuk semua pendaftar dan tidak dibatasi domisili asal.
  2. Polbit Pemda dengan persyaratan berupa wajib berdomisili sesuai dengan wilayah formasi yang dibuktikan dengan KTP/KK, pembagian formasi dan program studi sudah ditentukan oleh Kemenhub/Pemda/PTDI STTD.

Program Studi dan Kuota yang Tersedia

Pada tahun 2021 ini, total kuota penerimaan taruna baru PTDI STTD mencapai 912 orang. Jumlah tersebut terbagi dalam 3 prodi yang berbeda. Lebih lengkapnya yaitu sebagai berikut.

Program StudiPolbit PemdaPolbit Kemenhub
D-IV Transportasi Darat360 Taruna/Taruni72 Taruna/Taruni
D-III Manajemen Transportasi Jalan (MTJ)360 Taruna/Taruni24 Taruna/Taruni
D-III Manajemen Transportasi Perkeretaapian (MTP)24 Taruna/Taruni72 Taruna/Taruni

Persyaratan Penerimaan PTDI STTD

Apa maksud jalur reguler sipencatar 2022

Persyaratan Umum

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Usia minimal 16 tahun dan maksimal 23 tahun per 1 September 2021;
  3. Tinggi badan minimal pria 160 cm dan wanita 155 cm;
  4. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, serta bebas narkoba;
  5. Tidak bertato atau bekas tato, tidak bertindik/bekas tindik (maksimal 1 pasang di telinga untuk wanita), kecuali disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
  6. Ketajaman penglihatan normal dan tidak ada kelainan buta warna baik total maupun parsial;
  7. Tidak sedang menjalani dan terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan;
  8. Belum pernah diberhentikan dengan tidak hormat dan/atau mengundurkan diri sebagai taruna/taruni di lingkungan Badan Pengembangan SDM Perhubungan;
  9. Bersedia mentaati segala peraturan pada pelaksanaan Pola Pembibitan Perguruan Tinggi di lingkungan Kemenhub;
  10. Bersedia diberhentikan dengan tidak hormat jika melakukan tindakan kriminal antara lain mengkonsumsi dan/atau memperjualbelikan narkoba, melakukan tindak kekerasan (perkelahian, pemukulan, pengeroyokan, perundungan), dan melakukan tindakan asusila serta penyimpangan seksual;
  11. Dinyatakan gugur apabila terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen;
  12. Melakukan pembayaran biaya pendaftaran sesuai perguruan tinggi yang dituju;
  13. Bersedia menandatangani Surat Pernyataan Calon Taruna/Taruni bermaterai Rp10.000;
  14. Memiliki e-mail dan nomor telepon yang masih aktif dan valid.

Baca juga https://btwedutech.com/blog/persiapan-sipencatar-2022-2023/

Persyaratan Akademik

  1. Bagi lulusan tahun 2020 dan sebelumnya, memiliki nilai rata-rata ujian yang tertulis pada ijazah tidak kurang dari 7,0 atau 70,00 atau 2,8;
  2. Bagi lulusan tahun 2021, memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan di semester 1 – 5 minimal 70,00, kemudian saat daftar ulang sudah dinyatakan lulus;
  3. Bagi lulusan tahun 2020 dan sebelumnya yang memiliki nilai dalam skala 1-10 atau 1-4, diharuskan untuk mengkonversi ke skala 1-100 dan melampirkan surat keterangan dari sekolah asal yang ditandatangani oleh kepala sekolah;
  4. Bagi lulusan luar negeri atau pemilik ijazah berbahasa asing, melampirkan surat penyetaraan/persamaan ijazah dari Kemendikbud.
  5. Lulusan atau segera lulus SMA/MA/sederajat jurusan IPA atau SMK jurusan:
    • IPA;
    • Teknologi Konstruksi dan Properti;
    • Teknik Geomatika dan Geospasial;
    • Teknik Ketenagalistrikan;
    • Teknik Mesin;
    • Teknik Industri;
    • Teknik Otomotif;
    • Teknik Elektronika;
    • Teknik Telekomunikasi;
    • Teknik Komputer dan Informatika;
Apa maksud jalur reguler sipencatar 2022

Tahapan dan Biaya Seleksi Penerimaan PTDI STTD

Seleksi sekolah kedinasan program Polbit di Kemenhub dilakukan dalam 3 tahapan. Masing-masing tahapan memiliki jenis tes dan biaya yang berbeda-beda yaitu sebagai berikut.

Tahapan Tes Biaya (Rp)
Seleksi Tahap I Pendaftaran 100.000 – 150.000
Seleksi Administrasi 0
Seleksi Tahap II Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) 50.000
Seleksi Tahap III Tes Kesehatan 600.000 – 1.820.000
Kesamaptaan 50.000 – 350.000
Psikotes 300.000 – 600.000
Wawancara 80.000 – 350.000

1. Pendaftaran: 9 – 30 April 2021

2. Pengumuman Peserta SKD: 28 Mei 2021

3. Pelaksanaan SKD: Juni 2021

4. Pengumuman Hasil SKD: Juli 2021

5. Pelaksanaan Tes Kesehatan, Kesamaptaan, Psikotes, dan Wawancara: 2 – 20 Agustus 2021

6. Pengumuman Hasil Pantukhir: 2 September 2021

Sipencatar (Seleksi Penerimaan Calon Taruna) adalah metode penerimaan Taruna baru di perguruan tinggi kedinasan di bawah Kementerian Perhubungan. Sejak tahun 2016, proses Sipencatar Perguruan Tinggi Kedinasan di lingkungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dilakukan secara terpusat dan online menggunakan aplikasi berbasis web. Hal ini bertujuan untuk mengurangi potensi terjadinya kecurangan-kecurangan yang ada pada proses penerimaan. Untuk alamat website resmi Sipencatar sendiri adalah https://sipencatar.dephub.go.id. Apa sih yang harus dipersiapkan untuk mengikuti seleksi ini? Dirangkum dari persyaratan SIPENCATAR tahun 2021 berikut persyaratannya.

PERSYARATAN UMUM SIPENCATAR 2021

1.  Warga Negara Indonesia

2.  Usia maksimal 23 Tahun dan Minimal 16 Tahun pada 1 September 2021, kecuali khusus untuk:

  • D-III LLU dan D-III MLLU minimal 18 tahun pada 1 Juli 2020.
  • D-IV LLU minimal 17 tahun pada 1 Juli 2020.

3.  Persyaratan nilai (bukan hasil pembulatan) Calon Taruna/Taruni Pola Pembibitan

  • Untuk lulusan tahun 2020 dan sebelumnya, memiliki nilai rata-rata ujian yang tertulis pada ijazah tidak kurang dari 7,0 (skala penilaian 1-10)/ 70,00 (skala penilaian 10-100)/ 2,8 (skala penilaian 1-4), sedangkan untuk peserta formasi pola pembibitan kemenhub khusus putra/i papua/papua barat nilai rata-rata ujian yang tertulis pada rjazah tidak kurang dari 6,5 (skala penilaian 1-10)/ 65,00 (skala penilaian 10-100)/2,6 (skala penilaian 1-4).
  •  Lulusan tahun 2021, memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen Pengetahuan pada 5 semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) 70,00 (skala penilaian 10-100), sedangkan untuk peserta formasi pola pembibitan Kemenhub khusus putra/i Papua/Papua Barat nilai rata-rata rapor untuk komponen Pengetahuan pada 5 semester 65,00 (skala penilaian 10-100), dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan dinyatakan lulus dengan menunjukkan Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas Sederajat.
  • Untuk lulusan tahun 2020 dan sebelumnya, jika nilai rata-rata ijazah menggunakan skala penilaian 1-10 atau skala penilaian 1-4 diwajibkan untuk mengkonversi nilai tersebut menjadi skala penilaian 10-100 (panduan dapat diunduh pada halaman berikut https://sipencatar.dephub.go.id/ panduan) dengan melampirkan surat keterangan dari Sekolah Asal yang ditandatangani Kepala Sekolah.
  • Bagi lulusan luar negeri atau memiliki ijazah berbahasa asing melampirkan surat penyetaraan / persamaan ijazah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

4.  Tinggi badan minimal pria 160 cm dan wanita 155 cm, kecuali khusus untuk:

  • Program Studi D-III PPKP minimal 165 cm
  • Program Studi D-III OBU Pria Minimal 165 cm, dan Wanita minimal 160 cm
  • Program Studi D-III MTP minal 165 cm dan Wanita 160 cm (PPI Madiun)

5.  Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS serta bebas narkoba;

6.  Calon Taruna tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat (dibuktikan dengan surat keterangan dari pemuka agama/adat);

7.  Calon Taruni tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak berlubang tindik di telinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan).

8.  Ketajaman penglihatan normal dan tidak ada kelainan buta warna baik parsial maupun total.

9.  Tidak sedang menjalani dan terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan.

10.  Belum pernah diberhentikan dengan tidak hormat dan/atau mengundurkan diri sebagai Taruna/Taruni di lingkungan Badan Pengembangan SDM Perhubungan.

11.  Bersedia mentaati segala peraturan pada Pola Pembibitan.

12.  Bersedia diberhentikan dengan tidak hormat jika melakukan tindakan kriminal antara lain mengkonsumsi dan/atau memperjualbelikan narkoba, melakukan tindakan kekerasan (perkelahian, pemukulan, pengroyokan, perundungan), melakukan tindakan asusila atau penyimpangan seksual.

13.  Dinyatakan GUGUR apabila terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen.

14.  Melakukan pembayaran biaya pendaftaran sesuai perguruan tinggi yang dituju (besaran biaya dapat dilihat di https://sipencatar.dephub.go.id).

15.  Bersedia menandatangani Surat Pernyataan Calon Taruna/Taruni (Bermaterai 10.000 rupiah).

16.  Khusus Program Studi D-III PPKP (Penyelamatan Pemadam Kebakaran Penerbangan) hanya menerima pendaftar Pria.

17.  Khusus Calon Taruna/Taruni program studi di PTDI-STTD, bersedia mengikuti pendidikan di kampus yang ditentukan oleh PTDI-STTD sesuai dengan program studi yang dipilih.

18.  Memiliki Surat Elektronik/e-mail dan nomor telepon yang masih aktif dan valid

TAHAPAN SELEKSI SIPENCATAR

Apa maksud jalur reguler sipencatar 2022

Seleksi Tahap I, yakni Pendaftaran

Pada tahap pendaftaran , Peserta akan melalui beberapa langkah, diantaranya yaitu;

  1. Peserta harus masuk ke portal SSCASN seperti tampilan di atas di alamat: https://sscasn.bkn.go.id
  2. Peserta pilih menu Sekolah Kedinasan untuk masuk ke portal Sekolah Kedinasan, membuat akun dan mencetak Kartu Informasi Akun di alamat: https://dikdin.bkn.go.id
  3. Peserta melakukan log in dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan 
  4. Peserta melakukan swafoto, mendaftar sekolah dan jurusan yang tersedia dan melengkapi form  isian Peserta hanya dapat melamar di 1 (satu) Sekolah Kedinasan. Aturan lebih jelas mengenai sekolah kedinasan dan jurusan yang Anda pilih, silahkan cek di halaman web masing masing sekolah kedinasan.
  5. Peserta memasukkan Nilai
  6. Peserta melengkapi Biodata 
  7. Peserta mengunggah (upload) dokumen sesuai dengan persyaratan
  8. Peserta mengecek kembali isian yang telah dilengkapi (Resume) 
  9.  Peserta mengklik Kirim, data yang telah dikirim tidak dapat diubah 
  10. Peserta mengecek hasil verifikasi
  11. Peserta yang dinyatakan lulus verifikasi akan mendapatkan kode billing sebagai kode untuk pembayaran tes seleksi. Aturan mengenai pembayaran silahkan cek di web instansi atau sekolah kedinasan yang dipilih
  12. Pesertayang sudah melakukan pembayaran dan sudah diverifikasi pembayarannya akan mendapatkan Kartu Ujian 
  13. Peserta mengikuti tahapan tes seleksi 14. Peserta mengecek hasil kelulusan tes seleksi 15. Pesertayang lulus tes seleksi dan dinyatakan diterima di sekolah kedinasan, harap menghubungi instansi atau sekolah kedinasan terkait untuk proses selanjutnya

Seleksi Tahap II, yakni Seleksi Administrasi

Pengumuman peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) nantinya akan diumumkan pada Bulan Mei. Pada tahap ini yang nantinya akan menentukan mengikuti atau tidaknya test SKD. Untuk dokumen yang harus disiapkan adalah

  1. KTP/ identitas diri.
  2. Kartu Keluarga.
  3. Pas Foto.
  4. Ijazah.
  5. Rapor SMA/Sederajat.
  6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar.

Seleksi Tahap III, yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

SKD terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Masing-masing kategori memiliki nilai ambang batasnya; TWK: 65 TIU: 80 dan TKP: 156, jadi total keseluruhan agar dapat lulus dan mengikuti seleksi tahap selanjutnya minimal harus mendapat nilai 301

Seleksi Tahap IV, yakni Tes Kesehatan

Dalam tes kesehatan ini meliputi tes fisik diagnostik, pemeriksaan darah, urin, radiologi, elektrokardiogram (EKG) dan audiometri. Nantinya peserta yang dinyatakan lolos, nilainya akan diakumulasikan dan dipilih berdasarkan rangking.

Seleksi Tahap V, yakni Kesamaptaan

Seleksi Kesemaptaan dibagi menjadi dua bagian, yaitu tes kesamaptaan A dan tes kesamaptaan B. Tes kesamaptaan A adalah lari dengan waktu 12 menit. Sedangkan tes kesamaptaan B adalah shuttle run 3 kali putaran, push up 1 menit dan shit up 1 menit.

Seleksi VI, yakni Wawancara

Tes wawancara merupakan suatu kegiatan tatap muka antara Pewawancara dengan peserta SIPENCATAR untuk menggali unsur-unsur potensi diri dalam mencapai keberhasilan yang bersangkutan menyelesaikan program studi yang dipilih atau melakukan tugas yang relevan dengan studinya setelah selesai pendidikan. Adapun aspek yang dinilai meliputi kesan penampilan, motivasi menjadi Taruna/Taruni dinilai dari kesungguhan, rencana/harapan masa depan, motivasi (internal dan eksternal), dan Kemampuan berkomunikasi.

Seleksi Tahap VII, yakni Psikotest

Psikotes bertujuan untuk melakukan pengukuran atau penilaian melalui upaya yang sistematik guna mengungkap aspek-aspek psikologi tertentu dari Calon Taruna (Catar). Aspek-aspek psikologi yang diungkap merupakan aspek yang dianggap penting yang mempengaruhi kemampuan adaptasi dan prestasi catar dalam menjalani kehidupan asrama dan akademiknya. Adapun bagian dalam psikotes meliputi tes analog verbal, numerik, pauli, wartegg, Draw a Man (DAM).

Seleksi Tahap VIII yakni khusus untuk Program Studi D-IV Penerbangan

Pada seleksi tahap ini dilakukan Tes Kesehatan II, dan Tes Bakat Terbang. Tes Bakat Terbang memiliki beberapa kriteria meliputi tes daya bayang ruang pada penggunaan simulator, yang mana di simulator nanti ada menguji kemampuan para peserta tentang speed, altitude, heading, dll. Udah tau alur tapi masih bingung menentukan pilihan sekolah kedinasan berdasarkan peta persaingan setiap sekolah? Yuk gabung kelas tatap muka BTW dan konsultasikan pilihan sekolah kedinasanmu melalui link berikut: https://app.smartbtw.com/

Bagaimana, udah siap masuk sekolah kedinasan 2022?

Apa maksud jalur reguler sipencatar 2022