Bentuk tindakan pemerintah untuk memenuhi hak warga negara mendapat pendidikan melalui

Pendidikan nasional memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan, karena itu, dalam penerimaan peserta didik tidak dibenarkan adanya pembedaan atas dasar jenis kelamin, agama, suku, ras, latar belakang sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi, kecuali dalam satuan pendidikan yang memiliki kekhususan. Misalnya, satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan atas dasar kewanitaan dibenarkan untuk menerima hanya wanita sebagai peserta didik dan tidak menerima pria. Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan agama tertentu dibenarkan untuk menerima hanya penganut agama yang bersangkutan.

Bentuk tindakan pemerintah untuk memenuhi hak warga negara mendapat pendidikan melalui

Bentuk tindakan pemerintah untuk memenuhi hak warga negara mendapat pendidikan melalui
Lihat Foto

KOMPAS.com/Gischa Prameswari

Ilustrasi hak mendapatkan pendidikan

KOMPAS.com – Pendidikan merupakan salah satu hak asasi yang mendasar bagi semua manusia. Pendidikan sangatlah penting karena dapat mengubah kehidupan seseorang dengan memberikannya kesempatan yang sama untuk mengangkat diri serta keluar dari kemiskinan.

Dilansir dari Right to Education Initiative, pendidikan bukanlah keistimewaan namun hak asasi manusia yang harus dipenuhi. Pendidikan sebagai hak asasi artinya setiap manusia berhak atas pendidikan di bawah kekuatan hukum tanpa diskriminasi apa pun.

Sehingga negara berkewajiban melindungi, menghormati, juga memenuhi hak mendapatkan pendidikan, dan mengawasi pelanggaran yang terjadi di dalamnya, juga menindaklanjuti pelanggarannya dengan kekuatan hukum.

Dalam konstitusi negara Indonesia, hak mendapatkan pendidikan tercantum dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 Pasal 31 yaitu:

(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2) Setiap negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayai.

Kedua ayat pasal tersebut menunjukkan bahwa semua manusia berhak mendapatkan pendidikan.

Baca juga: Dampak Pelaksanaan Hak Tidak Dibarengi dengan Tanggung Jawab

Dalam UUD 1945 bahkan disebutkan bahwa negara harus memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari APBN untuk menyelenggarakan pendidikan nasional.

Contoh hak mendapatkan pendidikan 

Sehingga pendidikan merupak hak asasi yang benar-benar penting dan wajib di dapatkan semua manusia. Menurut UNESCO, yang dimaksud ha katas pendidikan adalah:

  1. Pendidikan dasar yang gratis, wajib, dan bersifat universal
  2. Pendidikan menengah, termasuk yeknik dan kejuruan yang tersedia secara umum, dapat diakses oleh semua atas dasar kapasitas individu yang progresif gratis
  3. Pendidikan tinggi yang dapat diakses oleh semua orang atas dasar kapasitas individu namun progresif gratis
  4. Pendidikan dasar bagi individu yang belum menyelesaikan pendidikan
  5. Kesempatan pelatihan profesional
  6. Pemerataan mutu pendidikan melalui standar minimal
  7. Pengajaran dan perlengkapan berkualitas untuk guru
  8. Sistem fellowship yang memadai dan kondisi materi untuk staf pengajar
  9. Kebebasan memilih

Baca juga: Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia dan Contohnya

Selain Sembilan hak-hak tersebut, contoh lain dari hak mendapat pendidikan adalah sebagai berikut:

  • Berhak mengembangkan diri
  • Berhak mengemukakan pendapat
  • Berhak mendapatkan perlindungan
  • Berhak bertanya saat tidak mengerti sesuatu
  • Berhak mendapatkan teman dan bersosialisasi
  • Berhak mendapatkan pendidikan yang sesuai dengan kompetensi tidak peduli berada di desa atau di kota maupun sekolah swasta atau sekolah negeri
  • Mendapatkan perlakuan yang merasa di sekolah tidak peduli dengan ras, agama, kondisi fisik, maupun status sosial
  • Berhak mendapat pendidikan yang baik dan benar dari guru tanpa membeda-bedakan murid
  • Berhak mendapat akses yang layak ke sekolah
  • Berhak mendapatkan fasilitas belajar yang mumpuni
  • Berhak mendapat lingkungan sekolah yang aman tanpa diskriminasi juga perundungan
  • Berhak memilih sekolah dan berpindah sekolah
  • Berhak memilihi bidang pendidikan sesuai dengan minat dan bakat
  • Berhak memperoleh nilai yang sesuai dengan kemampuan
  • Berhak menyelsaikan pendidikan lebih cepat daripada waktu normalnya
  • Berhak mendapatkan pendidikan agama yang dipercayainya

Baca juga: Definisi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia Menurut Para Ahli

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

Bentuk tindakan pemerintah untuk memenuhi hak warga negara mendapat pendidikan melalui

Bentuk tindakan pemerintah untuk memenuhi hak warga negara mendapat pendidikan melalui
Lihat Foto

KOMPAS.COM/HADI MAULANA

Sekolah Menegah Atas (SMA) Negeri 4 Batam, Kepulauan Riau (Kepri) kembali memberlakukan pembelajaran sistem daring, Rabu (2/2/2022).

KOMPAS.com - Hak warga negara dijamin dalam Undang-undang Dasar 1945. Salah satu pasal yang mengatur hak warga negara adalah Pasal 31.

Pasal 31 UUD 1945 merupakan bagian dari BAB XIII tentang pendidikan dan kebudayaan. Pasal 31 UUD 1945 ayat 155 secara spesifik memuat tentang hak warga negara atas pendidikan.

Berikut hak yang diatur dalam pasal 31 UUD tahun 1945 adalah:

Hak Mendapatkan Pendidikan

Pasal 31 UUD 1945 ayat 1 berbunyi, "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".

Salah satu tujuan Negara Kesatuan Repulik Indonesia (NKRI) yang tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pendidikan nasional disusun sebagai usaha agar bangsa Indonesia mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya. Setiap warga diharapkan mampu mengembangkan diri secara berkelanjutan dari generasi ke generasi.

Sistem pendidikan nasional dilaksanakan seacara semesta, menyeluruh, dan terpadu.

Semesta artinya pendidikan terbuka bagi seluruh rakyat dan berlaku di seluruh wilayah negara.

Menyeluruh artinya mencakup semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.

Terpadu artinya saling terikat antara pendidikan nasional dengan seluruh upaya pembangunan nasional.

Jakarta -

Pasal 31 UUD Negara Republik Indonesia 1945 adalah salah satu pasal yang mengalami perubahan pada Amandemen UUD 1945 yang keempat. Nah, pasal 31 UUD Negara Republik indonesia adalah tentang apa saja, ya?

Pasal 31 UUD Negara Republik Indonesia 1945 terdapat dalam Bab XIII Pendidikan dan Kebudayaan dalam UUD 1945. Dalam Bab XIII, terdapat dua pasal, yaitu pasal 31 dan pasal 32, seperti dikutip dari UUD 1945 dan Amandemennya untuk Pelajar dan Umum oleh Tim Grasindo.

Pasal 31 UUD Negara Republik Indonesia 1945

Pasal 31 UUD 1945 mengalami perubahan pada amandemen keempat di Sidang Tahunan MPR tanggal 1-11 Agustus 2002. Amandemen tersebut disahkan pada 10 Agustus 2002.

(1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran

(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang.

- Pasal 31 UUD 1945 setelah amandemen UUD 1945 yang keempat

(1) warga negara berhak mendapat pendidikan

(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.

(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Ayat-ayat pasal 31 UUD 1945 setelah amandemen keempat melengkapi ayat-ayat sebelum amandemen tentang pendidikan.

Pasal 31 UUD Negara Republik indonesia adalah tentang:

  • hak warga negara atas pendidikan
  • kewajiban warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar
  • kewajiban pemerintah membiayai pendidikan dasar warga negara
  • usaha dan penyelenggaraan sistem pendidikan nasional oleh pemerintah
  • prioritas anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD oleh pemerintah
  • pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi oleh pemerintah dengan menunjang tinggi nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia

Nah, jadi pasal 31 UUD Negara Republik indonesia 1945 adalah tentang hak dan kewajiban warga negara dan pemerintah, serta prioritas pemerintah terkait pendidikan ya detikers. Selamat belajar!

Simak Video "Mensesneg Klarifikasi soal 'Jokowi Tak Tahu Proses RUU Sisdiknas'"



(twu/lus)