Apa perbedaan mengenai hukum privat dan hukum publik berikan contoh satu persatu

Sesuai dengan UUD 1945, Indonesia merupakan negara dengan berlandaskan pada hukum. Istilah lainnya adalah rule of law. Prinsip rule of law benar-benar diterapkan di Indonesia. Salah satu contohnya adalah dengan membagi hukum ke dalam berbagai jenis. Ada hukum adat, hukum pidana, hukum perdata, hukum publik, hukum privat, dan berbagai jenis hukum lainnya. Fungsi rule of law yang akan mengatur seluruh tindakan warga negara dengan hukum diharapkan dapat menjadikan Indonesia negara yang aman. Indonesia juga dapat menjadi negara yang damai untuk ditinggali. Jenis hukum yang banyak digunakan serta sering didengar adalah hukum privat dan hukum publik. Apa sebenarnya hukum privat dan hukum publik itu? Apa perbedaan kedua jenis hukum tersebut? Perbedaan hukum privat dengan hukum publik yang harus anda ketahui adalah:

  • Berdasarkan Pengertiannya

Perbedaan hukum privat dengan hukum publik yang pertama sudah jelas dilihat dari pengertiannya. Hukum privat memiliki pengertian sebagai hukum yang disusun dan dibuat khusus untuk mengatur hubungan antar individu. Hukum privat lebih menitikberatkan pada hubungan perorangan. Contohnya adalah hukum yang mengatur hubungan sewa gedung antara si A dan si B. Sedangkan hukum publik adalah hukum yang mengatur antara hubungan warga negara dengan negara dan alat kelengkapan negara. Contohnya adalah hukum yang mengatur tentang tindak pidana korupsi dan pembunuhan.

Beberapa contoh produk hukum di Indonesia adalah hukum keuangan negara, undang-undang, peraturan hakim, dan berbagai bentuk lainnya. Produk-produk hukum ini dapat dibedakan menjadi hukum privat dan hukum publik. Undang-undang yang menjadi landasan hukum APBN merupakan contoh hukum publik. Secara garis besar, cakupan hukum publik, meliputi:

  1. Hukum tata negara
  2. Hukum internasional
  3. Hukum pidana
  4. Hukum administrasi negara

Sedangkan hukum privat, cakupannya meliputi hukum perdata dan hukum dagang. Kasus pelanggaran kesepakatan jual beli termasuk wilayah kerja hukum privat.

  • Berdasarkan Materi yang Dikaji

Perbedaan hukum privat dengan hukum publik juga dapat dilihat dari materi yang dikaji. Hukum publik mengkaji materi-materi hukum yang berhubungan dengan kemaslahatan hidup orang banyak. Sedangkan hukum privat hanya mengkaji materi yang berhubungan dengan hubungan pribadi antar individu.

  • Berdasarkan Tuntutan Bagi Pelanggar

Menghukum pelanggar hukum merupakan salah satu contoh kedaulatan hukum yang dapat dilakukan oleh negara. Perbedaan hukum privat dengan hukum publik dapat anda lihat dari tuntutan yang bisa diberikan kepada pelanggar. Jika anda melanggar hukum publik, anda dapat dikenakan hukuman berdasarkan aturan perundang-undangan di Indonesia sesuai dengan kesalahan yang anda lakukan. Tuntutan ini akan disampaikan oleh jaksa penuntut umum di pengadilan. Sedangkan, bagi anda yang melanggar hukum privat, tuntutan akan diajukan oleh pihak yang mengajukan tuntutan.

Anda mungkin akan diminta untuk meminta maaf atau mengembalikan sejumlah uang oleh pihak penuntut. Itulah perbedaan hukum privat dengan hukum publik yang ada di Indonesia. Keberadaan hukum publik dan hukum privat merupakan contoh sistem hukum nasional yang terbagi atas fungsinya masing-masing. Kedua jenis hukum ini haruslah dijalankan dengan baik dan seimbang. Menjalankan hukum privat dengan hukum publik sesuai dengan porsinya merupakan salah satu cara menegakkan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Menurut isinya hukum dapat dibagi menjadi hukum Privat (Hukum Sipil) dan hukum Publik (Hukum Negara). Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan. Dalam arti luas, hukum privat meliputi hukum perdata dan hukum dagang. Sedangkan dalam arti sempit, hukum privat hanya terdiri dari hukum perdata.

Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan warganegaranya. Hukum publik terdiri dari:

  1. Hukum tata negara
    Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintah suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan satu sama lain, dan hubungan antara negara (pemerintah pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah swatantra).
  2. Hukum administrasi negara (hukum tatausaha negara atau hukum tata pemerintahan)
    Hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur mengenai cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara.
  3. Hukum pidana
    Hukum pidana adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.
  4. Hukum internasional terdiri dari:
    • Hukum perdata internasional, adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara warganegara-warganegara suatu negara dengan warganegara-warganegara dari negara lain dalam hubungan internasional.
    • Hukum publik internasional (hukum antar negara), adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.

Illustrasi Hukum Publik. Sumber www.unsplash.com

Indonesia adalah negara hukum. Terdapat berbagai jenis dan bidang hukum yang berlaku di Indonesia dengan tujuan agar dapat tercipta keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum di dalam kehidupan bermasyarakat. Ada dua jenis hukum berdasarkan kepentingannya yaitu Hukum Publik dan Hukum Privat. Hukum publik adalah hukum yang mengatur mengenai kepentingan umum sedangkan hukum privat adalah hukum yang mengatur kepentingan individu

Definisi Hukum Publik dan Bedanya dengan Hukum Privat

Menurut Prof. Dr. Peter Mahmud Marzuki S.H., MSi., LLM dalam buku Pengantar Ilmu Hukum: Kencana,2008:181 dilihat dari kepentingan diaturnya, ada dua macam hukum, yaitu hukum publik dan hukum privat. Pembagian ini pertama kali dilakukan oleh Ulpianus dalam pemikirannya yaitu:

Huius studii duae sunt positiones, publicum et privatum. Publicum ius est quod ad statum rei Romanoe Spectat, Privatum quod ad singulorum utilitatem: sunt enim quaedam publice utilia, quoedam privatim

“studi hukum meliputi dua bidang, yaitu hukum publik dan hukum privat. Hukum publik adalah hukum yang berkaitan dengan pengaturan negara Romawi, hukum privat berkaitan dengan kepentingan orang secara individual: sebenarnya, yang satu melayani kepentingan masyarakat dan yang lain melayani kepentingan individu”

Sehingga dapat disimpulkan bahwa hukum publik adalah hukum yang mengatur mengenai negara dan kepentingan masyarakat. Banyak juga yang menyebut hukum publik sebagai Hukum Negara. Berbeda dengan hukum privat yang mengatur kepentingan masing-masing individu misalnya seperti kepemilikan barang, hukum perdata, hukum perjanjian, dan masih banyak lagi.

illustrasi hukum publik. sumber: www.unsplash,com

Meski terdapat banyak bidang hukum di Indonesia, terdapat beberapa bidang hukum yang termasuk hukum publik adalah:

Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur kelembagaan negara serta praktik-praktik kenegaraan seperti pembentukan undang-undang sebagai sumber hukum, hirarki lembaga negara dan hubungan antar berbagai lembaga negara baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif

Hukum Administrasi Negara

Hukum administrasi negara mengatur mengenai tata cara dan tindakan-tindakan dalam menyelenggarakan keputusan-keputusan yang dilakukan dan diambil oleh negara, sehingga sering juga disebut sebagai hukum tata usaha negara.

Hukum pidana adalah hukum yang mengatur mengenai larangan dan sanksi atas suatu perbuatan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang merugikan masyarakat.

Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan dan pola perilaku antar negara dan lembaga-lembaga atau organisasi Internasional yang melibatkan banyak negara.

Meski banyak bagian dari hukum publik yang tidak bersinggungan langsung dengan kehidupan sehari-hari, hukum publik adalah salah satu pilar penting dalam penegakan hukum di Indonesia. Mematuhi hukum adalah hal penting yang harus sama-sama kita lakukan sebagai warga negara yang baik. (AGI)