Apa saja tugas dan wewenang kejaksaan brainly?

TUGAS :

Melakukan pra penuntutan, pemeriksaan, tambahan, penuntutan, pelaksanaan terhadap hakim dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya dalam perkara tindak pidana umum berdasarkan peraturan perundang-perundangan dan kebijaksanaan oleh Jaksa Agung.

FUNGSI :

  1. Perumusan kebijaksanaan teknis dan kegiatan yustisial pidan umum berupa pemberian bimbingan dan pembinaan dalam bidang tugasnya.
  2. Perencaaan dan pelaksanaan dan pengendalian kegiatan prapenuntutan, pemeriksaaan tambahan, penuntutan dalam tindak pidan terhadap keamana negara dan ketertiban umum, tindak pidana terhadap orang dan harta benda serta tindak pidana umum yang diatur di dalam dan diluar kirab undang-undang hukum pidana.
  3. Pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan pelaksaan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat dan tindakan hokum lainnya dalam perkara tindak pidana umum serta pengadminitrasiannya.
  4. Pembinaan kerja sama, pelaksanaan, koordinasi dan pemberian bimbingan serta petunjuk teknis dalam penanganan perkara tindak pidana umum dengan instansi terkait berdasarkan peraturann perundang-perundangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh jaksa agung.
  5. Pemberian sarana, konsepsi, tentang pendapat dan/atau pertimbangan hukum jaksa agung mengenai perkara tindak pidana umum dan masalah hokum lainnya dalam kebijakan penegakan hukum.
  6. Pembinaan dan peningkatan kemampuan keterampilan dan intregitas aparat tindak pidana umum di lingkungan kejaksaan.
  7. Pengamanan teknis atas pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana umum berdasarakan peraturan perundang-perundangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.

TUGAS & WEWENANG

Berdasarkan Pasal 30 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, berikut adalah tugas dan wewenang Kejaksaan.

Di bidang pidana :


  • melakukan penuntutan;
  • melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  • melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;
  • melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang- undang;
  • melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.


Di bidang perdata dan tata usaha negara :Kejaksaan dengan kuasa khusus, dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan:


  • peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
  • pengamanan kebijakan penegakan hukum;
  • pengawasan peredaran barang cetakan;
  • pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;
  • pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
  • penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 30, 31, 32, 33 dan 34 Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, tugas dan wewenang Kejaksaan Ri sebagai berikut : (Undang-Undang RI No. 16 tahun 2004 ttg Kejaksaan)
Pasal 30

  1. Dibidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang :
    1. Melakukan penuntutan;
    2. Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
    3. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana, pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;
    4. Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang;
    5. Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
  2. Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
  3. Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, kejaksaan turut meyelenggarakan kegiatan:
    1. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
    2. Pengamanan kebijakan penegakan hukum;
    3. Pengawasan peredaran barang cetakan;
    4. Pengawasan kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;
    5. Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
    6. Penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.

Pasal 31Kejaksaan dapat meminta kepada hakim untuk menempatkan seorang terdakwa di rumah sakit, tempat perawatan jiwa, atau tempat lain yang layak karena yang bersangkutan tidak mampu berdiri sendiri atau disebabkab oleh hal-hal yang dapat membahayakan orang lain, lingkungan, atau dirinya sendiriPasal 32Di samping tugas dan wewenang tersebut dalam Undang-Undang ini, kejaksaan dapat diserahi tugas dan wewenag lain berdasarkan undang-undang.Pasal 33Dalam pelaksanaan tugas dan wewenang, kejaksaan membina hubungan kerja sama dengan badan penegak hukum dan keadilan serta badan negara atau instansi lainyaPasal 34Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instansi pemerintah lainnya.Sebagai pelaksanaan atas Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, disebutkan :Pasal 46Kejaksaan Negeri dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri yang mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan di daerah hukumnya.Pasal 47

Dalam mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Kepala Kejaksaan Negeri dibantu oleh beberapa orang unsur pembantu pimpinan dan unsur pelaksana.

Selanjutnya tugas dan wewenang Kejaksaan RI tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.

Upaya pemberantasan tindak pidana yang ditempuh oleh Kejaksaan Negeri Sukoharjo dilaksanakan melalui 2 (dua) jalur, yaitu :

“Penal” : lewat jalur hukum, yaitu lebih menitikberatkan kepada sifat “repressive”(pemberantasan / penumpasan), sesudah kejahatan terjadi dengan menggunakan alat “perangkat hukum pidana” (pemidanaan);

“Non-penal” : lewat jalur  bukan hukum, yaitu lebih menitik beratkan pada sifat“preventive” (pencegahan/pengendalian), sebelum kejahatan terjadi, sasarannya adalah menangani faktor-faktor kondusif penyebab terjadinya kejahatan.


Kebijakan Penal adalah cara-cara penggunaan kekuatan sarana hukum pidana ( Sistem Peradilan Pidana ) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh kebijaksanaan politik yang mengacu pada dua aspek filosofis, yaitu (1) menghukum pelaku kejahatan, dan (2) melindungi masyarakat dari bahaya kejahatan. Dan dalam melakukan penegakan hukum untuk dapat memberikan rasa keadilan, maka kami berusaha memahami benar-benar spirit hukum (legal spirit) yang mendasari peraturan hukum harus ditegakkan dan juga perasaan hukum yang bersifat spontan dari rakyat (legal feeling). 

TUGAS DAN WEWENANG

UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan R.I. juga telah mengatur tugas dan wewenang Kejaksaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 30, yaitu :

(1) Di bidang pidana, Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang:

  1. Melakukan penuntutan;
  2. Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  3. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan bersyarat;
  4. Melaksanakan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang;
  5. Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.

(2) Di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah

(3) Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan:

  1. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
  2. Pengamanan kebijakan penegakan hukum;
  3. Pengamanan peredaran barang cetakan;
  4. Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;
  5. Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
  6. Penelitian dan pengembangan hukum statistik kriminal.