Menurut (Widjaja & Yeremia, 2008) CSR merupakan bentuk kerjasama antara perusahaan (tidak hanya Perseroan Terbatas) dengan segala hal (stakeholders) yang secara langsung maupun tidak langsung berinteraksi dengan perusahaan untuk tetap menjamin keberadaan dan kelangsungan hidup usaha (sustainability) perusahaan tersebut. Pengertian tersebut sama dengan tanggung jawab sosial dan lingkungan, yaitu merupakan komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan Show
Corporate Social Responsibility (CSR) adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada. Contoh bentuk tanggung jawab itu bermacam-macam, mulai dari melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, pemberian beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada. Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan fenomena strategi perusahaan yang mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan stakeholdernya. CSR timbul sejak era dimana kesadaran akan sustainability perusahaan jangka panjang adalah lebih penting daripada sekedar profitability. Sejarah Singkat Corporate Social Responsibility (CSR)Di Indonesia, istilah CSR semakin populer digunakan sejak tahun 1990-an. Beberapa perusahaan sebenarnya telah lama melakukan CSA (Corporate Social Activity) atau “aktivitas sosial perusahaan”. Walaupun tidak menamainya sebagai CSR, secara faktual aksinya mendekati konsep CSR yang merepresentasikan bentuk “peran serta” dan “kepedulian” perusahaan terhadap aspek sosial dan lingkungan. Melalui konsep investasi sosial perusahaan, sejak tahun 2003 Departemen Sosial tercatat sebagai lembaga pemerintah yang aktif dalam mengembangkan konsep Kepedulian sosial perusahaan terutama didasari alasan bahwasannya kegiatan perusahaan membawa dampak bagi kondisi lingkungan dan sosial-ekonomi masyarakat, khususnya di sekitar perusahaan beroperasi. Selain itu, pemilik perusahaan sejatinya bukan hanya shareholders atau para pemegang saham. Melainkan pula stakeholders, yakni pihak-pihak yang berkepentingan terhadap eksistensi perusahaan. Konsep Corporate Social Responsibility (CSR) memberikan wajah baru bentuk kepedulian perusahaan terhadap masyarakat dengan alasan bahwasannya kegiatan produksi langsung maupun tidak membawa dampak for better or worse bagi kondisi lingkungan dan sosial ekonomi disekitar perusahaan beroperasi. Selain, itu pemilik perusahaan sejatinya bukan hanya stakeholders (komponen yang terkait dengan internal perusahaan) yakni para pemegang saham melainkan pula stakeholders, yaitu semua pihak diluar pada pemegang saham yang terkait dan berkepentingan terhadap eksistensi perusahaan. Stakeholders perusahaan dapat didefinisikan sebagai pihak-pihak yang berkepetingan terhadap eksistensi perusahaan. Termasuk di dalamnya adalah karyawan, pelanggan, konsumen, pemasok, masyarakat, dan lingkungan sekitar, serta pemerintah selaku regulator. Prinsip-prinsip Corporate Social Responsibility (CSR) yang berhasil menurut Pearce II dan Robinson (2008: 92) sebagai berikut:
Arti Penting Corporate Social Responsibility (CSR)Berbagai macam faktor yang menjadi penyebab mengapa tanggung jawab sosial menjadi begitu penting dalam lingkup organisasi, diantaranya adalah (Sulistyaningtyas,2006):
Manfaat Corporate Social Responsibility (CSR) Bagi Perusahaan Serta Masyarakat dan LingkunganProgram CSR akan lebih berdampak positif bagi masyarakat, ini akan sangat tergantung dari orientasi dan kapsitas lembaga dan organisasi lain, terutama pemerintah. Studi Bank Dunia (Howard Fox, 2002: 76) menunjukan, peran pemerintah yang terkait dengan CSR meliputi pengembangan kebijakan yang menyehatkan pasar, keikutsertaan sumber daya, dukungan politik bagi pelaku CSR, menciptakan intensif dan peningkatan kemampuan organisasi, untuk Indonesia, bisa dibayangkan pelaksanaan CSR membutuhkan dukungan pemerintah daerah, kepastian Persoalan kemiskinan dan keterbelakangan yang dialami Indonesia, pemerintah harus berperan sebagai coordinator penanganan krisis melalui Corporate Social Responsibility (CSR). Pemerintah dapat menetapkan bidang-bidang penanganan yang menjadi fokus, dengan masukan pihak yang kompeten. Selain itu, pemerintah memfasilitasi, mendukung, dan memberi penghargaan pada kalangan bisnis yang mau terlibat dalam upaya besar ini. Pemerintah juga dapat mengawasi proses interaksi antara pelaku bisnis dan kelompok-kelompok lain agar terjadi proses interaksi yang lebih adil dan menghindarkan proses manipulasi atau pengancaman satu pihak terhadap yang lain. Corporate Social Responsibility memiliki banyak manfaat yang dapat diperoleh masyarakat sekitar, diantaranya perluasan lapangan kerja, pelayanan public yang lebih baik, seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, dan berbagai bidang lainnya tergantung pada bentuk CSR yang dilakukan oleh perusahaan. Sementara itu, CSR juga akan Corporate Social Responsibility yang diterapkan tidak hanya memberi manfaat bagi masyarakat dan lingkungan, melainkan juga bermanfaat bagi perusahaan. Telah disinggung sebelumnya, bahwa penerapan CSR akan berimbas dan mempengaruhi keberlanjutan usaha. Peran Corporate Social Responsibility (CSR) Dalam Pembentukan Citra Positif PerusahaanPenerapan CSR perusahaan, dirasa perlu memiliki pandangan bahwa CSR adalah investasi masa depan. Artinya, CSR bukan lagi dilihat sebagai sentra biaya (cost centre), melainkan sentra laba (profit centre) di masa mendatang. Karena melalui hubungan timbal baliknya masyarakat juga akan ikut menjaga eksistensi perusahaan (Wibisono, 2007:35). Menurut Elkington dalam Wibisono (2007:70-72), CSR yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan dapat diimplementasikan ke dalam 4 kelompok korporasi berdasarkan kesamaan sifatnya dengan empat jenis
Widjaja, Gunawan. 2008. Resiko Hukum dan Bisnis Perusahaan Tanpa CSR. Jakarta: Penebarswadjaya Pearce II, John A. dan Robinson, Jr Richard B. 2008. Manajemen Strategis. Jakarta : Salemba Empat. Sulistyaningtyas, I.D. 2006. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dalam Program Kampanye Sosial. Jurnal Ilmu Komunikasi , Vol. 3 No. 1, 63-76. Wibisono, Yusuf. Membedah Konsep dan Aplikasi CSR. Gresik: Fascho Publishing; 2007. |