Apa yang anda ketahui mengenai bapepam dan bapeti jelaskan

Pada 2014, Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan 218 penawaran investasi yang tidak memiliki kejelasan izin. Bappebti dengan segera memberi tanggapan. OJK adalah lembaga independen dengan fungsi kerja pada sektor jasa keuangan. Sementara Bappebti adalah badan pengawas perdagangan berjangka komoditi.

Pengumuman OJK ini lantas ditanggapi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan RI dengan rilisan 23 nama perusahaan pialang berjangka komoditi yang resmi dan sah di bawah Bappebti.

OJK adalah otoritas jasa keuangan terpercaya yang menjadi lembaga pengawas industri keuangan dan Bappebti adalah badan pengawas perdagangan berjangka komoditi yang juga terpercaya.

Terlepas dari perbedaan lis perusahaan yang terdaftar di Bappebti dan OJK ini, kedua lembaga ini bersama dengan beberapa institusi lain tergabung dalam Tim Satuan Petugas Waspada Investasi.

Tim Satuan ini melakukan penanganan, pengaduan, serta penegakan hukum atas investasi produk keuangan bermasalah sesuai dengan yurisdiksi kewenangan masing-masing sesuai dengan ketentuan.

OJK dan Bappebti adalah pengawas sektor berbeda

OJK adalah lembaga independen dengan fungsi, tugas, dan wewenang dalam mengatur, mengawasi, memeriksa, dan menyidik kegiatan dalam sektor jasa keuangan.

Apa yang anda ketahui mengenai bapepam dan bapeti jelaskan

Sektor ini melingkupi perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, fintech, dan lembaga jasa keuangan lain.

Lembaga ini diresmikan pada 16 Juli 2012 berdasarkan UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. OJK adalah lembaga yang ditujukan untuk mendukung kepentingan sektor jasa keuangan demi meningkatkan daya saing ekonomi negara. Karena itu, OJK menjaga kepentingan nasional meliputi berbagai sektor jasa keuangan ini.

Sementara itu, Bappebti adalah kepanjangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi. Dengan demikian, badan ini secara spesifik merupakan lembaga resmi pemerintah dengan fungsi umum meregulasi perdagangan berjangka.

Kewenangannya adalah mengawasi serta mengatur aktivitas perdagangan berjangka di tanah air, termasuk trading valuta asing (forex). Kerja Bappebti tercantum dalam UU No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Baca juga: Bekraf Ditiadakan di Era Jokowi Jilid II, Apa Pengaruhnya bagi Industri Kreatif?

Undang-undang ini memberi kuasa kepada Bappebti untuk mengeluarkan izin usaha. Bappebti juga mengadakan pemeriksaan kepada pemegang izin yang disangka melakukan pelanggaran, hingga mengawasi metode promosi dan pemasaran perusahaan pemegang izin. Bappebti juga membantu penyelesaian masalah yang berkaitan dengan perdagangan berjangka.

Obyek yang diawasi oleh Bappebti adalah platform trading online dan broker forex. Lebih dari 60 broker forex lokal Indonesia resmi teregulasi di bawah Bappebti, seperti Soegee Futures, Monex, Cyber Futures, dan Central Capital Futures.

Terkait perusahaan pialang berjangka dan Bappebti

Apa yang anda ketahui mengenai bapepam dan bapeti jelaskan

Asosiasi Pialang Berjangka Indonesia (APBI) menyatakan perusahaan pialang berjangka memang tidak memerlukan izin dari OJK. OJK memang tidak berwenang mengawasi perusahaan pialang berjangka. Izin untuk perusahaan pialang berjangka adalah dari Bappebti. Sejak Oktober 2014, telah ada 70 perusahaan pialang yang tercatat resmi dalam Bappebti.

Dengan demikian, perkara pialang berjangka dapat tidak diurus oleh OJK sama sekali. Hingga saat ini, pialang berjangka tidak perlu minta izin dari OJK, cukup hanya berbekal izin dari Bappebti.

Kredibilitas Bappebti sendiri terjamin karena berada di bawah naungan Menteri Perdagangan RI dan terhubung ke Bank Indonesia, serta berbagai lembaga hukum termasuk Polri.

Bappebti memberi status legal bagi operasi perusahaan perdagangan berjangka. Hingga saat ini, Bappebti memiliki otoritas sendiri, dan karenanya tidak dilebur ke OJK seperti halnya BAPEPAM-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan).

Baca juga: Tanya Jawab seputar Perdagangan Berjangka Komoditi

Pluang Bekerja Sama dengan PT PG Berjangka yang Sudah Terdaftar dan Diawasi oleh Bappebti

PT PG Berjangka sudah memiliki lisensi resmi dari BAPPEBTI dengan nomor 16/BAPPEBTI/SI/02/2014. Kamu juga bisa cek langsung di website resmi BAPPEBTI di http://bappebti.go.id/pialang_berjangka.

Dalam investasi emas, Pluang bekerja sama dengan PT PG Berjangka, pialang emas yang berlisensi dan diawasi oleh BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi).

Menurut Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi menyebutkan bahwa BAPPEBTI adalah lembaga pemerintah di bawah Kementerian Perdagangan yang tugas pokoknya melakukan pembinaan, pengaturan, pengembangan, dan pengawasan perdagangan berjangka.

Sumber: OJK, Bappebti, Investasi Online, Tribun News, Cermati, Kontan, Liputan 6

Simak juga:

Tujuh Langkah Mencapai Kebebasan Finansial

Pengin Bikin Start-up? Ini 5 Strategi Awal yang Harus Kamu Ketahui

Menabung Asyik dengan 5 Cara Fun Ini, yuk!

Menikah vs Beli Rumah, Mana yang Harus Didahulukan?

JAKARTA, KOMPAS.com – Pasar modal syariah adalah instrumen lain dalam sistem pasar modal secara keseluruhan. Pengertian pasar modal syariah adalah didasarkan pada definisi pasar modal yang mengacu pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM).

Dalam UUPM tersebut, pengertian pasar modal syariah adalah seluruh kegiatan dalam pasar modal yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Kegiatan pasar modal yang dimaksud meliputi penawaran umum dan perdagangan efek atau proses bertemunya emiten dengan investor.

Apa itu pasar modal syariah?

Pengertian pasar modal syariah adalah kegiatan pasar modal yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam (syariah). Meski begitu, pasar modal syariah adalah bukan suatu sistem yang terpisah dari sistem pasar modal secara keseluruhan.

Dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kamis (2/12/2021), secara umum kegiatan pasar modal syariah tidak memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional. Namun ada beberapa karakteristik khusus pasar modal syariah, misalnya produk dan mekanisme transaksinya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

Baca juga: Grab Bakal IPO di Bursa Nasdaq, Apa Itu?

Dengan demikian, pengertian pasar modal syariah adalah semua kegiatan di pasar modal yang mempertemukan antara perusahaan atau instansi (emiten) dengan investor, selama tidak bertentangan dengan nilai-nilai syariah.

Apa yang anda ketahui mengenai bapepam dan bapeti jelaskan

Apa yang anda ketahui mengenai bapepam dan bapeti jelaskan
Lihat Foto

KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pengertian pasar modal syariah atau pasar modal syariah adalah seluruh kegiatan pasar modal yang sesuai dengan prinsip syariah

Adapun maksud prinsip syariah pada pasar modal syariah di sini adalah yang bersumber pada Alquran dan hadits. Dari kedua sumber hukum tersebut para ulama melakukan penafsiran yang kemudian disebut ilmu fikih.

Salah satu pembahasan dalam ilmu fikih adalah pembahasan tentang muamalah, yaitu hubungan diantara sesama manusia terkait perniagaan. Berdasarkan itulah kegiatan pasar modal syariah dikembangkan dengan basis fikih muamalah.

Kaidah fikih muamalah menyatakan bahwa pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Konsep inilah yang menjadi prinsip pasar modal syariah di Indonesia.

Baca juga: BI: Negara Maju dan Berkembang Punya Kecepatan Pemulihan Ekonomi Berbeda

Sejarah pasar modal syariah

Dikutip dari laman idxislamic.idx.co.id, tonggak sejarah pasar modal syariah Indonesia adalah diawali dengan diterbitkannya reksadana syariah pertama pada tahun 1997. Kemudian diikuti dengan diluncurkannya Jakarta Islamic Index (JII) sebagai indek saham syariah pertama, yang terdiri dari 30 saham syariah paling likuid di Indonesia, pada tahun 2000.

Dengan hadirnya indeks tersebut, maka para pemodal telah disediakan saham-saham yang dapat dijadikan sarana berinvestasi sesuai dengan prinsip syariah.

Dalam perjalanan sejarah pasar modal syariah di Indonesia selanjutnya, pada tahun 2001, DSN-MUI menerbitkan fatwa nomor 20 tentang pedoman pelaksanaan investasi untuk reksa dana syariah. Selanjutnya pada tahun 2003, DSN-MUI menerbitkan Fatwa nomor 40 tentang pasar modal dan pedoman umum penerapan prinsip syariah di bidang pasar modal.

Baca juga: Apa Itu Omicron?

Peraturan OJK (pada saat itu masih Bapepam dan LK) tentang pasar modal syariah pertama diterbitkan di tahun 2006 dan dilanjutkan dengan diterbitkannya Daftar Efek Syariah (DES) pada tahun 2007. DES adalah panduan bagi pelaku pasar dalam memilih saham yang memenuhi prinsip syariah.

Apa yang anda ketahui mengenai bapepam dan bapeti jelaskan

Apa yang anda ketahui mengenai bapepam dan bapeti jelaskan
Lihat Foto

KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA

Pengertian pasar modal syariah atau pasar modal syariah adalah seluruh kegiatan pasar modal yang sesuai dengan prinsip syariah

Sejarah pasar modal syariah juga dapat ditelusuri dari perkembangan institusional yang terlibat dalam pengaturan pasar modal syariah tersebut. Perkembangan tersebut dimulai dari MoU antara Bapepam dan DSN-MUI pada tanggal 14 Maret 2003.

MoU tersebut menunjukkan adanya kesepahaman antara Bapepam dan DSN-MUI untuk mengembangkan pasar modal syariah di Indonesia.

Dari sisi kelembagaan Bapepam-LK, perkembangan pasar modal syariah ditandai dengan pembentukan tim pengembangan pasar modal syariah pada tahun 2003.

Selanjutnya, pada tahun 2004 pengembangan pasar modal syariah masuk dalam struktur organisasi Bapepam dan LK, dan dilaksanakan oleh unit setingkat eselon IV yang secara khusus mempunyai tugas dan fungsi mengembangkan pasar modal syariah.

Baca juga: Apa Itu Investasi?

Pada tanggal 23 Nopember 2006, Bapepam-LK menerbitkan paket Peraturan Bapepam dan LK terkait pasar modal syariah. Paket peraturan tersebut yaitu Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A13 tentang Penerbitan Efek Syariah dan Nomor IX.A.14 tentang akad-akad yang digunakan dalam penerbitan efek syariah di pasar modal syariah.

Perkembangan pasar modal syariah mencapai tonggak sejarah baru dengan disahkannya UU Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) pada tanggal 7 Mei 2008.

Undang-undang ini diperlukan sebagai landasan hukum untuk penerbitan surat berharga syariah negara atau sukuk negara. Pada tanggal 26 Agustus 2008 untuk pertama kalinya Pemerintah Indonesia menerbitkan SBSN seri IFR0001 dan IFR0002.

Dasar hukum pasar modal syariah

Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) sebagai regulator pasar modal di Indonesia, memiliki beberapa peraturan khusus terkait pasar modal syariah sebagai berikut:

  • Peraturan Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efeek Syariah
  • Peraturan Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah
  • Peraturan Nomor IX.A.14 tentang Akad-akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah

Baca juga: Gubernur BI: Suku Bunga 3,5 Persen Akan Dipertahankan sampai…

Sedangkan lembaga yang mengatur tentang penerapan prinsip syariah di pasar modal syariah Indonesia adalah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Lembaga inilah menerbitkan fatwa yang berhubungan dengan kegiatan investasi di pasar modal syariah Indonesia.

Produk pasar modal syariah

Produk pasar modal syariah adalah efek syariah. Efek syariah merupakan efek yang tidak bertententangan dengan prinsip syariah di pasar modal.

Daftar efek syariah:

  • Efek syariah berupa saham
  • Sukuk
  • Reksa Dana Syariah
  • Efek Beragun Aset Syariah (EBA Syariah)
  • Dana Investasi Real Estat Syariah (DIRE Syariah)
  • Efek syariah lainnya.

Baca juga: Daftar UMK Banten 2022: UMK Cilegon 2022 Ungguli Tangerang dan Tangsel

Daftar layanan pasar modal syariah:

  • Ahli Syariah Pasar Modal
  • Manajer Investasi Syariah
  • Unit Pengelolaan Investasi Syariah
  • Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah
  • Sharia Online Trading System
  • Bank Kustodian yang memberikan jasa kustodian syariah
  • Wali Amanat yang memberikan jasa dalam penerbitan sukuk
  • Sistem Online Trading Syariah
  • Bank Kustodian yang memberikan jasa kustodian syariah
  • Wali Amanat yang memberikan jasa dalam penerbitan sukuk

Demikian informasi tentang pengertian pasar modal syariah serta produk-produknya. Bisa dikatakan, pasar modal syariah adalah semua kegiatan pasar modal yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.