Apakah kasus hutang piutang bisa dipidanakan

Pinjam meminjam uang antar teman, kerabat ataupun saudara merupakan hal yang lumrah. Tapi hubungan baik berisiko retak jika uang yang dipinjamkan tidak dibayar.

Bahkan si pemberi pinjaman sebenarnya bisa menuntut melalui jalur hukum. Lalu bagaimana caranya?

Ahli hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menjelaskan ada 2 mekanisme jika ingin menuntut teman atau kerabat yang lalai membayar utang. Pertama dengan mekanisme keperdataan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Bisa digugat wanprestasi, ingkar janji. Misalnya dia berjanji akan membayar tanggal sekian tapi sampai tanggal yang dijanjikan tidak dibayar sebagaimana mestinya, maka dia kan prestasi yang buruk berkategori wanprestasi," terangnya kepada detikcom, Minggu (9/5/2021).

Untuk prosesnya bisa melayangkan somasi terlebih dahulu. Kemudian proses mediasi. Jika tidak juga membayar kewajibannya baru naik ke proses pengadilan.

Baca juga: Teman Ditagih Utang Nggak Bayar, Bisa Nggak Diproses Hukum?

"Di situlah kemudian akan dituntut supaya utang tadi atau debitur memenuhi prestasinya. Dan mungkin dari pihak debiturnya yang memiliki piutang akan meminta semacam bunga atau denda, itu memungkinkan," tambahnya.

Mekanisme kedua, lanjut Suparji, bisa melalui jalur pidana. Misalnya menggunakan pasal 378 KUHP karena dianggap memenuhi unsur rangkaian kebohongan atau penipuan. Si peminjam dianggap tidak memiliki niat membayar tapi dia berpura-pura memiliki niat untuk membayar.

Selain itu ada pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Utang yang diberikan bisa disebut digelapkan karena si peminjam tidak mengembalikan uangnya.

"Untuk pelaporannya bisa ke Polisi, bisa ke Polres atau Polda tergantung tempat kejahatannya. Pada umumnya juga tergantung juga nilai uangnya. Kalau uangnya tidak terlalu besar yang ditangani Polres, kalau uangnya besar ditangani Polda," terangnya.

Hal itu bisa dilakukan asalkan memenuhi 4 syarat dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Pertama syarat subjektif yakni adanya kata sepakat bagi kedua pihak untuk mengikatkan dirinya.

"Kedua adanya kesepakatan bahwa yang bersangkutan sepakat membuat suatu perjanjian," lanjutnya.

Ketiga suatu hal tertentu. Objek dari perjanjiannya jelas, misalnya utang piutang. Keempat objeknya bersifat halal, dalam arti bukan objek yang melanggar hukum.

Baca juga: Tips Beri Utang ke Teman Atau Saudara: Siap Ikhlas, Anggap Uang Hilang

Menurutnya jika keempat hal itu terpenuhi maka bisa diproses hukum. Meskipun perjanjiannya tidak disahkan oleh notaris. Memang jauh lebih baik perjanjian disahkan oleh notaris. Dengan begitu perjanjian tersebut otentik dan lebih kuat.

Seperti yang Anda ketahui hukum hutang piutang adalah termasuk pada ketegori perdata. Hutang piutang di lakukan di antara dua pihak yaitu peminjam dan yang di pinjamkan merupakan hal yang sudah lumrah terjadi.

Biasanya kedua belah pihak ini telah melakukan sebuah perjanjian yang tertulis dalam kertas untuk saling mengikat. Dalam hal ini sering menimbulkan konflik antara kedua belah pihak karena pihak debitur selalu menunda jika di tagih untuk membayar hutang tersebut.

Pihak kreditur pun jengkel dan akhirnya melaporkan pihak peminjam ke pihak yang berwajib. Hal ini tidaklah salah, karena tidak ada aturan yang menyebutkan bahwa pihak peminjam tidak dapat melaporkannya ke polisi.

Karena semua warga memiliki hak yang sama. Tetapi, ingatlah hukum hutang piutang ini termasuk pada kategori perdata membuat pihak peminjam tidak bisa semudah itu di pidanakan.

Hal Yang Membuat Hukum Hutang Piutang Menjadi Hukum Pidana

Lantas bagaimana bisa hukum hutang piutang menjadi huku pidana? Seperti yang sudah kita bahas tadi, untuk menjadikan hukum tersebut menjadi pidana. Anda memerlukan beberapa faktor yakini terbuktinya pihak debitur memiliki niat jahat dan di sertai dengan tindakan.

Walaupun hukum tersebut masuk ke dalam kategori perdata dan biasanya cara penyelesaiannya adalah langsung ke pengadilan negri. Permasalahan ini juga dapat di laporkan pada pihak berwajib dengan tuduhan penggelapan dan penipuan.

Misalnya berniat melakukan penipuan atau penggelapan data. Hal ini tentu saja harus di sertai dengan bukti-bukti konkret juga. Sama hal nya dengan penggunaan cek kosong, penggunaan cara tersebut sudah di larang. Sejak di terbitkannya Undang-Undang no. 17 tahun 1964 tentang larangan untuk penarikan cek kosong.

Setelah terbukti melakukan penipuan, hal ini sudah berubah menjadi kasus dalam ranah pidana. Berbeda halnya jika kasus ini di selesaikan dalam hukum perdata, pihak kreditur dapat menggunakan pasal utang piutang 15 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 42 Tahun 1999 mengenai jaminan fidusia.

Jaminan fidusia sendiri adalah pemindahan hak kepemilikan benda dengan ketentuan benda tersebut tetap di miliki oleh pemiliknya. Dengan kesepakatan jika peminjam tidak dapat membayarnya barang-barang tersebut akan di jual.

Cara Menghindari Hukum Hutang Piutang Yang Berujung Pidana

Pihak kreditur yang menagih hutang tersebut terkadang harus menemui pihak debitur yang selalu lambat dan mangkir jika di tagih. Karena hal itu, di perlukanlah cara menagih hutang ke orang yang susah bayar. Terkadang cara itu juga harus memerlukan jalur hukum karena pihak debitur yang membandel.

Inti dan cara penyelesaian kasus tersebut dengan cara yang baik dan benar adalah tepat waktu seperti janji yang di sepekati. Ingatlah dan jangan melakukan kegiatan gali lubang-tutup lubang agar bisa membayar semua hutang tersebut.

Oleh karean itu anda harus mengetahui bagaimana caranya agar semua hutang anda terlunasi dengan cepat dalam melunasinya agar hal tersebut tidak perlu diselesaikan melalui jalur hukum. Berikut adalah tips dan trik cepat melunasi hutang.

  • Kenali Jenis Hutang

Untuk Menhindari tindak hukum pidana yang pertama adalah anda harus mengetahui jenis dari hutang tersebut. Secara umum jenis utang piutang adalah antara dua jenis hutang yaitu konsumtif dan produktif.

Perbedaan tersebut terletak pada untuk apa pinjaman uang tersebut. Misal, uang tersebut di gunakan untuk memenuhi kebutuhan membeli tas atau handphone.

Hal tersebut masuk dalam kategori konsumtif, karena membeli tas atau handphone merupakan kebutuhan membuat pengeluaran semakin meningkat. Sedang yang di maksud dalam hutang produktif adalah peminjaman yang dapat menaikkan jumlah penghasilan anda atau yang sering di sebut dangan modal usaha.

  • Jangan Bayar Hutang Dengan Hutang Yang Baru

hal ini sangatlah harus kita hindari karena jika kita lakukan tidak akan ada habisnya istilah untuk ini juga biasa di sebut dengan gali lubang-tutup lubang. Hutang andapun akan terus ada dan tidak akan menghilang, belum lagi jika kreditur memberikan bunga. Hindarilah metode membayar hutang dengan cara ini.

Pasalnya, hukum tidak membayar hutang di bank sama saja dengan membuat nama dan identitas diri anda terblokir secara otomatis di seluruh Indonesia. Untuk itu, demi menjaga mana baik anda agar tetap bersih, sebisa mungkin untuk menghindari praktik meminjam di bank untuk membayar hutang.

  • Cari Penghasilan Tambahan

Dari cara ini adalah anda harus mengorbankan waktu luang di luar jam kerja biasa. Biasanya anda bisa mencari penghasilan tambahan ini pada saat weekend. Beberapa hal yang bisa di lakukan untuk mencari pendapatan tambahan dari beberapa contoh kasus hukum perdata hutang piutang.

Contoh sederhananya seperti membuka warung makan, menjual barang online dan lainnya. Hutang merupakan salah satu kegiatan ekonomi yang lazim dalam kegiatan masyarakat. Pihak debitur yang tidak mau terkena hukum hutang piutang di haruskan segera menyelesaikan hutang tersebut dengan di siplin dan cara benar.

Apakah hutang piutang bisa dilaporkan ke Polisi?

Utang yang diberikan bisa disebut digelapkan karena si peminjam tidak mengembalikan uangnya. “Untuk pelaporannya bisa ke Polisi, bisa ke Polres atau Polda tergantung tempat kejahatannya.

Apakah tidak bisa bayar hutang bisa dipenjara?

Merujuk Pasal 19 ayat (2), walaupun ada laporan yang masuk ke pihak kepolisian terkait sengketa utang piutang, pengadilan tidak boleh memidanakan seseorang karena ketidakmampuannya membayar utang.

Apakah surat perjanjian hutang piutang yang Bisa Dipidanakan?

Akan tetapi dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, telah mengatur bahwa sengketa utang piutang tidak boleh dipidana penjara.

Apakah hutang bisa jadi pidana?

Permasalahan hutang piutang adalah termasuk di dalam ketentuan hukum perdata namun apabila dilakukan dengan kebohongan atau tipu muslihat maka termasuk di dalam ketentuan hukum pidana.