Apakah perbedaan Pengisian SPT melalui e-filing dan e-Form?

Apakah perbedaan Pengisian SPT melalui e-filing dan e-Form?
Apakah perbedaan Pengisian SPT melalui e-filing dan e-Form?

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Wajib Pajak (WP) kini dapat menyampaikan laporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan secara on-line melalui saluran e-Form atau e-Filing. Sebelum itu, WP dapat login di laman website pajak.go.id atau laman milik penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP). Lantas, apa perbedaan e-Form dan e-Filing? Pajak.com telah merangkumnya dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan beberapa sumber lainnya.

Perbedaan mendasar e-Form dan e-Filing adalah dalam hal akses jaringan internet. Dengan e-Filing, WP dapat isi SPT tahunan secara on-line dan real time. Artinya, apabila WP akan melaporkan SPT tahunan, maka perangkat yang digunakan harus selalu tersambung ke jaringan internet.

Sementara, e-Form mengombinasikan fitur on-line dan off-line. Dikatakan demikian karena untuk mengunduh formulir SPT tahunan, perangkat yang digunakan WP memang diharuskan tersambung internet. Namun, apabila formulir SPT tahunan telah berhasil diunduh, WP dapat mengisinya secara off-line atau tidak harus tersambung ke jaringan internet lagi. Artinya, koneksi ke jaringan internet pada e-Form hanya dibutuhkan saat pengunduhan dan pengunggahan formulir SPT tahunan yang telah diisi dengan benar, lengkap, dan jelas oleh WP.

Baca Juga  Pemerintah Godok PMK Implementasi NIK sebagai NPWP

Jika menggunakan fasilitas e-Filing, pengisian SPT tahunan hanya bisa dilakukan pada satu waktu yang sama. Maksudnya, apabila terjadi kesalahan dalam jaringan, WP harus mengulang dari langkah awal.

Sedangkan, penyampaian melalui e-Form dapat dilakukan kapan saja, sepanjang WP sudah mengunduh formulir SPT tahunan. Dengan demikian, bisa dikatakan, pengisian SPT tahunan melalui e-Form lebih fleksibel dan dapat dilanjutkan di lain waktu apabila WP tidak dapat menyelesaikan pengisian SPT tahunan hingga selesai.

  • Fasilitas “print” dan “save file”

e-Form memiliki menu “print” dan “save file” yang akan mempermudah pengisian SPT tahunan untuk tahun-tahun berikutnya. Hal itu tidak dapat diterapkan ketika WP menggunakan fasilitas e-Filing, karena basis data SPT tahunan yang diisi hanya tersedia pada laman e-Filing (www.pajak.go.id) saja.

  • Perangkat untuk mengakses

Baca Juga  Pemungut PPN PMSE, Capai Penerimaan Rp 2,38 Triliun

Melaporkan SPT tahunan menggunakan e-Filing dapat dilakukan menggunakan gawai (smartphone) maupun perangkat elektronik lainnya. Sedangkan, dokumen formulir pada e-Form hanya dapat diakses menggunakan laptop atau komputer. Hal itu dikarenakan dokumen formulir pada e-Form berekstensi extensible forms description language (XFDL)—hanya dapat diakses oleh sistem operasi Windows dan macOS. Selain itu, WP perlu mengunduh dan menginstalasi aplikasi Form Viewer di perangkat yang akan digunakan untuk pengisian e-Form.

Jika menggunakan e-Form, WP cukup menginput token yang telah dikirim terlebih dahulu melalui email—tanpa harus login lagi ke laman DJP Online. Tanda bukti pelaporan secara otomotis juga akan dikirimkan ke alamat email WP.

Baca Juga  G20 Sepakat Terapkan Pajak Perusahaan Global 15 Persen

Sedangkan, bila menggunakan e-Filing, WP harus terus terhubung pada laman DJP untuk mendapat token yang kemudian harus diinput lagi untuk memperoleh bukti pelaporan elektronik (BPE) SPT tahunan.

Jadi, Anda lebih nyaman menggunakan e-Form atau e-Filing? apapun pilihannya, yang terpenting lapor SPT tahunan jangan terlambat. Seperti diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (UU KUP), batas akhir penyampaian SPT tahunan WP orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. Sementara pada SPT tahunan WP badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April. Pada beleid yang sama juga diatur penyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT tahunan pada WP orang pribadi senilai Rp 100 ribu, sedangkan pada WP badan Rp 1 juta.

Mohammad Yan Yusuf 08/03/2022 14:07 WIB

Dalam membayar pajak, Anda wajib mengetahui perbedaan e-Filing dan e-Form. Hal ini agar mempermudah Anda dalam melaporkan pajak.

perbedaan e-Filing dan e-Form. (Foto : MNC Media)

IDXChannel - Dalam membayar pajak, Anda wajib mengetahui perbedaan e-Filing dan e-Form. Hal ini agar mempermudah Anda dalam melaporkan pajak. 

Selain itu, sebelum mengenal perbedaan e-Filing dan e-Form. Anda juga wajib mengerti maksud dari keduanya. Lalu apa saja itu? Berikut kami lansir situs resmi online-pajak.com.

BACA JUGA:
Surganya Pajak, Intip 6 Daftar Negara Tanpa Pajak di Dunia

Mengenal e-Filing dan e-Form

Seperti diketahui e-Filing dan e-Form sendiri merupakan cara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meningkatkan pelayanan pada wajib pajak. Fasilitas berbasis online ini bisa digunakan dengan mudah oleh siapa saja, dan dapat dimanfaatkan untuk melaporkan pajak kapan pun dan di mana pun.

eFiling pajak sudah wajib dilakukan oleh wajib pajak dan Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak April 2018. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 9/PMK.03/2018, ada beberapa jenis pajak yang SPT nya wajib disampaikan melalui efiling yakni PPh pasal 21/26 dan PPN.

Pengertian e-Filing

Selanjut dalam mengetahui perbedaan e-Filing dan e-Form, Anda wajib mengetahui maksud keduanya. e-Filing pajak diartikan sebagai cara penyampaian SPT secara online dan real-time melalui website DJP Online atau aplikasi milik ASP (Application Service Provider/Penyedia Jasa Aplikasi) seperti OnlinePajak.

Pengertian e-Form

Sementara, e-form adalah formulir SPT elektronik dalam bentuk file atau dokumen elektronik. Dokumen ini memiliki ekstensi. xfdl. Pengisian e-Form ini dapat dilakukan secara offline lewat aplikasi Form Viewer milik DJP.

BACA JUGA:
Ini Kriteria yang Tidak Perlu Bayar Pajak, Anda Termasuk?

Setelah e-Form SPT Tahunan dibuat secara offline, wajib pajak bisa langsung mengunggah SPT secara online via situs web DJP Online.

Dengan demikian bisa disimpulkan e-Filing adalah pelaporan SPT yang seluruhnya online, sedangkan e-Form adalah formulir SPT elektronik yang dapat diisi ofline dan disampaikan melalui e-Form.

BACA JUGA:
Yuk Simak Kriteria dan Kewajiban yang Dimiliki Wajib Pajak

Siapa Dapat Gunakan Fasilitas ini?

Ada beberapa wajib pajak yang termasuk dalam kriteria di bawah ini, dapat menggunakan fasilitas e-Filing pajak. Siapa saja mereka?

1. Golongan 1770 S atau 1770 SS

Seperti diketahui pengguna formulir 1770S atau 1770SS pada e-Filing bisa dilakukan dengan penghasilan lebih dari Rp60 juta per tahun. Serta berasal dari satu atau lebih pemberi kerja yang didapat dari dalam negeri dan/atau dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final.

BACA JUGA:
Wapres: Bayar Pajak Bukti Cinta Kepada Negara

2. Golongan 1770

Lalu ada e-Filing yang digunakan wajib pajak pengguna formulir 1770 dengan penghasilan berasal dari usaha atau pekerjaan bebas. Bisa diketahui dari satu atau lebih pemberi kerja serta dikenakan PPh final yang didapat dari dalam negeri dan luar negeri.

3. Golongan 1771

Fasilitas ini dapat digunakan wajib pajak pengguna formulir 1771 atau wajib pajak yang melaporkan SPT Badan.

Error pada e-Form

Pada dasarnya, aplikasi e-form cenderung lebih bebas eror dibandingkan aplikasi e-Filing. Sebab, e-Form hanya membutuhkan koneksi server saat download dan upload data sehingga akan meminimalisir kemungkinan eror. Kondisi berbeda dengan efiling yang keseluruhan prosesnya membutuhkan koneksi server. 

Sekalipun demikian, tidak jarang terjadi eror aplikasi milik DJP ini. Persoalan pesan eror ini terkadang sangat membingungkan wajib pajak yang ingin menyampaikan SPT-nya.

Adapun beberapa penyebab eror pada aplikasi e-Form. Selain disebabkan oleh internal pengguna pajak seperti cache pada browser, pesan eror juga muncul saat terdapat permasalahan pada sistem DJP.

Bila hal itu terjadi, solusi yang bisa dilakukan adalah logout dari aplikasi eform, kemudian tutup tab DJP Online lakukan clear cache pada browser yang digunakan oleh wajib pajak dan kemudian ulangi kembali proses.

Namun, untuk kendala kedua, tidak banyak yang dapat dilakukan wajib pajak. Melakukan clear cache akan tetap bermasalah hingga menunggu hingga sistem DJP Online berjalan normal atau mendatangi Kantor Pelayanan Pajak untuk meminta bantuan langsung dari petugas pajak yang ada.

Aplikasi e-Filing OnlinePajak

Terakhir perbedaan e-Filing dan e-Form bisa dilakukan dengan menghindari sekian persoalan pada aplikasi e-Filing, Anda dapat menggunakan OnlinePajak yang lebih mudah dan minim error. Lalu apa saja keunggulan OnlinePajak dibandingkan aplikasi pajak sejenis:

  1. Bukti pelaporan pajak (BPE/NTTE) resmi dari DJP
  2. Gratis selamanya
  3. Dapat digunakan untuk melaporkan semua jenis pajak
  4. Mudah menemukan bukti pelaporan pajak
  5. Aman
  6. Hitung-setor-lapor cukup dari satu aplikasi
  7. Dilengkapi dengan fitur impor data.

Itulah perbedaan e-Filing dan e-Form yang perlu Anda ketahui sebagai wajib pajak. Semoga informasi ini berguna dan menambah wawasan Anda.