Indonesia adalah salah satu negara yang memiliki kekayaan satwa liar tertinggi di dunia, akan tetapi Indonesia juga memiliki daftar terpanjang tentang satwa liar yang terancam punah.Satwa liar yang terancam punah sering disebut juga dengan satwa langka, hewan lindung, atau hewan langka. Hewan langka menjadi sulit ditemui dihabitat aslinya karena populasinya yang semakin kecil dan hampir punah. Melihat fenomena tersebut, pemerintah Indonesia menerbitkan peraturan perundang-undangan untuk
melindungi dan mencegah hewan langka dari kepunahan. Salah satu peraturan perundang-undangan yang menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk melestarikan satwa-satwa tersebut yaitu diterbitkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (selanjutnya disebut UU 5/1990). Pasal 1 angka 1 UU 5/1990 menyatakan bahwa sumber daya alam hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang terdiri dari sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam
hewani (satwa) yang bersama dengan unsur non hayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem. Sedangkan konservasi sumber daya alam hayati adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 2 UU 5/1990. Pasal 20 UU 5/1990 membedakan hewan dan tumbuhan menjadi 2 (dua) golongan, yaitu: Show
Ketentuan lebih lanjut mengenai hewan yang digolongkan sebagai hewan langka diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi (selanjutnya disebut Permenlhk 20/2018). Sesuai dengan pembahasan dalam artikel ini yaitu mengenai jual beli hewan langka pada dasarnya secara implisit tidak diperkenankan dalam Pasal 21 ayat (2) UU 5/1990 yang menyatakan sebagai berikut: “Setiap orang dilarang untuk:
Dalam Pasal 40 ayat (2) dan (4) juga dinyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 21 ayat (2) dapat dikenakan ancaman pidana sebagai berikut: Pasal 40 ayat (2) Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) Pasal 40 ayat (4) Barang siapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Namun, hal tersebut hanya berlaku terhadap hewan lindung yang berasal dari habitatnya, sedangkan terhadap anak hewan lindung yang berasal dari penangkaran dapat diperdagangkan berdasarkan ketentuan perizinan yang berlaku. Masyarakat umum dapat memelihara atau membeli hewan langka dengan cara membuat surat izin memelihara hewan langka dengan cara sebagai berikut:
Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/Menhut-II/2005 tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar (selanjutnya disebut Permenhut 19/2005) menyatakan bahwa penangkaran adalah upaya perbanyakan melalui pengembangbiakan dan pembesaran tumbuhan dan satwa liar dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya. Pemanfaatan hasil perkembangbiakan diatur dalam ketentuan Pasal 17 sampai dengan Pasal 21 Permenhut 19/2005. Istilah-istilah keturunan dalam pengembangbiakan hewan langka diatur dalam Pasal 17 Permenhut 19/2005 yang menyatakan sebagai berikut:
Artikel Terkait : Apa yang dimaksud dengan hewan langka dan berikan contohnya?Hewan langka mempunyai arti yaitu hewan yang sudah hampir punah dan hewan yang jarang ditemui. hewan langka hanya tinggal beberapa saja diindonesia contohnya harimau sumatera, badak bercula, ikan hiu, dll.
Jelaskan apa yang dimaksud dengan langka?Langka adalah organisme yang sangat sulit dicari karena jumlahnya yang sedikit. Istilah ini dapat digunakan untuk binatang ataupun tanaman, yang bisa dikategorikan "genting" atau "spesies terancam".
Apa yang dimaksud dengan hewan dan tumbuhan langka?Hewan langka adalah hewan yang jumlahnya sangat sedikit atau sangat jarang ditemukan. Suatu spesies hewan dikatakan langka jika populasinya menurun dengan cepat dan jumlahnya di seluruh dunia kurang dari 10.000 ekor.
Apa saja hewan langka yang kalian ketahui?6 Hewan Langka di Indonesia yang Harus Dilindungi. Orang utan. Dilansir World Wide Fund (WWF) Indonesia, terdapat tiga spesies orang utan yang hidup di Indonesia, yakni orang utan Sumatera, orang utan Kalimantan, dan orang utan Tapanuli. ... . Harimau Sumatera. ... . Badak Jawa. ... . Burung cenderawasih. ... . Komodo. ... . Owa Jawa.. |