Asas yang dipakai negara negara di dunia dalam memilih kewarganegaraan warga negaranya adalah

Ius sanguinis atau jus sanguinis (bahasa Latin untuk "asas keturunan, hak untuk darah atau pertalian darah") adalah penentuan kewarganegaraan berdasarkan pertalian darah atau keturunan.[1] Asas ini dianut oleh negara yang tidak dibatasi oleh lautan seperti Eropa Kontinental dan Tiongkok.[2] Keuntungan dari asas ius sanguinis adalah:[2]

  1. Akan memperkecil jumlah orang keturunan asing sebagai warga negara.
  2. Tidak akan memutuskan hubungan antara negara dengan warga negara yang lain.
  3. Semakin menumbuhkan semangat nasionalisme.
  4. Bagi negara daratan seperti Tiongkok, yang tidak menetap pada suatu negara tertentu, tetapi keturunan tetap sebagai warga negaranya meskipun lahir di tempat lain (negara tetangga).

Beberapa negara berikut ini adalah negara yang menerapkan asas ius sanguinis:[butuh rujukan]

  • Belanda
  • Filipina
  • Indonesia
  • Inggris
  • Jerman
  • Korea Selatan
  • Portugal
  • Republik Rakyat Tiongkok
  • Spanyol
  • Turki
  • Yunani

  1. ^ Rokilah (2017). "Implikasi Kewarganegaraan Ganda bagi Warga Negara Indonesia". Ajudikasi. 1 (2): 57. ISSN 2613-9995. 
  2. ^ a b Siska Sukmawaty (2016). "Kepulauan Riau Sebagai Daerah Perbatasan Dengan Masalah Kewarganegaraan Ganda Terbatas". Jurnal Selat. 3 (2): 445-446. ISSN 2354-8649. 

  • Hukum kewarganegaraan
  • Ius soli
 

Artikel bertopik politik ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  • l
  • b
  • s

IUS

Artikel bertopik istilah hukum dalam bahasa Latin ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  • l
  • b
  • s

Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Ius_sanguinis&oldid=18148845"

Merdeka.com - Indonesia adalah sebuah negara besar yang memiliki banyak penduduk yang dibedakan dari asa kewarganegaraan. Asas kewarganegaraan adalah dasar pemikiran dalam menentukan masuk atau tidaknya seseorang di dalam warga negara dalam suatu wilayah negara tertentu. Umumnya asas kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu:

a. Asas Ius Sanguinis atau asas keturunan.

Maksud dari asas ius sanguinis adalah kewarganegaraan seorang ditentukan dari keturunan orang yang bersangkutan. Misalnya saja, ada seorang anak yang dilahirkan di Malaysia, tapi orangtuanya berkebangsaan Indonesia, maka anak itu adalah orang Indonesia. Anak selalu mengikuti kewarganegaraan orangtuanya.

b. Asas Ius Soli atau asas kedaerahan.

Maksud dari asas kedaerahan ini adalah kewarganegaraan seseorang ditentukan ditempat dia dilahirkan. Misalnya saja ada seorang anak yang lahir di negara Malaysia, walaupun orangtuanya berkebangsaan Indonesia, anak itu akan tetap memiliki kebangsaan Malaysia. Bisa disimpulkan kalau menurut asas ini, tempat kelahiran sang anak akan menentukan kebangsaan anak tersebut.

Sehubungan dengan banyaknya negara yang ada di dunia, tentunya penentuan kebangsaan seseorang juga berbeda-beda, baik secara Ius Sanguinis atau Ius Soli. Hal ini menyebabkan adanya beberapa status kewarganegaraan seseorang, yaitu:

1. Apatride, yaitu orang yang sama sekali nggak punya kebangsaan. Misalnya, ada seorang anak yang berkebangsaan negara yang menganut Ius Soli, tapi dia lahir di negara yang menganut Ius Sanguinis. Dia tidak bisa menjadi warga kebangsaan manapun.

2. Bipatride, yaitu orang yang punya dua

kewarganegaraan sekaligus. Misalnya, ada seorang anak keturunan bangsa A yang menganut ius Sanguinis, lalu lahir di negara yang menganut asas Ius Soli. Anak ini bisa masuk warga negara negara A atau B.

Nah, sekarang kamu sudah tahu kan tentang pembagian asas kewarganegaraan?

Asas yang dipakai negara negara di dunia dalam memilih kewarganegaraan warga negaranya adalah

Asas yang dipakai negara negara di dunia dalam memilih kewarganegaraan warga negaranya adalah
Lihat Foto

YUSUF NUGROHO

Sejumlah warga mengikuti pengibaran bendera Merah Putih di bukit Cangkraman, Pegunungan Patiayam, Desa Terban, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (11/8/2021). Pengibaran bendera Merah Putih berukuran 3 x 5,5 meter di atas bukit setinggi kurang lebih 350 meter di atas permukaan laut dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya itu untuk menyambut HUT ke-76 Kemerdekaan RI serta meningkatkan rasa nasionalisme. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/wsj.

KOMPAS.com - Asas kewarganegaraan menjadi dasar pemikiran dalam menentukan siapa saja yang bisa disebut warga negara dari sebuah negara.

Segala hal mengenai kewarganegaraan Indonesia, beserta asas yang digunakannya, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Indonesia menganut 4 asas kewarganegaraan, sebutkan! 

Empat asas kewarganegaraan yang dianut Indonesia adalah:

  1. Asas ius sanguinis (law of the blood)
  2. Asas ius soli (law of the soil)
  3. Asas kewarganegaraan tunggal
  4. Asas kewarganegaraan ganda terbatas.

Berikut penjelasannya:

Asas ius sanguinis (law of the blood)

Dikutip dari UU Nomor 12 Tahun 2006, asas ius sanguinis adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, dan bukan negara tempat kelahirannya.

Baca juga: Pengertian Kewarganegaraan secara Yuridis dan Sosiologis

Istilah ius sanguinis berasal dari bahasa Latin, yakni ius berarti hukum atau pedoman, dan sanguinis berasal dari kata sanguis yang artinya darah.

Dengan demikian, asas kewarganegaraan ini ditentukan berdasarkan darah atau keturunan orang yang bersangkutan.

Dilansir dari buku Kewarganegaraan (2021) karya Emy Yunita Rahma Pratiwi, asas ius soli adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempatnya dilahirkan, meski ayah ibunya bukan warga negara tersebut.

Menurut Saidurrahman dan Arifinsyah dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan: NKRI Harga Mati (2018), istilah ius soli berasal dari bahasa Latin.

Ius berarti hukum, dalil atau, pedoman. Sementara soli berasal dari kata solum, artinya negeri. Jadi, asas ius soli merupakan pedoman kewarganegaraan yang didasarkan pada tempat atau daerah kelahiran seseorang.

Asas kewarganegaraan tunggal

Adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi tiap orang.

Baca juga: Kewarganegaraan: Arti, Sejarah, Jenis, dan Macamnya

Dikutip dari buku Hukum Kewarganegaraan Republik Indonesia (2015) karya Isharyanto, asas kewarganegaraan tunggal merupakan asas yang menentukan bahwa hanya ada satu kewarganegaraan bagi tiap orang.

Jadi, seseorang hanya bisa memiliki satu kewarganegaraan saja.

Asas kewarganegaraan ganda terbatas

Adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak, sesuai ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang.

Asas ini menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak yang belum dewasa, yakni yang belum berusia 18 tahun atau belum pernah menikah.

Hal tersebut sifatnya merupakan pengecualian dengan berbagai pertimbangan, bahwa anak-anak masih belum dewasa yang secara yuridis dianggap belum memiliki kecakapan dalam lalu lintas hukum.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Asas yang dipakai negara negara di dunia dalam memilih kewarganegaraan warga negaranya adalah

Asas yang dipakai negara negara di dunia dalam memilih kewarganegaraan warga negaranya adalah
Lihat Foto

freepik.com/vectorjuice

Ilustrasi kewarganegaraan

KOMPAS.com - Setiap orang di dunia memiliki kewarganegaraannya masing-masing. Kewarganegaraan ini berarti individu tersebut memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara yang sah.

Kepemilikan kewarganegaraan juga berarti individu tersebut harus senantiasa tunduk pada kaidah hukum yang berlaku serta siap menerima sanksi jika melanggarnya.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kewarganegaraan merupakan segala sesuatu yang berkaitan dengan warga negara atau keanggotaan sebagai warga negara.

Dalam KBBI disebutkan jika warga negara merupakan penduduk suatu negara atau bangsa yang didasarkan pada keturunan, tempat kelahiran, dan lain sebagainya, memiliki hak dan kewajiban penuh sebagai warga dari negara tersebut.

Mengutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) karya Baso Madiong, dkk, untuk menentukan status warga negara seseorang, diperlukan asas kewarganegaraan.

Baca juga: Kewarganegaraan: Arti, Sejarah, Jenis, dan Macamnya

Artinya asas kewarganegaraan ini untuk menentukan apakah individu tersebut masuk dalam golongan warga negara dari sebuah negara atau tidak.

Contohnya, untuk menentukan individu apakah ia merupakan warga negara Indonesia atau memiliki status warga negara lainnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, ada empat asas kewarganegaraan, yaitu:

  1. Asas ius sanguinis atau law of the blood
    Kewarganegaraan ditentukan berdasarkan keturunan dan bukan negara tempat kelahiran.
  2. Asas ius soli atau law of the soil
    Kewarganegaraan ditentukan berdasarkan negara tempat kelahiran. Asas ini diberlakukan secara terbatas untuk anak-anak dan harus disesuaikan dengan ketentuan dalam UU ini.
  3. Asas kewarganegaraan tunggal
    Kewarganegaraan ini untuk menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap individu.
  4. Asas kewarganegaraan ganda terbatas
    Kewarganegaraan ini untuk menentukan kewarganegaraan bagi anak-anak yang harus disesuaikan dengan ketentuan dalam UU ini.

Secara universal, asas ius sanguinis dan ius soli digunakan sebagai asas kewarganegaraan. Penentuannya didasarkan pada ketentuan yang berlaku di setiap negara.

Asas ius sanguinis

Dalam UU Nomor 12 Tahun 2006, dituliskan secara jelas tentang pengertian dari asas ius sanguinis, yang berbunyi:

"Asas ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran."

Baca juga: Hakikat dan Latar Belakang Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan

Menurut Damri dan Fauzi Eka Putra dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan (2020), asas ius sanguinis ditentukan berdasarkan pertalian darah atau keturunan menurut warga negara orang tuanya.

Contohnya, jika seorang anak dilahirkan di negara B yang menganut asas ius sanguinis, sedangkan orang tuanya merupakan warga negara A. Maka anak tersebut akan memiliki kewarganegaraan yang sama seperti orang tuanya, yakni warga negara A.

Pemberlakukan asas ius sanguinis tidak memperhatikan lokasi kelahiran individu. Hal ini berbeda dengan law of the soil atau asas ius soli yang memperhatikan negara tempat kelahirannya.

Contoh negara yang menerapkan asas ius sanguinis di antaranya, Turki, India, Belanda, Yunani, Republik Rakyat Cina atau RRC, Jepang, Spanyol, Korea Selatan, Italia, Polandia, Malaysia dan Brunei Darussalam.

Biasanya asas ius sanguinis diterapkan oleh negara dengan sejarah panjang. Karena hal ini membuat suatu negara atau penduduknya lebih berhati-hati dalam memercayai orang lain.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.